Tag: Abdul Kadir

  • Menko Zulhas Tegaskan Harga Gabah Tidak Boleh Dibeli di Bawah Rp 6.500

    Menko Zulhas Tegaskan Harga Gabah Tidak Boleh Dibeli di Bawah Rp 6.500

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan harga gabah yang dibeli dari petani tidak boleh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500. Jika harga gabah di bawah HPP maka Bulog bakal membeli langsung gabah ke petani sebesar Rp 6.500.

    “Kalua pasar tidak beli, nanti bulog yang beli kerja sama dengan pabrik-pabrik padi di seluruh Indonesia. Jadi pabrik padi membeli Rp 6.500, Bulog akan membeli 12.000 lebih sedikit tambah ongkos,” kata Zulhas dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

    Hal ini disampaikannya di acara Peringatan Hari Desa yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Cerelek di Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025).

    Ketua Umum PAN ini mengatakan langkah itu dilakukan untuk mensejahterakan petani, serta menjaga gabah agar tidak anjlok saat masa panen tiba.

    “Karena pemerintah sudah memutuskan gabah harus dibeli 6.500 ini pekerjaan besar karena panen raya,” tuturnya.

    Zulhas pun meminta kepada seluruh pihak agar mengawal secara bersama-sama. Dengan begitu, petani bisa mendapatkan keuntungan di musim panen tahun ini.

    “Oleh karena itu pak bupati, kepala desa, dan pendamping desa kita kawal bareng-bareng harus dibeli Rp 6.500,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan musim panen padi tahun ini ditargetkan mencapai 32 juta ton.

    “Target beras 32 juta ton,” katanya.

    Sementara untuk jagung, dia mengatakan Bulog bakal membeli senilai Rp 5.500 sesuai dengan Harga Acuan Pembelian (HAP). Untuk itu, Zulhas meminta agar setiap daerah menyiapkan gudang-gudang agar hasil panen dari desa bisa disimpan.

    “Kalau pasar tidak menyerap maka akan Bulog yang beli Rp 5.500. Tolong Pak Gubernur dan Bupati kalua ada gudang-gudang nganggur kita pake semua karena stoknya bakal banyak,” tutupnya.

    Sebagai informasi, turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Staf Kepresidenan AM Putranto, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Perdagangan Budi Santoso.

    Hadir juga Utusan Khusus Presiden Bidang Pemuda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, Wamendagri Ribka Haluk, Menteri Sosial Agus Jabo, Anggota DPR RI Desy Ratnasari, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian RI Komjen Pol Fadil Imran, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

    (anl/ega)

  • Kemlu: 408 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

    Kemlu: 408 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan bahwa sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau overstay.

    “Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan. Mayoritas [alasan dideportasi] overstay,” ucap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Tangerang, Selasa.

    Dari ratusan pekerja migran asal Indonesia yang telah diupayakan pemulangan itu, lanjutnya, terindentifikasi setelah petugas keimigrasian negara Arab Saudi melakukan operasi penertiban warga negara asing.

    Dia mengatakan PMI yang terjaring diberikan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi. 

    “Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu [11/1] kemarin sebanyak 211 orang dan hari ini 197 orang,” katanya.

    Judha menerangkan dari ratusan warga negara Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih berstatus moratorium itu, secara tidak langsung telah masuk daftar blacklist.

    “Dan kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar itu juga menjadi kunci pelindungan. Jadi pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” paparnya.

    Seiring banyaknya permasalahan terkait keimigrasian, lanjutnya, hal itu menjadikan peningkatan terhadap catatan kasus nonprosedural di negara luar yang dialami warga Indonesia.

    “Datanya memang selalu naik turun. Namun, kami perkirakan bahwa memang banyak warga negara kita yang berstatus tidak memiliki dokumen. Sejak 2015, kami sudah menerapkan moratorium dan kemudian banyak pekerja migran kita yang berangkat ke sana tidak sesuai prosedur,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah menjemput pemulangan 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dideportasi oleh pihak pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.

    Dari ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Selasa (14/1) dini hari.

    “Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding.

    Upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya. Kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.

    Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.

    “Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” kata dia.

  • Kemlu: 408 PMI Dideportasi dari Arab Saudi Karena Melanggar Izin Tinggal – Page 3

    Kemlu: 408 PMI Dideportasi dari Arab Saudi Karena Melanggar Izin Tinggal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan total ada 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau overstay di negara tersebut.

    “Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan. Mayoritas adalah overstay,” ucap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Tangerang, Selasa (14/1/2025). 

    Ia mengatakan, dari ratusan pekerja migran asal Indonesia yang telah diupayakan pemulangan itu, terindentifikasi setelah petugas keimigrasian negara Arab Saudi melakukan operasi penertiban warga negara asing. Dan mereka yang terjaring, diberikan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.

    “Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu, 11 Januari 2024 kemarin sebanyak 211 orang dan hari ini 197 orang,” katanya.

    Judha menerangkan, dari ratusan warga negara Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih berstatus moratorium itu, secara tidak langsung telah masuk daftar blacklist.

    “Dan kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar itu juga menjadi kunci pelindungan. Jadi pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” paparnya.

    Dia menyebutkan, seiring banyaknya permasalahan terkait keimigrasian, menjadikan peningkatan terhadap catatan kasus nonprosedural di negara luar yang dialami warga Indonesia.

    “Datanya memang selalu naik turun, namun kami perkirakan bahwa memang banyak warga negara kita yang berstatus tidak memiliki dokumen. Karena sebagaimana kita ketahui sejak tahun 2015 kita sudah menerapkan moratorium dan kemudian banyak pekerja migran kita yang berangkat ke sana tidak sesuai prosedur,” kata dia.

     

    Beredar di media sosial postingan video Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding membagikan uang Rp. 3 miliar pada 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

  • Kementerian PPMI Jemput 197 PMI Dideportasi dari Arab Saudi – Page 3

    Kementerian PPMI Jemput 197 PMI Dideportasi dari Arab Saudi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjemput 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dideportasi oleh pihak Pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.

    Dari ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa dini hari.

    “Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding, di Tangerang, Selasa (14/1/2025).

    Karding mengatakan upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.

    “Namun kami menyampaikan kepada mereka bahwa bekerja itu adalah hak tetapi juga untuk mendapatkan pekerjaan dan itu terutama di luar negeri lewat lah dengan prosedur yang benar, karena kalau tidak maka akibatnya bisa lebih parah dari yang sekadar deportasi,” katanya.

    Dia mengungkapkan, kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.

    Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya warga negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.

    “Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” ujarnya.

    Menurut Karding, setelah kembalinya ke tanah air, para pekerja migran nonprosedural ini nantinya akan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

    “Kita akan berusaha memulangkan mereka secepatnya, tapi juga memastikan mereka sampai di rumah dengan aman, tidak lagi kena masalah di jalan atau dikerjain oleh oknum atau calo. Maka kita jaga betul. Ini ada anak yang dititipkan, itu juga kita harus jaga betul, karena orang tuanya tidak ikut, tapi dititip sama temannya. Nah ini juga harus kita jaga,” ujarnya pula.

    Beredar di media sosial postingan video Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding membagikan uang Rp. 3 miliar pada 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

  • Pemerintah Pulangkan 197 PMI yang Dideportasi dari Arab Saudi

    Pemerintah Pulangkan 197 PMI yang Dideportasi dari Arab Saudi

    Jakarta

    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memulangkan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Arab Saudi. Mereka semua disambut oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha.

    Sebanyak 197 PMI tiba di bandara Soekarno Hatta Senin (13/1/2025) malam. Pada kesempatan itu Abdul Kadir menghimbau agar PMI yang hendak kembali ke Arab Saudi mengikuti sesuai prosedur. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah hal hal yang dapat membahayakan PMI.

    “Akibatnya bisa lebih parah dari yang sekedar deportasi. Banyak kejadian, banyak kejadian yang menimpa saudara-saudara kita itu karena perlakuan tidak adil, ancaman hukuman, bahkan mungkin human trafficking,” ujar Abdul Kadir saat menemui wartawan Selasa (14/1).

    Ini adalah pemulangan kedua, sebelumnya KP2MI bersama dengan Kemlu memulangkan 221 PMI Sabtu (11/1). Mayoritas PMI tersebut dideportasi karena overstay.

    “Proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan Sabtu kemarin 211 dan hari ini 197. Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran ke imigrasi. Mayoritas adalah overstay dan juga tidak berdokumen,” ujar Judha.

    Judha Nugraha mengatakan para PMI tersebut dapat terdata karena terjaring razia dan ada juga yang menyerahkan diri. Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para PMI itu terlebih dahulu menjalani hukuman di detensi imigrasi Syumaisi, Arab Saudi.

    (lir/lir)

  • Menteri P2MI Temui Menlu Bahas Perlindungan Pekerja Migran hingga Atnaker

    Menteri P2MI Temui Menlu Bahas Perlindungan Pekerja Migran hingga Atnaker

    Jakarta

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menemui Menteri Luar Negeri Sugiono. Keduanya menggelar rakor membahas penguatan pelindungan bagi para pekerja migran hingga soal perwakilan dari Kementerian P2MI yang duduk sebagai Atnaker (Atase Ketenagakerjaan).

    Pertemuan Karding dan Sugiono ini dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri, Jl Taman Pejambon, Jakarta, Senin (13/1/2025). Menteri Karding datang ditemani Wakil Menteri Christina Aryani dan beberapa jajaran kementerian.

    Ada beberapa isu terkait pelindungan pekerja migran yang dibahas Menteri Karding dan Menlu Sugiono. Terlebih lagi masalah pekerja migran menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.

    Menlu Sugiono menjelaskan, kementeriannya memang menjadi lintas koordinasi pemerintah untuk urusan luar negeri, terutama soal pekerja migran. Kemlu dan Kementerian P2MI akan segera menyelaraskan data kedatangan dan keberadaan pekerja migran.

    Dengan penyamaan data SISKOP2MI dengan Portal Peduli WNI, Menteri Karding semakin optimistis penguatan pelindungan pekerja migran ke depan semakin baik.

    “Kemlu juga mendukung proposal yang diajukan oleh Kementerian P2MI terkait dengan penugasan perwakilan KP2MI sebagai Atnaker di negara-negara penempatan pekerja migran,” kata Karding dalam keterangan yang diterima.

    “Saya bersyukur, Kementerian kami dan Kemlu semakin satu frekuensi untuk mengurusi masalah pekerja migran. Ke depannya, akan dibicarakan lebih detail lagi untuk bisa semakin menjamin pelindungan bagi para pekerja migran,” ucap Menteri Karding.

    Sampai saat ini Kementerian P2MI baru memiliki perwakilan stafnya di Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei Taiwan. KP2MI berharap bisa menempatkan pejabat dan staf teknisnya sebagai Atase Pelindungan PMI di Kantor Perwakilan RI yang menjadi negara tujuan penempatan utama PMI seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Australia dan Amerika Serikat.

    (maa/dhn)

  • 211 WNI yang Dideportasi dari Arab Saudi Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Januari 2025

    211 WNI yang Dideportasi dari Arab Saudi Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Megapolitan 12 Januari 2025

    211 WNI yang Dideportasi dari Arab Saudi Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 211 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Arab Saudi tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (11/1/2025).
    Mereka tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 23.30 WIB dan langsung diarahkan ke ruang imigrasi. Di sana, petugas imigrasi mengecek dokumen perjalanannya.
    “Alhamdulillah pada hari ini sudah tiba 211
    pekerja migran
    kita. Mereka memang bekerja di Saudi dan kemudian melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha di lokasi, Minggu (12/1/2025) dini hari.
    Setelah melakukan proses imigrasi, satu per satu mereka diarahkan ke Badan Karantina Kesehatan (BKK) untuk melakukan cek kesehatan, termasuk pengecekan virus HMPV.
    “Iya kami melakukan cek kesehatan, salah satunya pengecekan virus HMPV,” kata dia.
    Usai dari BKK, pihak BP2MI pun melakukan pendataan terhadap 211 WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI). Tujuannya agar nama mereka tidak lagi terdaftar sebagai pekerja di Arab Saudi.
    “Kami datang terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan proses penjemputan oleh pihak keluarga masing-masing,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Menteri Perlindungan
    Pekerja Migran
    Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia akan menerima kepulangan sejumlah 211 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Arab Saudi.
    Hal itu disampaikannya saat memberikan pidato dalam kegiatan Seminar Nasional ‘Menyiapkan Sumber Daya Manusia Unggul Berdaya Saing Global’ di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Sabtu (11/1/2025).
    “Sebenarnya ada tiga acara yang jadwalnya tumpang tindih atau bersamaan hari ini, sebenarnya sangat penting salah satunya menerima deportasi dari Arab Saudi sebanyak 211 orang, dan saya diperintah langsung oleh Istana Negara untuk menerima,” kata Karding, Sabtu (11/1/2025).
    Diduga ratusan WNI tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara nonprosedural atau ilegal.
    Karding menyampaikan bahwa para WNI yang dideportasi ini tidak ada hubungannya dengan haji dan umrah.
    Sedangkan, dia menyampaikan bahwa pihaknya memperkirakan saat ini ada sekitar 6 juta PMI ilegal yang bekerja di luar negeri. Lebih banyak daripada PMI legal yang jumlahnya 5,2 juta orang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri P2MI Akan Tutup Perusahaan Nakal Penyalur PMI
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Januari 2025

    Menteri P2MI Akan Tutup Perusahaan Nakal Penyalur PMI Regional 11 Januari 2025

    Menteri P2MI Akan Tutup Perusahaan Nakal Penyalur PMI
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com –
    Menteri Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (P2MI),
    Abdul Kadir Karding
    , mengumumkan rencana penutupan terhadap perusahaan atau lembaga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melanggar aturan.
    Pernyataan tersebut disampaikan Karding usai memberikan pidato dalam Seminar Nasional ‘Menyiapkan Sumberdaya Manusia Unggul Berdaya Saing Global’ di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Sabtu (11/1/2025).
    “Kalau kita temukan penyalur yang tidak sesuai dengan izin, kami akan mencabut izin tersebut, tidak ada ampun,” tegas Karding.
    Saat ini, Kementerian P2MI tengah melakukan pengawasan intensif terhadap lebih dari lima
    perusahaan penyalur PMI
    yang diduga tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
    “Saya mendapatkan laporan dari Badan Intelijen dan dari bawah bahwa ada 5-7 perusahaan yang sedang kita pelajari, apakah benar ada masalahnya,” tambahnya.
    Apabila terbukti melanggar, perusahaan-perusahaan tersebut akan terlebih dahulu diberikan peringatan.
    Jika tidak direspon dengan baik, pihaknya akan mengambil langkah untuk menutup perusahaan tersebut.
    “Ada tahapannya, jika masih bisa kita peringatkan, kita peringatkan. Jika perlu ditutup sementara, kita akan lakukan. Namun, jika sudah tidak bisa dibina, kita akan binasakan,” ujarnya.
    Untuk mencegah munculnya perusahaan atau lembaga penyalur PMI yang tidak resmi, Karding menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan mitigasi dengan mengeluarkan akreditasi.
    “Makanya mitigasinya kami akreditasi lembaganya, sertifikasi pengurus-pengurusnya,” katanya.
    Dalam pidatonya, Karding mengungkapkan bahwa saat ini diperkirakan ada sekitar 6 juta PMI ilegal yang bekerja di luar negeri.
    Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen mengalami ketidakadilan atau eksploitasi perdagangan orang.
    “Jumlah PMI ilegal lebih banyak dibandingkan dengan yang legal. Saat ini ada 5,2 juta WNI yang bekerja di luar negeri secara prosedural,” jelasnya.
    Karding menambahkan bahwa banyak PMI yang mendapatkan perlakuan tidak adil karena berangkat secara non-prosedural, biasanya melalui calo atau sindikat tertentu yang mengorganisir mereka.
    “Apabila PMI berangkat dengan cara ilegal, maka pemerintah tidak dapat memberikan bantuan jika terjadi masalah,” sambungnya.
    Kementerian P2MI saat ini berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi para PMI yang berkontribusi besar terhadap devisa negara, kedua terbesar setelah migas.
    “Kementerian P2MI yang baru dibentuk oleh Pak Prabowo memiliki perhatian tinggi terhadap PMI. Salah satu mandatnya adalah untuk mencegah agar rakyat kita yang bekerja di luar negeri tidak mengalami eksploitasi dan perlakuan tidak adil,” ungkap Karding.
    Ia juga menegaskan bahwa pegawai kementerian yang terlibat dalam praktik pemberangkatan PMI secara ilegal akan dicopot dan diproses secara hukum.
    “Saya bilang kepada staf saya di kementerian, jangan sampai ada yang mencari jalan pintas non-prosedural karena pelayanan kita yang panjang dan rumit. Kita tidak mentolerir tindakan moral hazard seperti ini, akan kita sikat agar pelayanan menjadi lebih baik,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditunjuk Jadi Staf Khusus Menteri P2MI, Bintang Wahyu Saputra: Amanat yang Harus Dijaga – Halaman all

    Ditunjuk Jadi Staf Khusus Menteri P2MI, Bintang Wahyu Saputra: Amanat yang Harus Dijaga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum organisasi kemahasiswaan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Bintang Wahyu Saputra, ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    “Melalui Surat Nomor R.08/MD-3/AP.01/01/2025 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah mendapat persetujuan presiden saya mendapat tugas sebagai Staf Khusus membantu Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding,” kata Bintang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Kata Bintang, dirinya menerima tugas ini dengan segenap jiwa raga dan akan menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.

    “Saya sadar betul, tugas sebagai Staf Khusus Menteri bukan pekerjaan mudah sekaligus merupakan amanat yang harus dijaga sebaik-baiknya. Karena itu saya mohon dukungan dan doa teman-teman semua bisa mengemban amanat ini dengan baik,” ujar Bintang.

    Untuk diketahui, Bintang Wahyu Saputra lahir di Jakarta, 25 Mei 1992, Bintang merupakan anak pertama dari empat bersaudara yang tumbuh dan besar di Johar Baru, Jakarta Pusat.

    Bintang Wahyu Saputra menyelesaikan pendidikan formalnya sebagai Sarjana Ekonomi di STIE Tri Dharma Widya, Jakarta. Sementara studi pasca sarjana dia selesaikan di STIE IBMT Surabaya, Jawa Timur.

    Sementara beberapa pendidikan non formal yang telah diikuti Bintang antara lain, Basic Training HMI Cabang Jakarta Pusat Utara Komisariat STIE TDW Tahun 2010, Intermediate Training HMI Cabang Jakarta Pusat Utara Tahun 2013, Tsaqofah GPII Jakarta Raya Tahun 2014, dan Pelatihan Bela Negara Kemenpolhukam RI Tahun 2021.

    Selama menjadi aktivis mahasiswa Bintang Wahyu Saputra tercatat memimpin organisasi ekstra kurikuler HMI dan SEMMI.

    Bintang terdokumentasi sebagai Direktur Bakornas Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam PB.HMI selama dua periode dari tahun 1997-2021.

    Bintang melanjutkan pengabdian aktivisme nya setelah mendapat amanat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB.SEMMI) tahun 2019-sampai sekarang. 

    Saat ini merupakan periode Kedua Bintang sebagai Ketua Umum PB.SEMMI setelah terpilih secara aklamasi pada Kongres SEMMI di Surabaya tahun 2023. 

    Kemudian sejak tahun 2020 sampai sekarang Bintang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina SERAMBI (Organisasi Mahasiswa Betawi).

    Sementara itu karir profesional Bintang Wahyu Saputra dirintisnya mulai tahun 2012-2013 sebagai Supervisor Operasional PT. Kitrans Logistik. Dilanjutkan sebagai Manager Operasional PT. Anugerah Alam Abadi Tahu. 2017-2018. Tercatat sebagai Co-Founder Kantor Hukum Trust Justitia tahun 2022 sampai sekarang.

    Sebelum mendapat tugas sebagai Staf Khusus Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sejak tahun 2022 Bintang Wahyu Saputra didapuk sebagai Komisaris Utama PT. Arka Muda Nusantara dan Komisaris Utama PT. Nusantara Bersinar Abadi (PT.NBA).

  • Banyak WNI Jadi Korban TPPO Karena Masuk secara Ilegal

    Banyak WNI Jadi Korban TPPO Karena Masuk secara Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah menyatakan bahwa banyak warga negara Indonesia menjadi korban perdagangan manusia karena masuk ke wilayah suatu negara secara ilegal. Mereka rawan mendapat intimidasi serta eksploitasi.

    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menjelaskan perbandingan masyarakat yang berangkat kerja ke luar negeri secara legal dan ilegal adalah 1:2 atau 1:3.

    “Jadi angka yang unprosedural lebih besar ya dibandingkan yang prosedural,” tuturnya di Jakarta, Kamis (9/1/2024).

    Dia menduga banyaknya warga Indonesia yang berangkat secara ilegal itu diduga karena melibatkan calo hingga oknum di kementerian/lembaga.

    “Maka dari itu kami meminta ke Pak Kapolri untuk mengungkap calo dan sindikat ini dan mengurai yang unprosedural pelan-pelan,” katanya.

    Menurutnya, Kementerian P2MI telah diberi mandat untuk mengatasi hal tersebut. Maka dari itu, Karding menggandeng Polri untuk mengusut tuntas warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri secara ilegal dan mendapatkan intimidasi serta eksploitasi.

    “Kita memiliki tugas untuk melindungi para pekerja migran Indonesia, baik pada saat berangkat, penempatan dan purna,” ujar Karding.