Tag: Abdul Kadir

  • PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia

    PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia

    PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (PPMI) Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus kekerasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi
    PMI
    ilegal paling banyak terjadi di Arab Saudi.
    Lalu, di posisi kedua, ada Malaysia. Karding menegaskan pemerintah Indonesia akan berdialog dengan pemerintah masing-masing negara supaya WNI yang ada di sana lebih dilindungi.
    “Kasus paling banyak itu memang di Arab Saudi, tapi Arab Saudi kan kita moratorium ya,” ujar Karding di Shelter PMI, Tangerang, Kamis (26/12/2024).
    “Yang kedua Malaysia, itu kasus paling banyak. Tetap kita akan perbaiki sistemnya, kita akan berdialog dengan pemerintah setempat, supaya perlindungan warga negara kita yang di sana juga semakin baik,” sambungnya.
    Lalu, terkait kasus keberangkatan PMI secara ilegal yang terus berulang, Karding menyebut prosedur resmi harus terus dikampanyekan secara masif.
    Di antaranya seperti melalui Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPMI, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Selain itu, Karding juga mendorong pelayanan kepada para calon PMI dilakukan secara baik, sehingga mereka tidak mencari jalur ilegal.
    “Kita sekarang sedang bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa, pemerintah pemda, dan juga gubernur untuk mensosialisasikan itu,” tutur Karding.
    Sementara itu, Karding membeberkan, 90-95 persen
    PMI ilegal
    mendapat perlakuan tidak adil ketika berada di luar negeri.
    Dia menegaskan, PMI harus berangkat secara legal supaya keselamatan mereka di luar negeri terjamin.
    “Kalau menurut data yang kami lihat, rata-rata yang kena masalah itu yang tidak prosedural, 90-95 persen itu yang kena eksploitasi, kena macem-macem itu, perlakuan tidak adil, human trafficking, itu rata-rata unprocedural,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 95% Pekerja Migran Indonesia Berangkat Secara Ilegal

    95% Pekerja Migran Indonesia Berangkat Secara Ilegal

    Tangerang

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap sebanyak 95 persen PMI berangkat unprocedural atau ilegal. Mereka rata-rata bermasalah saat tiba di negera tujuan atau setelah berangkat dari Indonesia.

    “Kalau menurut data yang kami lihat, rata-rata yang kena masalah itu yang tidak prosedural 90-95%, itu yang kena eksploitasi, kena macem-macem itu, perlakuan tidak adil, human trafficking itu rata-rata unprocedural,” kata Abdul Kadir Karding kepada wartawan seusai mengunjungi Shelter PMI Tangerang, Kamis (26/12/2024).

    Dia mengatakan, PMI ilegal itu kerap mendapat masalah seperti perdagangan orang hingga korban kekerasan. Untuk itu, dia meminta PMI berangkat secara legal agar bisa terpantau pemerintah.

    “Oleh karena itu kesimpulannya, sepanjang dia prosedural, apalagi punya skill, insyaallah aman,” jelasnya.

    Karding menargetkan Calon PMI harus punya skill. Nantinya, ia akan memaksimalkan angka PMI yang mau bekerja di luar negeri.

    “Nah, oleh karena itu ke depan kita akan berusaha memaksimumkan penempatan tapi yang skill dan prosedural,” jelas dia.

    (taa/taa)

  • Menteri Karding Temukan Adanya Upaya Pemalsuan Paspor pada 8 Pekerja Migran Ilegal  – Page 3

    Menteri Karding Temukan Adanya Upaya Pemalsuan Paspor pada 8 Pekerja Migran Ilegal  – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menduga, bila upaya memberangkatkan 8 perempuan asal Indonesia secara non prosedural sebagai pekerja migran ke Uni Emirad Arab (UEA) atau Abudabi, ada pemalsuan paspor para korban.

    Sebab, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan, ada 7 paspor dengan nama berbeda pada saat pengamanan 8 korban asal NTB, Jawa Barat dan Lampung di Bogor tersebut.

    “Jadi ditemukan ada 7 paspor, dengan nama berbeda. Semua sudah sama Polisi untuk penyidikan. Tapi ada dugaan pemalsuan, nama dan fotonya mirip-mirip, kemudian digunakan, seperti itu,”ungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding di Shalter Pekerja Migran Indonesia Tangerang, Komplek Aeroland Residence Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).

    Jika sudah ada temuan tersebut, dirinya menduga ada upaya TPPO, bukan saja upaya penyaluran pekerja migran nonprosedural saja.

    “Paspor yang ditemukan itu bukan milik mereka, karena saat ditanya kemana paspor mereka pun tidak tahu. Ditanya pergi ke sana pakai visa apa, juga mereka tidak tahu,” katanya.

    Meski tidak jelas, ke-8 korban tersebut mengaku tetap tertarik untuk bekerja di luar negeri. Sebab dari modus yang diselidiki, para korban dijanjikan berangkat tanpa syarat yang sulit dan gaji yang besar, yakni Rp 5 juta per bulan sebagai asisten rumah tangga.

    “Kalau resmi, harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui, syarat yang harus dipenuhi. surat-surat izin dari suami kalau sudah menikah, orang tua kalau belum menikah, surat diketahui aparat desa, dan juga surat keterangan sehat,” ujar Karding.

     

  • 95% Pekerja Migran Indonesia Berangkat Secara Ilegal

    Calo Pekerja Migran Ilegal di Bogor Imingi Korban Rp 9 Juta meski Bohong

    Jakarta

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap modus calo PMI ilegal di Bogor, Jawa Barat imingi korban Rp 9 juta uang muka agar terpikat menggunakan jalur si calo. Namun korban tidak mendapat uang tersebut seutuhnya jelang rencananya diberangkatkan ke Uni Emirat Arab (UEA).

    “Dia diiming-imingi, dia misalnya untuk berangkat bekerja, lalu mau dikasih uang Rp 9 juta ternyata nggak dikasih-kasih, hanya Rp 2 juta,” kata Abdul Kadir Karding kepada wartawan seusai mengungjungi CPMI ilegal di Shelter PMI Tangerang, Banten, Kamis (26/12/2024).

    Selanjutnya, para calo itu mengambil semua paspor CPMI. Karding menduga calo akan memalsukan identitas CPMI.

    “Yang saya khawatir, saya menduga ini dipakai untuk buat paspor palsu. Beda nama sedikit, beda foto sedikit. Kayak gitu-gitu tuh,” katanya.

    Para korban CPMI ini mengaku tak sadar jika mereka hendak ditipu. Sebab mereka dengar jika calo itu bekerja untuk sebuah lembaga.

    “Ngakunya ada lembaganya, tapi sampai di ujung enggak ada lembaganya, enggak ditemukan lembaganya. Bisa jadi tuh lembaga, tapi model operasinya memang ilegal ya,” jelas dia.

    Selanjutnya Karding mengungkapkan, modus para calo ini terhitung rapi untuk mengajak korban berangkat lewat jalurnya. Padalah jika berangkat dengam prosedur resmi ada tahapan-tahapannya.

    “Kalau ini kan, ‘udahlah kamu kan udah pernah bekerja di Arab, udah sama aja ini. Ini gajimu lebih tinggi daripada di Arab’, gitu lah misalnya. Kamu cepat berangkat, enggak perlu ribet, enggak perlu macam-macam. Udah, pokoknya cuma 2-3 hari udah berangkat, gitu lah,” jelasnya.

    Karding mengatakan, pengungkapan kasus ini ditangani oleh Tim Reaksi Cepat KPPMI bekerja sama dengan Polsek Tanah Sareal Polres Bogor Kota. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/12) malam di sebuah apartemen.

    (dnu/dnu)

  • Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA Digagalkan, Calo Penyalur Ditangkap – Page 3

    Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA Digagalkan, Calo Penyalur Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 8 Wanita asal empat daerah, berhasil digagalkan keberangkatannya untuk bekerja ke Uni Emirat Arab melalui jalur nonprosedural atau ilegal. Mereka diamankan di Shalter Pekerja Migran Indonesia Tangerang, Komplek Aeroland Residence Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).

    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding mengecek langsung keberadaan 8 Wanita yang menjadi korban penyaluran kerja ke luar negeri secara nonprosedural itu.

    Saat berbincang dengan para korban, Karding mendapatkan fakta bila ke-8 perempuan ini keseluruhannya tak tahu menahu akan dipekerjakan ke Uni Emirat Arab. Penyalur mereka diduga menggunakan jalur tidak resmi atau non prosedural.

    “Kemarin, BP2MI mendapat informasi bahwa ada indikasi penampungan orang di Kawasan Bogor. Jadi tim reaksi cepat bergerak bekerja sama dengan Polsek di Bogor untuk melakukan pengecekan,” ujar Menteri Abdul Kadir.

    Dari hasil pengamanan tersebut, tersangka yang merupakan calo dari penyalur pekerja ke luar negeri secara nonprosedural ini diamankan. Adalah inisial MZL alias ZL alias A di lokasi kejadian, bersama dengan 8 perempuan yang menjadi korban atau calon pekerja migran tersebut.

    Korban pun berlatar belakang usia yang berbeda, antara 37 hingga 50 tahun. Yakni berasal ari Nusa Tenggara Barat 4 orang, Lampung satu orang, Jawa Barat sebanyak 3 orang.

    “Rencananya akan diberangkatkan ke UEA atau Abu Dhabi, dan akan dilewatkan ke Surabaya. Untuk itu karena hasil penelusuran tim bersama Polisi, bahwa disimpulkan ini adalah upaya pemberangkatan nonprosedural,”kata Abdul Kadir.

  • Menteri PPMI Minta Pekerja Migran Ilegal Cari Kerja di Indonesia Saja, Dijawab “Susah, Pak”

    Menteri PPMI Minta Pekerja Migran Ilegal Cari Kerja di Indonesia Saja, Dijawab “Susah, Pak”

    Menteri PPMI Minta Pekerja Migran Ilegal Cari Kerja di Indonesia Saja, Dijawab “Susah, Pak”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Perlindungan Pekerja Migran
    Indonesia (PPMI)
    Abdul Kadir Karding
    bertanya kepada para
    PMI ilegal
    yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), kenapa mereka tidak mencari pekerjaan di Indonesia saja.
    Sebab, delapan PMI ilegal yang ditemui Karding ini sudah beberapa kali bekerja di luar negeri, khususnya di Timur Tengah.
    Namun, para PMI ilegal mengaku mereka kesulitan mencari pekerjaan di Indonesia.
    “Kenapa enggak coba cari pekerjaan dalam negeri? Paling beda Rp 1 juta (gajinya),” tanya Karding di Shelter PMI, Tangerang, Kamis (26/12/2024).
    “Susah, Pak,” jawab para PMI ilegal.
    Karding lantas bertanya mengenai keahlian para PMI. Mereka menjawab bisa bersih-bersih rumah dan memasak khas Timur Tengah.
    Menurut Karding, para PMI seharusnya mengambil sertifikasi dan menempuh jalur resmi, supaya gaji yang diberikan juga lebih besar.
    Karding pun meminta kepada para PMI untuk memberitahu orang-orang di kampungnya masing-masing untuk tidak tergiur berangkat secara ilegal.
    “Lain kali jangan, kasih tahu orang di kampung. Bahaya,” ucap Karding.
    “Memang suami enggak kerja?” tanya Karding.
    “Nganggur. Kadang sih serabutan,” jawab para PMI yang semuanya ibu-ibu berusia di atas 40 tahun.
    Karding menegaskan, sebenarnya pemerintah tidak melarang WNI untuk bekerja di luar negeri.
    Pemerintah, kata Karding, justru mendorong warganya untuk bekerja di luar negeri, asalkan mengikuti prosedur yang ada.
    Dia menekankan, keberangkatan melalui prosedur jauh lebih aman bagi para PMI.
    “Kita kan enggak mau orang Indonesia di sana terluka, dihina, diperlakukan tidak adil. Sedih, kasihan bangsa Indonesia. Kita enggak ada masalah ke luar negeri, malah kita dorong, asal prosedural,” jelas Karding.
    “Syukur-syukur punya sedikit skill. Karena itu akan dihargai lebih mahal,” sambungnya.
    Sementara itu, Karding meminta kedelapan PMI ilegal untuk pulang ke kampungnya masing-masing di Karawang, Lampung, dan NTB.
    Dia menyebut, biaya pemulangan akan diberikan secara gratis.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2024

    BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab Megapolitan 26 Desember 2024

    BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Badan Perlindungan
    Pekerja Migran
    Indonesia (BP2MI) menggagalkan upaya pengiriman delapan calon
    pekerja migran
    Indonesia (CPMI) ke Uni Emirat Arab (UEA) secara nonprosedural. Para CPMI ilegal tersebut rencananya akan bekerja di Abu Dhabi.
    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    , Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai penampungan CPMI di sebuah apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB.
    “Kami, Tim Reaksi Cepat KPPMI, berkoordinasi dengan Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor, untuk menyelidiki lokasi tersebut,” kata Abdul Kadir di Shalter PMI Tangerang, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).
    Setelah menerima informasi tersebut, pihak BP2MI melakukan pemantauan Selasa (24/12/2024) dan menemukan indikasi adanya makelar atau calo.
    “Kami mengamankan terduga calo berinisial MZL alias ZL alias A dan melakukan wawancara singkat,” ujarnya.
    Dari hasil wawancara, diketahui terdapat delapan CPMI yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat dengan rentang usia 37 hingga 50 tahun.
    “Hasilnya, kami menemukan delapan perempuan yang ditampung di sebuah kamar apartemen,” ungkap Abdul Kadir.
    Para CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji 1.200 Dirham atau sekitar Rp5 juta per bulan. Namun, mereka belum menerima uang fee yang dijanjikan.
    “Para korban mengaku dijanjikan gaji sekitar 1.200 dirham atau setara Rp5 juta per bulan. Namun, mereka belum menerima uang fee yang dijanjikan,” jelasnya.
    Pengembangan kasus ini juga mengarah pada seorang wanita berinisial MK, yang diduga mengelola dokumen dan penampungan para CPMI. MK diamankan di Ranca Bungur, Bogor, pada Selasa malam.
    “Tim Reaksi Cepat KPPMI bergabung dengan Resmob Polres Bogor Kota melakukan pengejaran terhadap calo berinisial MK, dan sekitar pukul 21.15 WIB, MK berhasil diamankan guna proses hukum di Kepolisian,” tambah Abdul Kadir.
    Barang bukti yang ditemukan meliputi KTP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan melalui Bandara Juanda, Surabaya.
    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
    Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    Abdul Kadir mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal.
    “Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur resmi agar tidak menjadi korban eksploitasi,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jepang Ngasih Utang ke RI Lagi, Rp 3,9 Triliun untuk 2 Sektor Ini

    Jepang Ngasih Utang ke RI Lagi, Rp 3,9 Triliun untuk 2 Sektor Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jepang kembali memberikan pinjaman kepada Indonesia. Melalui Japan International Cooperation Agency (JICA), RI akan menerima pinjaman dari pemerintah Negeri Sakura senilai total 38,693 miliar yen atau sekitar Rp 3,9 triliun.

    “Hari ini Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani menandatangani dua jenis Pertukaran Nota atau E/N,” kata Kepala Bagian Ekonomi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Ueda Hajime, di kantor Kedutaan Jepang, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024).

    Ueda mengatakan, pinjaman ini akan diberikan kepada dua sektor, yakni sektor Pengurangan Risiko Bencana Gunung Berapi senilai 23,148 miliar yen (Rp 2,3 triliun) dan sektor Pengembangan Terpadu Pelabuhan Perikanan dan Pasar Ikan Internasional tahap 1 senilai 15,545 miliar yen (Rp 1,6 triliun).

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan JICA di Indonesia dan ASEAN, Takeda Sachiko, menyebut ada beberapa persyaratan peminjaman. Masing-masing pinjaman akan dikenakan suku bunga tetap 1,6% untuk sektor Pengurangan Risiko Bencana Gunung Berapi dan suku bunga tetap 1,8% untuk sektor Pengembangan Terpadu Pelabuhan Perikanan dan Pasar Ikan Internasional.

    Jumlah suku bunga tersebut termasuk 0,2% per tahun untuk konsultan. Sementara masa pengembalian dana selama 30 tahun, termasuk masa tenggang 10 tahun, dengan masa pengadaan tidak terikat atau untied.

    “Perbedaan dari suku bunganya ini sendiri memang dilihat dari sektor prioritasnya. Memang ada beberapa sektor-sektor yang menjadi prioritas, seperti misalnya di bidang kesehatan, medis, dan pendidikan itu memang cenderung lebih tinggi bunganya,” ujar Takeda.

    Lebih lanjut Takeda juga menjelaskan bahwa proyek sektor Pengurangan Risiko Bencana Gunung Berapi akan dimulai dari Desember 2024 hingga Juli 2031. Sementara sektor Pengembangan Terpadu Pelabuhan Perikanan dan Pasar Ikan Internasional dimulai dari Desember 2024 hingga Februari 2032.

    Peminjaman sektor Pengurangan Risiko Bencana Gunung Berapi nantinya akan digunakan untuk proyek perbaikan fasilitas pengendalian erosi, terutama pada Gunung Semeru dan Gunung Kelud di Jawa Timur, serta Gunung Agung di Bali, dan gubung berapa lainnya di wilayah Indonesia.

    Untuk proyek ini yang akan menjadi pelaksana adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

    Sementara peminjaman sektor Pengembangan Terpadu Pelabuhan Perikanan dan Pasar Ikan Internasional akan dilakukan di 8 pelabuhan, yaitu Banda Aceh di Aceh; Bagansiapiapi di Riau; Natuna di Kepulauan Riau; Jakarta; Pekalongan di Jawa Tengah; Likupang di Sulawesi Utara; Biak di Papua; dan Merauke di papua Selatan.

    Dalam proyek ini, pelabuhan perikanan ini akan dilakukan pemeliharaan dan rehabilitas pemecah gelombang, dermaga pendaratan, pabrik pengelolaan ikan serta fasilitas pembekuan dan pendinginan dan lainnya. Untuk proyek ini disebut sejalan dengan visi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk swasembada pangan.

    (wia)

  • Jalankan Instruksi Presiden, BP3MI DKI Gelar Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migran Aman – Halaman all

    Jalankan Instruksi Presiden, BP3MI DKI Gelar Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migran Aman – Halaman all

    Jalankan Instruksi Presiden, BP3MI DKI Gelar Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migran Aman

    Wahyu Aji/Tribunnews.com 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta komitmen menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto dan juga Menteri P3MI/Kepala BP3MI, Abdul Kadir Karding, untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

    Hal ini ditegaskan oleh Kepala BP3MI DKI Jakarta, Kombes Pol Duhri Akbar Nur, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migran Aman di GOR Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    “Presiden Prabowo telah memberikan arahan/intruksi kepada KP2MI untuk dua hal yaitu Pelindungan optimal bagi PMI, dengan meminimalisir terjadinya eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada para PMI,” ujar Duhri kepada wartawan.

    Untuk itu, berdasarkan arahan dari Menteri Karding, BPM3MI DKI Jakarta fokus pada peningkatan kompetensi/pelatihan bagi para calon PMI sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.

    “BP3MI DKI Jakarta  selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan profesional  kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Hal tersebut untuk menunjukkan bahwa negara hadir dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik di tahapan sebelum, selama dan setelah bekerja,” kata Duhri.

    “Jenis pelayanan kami seperti pelayanan informasi peluang kerja, layanan penempatan, layanan pelindungan hingga layanan pemberdayaan. BP3MI DKI Jakarta menyampaikan kepada masyarakat luas untuk waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan peluang kerja luar negeri yang saat ini semakin marak, serta mengajak masyarakat apabila ada yang berminat bekerja keluar negeri untuk mengikuti sesuai prosedur yang resmi dan tercatat dalam sistem pemerintah,” tambahnya.

    Untuk diketahui, setiap tahun nya BP3MI DKI Jakarta rata rata memproses 40.000 PMI dari seluruh wilayah Indonesia yang berangkat bekerja ke luar negeri.

    Untuk periode Januari sampai November 2024 sebanyak 1.550 PMI asal Provinsi DKI Jakarta yang tercatat bekerja ke luar negeri.

    Sementara itu, narasumber lainnya, salah seorang Staf Kementerian P3MI, Adhitya Himawan, memberikan beberapa tips bagi warga masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri.

    “Siapkan mental, cari informasi peluang kerja yang valid/resmi, siapkan kompetensi/terus asah keterampilan, ahami kualifikasi persyaratan dan mekanisme penempatan nya,” kata pria yang akrab disapa Dimas ini yang sekarang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda ini.

    Sementara itu, Dewan Kota Jakarta Pusat, Nasirman mengatakan akan terus mendukung semua kegiatan yang dilakukan oleh BP3MI DKI Jakarta.

    “Apa yang dilakukan oleh BP3MI sangat baik dan dapat menjadi motivasi bagi warga Jakarta, khususnya Jakarta Pusat untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.

    Senada dengan Nasirman, Ketua Forum Kerukunan Umat Betawi (FKUB) Jakarta Pusat, Ferry Iswan, juga mendukung penuh langkah BP3MI DKI Jakarta dalam upaya memberikan pelatihan kepada calon Pekerja Migran Indonesia dari Jakarta.

     

     

  • TKW Jember Koma 9 Hari usai Operasi Bisul, saat Sadar Kaget Tiba-tiba Tangan dan Kaki Menghitam

    TKW Jember Koma 9 Hari usai Operasi Bisul, saat Sadar Kaget Tiba-tiba Tangan dan Kaki Menghitam

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pekerja migran atau TKW koma 9 hari usai operasi bisul.

    Mirisnya saat sadar, ia kaget tangan dan kakinya menghitam.

    Kondisi ini dialami oleh Septia Kurnia Rini.

    Septia merupakan TKW yang badannya lumpuh setelah operasi di Singapura.

    Kondisi Septia Kurnia Rini ini membuat masyarakat yang tinggal di sekitar rumahnya ingin melihat.

    Suasana rumah sederhana di Komplek Taman Gading, Jember, pun ramai didatangi para tamu yang ingin melihat langsung kondisi Septia Kurnia Rini.

    Septia Kurnia Rini sendiri kini hanya bisa terbaring lemah di atas ranjang.

    Dirinya dikunjungi oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, beserta rombongan pada Jumat (20/12/2024).

    Septia adalah salah satu dari jutaan pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengadu nasib di luar negeri.

    Namun, berbeda dari mereka yang sukses meraih kehidupan lebih baik, nasib Septia berakhir tragis.

    Kini, ia menderita kelumpuhan, dengan tangan dan kaki yang menghitam serta sulit digerakkan.

    Penyebab pasti dari kondisi ini masih menjadi misteri, meskipun dugaan malapraktik saat operasi di Singapura terus menghantuinya.

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengunjungi PMI yang sakit di Jember pada Jumat (21/12/2024). (KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)

    Septia memulai perjalanan sebagai pekerja migran pada 2021. 

    Ia meninggalkan tanah kelahirannya di Jember demi menghidupi kedua anaknya yang masih kecil.

    Dalam keterbatasan ekonomi, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura dianggapnya sebagai jalan keluar.

    “Awalnya saya dikontrak dua tahun. Setelah itu, saya memperpanjang kontrak untuk tahun ketiga,” kisah Septia saat ditemui di rumahnya, dikutip dari TribunnewsMaker.

    Namun, hidupnya mulai berubah ketika ia merasakan ada bisul di bagian paha.

    Berbeda dari bisul biasa, bisul ini berwarna merah tanpa mata dan terasa sangat nyeri.

    Setelah empat hari menahan rasa sakit, Septia akhirnya mengadu kepada majikannya dan meminta obat pereda nyeri.

    Sayangnya, bisul tersebut tak kunjung sembuh.

    Majikannya kemudian menyarankan Septia untuk memeriksakan diri ke rumah sakit di Singapura.

    Setelah menjalani pemeriksaan, Septia harus menjalani operasi untuk mengatasi bisul tersebut.

    Septia (38) PMI asal Jember pulang dari Singapore dalam keadaan sakit. (KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)

    Namun, apa yang terjadi setelah operasi sungguh mengejutkan. 

    Septia mengalami koma selama sembilan hari.

    Ketika akhirnya ia sadar, tangan dan kakinya berubah menjadi hitam pekat, kaku, dan terikat dengan kain.

    “Saya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Tiba-tiba saja kondisi saya seperti ini,” ujar Septia dengan nada lirih.

    Selama dirawat di rumah sakit, Septia merasa sangat kesepian.

    Tidak ada seorang pun dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang datang untuk menjenguk atau memberikan pendampingan.

    Dalam kondisi lemah, jauh dari keluarga, dan tidak paham dengan sistem kesehatan Singapura, Septia mengaku merasa sangat terasing.

    Setelah 13 hari perawatan, majikannya memutuskan untuk memulangkan Septia ke Indonesia menggunakan kapal feri.

    Namun, alih-alih dipulangkan langsung ke kampung halamannya di Jember, Septia dikirim ke rumah sakit di Batam.

    Di sana, ia dirawat selama seminggu dengan biaya yang ditanggung majikannya.

    Ironisnya, sang majikan sempat meminta uang kepada keluarga Septia untuk menutupi biaya perawatan di Singapura, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Septia.

    “Saya merasa, sebagai majikan, seharusnya mereka bertanggung jawab penuh atas kondisi saya,” ujarnya tegas.

    Pada Oktober 2024, keluarga Septia akhirnya menjemputnya dan membawanya pulang ke Jember.

    Namun, kondisi Septia tidak menunjukkan perbaikan.

    Kakinya yang berwarna hitam terasa keras seperti kayu terbakar, kaku, dan tidak bisa digerakkan.

    Rasa nyeri yang ia alami setiap hari menjadi beban berat, baik secara fisik maupun mental.

    Dalam kunjungan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Septia menyampaikan harapannya agar pemerintah memberikan perhatian terhadap kondisinya.

    “Saya hanya ingin mendapatkan bantuan agar rasa sakit saya bisa berkurang. Saya ingin tetap bisa hidup untuk anak-anak saya,” ungkapnya dengan air mata berlinang.

    Abdul Kadir Karding mengakui bahwa keberangkatan Septia ke Singapura dilakukan secara ilegal.

    Hal ini menyebabkan Septia kehilangan hak perlindungan, termasuk asuransi kerja yang seharusnya menjadi hak PMI resmi.

    “Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri. Keberangkatan yang tidak sesuai prosedur sangat berisiko,” ujar Karding.

    Ia menambahkan, keberangkatan ilegal membuat pekerja migran tidak terdaftar secara resmi, sehingga sulit bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan jika terjadi masalah.

    “Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Jangan tergiur janji-janji manis dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.

    Sebagai langkah pencegahan, pemerintah berencana untuk memperketat regulasi dan meningkatkan sosialisasi di desa-desa, termasuk melalui media sosial.

    “Kita harus menindak tegas sindikat maupun individu yang terlibat dalam penyelundupan pekerja migran ilegal,” tegas Karding.

    Meskipun secara hukum sulit memberikan bantuan karena keberangkatan Septia yang tidak prosedural, Kementerian P2MI tetap memberikan pendampingan atas dasar kemanusiaan.

    “Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa Mbak Septia mendapatkan dukungan yang ia butuhkan,” janji Karding, meskipun tidak menjelaskan secara rinci bentuk bantuan tersebut.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com