Tag: Abdul Kadir

  • Menko Cak Imin Ungkap Perintah Prabowo dalam Rapat di Istana Bogor

    Menko Cak Imin Ungkap Perintah Prabowo dalam Rapat di Istana Bogor

    Bogor

    Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengikut rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Bogor hari ini. Cak Imin mengatakan rapat itu membahas isu kemiskinan ekstrem.

    Rapat digelar di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). Hadir pula Wapres Gibran Rakabuming, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), ⁠Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan ⁠⁠Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

    “Ya, hari ini kita rapat koordinasi pemberdayaan masyarakat. Agenda pemberdayaan dimulai dari keinginan agar graduasi masyarakat miskin, mulai dari miskin ekstrem, miskin menjadi berdaya, mandiri. Dari sana ada banyak isu-isu yang harus ditangani cepat,” kata Cak Imin.

    Cak Imin menyebut ada beberapa langkah strategis yang dibicarakan untuk mengentas kemiskinan. Dia menyebut salah satunya ialah pembenahan sistem data tunggal hingga meningkatkan UMKM.

    “Salah satunya data tunggal agar tempat sasaran. Yang kedua, meningkatkan kapasitas usaha kecil menengah dan koperasi dengan memberi kapasitas kemampuan. Kemudian bahan baku, holding antar UMKM akan kita lakukan agar usaha besar bersinergi kolaborasi dengan UMKM,” kata dia.

    Cak Imin mengatakan Prabowo meminta agar para pekerja migran diberdayakan dan ditingkatkan kualitasnya. Dia mengatakan saat ini pihaknya telah membangun sekitar 100 balai latihan kerja baru.

    Cak Imin mengatakan rapat itu juga membahas mengenai kemudahan pendanaan kepada UMKM. Dia mengatakan pemerintah menyiapkan skema pinjaman mudah.

    “Yang kedua, dalam meningkatkan aksesibilitas untuk pendanaan, pinjaman, sekaligus kemudahan finansial para UMKM, kemudian pekerja migran, koperasi, ekonomi kreatif, akan ada beberapa penanganan membuat semacam simpan pinjam atau kredit murah yang diberikan oleh negara, pemerintah,” kata dia.

    “Kita juga akan membuat acara bersama Bapak Presiden melalui Menteri UMKM yaitu pemberian penghapusan piutang sejumlah tahap awal ini 67 ribu. 67 ribu penghapusan piutang yang akan dilaksanakan langsung oleh presiden dalam waktu dekat,” ujarnya.

    (fca/haf)

  • DPRD Klaim Sudah Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Operasional Biskita Trans Pakuan Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Januari 2025

    DPRD Klaim Sudah Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Operasional Biskita Trans Pakuan Bogor Megapolitan 3 Januari 2025

    DPRD Klaim Sudah Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Operasional Biskita Trans Pakuan Bogor
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas mengatakan, sudah menganggarkan Rp 10 miliar untuk mendukung keberlanjutan layanan Biskita Trans Pakuan.
    “Padahal kami kemarin sudah menganggarkan Rp10 miliar, dan anggaran itu sebagai upaya kami agar pelayanan tetap terlaksana. Kami sudah berupaya sedemikian rupa,” ujar Hasbi saat ditemui di Balai Kota Bogor, Kamis (2/1/2025).
    Hasbi juga menyesalkan langkah Pemkot yang tidak berkoordinasi dengan DPRD sebelum
    Biskita Trans Pakuan Bogor
    berhenti beroperasi.
    “Kami menyayangkan sikap Pemkot yang sebelum ada penghentian ini tidak menginformasikanny ke DPRD,” tambah Hasbi.
    Dalam pembahasan RAPBD 2025, DPRD Kota Bogor mengalokasikan Rp10 miliar untuk memastikan operasional Biskita Trans Pakuan tidak terganggu.
    Sebelumnya, DPRD juga menganggarkan tambahan Rp11 miliar dalam APBD Perubahan 2024 untuk mengantisipasi penghentian subsidi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
    “Sudah dianggarkan kemarin Rp 10 miliar dan dalamn catatan Rp 11 miliar dianggarkan di APBD perhbahan karena info kemarin ada pemberhentian subsidi dari BPTJ.,” kata Hasbi.
    Dia mendesak Pemkot untuk segera memberikan solusi agar masyarakat tetap memiliki akses transportasi selama penghentian sementara ini.
    Salah satu opsi yang sempat dibahas adalah pemanfaatan mobil dinas atau kendaraan alternatif lainnya.
    “Itu upaya DPRD supaya pelayanan masyarakat tetap terakomodir,” ungkap dia.
    Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Marse Hendra Saputra menjelaskan, penghentian sementara ini dilakukan untuk evaluasi pelaksanaan Biskita setelah tiga tahun beroperasi sejak November 2021.
    Selain itu, penghentian juga terkait dengan proses transformasi kelembagaan di Kementerian Perhubungan, di mana pengelolaan BPTJ akan beralih ke Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda.
    “Transformasi atau transisi kelembagaan di Kemenhub yang dulunya pengelolaan oleh BPTJ, tapi kedepannya BPTJ berubah Ditjen Integrasi Transportasi Multimoda perlu adanya penyesuaian,” kata Marse.
    Adapun penghentian sementara layanan Biskita Trans Pakuan berlaku untuk empat koridor yakni sebagai berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Reaksi Cepat KP2MI Gagalkan Keberangkatan 8 Calon TKI Ilegal ke UEA

    Tim Reaksi Cepat KP2MI Gagalkan Keberangkatan 8 Calon TKI Ilegal ke UEA

    Bogor: Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) kembali membongkar penampungan ilegal calon pekerja migran Indonesia (PMI) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, Tim Reaksi Cepat KPPMI berhasil menyelamatkan delapan calon PMI.

    Mereka ditampung di sebuah kamar apartemen dan rencananya akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengungkap modus calo yang hendak memberangkatkan mereka adalah dengan memberikan sejumlah uang sebagai bagian dari proses pemberangkatan.

    “Dia diiming-imingi. Dia, misalnya, untuk berangkat bekerja, lalu mau dikasih uang Rp9 juta. Ternyata enggak dikasih-kasih, hanya Rp2 juta,” kata Karding usai menemui delapan calon PMI di Shelter PMI Serang, Benda, Kota Tangerang pada Kamis, 26 Desember 2024.
     

    Dia menyebut bahwa para calon PMI nonprosedural itu juga mengalami penahanan dokumen perjalanan oleh calo yang diduga akan memalsukan identitasnya.

    “Yang saya khawatir, saya menduga ini dipakai untuk buat paspor palsu. Beda nama sedikit, beda foto sedikit. Kayak gitu-gitu tuh,” ucap Karding.

    Selain itu, Karding mengatakan para korban sejatinya tak mengetahui dengan jelas proses keberangkatan mereka sebagai tenaga kerja ke luar negeri. Bahkan, kata dia, para calon pekerja ilegal itu tak sadar bakal menjadi korban penipuan.

    “Ya mereka korban ini. Mereka pasti korban karena tidak tahu apa-apa. Kalau dia penyalurnya itu resmi, pasti akan menjelaskan cara berangkat yang benar seperti ini, seperti ini,” ucap dia.

    Hingga saat ini, polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku calo pekerja migran dan telah menahannya di Polres Bogor untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, Karding menyebut kementeriannya masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan besar di balik kasus ini.

    “Pokoknya, yang di Dubai kan namanya jaringan. Di sana kan kita harus butuh waktu kan, baru kemarin, baru dua hari kemarin, jangan terlalu cepat,” ujar dia.

    Di samping itu, Karding juga menanyakan mengapa para calon pekerja migran itu bersikeras untuk bekerja di luar negeri. Padahal, kata dia, gaji yang ditawarkan di negara tujuan tak memiliki selisih banyak dengan gaji di Indonesia.

    “Kenapa enggak coba cari pekerjaan dalam negeri? Paling beda Rp1 juta,” tanya Karding.

    “Susah, Pak (cari kerja),” kata seorang CPMI nonpresedural.

    Para calon pekerja itu menyebut bahwa ekonomi menjadi alasan kuat mengapa mereka ingin berangkat bekerja di luar negeri. Apalagi, mayoritas mereka menjadi tulang punggung keluarga.

    Bogor: Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) kembali membongkar penampungan ilegal calon pekerja migran Indonesia (PMI) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, Tim Reaksi Cepat KPPMI berhasil menyelamatkan delapan calon PMI.
     
    Mereka ditampung di sebuah kamar apartemen dan rencananya akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengungkap modus calo yang hendak memberangkatkan mereka adalah dengan memberikan sejumlah uang sebagai bagian dari proses pemberangkatan.
     
    “Dia diiming-imingi. Dia, misalnya, untuk berangkat bekerja, lalu mau dikasih uang Rp9 juta. Ternyata enggak dikasih-kasih, hanya Rp2 juta,” kata Karding usai menemui delapan calon PMI di Shelter PMI Serang, Benda, Kota Tangerang pada Kamis, 26 Desember 2024.
     

    Dia menyebut bahwa para calon PMI nonprosedural itu juga mengalami penahanan dokumen perjalanan oleh calo yang diduga akan memalsukan identitasnya.
    “Yang saya khawatir, saya menduga ini dipakai untuk buat paspor palsu. Beda nama sedikit, beda foto sedikit. Kayak gitu-gitu tuh,” ucap Karding.
     
    Selain itu, Karding mengatakan para korban sejatinya tak mengetahui dengan jelas proses keberangkatan mereka sebagai tenaga kerja ke luar negeri. Bahkan, kata dia, para calon pekerja ilegal itu tak sadar bakal menjadi korban penipuan.
     
    “Ya mereka korban ini. Mereka pasti korban karena tidak tahu apa-apa. Kalau dia penyalurnya itu resmi, pasti akan menjelaskan cara berangkat yang benar seperti ini, seperti ini,” ucap dia.
     
    Hingga saat ini, polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku calo pekerja migran dan telah menahannya di Polres Bogor untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, Karding menyebut kementeriannya masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan besar di balik kasus ini.
     
    “Pokoknya, yang di Dubai kan namanya jaringan. Di sana kan kita harus butuh waktu kan, baru kemarin, baru dua hari kemarin, jangan terlalu cepat,” ujar dia.
     
    Di samping itu, Karding juga menanyakan mengapa para calon pekerja migran itu bersikeras untuk bekerja di luar negeri. Padahal, kata dia, gaji yang ditawarkan di negara tujuan tak memiliki selisih banyak dengan gaji di Indonesia.
     
    “Kenapa enggak coba cari pekerjaan dalam negeri? Paling beda Rp1 juta,” tanya Karding.
     
    “Susah, Pak (cari kerja),” kata seorang CPMI nonpresedural.
     
    Para calon pekerja itu menyebut bahwa ekonomi menjadi alasan kuat mengapa mereka ingin berangkat bekerja di luar negeri. Apalagi, mayoritas mereka menjadi tulang punggung keluarga.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Penampungan Ilegal Pekerja Migran di Bogor Terbongkar, 8 Orang Diselamatkan

    Penampungan Ilegal Pekerja Migran di Bogor Terbongkar, 8 Orang Diselamatkan

    loading…

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di lokasi penampungan ilegal calon pekerja migran Indonesia (PMI), Bogor, Jawa Barat. Foto/Istimewa

    BOGOR – Penampungan ilegal calon pekerja migran Indonesia (PMI) di wilayah Bogor, Jawa Barat dibongkar Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Tim Reaksi Cepat KPPMI berhasil menyelamatkan delapan calon PMI dalam operasi tersebut.

    Mereka ditampung di sebuah kamar apartemen dan rencananya bakal diberangkatkan ke Uni Emirat Arab. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding membeberkan modus calo yang hendak memberangkatkan mereka adalah dengan memberikan sejumlah uang sebagai bagian dari proses pemberangkatan.

    “Dia diiming-imingi. Dia, misalnya, untuk berangkat bekerja, lalu mau dikasih uang Rp9 juta. Ternyata enggak dikasih-kasih, hanya Rp2 juta,” kata Karding usai menemui delapan calon PMI di Shelter PMI Serang, Benda, Kota Tangerang, Minggu (29/12/2024).

    Karding mengatakan, para calon PMI nonprosedural itu juga mengalami penahanan dokumen perjalanan oleh calo yang diduga akan memalsukan identitas. “Yang saya khawatir, saya menduga ini dipakai untuk buat paspor palsu. Beda nama sedikit, beda foto sedikit. Kayak gitu-gitu tuh,” tutur Karding.

    Dia mengatakan, para korban sejatinya tak mengetahui dengan jelas proses keberangkatan mereka sebagai tenaga kerja ke luar negeri. Bahkan, kata dia, para calon pekerja ilegal itu tak sadar bakal menjadi korban penipuan.

    “Ya mereka korban ini. Mereka pasti korban karena tidak tahu apa-apa. Kalau dia penyalurnya itu resmi, pasti akan menjelaskan cara berangkat yang benar seperti ini, seperti ini,” ucap dia.

    Hingga saat ini, kepolisian telah menangkap dua orang terduga pelaku calo pekerja migran dan telah menahannya di Polres Bogor untuk diperiksa lebih lanjut. Karding menyebut kementeriannya masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan besar di balik kasus ini.

  • Kementerian PPMI Gagalkan Penempatan 4 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Turki – Page 3

    Kementerian PPMI Gagalkan Penempatan 4 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Turki – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding memastikan pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran yang akan menuju Turki.

    Dia menuturkan, awalnya tim menelusuri informasi adanya penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural yang akan diberangkatkan Sabtu, 28 Desember 2024, Pukul 15.00 WIB melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

    “Pada saat penelusuran di sekitar lokasi, ditemukan fakta empat CPMI yang akan ditempatkan secara non prosedural ke Turki,” kata Karding dalam keterangan yang diterima, Minggu (29/12/2024).

    Dia mengungkapkan, dari hasil wawancara dari keempat orang CPMI, sebelum berangkat, mereka ditampung di rumah calo berinsial M di Perumahan Bappenas Jatiasih, Bekasi, selama kurang lebih dua minggu. Rencananya akan diberangkatkan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga.

    “Saat ini keempat orang CPMI telah diserahterimakan dan diselamatkan kerumah ramah BP3MI Banten di Tangerang untuk pembinaan dan fasilitasi kepulangan ke daerah asal. Tim akan berkoordinasi dengan polisi untuk menelusuri calo M dan jaringannya untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Karding.

    Berdasarkan hasil temuan ini, terduga pelaku diduga melanggar hukum dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

     

     

     

     

  • 4 PMI Ilegal Nyaris Berangkat ke Arab Saudi dan Turkiye, Calo Diburu

    4 PMI Ilegal Nyaris Berangkat ke Arab Saudi dan Turkiye, Calo Diburu

    4 PMI Ilegal Nyaris Berangkat ke Arab Saudi dan Turkiye, Calo Diburu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
      Kementerian Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (PPMI) menggagalkan keberangkatan empat PMI ilegal menuju Turkiye dan Arab Saudi pada Sabtu (28/12/2024) kemarin.
    Menteri PPMI
    Abdul Kadir Karding
    mengatakan, keempat PMI ilegal itu hendak dipekerjakan di Turkiye dan Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART) oleh calo berinsial M.
    “Sebelum berangkat, mereka ditampung di rumah calo ‘M’ di Perumahan Bappenas Jatiasih Bekasi selama kurang lebih dua minggu,” ujar Karding dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
    Menurut Karding, empat calon PMI ilegal ini sudah memegang paspor dan 
    boarding pass
    sebelum digagalkan keberangkatannya.
    Keempat korban itu pun langsung dibawa ke Rumah Ramah PPMI di Tangerang untuk dibina.
    “Dan fasilitasi kepulangan ke daerah asal,” ucap Karding.
    Karding mengatakan, Kementerian PPMI dan polisi sudah berkoordinasi untuk memburu calo berinisial ‘M’ beserta jaringannya.
    Dia menyebut para pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
    Sementara itu, Karding mengingatkan kepada semua WNI untuk mengikuti prosedur jika ingin bekerja ke luar negeri.
    “Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mendukung upaya pencegahan dalam memberikan perlindungan kepada CPMI,” kata Karding.
    “Saya berharap pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan Ilegal 4 Pekerja Migran ke Turki

    Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan Ilegal 4 Pekerja Migran ke Turki

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah mencegah pemberangkatan 4 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Turki.

    Menteri PPMI/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan pencegahan itu dilakukan setelah tim menerima informasi terkait keberangkatan CPMI di Terminal 3 Bandara Soetta, Sabtu (28/12). BP2MI kemudian mencegah keberangkatan 4 CPMI dengan tujuan penerbangan ke Turki.

    “Tim menelusuri informasi adanya penempatan CPMI secara nonprosedural yang akan diberangkatkan Sabtu, 28 Desember 2024, Pukul 15.00 WIB melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,” ujar Karding dalam keterangan resmi, pada Sabtu (28/12).

    “Pada saat penelusuran di sekitar lokasi, ditemukan fakta 4 CPMI yang akan ditempatkan secara non prosedural ke Turki,” lanjutnya.

    Menurut data yang dirilis PPMI/BP2MI, keempat TKI itu berasal dari daerah berbeda dan hendak bekerja di Turki hingga Arab Saudi. CPMI berinisial DEF dari Cilegon, LM dari Cianjur, dan R dari Jakarta Barat akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki.

    Sedangkan, CPMI berinisial TSW merupakan warga Pandeglang, Banten, dan berencana menjadi ART di Arab Saudi. Keempat calon TKI itu sempat ditampung di rumah M, calo keberangkatan ilegal tersebut.

    Mereka tinggal di rumah calo yang berada di Jatiasih, Bekasi, itu selama sekitar dua minggu. Keempat CPMI juga telah mengantongi paspor dan boarding pass untuk keberangkatan Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul.

    “Saat dilakukan pencegahan dan penyelamatan, mereka sudah kantongi Paspor dan Boarding Pass dengan tujuan Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul,” ujar Karding.

    “Salah satu CPMI bilang, calo yang melakukan proses perekrutan berinisial ‘M,’” lanjutnya.

    Keempat CPMI kemudian dibawa ke rumah ramah BP3MI Banten untuk mendapat pembinaan, sebelum dipulangkan ke daerah asal. Pemerintah melalui BP2Mi juga akan melakukan penelusuran terkait calo M dan jaringannya.

    Pelaku tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar karena diduga melanggar Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Ia juga berpotensi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Menteri Karding kemudian mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri supaya mengikuti prosedur. Aturan terkait pekerja luar negeri itu tercantum dalam pasal 5 dan pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    (frl/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • KP2MI rencanakan koperasi PMI guna tingkatkan ekonomi pekerja migran

    KP2MI rencanakan koperasi PMI guna tingkatkan ekonomi pekerja migran

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) merencanakan pembentukan koperasi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui kerja sama dengan Kementerian Koperasi guna memberdayakan purna PMI (pekerja migran Indonesia), sehingga meningkatkan perekonomian mereka.

    “Nanti, kita kan juga punya koperasi PMI,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam acara Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di Jakarta, Jumat (27/12).

    Dalam rencana pembentukan koperasi PMI tersebut, Karding mengatakan bahwa KP2MI juga akan bekerja sama dengan Dekopin sehingga hal itu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja migran yang telah selesai bekerja di luar negeri.

    “Jadi, nanti ini kita sambungkan dengan Dekopin, sehingga kemudian nanti ada asas manfaat dan keberkahan yang bisa didapat oleh pekerja migran Indonesia dengan model Koperasi ini,” kata Karding.

    Selain PMI purna, kata dia, koperasi PMI juga akan melibatkan keluarga PMI. “Jadi, orang (PMI) pulang atau keluarga PMI ini mereka bisa berusaha nanti bisa lewat koperasi,” ujar dia.

    Terkait skema keanggotaan dalam koperasi PMI tersebut, Karding mengatakan bahwa keanggotaan PMI nantinya mengikuti aturan atau undang-undang yang mengatur perkoperasian sehingga tercipta tradisi berkoperasi di antara para PMI purna yang menjadi anggota.

    “Kita ikut undang-undangnya saja. Jadi, semua aturan kita ikuti saja. Intinya, bagi PMI harus kita bangun tradisi berkoperasi. Agar apa? Agar ekonomi mereka bisa jauh lebih bagus lewat tools koperasi,” ujarnya.

    Terkait Munas Dekopin, Karding menyampaikan harapan agar Dekopin bisa menjadi lembaga yang lebih solid di masa depan, sehingga menguatkan semangat kerja sama dan gotong royong.

    “Semangat koperasi itu kan kerja sama, gotong-royong, keluarga. Jadi, semangat ini harus dibangun. Kita berharap Munas kali ini mampu memilih ketua umum yang kira-kira bisa mempersatukan, dan juga bisa membawa koperasi ke depan menjadi betul-betul sebagai soko guru ekonomi bangsa sesuai dengan fitrah kelahirannya,” katanya.

    Sementara itu, sebelumnya pada 18 Desember 2024, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi juga menyampaikan tekadnya untuk terus memberdayakan koperasi, salah satunya dengan mendukung terbentuknya komunitas-komunitas koperasi di berbagai sektor, termasuk koperasi untuk PMI.

    “Pekerja migran itu angkanya sudah mencapai tujuh juta, artinya anggota akan koperasi bertambah tujuh juta orang. Saya menargetkan jumlah anggota koperasi bisa mencapai 60 juta orang, di mana saat ini ada sekitar 28-30 juta anggota koperasi,” ungkap Budi Arie lewat keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Rabu (18/12).

    Pewarta: Katriana
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • 3 Fakta Pembatalan Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA – Page 3

    3 Fakta Pembatalan Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menduga, ada pemalsuan paspor dalam upaya pemberangkatkan 8 perempuan asal Indonesia secara nonprosedural sebagai pekerja migran ke Uni Emirat Arab (UEA).

    Sebab, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan, ada 7 paspor dengan nama berbeda pada saat pengamanan 8 korban asal NTB, Jawa Barat, dan Lampung di Bogor tersebut.

    “Jadi ditemukan ada 7 paspor, dengan nama berbeda. Semua sudah sama polisi untuk penyidikan. Tapi ada dugaan pemalsuan, nama dan fotonya mirip-mirip, kemudian digunakan, seperti itu,” ungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding di Shalter Pekerja Migran Indonesia Tangerang, Komplek Aeroland Residence Kota Tangerang, Kamis 26 Desember 2024.

    Karding menilai, jika sudah ada temuan tersebut, maka diduga ada upaya TPPO, bukan saja upaya penyaluran pekerja migran nonprosedural.

    “Paspor yang ditemukan itu bukan milik mereka, karena saat ditanya kemana paspor mereka pun tidak tahu. Ditanya pergi ke sana pakai visa apa, juga mereka tidak tahu,” katanya.

    Meski tidak jelas, ke-8 korban tersebut mengaku tetap tertarik untuk bekerja di luar negeri. Sebab dari modus yang diselidiki, para korban dijanjikan berangkat tanpa syarat yang sulit dan gaji yang besar, yakni Rp 5juta per bulan sebagai asisten rumah tangga.

    Berikut fakta terkait pembatalan keberangkatan 8 wanita pekerja migran ke UEA, dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

  • Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal Megapolitan 27 Desember 2024

    Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Salamah (42), calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) tak menyangka dirinya menjalani perekrutan ilegal untuk dipekerjakan sebagai PMI di luar negeri. 
    Dia baru menyadari ada yang tidak beres dalam proses perekrutan setelah tiba di tempat penampungan calon PMI di Kota Bogor, tempat dirinya bersama calon tenaga kerja lain dikumpulkan oleh “agen”. 
    “Saya sampai sini baru tahu kalau ini diurus secara ilegal. Negara tujuan kami katanya Abu Dhabi, Uni Emirat Arab,” ujar Salamah di
    shelter 
    PMI Tangerang, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Jumat (27/12/2024).
    Salamah mengatakan, dirinya sempat bekerja secara resmi di Arab Saudi sekitar 20 tahun lalu. Pengalaman yang Salamah miliki membuat dia percaya bahwa proses kali ini serupa dengan yang dulu ia jalani.
    Perempuan paruh baya itu tak menaruh rasa curiga karena semua biaya, termasuk pembuatan paspor, ditanggung oleh agen.
    “Prosesnya lebih mudah sekarang, saya tidak mengeluarkan sepeser pun. Mereka menjanjikan gaji 1.200 dirham,” kata Salamah.
    Lebih lanjut, Salamah bercerita, perjalanannya menuju Bogor dimulai dari Sumbawa menggunakan travel menuju bandara. Ia lalu naik pesawat menuju Jakarta.
    Dari Jakarta, Salamah dijemput seseorang yang tidak ia kenal dan diantar ke sebuah apartemen di Kota Bogor. Di apartemen itulah, dia tinggal bersama delapan calon PMI lain selama seminggu. 
    “Harusnya lima orang dari kami terbang hari Selasa (24/12/2024), tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami hanya dibekali makan minum, tanpa uang sama sekali,” jelas dia.
    Cerita serupa juga disampaikan Tati (43), calon PMI asal Karawang yang tertipu proses perekrutan ilegal. Tati pernah bekerja di Yordania selama empat tahun.
    Dia menaruh rasa curiga sebab proses perekrutan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya dia jalani.
    “Kalau dulu, semua syarat lengkap, ada izin suami, KK, KTP, dan pelatihan satu bulan di PT. Tapi sekarang, saya hanya diminta dokumen tanpa tahu kelanjutannya,” kata Tati.
    Tati pun bingung ketika tiba-tiba dibawa ke apartemen, bukan ke kantor perusahaan tenaga kerja.
    Namun, Tati hanya bisa mengikuti arahan agen, hingga polisi datang dan mengungkap status ilegal proses rekrutmen calon PMI tersebut.
    “Saya tanya kapan terbang, katanya nanti malam, tapi enggak jelas jamnya. Paginya sarapan, eh tiba-tiba jam dua polisi datang,” kata dia.
    Salamah dan Tati sama-sama menyebut alasan ekonomi menjadi pendorong keduanya untuk mencari pekerjaan di luar negeri.
    “Saya mau kerja, bukan karena iming-iming agen. Saya enggak tahu kalau ini ilegal,” ucap Salamah.
    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) menggagalkan upaya pengiriman delapan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Uni Emirat Arab (UEA) ilegal.
    Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai penampungan CPMI di sebuah apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB.
    Setelah menerima informasi tersebut, PPMI melakukan pemantauan Selasa (24/12/2024) dan menemukan indikasi adanya makelar atau calo.
    “Kami mengamankan terduga calo berinisial MZL alias ZL alias A dan melakukan wawancara singkat,” ujarnya.
    Dari hasil wawancara, diketahui terdapat delapan CPMI perempuan yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat dengan rentang usia 37 hingga 50 tahun.
    Para CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp 9 juta per bulan.
    “Modusnya nonprosedural. Mereka dijanjikan bisa berangkat kerja dan akan diberi uang Rp 9 juta, tapi kenyataannya hanya diberi Rp 2 juta,” jelas dia.
    Pengembangan kasus ini mengarah pada seorang wanita berinisial MK, yang diduga mengelola dokumen dan penampungan para CPMI. MK diamankan di Ranca Bungur, Bogor, pada Selasa (24/12/2024) malam.
    “Tim Reaksi Cepat KPPMI bergabung dengan Resmob Polres Bogor Kota melakukan pengejaran terhadap calo berinisial MK, dan sekitar pukul 21.15 WIB, MK berhasil diamankan guna proses hukum di Kepolisian,” tambah Abdul Kadir.
    Dari penangkapan ini, barang bukti yang ditemukan meliputi KTP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan CPMI melalui Bandara Juanda, Surabaya.
    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
    Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.