Tag: Abdul Kadir

  • Kementerian PPMI Gagalkan Penempatan 4 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Turki – Page 3

    Kementerian PPMI Gagalkan Penempatan 4 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Turki – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding memastikan pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran yang akan menuju Turki.

    Dia menuturkan, awalnya tim menelusuri informasi adanya penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural yang akan diberangkatkan Sabtu, 28 Desember 2024, Pukul 15.00 WIB melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

    “Pada saat penelusuran di sekitar lokasi, ditemukan fakta empat CPMI yang akan ditempatkan secara non prosedural ke Turki,” kata Karding dalam keterangan yang diterima, Minggu (29/12/2024).

    Dia mengungkapkan, dari hasil wawancara dari keempat orang CPMI, sebelum berangkat, mereka ditampung di rumah calo berinsial M di Perumahan Bappenas Jatiasih, Bekasi, selama kurang lebih dua minggu. Rencananya akan diberangkatkan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga.

    “Saat ini keempat orang CPMI telah diserahterimakan dan diselamatkan kerumah ramah BP3MI Banten di Tangerang untuk pembinaan dan fasilitasi kepulangan ke daerah asal. Tim akan berkoordinasi dengan polisi untuk menelusuri calo M dan jaringannya untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Karding.

    Berdasarkan hasil temuan ini, terduga pelaku diduga melanggar hukum dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

     

     

     

     

  • 4 PMI Ilegal Nyaris Berangkat ke Arab Saudi dan Turkiye, Calo Diburu

    4 PMI Ilegal Nyaris Berangkat ke Arab Saudi dan Turkiye, Calo Diburu

    4 PMI Ilegal Nyaris Berangkat ke Arab Saudi dan Turkiye, Calo Diburu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
      Kementerian Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (PPMI) menggagalkan keberangkatan empat PMI ilegal menuju Turkiye dan Arab Saudi pada Sabtu (28/12/2024) kemarin.
    Menteri PPMI
    Abdul Kadir Karding
    mengatakan, keempat PMI ilegal itu hendak dipekerjakan di Turkiye dan Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART) oleh calo berinsial M.
    “Sebelum berangkat, mereka ditampung di rumah calo ‘M’ di Perumahan Bappenas Jatiasih Bekasi selama kurang lebih dua minggu,” ujar Karding dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
    Menurut Karding, empat calon PMI ilegal ini sudah memegang paspor dan 
    boarding pass
    sebelum digagalkan keberangkatannya.
    Keempat korban itu pun langsung dibawa ke Rumah Ramah PPMI di Tangerang untuk dibina.
    “Dan fasilitasi kepulangan ke daerah asal,” ucap Karding.
    Karding mengatakan, Kementerian PPMI dan polisi sudah berkoordinasi untuk memburu calo berinisial ‘M’ beserta jaringannya.
    Dia menyebut para pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
    Sementara itu, Karding mengingatkan kepada semua WNI untuk mengikuti prosedur jika ingin bekerja ke luar negeri.
    “Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mendukung upaya pencegahan dalam memberikan perlindungan kepada CPMI,” kata Karding.
    “Saya berharap pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan Ilegal 4 Pekerja Migran ke Turki

    Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan Ilegal 4 Pekerja Migran ke Turki

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah mencegah pemberangkatan 4 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Turki.

    Menteri PPMI/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan pencegahan itu dilakukan setelah tim menerima informasi terkait keberangkatan CPMI di Terminal 3 Bandara Soetta, Sabtu (28/12). BP2MI kemudian mencegah keberangkatan 4 CPMI dengan tujuan penerbangan ke Turki.

    “Tim menelusuri informasi adanya penempatan CPMI secara nonprosedural yang akan diberangkatkan Sabtu, 28 Desember 2024, Pukul 15.00 WIB melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,” ujar Karding dalam keterangan resmi, pada Sabtu (28/12).

    “Pada saat penelusuran di sekitar lokasi, ditemukan fakta 4 CPMI yang akan ditempatkan secara non prosedural ke Turki,” lanjutnya.

    Menurut data yang dirilis PPMI/BP2MI, keempat TKI itu berasal dari daerah berbeda dan hendak bekerja di Turki hingga Arab Saudi. CPMI berinisial DEF dari Cilegon, LM dari Cianjur, dan R dari Jakarta Barat akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki.

    Sedangkan, CPMI berinisial TSW merupakan warga Pandeglang, Banten, dan berencana menjadi ART di Arab Saudi. Keempat calon TKI itu sempat ditampung di rumah M, calo keberangkatan ilegal tersebut.

    Mereka tinggal di rumah calo yang berada di Jatiasih, Bekasi, itu selama sekitar dua minggu. Keempat CPMI juga telah mengantongi paspor dan boarding pass untuk keberangkatan Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul.

    “Saat dilakukan pencegahan dan penyelamatan, mereka sudah kantongi Paspor dan Boarding Pass dengan tujuan Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul,” ujar Karding.

    “Salah satu CPMI bilang, calo yang melakukan proses perekrutan berinisial ‘M,’” lanjutnya.

    Keempat CPMI kemudian dibawa ke rumah ramah BP3MI Banten untuk mendapat pembinaan, sebelum dipulangkan ke daerah asal. Pemerintah melalui BP2Mi juga akan melakukan penelusuran terkait calo M dan jaringannya.

    Pelaku tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar karena diduga melanggar Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Ia juga berpotensi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Menteri Karding kemudian mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri supaya mengikuti prosedur. Aturan terkait pekerja luar negeri itu tercantum dalam pasal 5 dan pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    (frl/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • KP2MI rencanakan koperasi PMI guna tingkatkan ekonomi pekerja migran

    KP2MI rencanakan koperasi PMI guna tingkatkan ekonomi pekerja migran

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) merencanakan pembentukan koperasi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui kerja sama dengan Kementerian Koperasi guna memberdayakan purna PMI (pekerja migran Indonesia), sehingga meningkatkan perekonomian mereka.

    “Nanti, kita kan juga punya koperasi PMI,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam acara Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di Jakarta, Jumat (27/12).

    Dalam rencana pembentukan koperasi PMI tersebut, Karding mengatakan bahwa KP2MI juga akan bekerja sama dengan Dekopin sehingga hal itu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja migran yang telah selesai bekerja di luar negeri.

    “Jadi, nanti ini kita sambungkan dengan Dekopin, sehingga kemudian nanti ada asas manfaat dan keberkahan yang bisa didapat oleh pekerja migran Indonesia dengan model Koperasi ini,” kata Karding.

    Selain PMI purna, kata dia, koperasi PMI juga akan melibatkan keluarga PMI. “Jadi, orang (PMI) pulang atau keluarga PMI ini mereka bisa berusaha nanti bisa lewat koperasi,” ujar dia.

    Terkait skema keanggotaan dalam koperasi PMI tersebut, Karding mengatakan bahwa keanggotaan PMI nantinya mengikuti aturan atau undang-undang yang mengatur perkoperasian sehingga tercipta tradisi berkoperasi di antara para PMI purna yang menjadi anggota.

    “Kita ikut undang-undangnya saja. Jadi, semua aturan kita ikuti saja. Intinya, bagi PMI harus kita bangun tradisi berkoperasi. Agar apa? Agar ekonomi mereka bisa jauh lebih bagus lewat tools koperasi,” ujarnya.

    Terkait Munas Dekopin, Karding menyampaikan harapan agar Dekopin bisa menjadi lembaga yang lebih solid di masa depan, sehingga menguatkan semangat kerja sama dan gotong royong.

    “Semangat koperasi itu kan kerja sama, gotong-royong, keluarga. Jadi, semangat ini harus dibangun. Kita berharap Munas kali ini mampu memilih ketua umum yang kira-kira bisa mempersatukan, dan juga bisa membawa koperasi ke depan menjadi betul-betul sebagai soko guru ekonomi bangsa sesuai dengan fitrah kelahirannya,” katanya.

    Sementara itu, sebelumnya pada 18 Desember 2024, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi juga menyampaikan tekadnya untuk terus memberdayakan koperasi, salah satunya dengan mendukung terbentuknya komunitas-komunitas koperasi di berbagai sektor, termasuk koperasi untuk PMI.

    “Pekerja migran itu angkanya sudah mencapai tujuh juta, artinya anggota akan koperasi bertambah tujuh juta orang. Saya menargetkan jumlah anggota koperasi bisa mencapai 60 juta orang, di mana saat ini ada sekitar 28-30 juta anggota koperasi,” ungkap Budi Arie lewat keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Rabu (18/12).

    Pewarta: Katriana
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • 3 Fakta Pembatalan Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA – Page 3

    3 Fakta Pembatalan Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menduga, ada pemalsuan paspor dalam upaya pemberangkatkan 8 perempuan asal Indonesia secara nonprosedural sebagai pekerja migran ke Uni Emirat Arab (UEA).

    Sebab, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan, ada 7 paspor dengan nama berbeda pada saat pengamanan 8 korban asal NTB, Jawa Barat, dan Lampung di Bogor tersebut.

    “Jadi ditemukan ada 7 paspor, dengan nama berbeda. Semua sudah sama polisi untuk penyidikan. Tapi ada dugaan pemalsuan, nama dan fotonya mirip-mirip, kemudian digunakan, seperti itu,” ungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding di Shalter Pekerja Migran Indonesia Tangerang, Komplek Aeroland Residence Kota Tangerang, Kamis 26 Desember 2024.

    Karding menilai, jika sudah ada temuan tersebut, maka diduga ada upaya TPPO, bukan saja upaya penyaluran pekerja migran nonprosedural.

    “Paspor yang ditemukan itu bukan milik mereka, karena saat ditanya kemana paspor mereka pun tidak tahu. Ditanya pergi ke sana pakai visa apa, juga mereka tidak tahu,” katanya.

    Meski tidak jelas, ke-8 korban tersebut mengaku tetap tertarik untuk bekerja di luar negeri. Sebab dari modus yang diselidiki, para korban dijanjikan berangkat tanpa syarat yang sulit dan gaji yang besar, yakni Rp 5juta per bulan sebagai asisten rumah tangga.

    Berikut fakta terkait pembatalan keberangkatan 8 wanita pekerja migran ke UEA, dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

  • Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal Megapolitan 27 Desember 2024

    Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Salamah (42), calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) tak menyangka dirinya menjalani perekrutan ilegal untuk dipekerjakan sebagai PMI di luar negeri. 
    Dia baru menyadari ada yang tidak beres dalam proses perekrutan setelah tiba di tempat penampungan calon PMI di Kota Bogor, tempat dirinya bersama calon tenaga kerja lain dikumpulkan oleh “agen”. 
    “Saya sampai sini baru tahu kalau ini diurus secara ilegal. Negara tujuan kami katanya Abu Dhabi, Uni Emirat Arab,” ujar Salamah di
    shelter 
    PMI Tangerang, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Jumat (27/12/2024).
    Salamah mengatakan, dirinya sempat bekerja secara resmi di Arab Saudi sekitar 20 tahun lalu. Pengalaman yang Salamah miliki membuat dia percaya bahwa proses kali ini serupa dengan yang dulu ia jalani.
    Perempuan paruh baya itu tak menaruh rasa curiga karena semua biaya, termasuk pembuatan paspor, ditanggung oleh agen.
    “Prosesnya lebih mudah sekarang, saya tidak mengeluarkan sepeser pun. Mereka menjanjikan gaji 1.200 dirham,” kata Salamah.
    Lebih lanjut, Salamah bercerita, perjalanannya menuju Bogor dimulai dari Sumbawa menggunakan travel menuju bandara. Ia lalu naik pesawat menuju Jakarta.
    Dari Jakarta, Salamah dijemput seseorang yang tidak ia kenal dan diantar ke sebuah apartemen di Kota Bogor. Di apartemen itulah, dia tinggal bersama delapan calon PMI lain selama seminggu. 
    “Harusnya lima orang dari kami terbang hari Selasa (24/12/2024), tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami hanya dibekali makan minum, tanpa uang sama sekali,” jelas dia.
    Cerita serupa juga disampaikan Tati (43), calon PMI asal Karawang yang tertipu proses perekrutan ilegal. Tati pernah bekerja di Yordania selama empat tahun.
    Dia menaruh rasa curiga sebab proses perekrutan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya dia jalani.
    “Kalau dulu, semua syarat lengkap, ada izin suami, KK, KTP, dan pelatihan satu bulan di PT. Tapi sekarang, saya hanya diminta dokumen tanpa tahu kelanjutannya,” kata Tati.
    Tati pun bingung ketika tiba-tiba dibawa ke apartemen, bukan ke kantor perusahaan tenaga kerja.
    Namun, Tati hanya bisa mengikuti arahan agen, hingga polisi datang dan mengungkap status ilegal proses rekrutmen calon PMI tersebut.
    “Saya tanya kapan terbang, katanya nanti malam, tapi enggak jelas jamnya. Paginya sarapan, eh tiba-tiba jam dua polisi datang,” kata dia.
    Salamah dan Tati sama-sama menyebut alasan ekonomi menjadi pendorong keduanya untuk mencari pekerjaan di luar negeri.
    “Saya mau kerja, bukan karena iming-iming agen. Saya enggak tahu kalau ini ilegal,” ucap Salamah.
    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) menggagalkan upaya pengiriman delapan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Uni Emirat Arab (UEA) ilegal.
    Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai penampungan CPMI di sebuah apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB.
    Setelah menerima informasi tersebut, PPMI melakukan pemantauan Selasa (24/12/2024) dan menemukan indikasi adanya makelar atau calo.
    “Kami mengamankan terduga calo berinisial MZL alias ZL alias A dan melakukan wawancara singkat,” ujarnya.
    Dari hasil wawancara, diketahui terdapat delapan CPMI perempuan yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat dengan rentang usia 37 hingga 50 tahun.
    Para CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp 9 juta per bulan.
    “Modusnya nonprosedural. Mereka dijanjikan bisa berangkat kerja dan akan diberi uang Rp 9 juta, tapi kenyataannya hanya diberi Rp 2 juta,” jelas dia.
    Pengembangan kasus ini mengarah pada seorang wanita berinisial MK, yang diduga mengelola dokumen dan penampungan para CPMI. MK diamankan di Ranca Bungur, Bogor, pada Selasa (24/12/2024) malam.
    “Tim Reaksi Cepat KPPMI bergabung dengan Resmob Polres Bogor Kota melakukan pengejaran terhadap calo berinisial MK, dan sekitar pukul 21.15 WIB, MK berhasil diamankan guna proses hukum di Kepolisian,” tambah Abdul Kadir.
    Dari penangkapan ini, barang bukti yang ditemukan meliputi KTP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan CPMI melalui Bandara Juanda, Surabaya.
    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
    Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia

    PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia

    PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (PPMI) Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus kekerasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi
    PMI
    ilegal paling banyak terjadi di Arab Saudi.
    Lalu, di posisi kedua, ada Malaysia. Karding menegaskan pemerintah Indonesia akan berdialog dengan pemerintah masing-masing negara supaya WNI yang ada di sana lebih dilindungi.
    “Kasus paling banyak itu memang di Arab Saudi, tapi Arab Saudi kan kita moratorium ya,” ujar Karding di Shelter PMI, Tangerang, Kamis (26/12/2024).
    “Yang kedua Malaysia, itu kasus paling banyak. Tetap kita akan perbaiki sistemnya, kita akan berdialog dengan pemerintah setempat, supaya perlindungan warga negara kita yang di sana juga semakin baik,” sambungnya.
    Lalu, terkait kasus keberangkatan PMI secara ilegal yang terus berulang, Karding menyebut prosedur resmi harus terus dikampanyekan secara masif.
    Di antaranya seperti melalui Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPMI, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Selain itu, Karding juga mendorong pelayanan kepada para calon PMI dilakukan secara baik, sehingga mereka tidak mencari jalur ilegal.
    “Kita sekarang sedang bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa, pemerintah pemda, dan juga gubernur untuk mensosialisasikan itu,” tutur Karding.
    Sementara itu, Karding membeberkan, 90-95 persen
    PMI ilegal
    mendapat perlakuan tidak adil ketika berada di luar negeri.
    Dia menegaskan, PMI harus berangkat secara legal supaya keselamatan mereka di luar negeri terjamin.
    “Kalau menurut data yang kami lihat, rata-rata yang kena masalah itu yang tidak prosedural, 90-95 persen itu yang kena eksploitasi, kena macem-macem itu, perlakuan tidak adil, human trafficking, itu rata-rata unprocedural,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 95% Pekerja Migran Indonesia Berangkat Secara Ilegal

    95% Pekerja Migran Indonesia Berangkat Secara Ilegal

    Tangerang

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap sebanyak 95 persen PMI berangkat unprocedural atau ilegal. Mereka rata-rata bermasalah saat tiba di negera tujuan atau setelah berangkat dari Indonesia.

    “Kalau menurut data yang kami lihat, rata-rata yang kena masalah itu yang tidak prosedural 90-95%, itu yang kena eksploitasi, kena macem-macem itu, perlakuan tidak adil, human trafficking itu rata-rata unprocedural,” kata Abdul Kadir Karding kepada wartawan seusai mengunjungi Shelter PMI Tangerang, Kamis (26/12/2024).

    Dia mengatakan, PMI ilegal itu kerap mendapat masalah seperti perdagangan orang hingga korban kekerasan. Untuk itu, dia meminta PMI berangkat secara legal agar bisa terpantau pemerintah.

    “Oleh karena itu kesimpulannya, sepanjang dia prosedural, apalagi punya skill, insyaallah aman,” jelasnya.

    Karding menargetkan Calon PMI harus punya skill. Nantinya, ia akan memaksimalkan angka PMI yang mau bekerja di luar negeri.

    “Nah, oleh karena itu ke depan kita akan berusaha memaksimumkan penempatan tapi yang skill dan prosedural,” jelas dia.

    (taa/taa)

  • Menteri Karding Temukan Adanya Upaya Pemalsuan Paspor pada 8 Pekerja Migran Ilegal  – Page 3

    Menteri Karding Temukan Adanya Upaya Pemalsuan Paspor pada 8 Pekerja Migran Ilegal  – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menduga, bila upaya memberangkatkan 8 perempuan asal Indonesia secara non prosedural sebagai pekerja migran ke Uni Emirad Arab (UEA) atau Abudabi, ada pemalsuan paspor para korban.

    Sebab, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan, ada 7 paspor dengan nama berbeda pada saat pengamanan 8 korban asal NTB, Jawa Barat dan Lampung di Bogor tersebut.

    “Jadi ditemukan ada 7 paspor, dengan nama berbeda. Semua sudah sama Polisi untuk penyidikan. Tapi ada dugaan pemalsuan, nama dan fotonya mirip-mirip, kemudian digunakan, seperti itu,”ungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding di Shalter Pekerja Migran Indonesia Tangerang, Komplek Aeroland Residence Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).

    Jika sudah ada temuan tersebut, dirinya menduga ada upaya TPPO, bukan saja upaya penyaluran pekerja migran nonprosedural saja.

    “Paspor yang ditemukan itu bukan milik mereka, karena saat ditanya kemana paspor mereka pun tidak tahu. Ditanya pergi ke sana pakai visa apa, juga mereka tidak tahu,” katanya.

    Meski tidak jelas, ke-8 korban tersebut mengaku tetap tertarik untuk bekerja di luar negeri. Sebab dari modus yang diselidiki, para korban dijanjikan berangkat tanpa syarat yang sulit dan gaji yang besar, yakni Rp 5 juta per bulan sebagai asisten rumah tangga.

    “Kalau resmi, harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui, syarat yang harus dipenuhi. surat-surat izin dari suami kalau sudah menikah, orang tua kalau belum menikah, surat diketahui aparat desa, dan juga surat keterangan sehat,” ujar Karding.

     

  • 95% Pekerja Migran Indonesia Berangkat Secara Ilegal

    Calo Pekerja Migran Ilegal di Bogor Imingi Korban Rp 9 Juta meski Bohong

    Jakarta

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap modus calo PMI ilegal di Bogor, Jawa Barat imingi korban Rp 9 juta uang muka agar terpikat menggunakan jalur si calo. Namun korban tidak mendapat uang tersebut seutuhnya jelang rencananya diberangkatkan ke Uni Emirat Arab (UEA).

    “Dia diiming-imingi, dia misalnya untuk berangkat bekerja, lalu mau dikasih uang Rp 9 juta ternyata nggak dikasih-kasih, hanya Rp 2 juta,” kata Abdul Kadir Karding kepada wartawan seusai mengungjungi CPMI ilegal di Shelter PMI Tangerang, Banten, Kamis (26/12/2024).

    Selanjutnya, para calo itu mengambil semua paspor CPMI. Karding menduga calo akan memalsukan identitas CPMI.

    “Yang saya khawatir, saya menduga ini dipakai untuk buat paspor palsu. Beda nama sedikit, beda foto sedikit. Kayak gitu-gitu tuh,” katanya.

    Para korban CPMI ini mengaku tak sadar jika mereka hendak ditipu. Sebab mereka dengar jika calo itu bekerja untuk sebuah lembaga.

    “Ngakunya ada lembaganya, tapi sampai di ujung enggak ada lembaganya, enggak ditemukan lembaganya. Bisa jadi tuh lembaga, tapi model operasinya memang ilegal ya,” jelas dia.

    Selanjutnya Karding mengungkapkan, modus para calo ini terhitung rapi untuk mengajak korban berangkat lewat jalurnya. Padalah jika berangkat dengam prosedur resmi ada tahapan-tahapannya.

    “Kalau ini kan, ‘udahlah kamu kan udah pernah bekerja di Arab, udah sama aja ini. Ini gajimu lebih tinggi daripada di Arab’, gitu lah misalnya. Kamu cepat berangkat, enggak perlu ribet, enggak perlu macam-macam. Udah, pokoknya cuma 2-3 hari udah berangkat, gitu lah,” jelasnya.

    Karding mengatakan, pengungkapan kasus ini ditangani oleh Tim Reaksi Cepat KPPMI bekerja sama dengan Polsek Tanah Sareal Polres Bogor Kota. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/12) malam di sebuah apartemen.

    (dnu/dnu)