Tag: Abdul Kadir

  • KP2MI siap cabut moratorium ke Saudi, pastikan pelindungan PMI

    KP2MI siap cabut moratorium ke Saudi, pastikan pelindungan PMI

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KP2MI siap cabut moratorium ke Saudi, pastikan pelindungan PMI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 19:58 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyampaikan kesiapan untuk segera mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah, terutama Arab Saudi, dan memastikan jaminan pelindungan dan tata kelola baru.

    Persiapan pencabutan moratorium tersebut diupayakan melalui berbagai dialog dan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan perwakilan Pemerintah Arab Saudi hingga lintas kementerian, menurut rilis pers KP2MI pada Rabu (19/3).

    Salah satu upaya terbaru adalah koordinasi KP2MI dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), yang diadakan pada Selasa (18/3).

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa dari pertemuan tersebut terdapat beberapa poin yang dibahas, salah satunya memastikan jaminan tata kelola baru setelah moratorium pengiriman PMI dicabut.

    Adapun poin-poin yang dibahas bersama Kemenkopolhukam, antara lain terkait tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 14 Maret 2025 untuk membuka kembali moratorium penempatan pekerja migran Indonesia bidang domestik di Arab Saudi.

    Kemudian, KP2MI juga menyoroti dukungan dari kementerian/lembaga lain yang hadir dalam rapat koordinasi terhadap upaya pembukaan penempatan PMI ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi.

    Menteri Karding juga membahas isu pelindungan PMI, khususnya bagi perempuan pekerja migran dan anak pekerja migran yang dinilai perlu menjadi perhatian serius, di mana Arab Saudi dijadikan pilot project untuk isu tersebut.

    Lebih lanjut, dalam pertemuan itu juga dibahas tentang nota kesepahaman yang akan dibuat mengikuti sasaran utama dalam Peraturan Presiden No.130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan pekerja migran terkait dengan penempatan dan pelindungan pekerja migran, dengan menitikberatkan sinergitas antara kementerian dan lembaga.

    Menteri Karding juga menyampaikan bahwa pertimbangan untuk membuka pengiriman ke Saudi adalah karena adanya perubahan regulasi yang signifikan di Arab Saudi serta adanya penguatan pelindungan melalui sistem yang terintegrasi antara SiskoPMI dengan Musaned.

    Selain itu, Menteri Karding juga menilai bahwa penempatan PMI ke Arab Saudi dapat menjadi momentum sekaligus contoh bagi rencana pembukaan pada negara tujuan penempatan potensial lainnya di Timur Tengah, seperti Uni Emirat Arab yang juga menerapkan moratorium.

    Untuk penyusunan Nota Kesepahaman, KP2MI akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri serta kementerian/lembaga terkait.

    Sementara itu, KP2MI juga mengevaluasi regulasi yang terkait dengan PMI, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.

    Lalu, ada juga evaluasi regulasi Permenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara kawasan Timur Tengah.

    Sumber : Antara

  • 554 WNI Korban TPPO dari Myanmar Dipulangkan Bertahap ke Indonesia

    554 WNI Korban TPPO dari Myanmar Dipulangkan Bertahap ke Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia memulangkan 554 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat eksploitasi online scam dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar secara bertahap.

    Para korban tiba di Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa (18/3/2025). Kepulangan mereka disambut langsung oleh beberapa pejabat tinggi negara.

    Mereka antara lain, Menko Polhukam Budi Gunawan, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

    554 Korban Dipulangkan Bertahap

    Menurut Menko Polhukam Budi Gunawan, jumlah korban TPPO yang diselamatkan dari perbatasan Myanmar-Thailand ini mencapai 554 orang, yang terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan.

    Para korban diterbangkan ke Indonesia dalam tiga gelombang penerbangan dari Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok, yaitu penerbangan pertama sebanyak 200 WNI mendarat pada Selasa pagi.

    Penerbangan kedua sebanyak 200 WNI mendarat pukul 11.00 WIB, sedangkan penerbangan ketiga sebanyak 154 WNI dijadwalkan tiba pada Rabu (19/3/2025).

    Modus Online Scam: Dijanjikan Gaji Besar, Berakhir Eksploitasi

    Budi Gunawan menjelaskan para korban TPPO awalnya tergiur iklan lowongan kerja di internet yang menawarkan gaji besar di Myanmar. Namun, setelah tiba di sana, mereka justru dipaksa bekerja di markas sindikat online scamming.

    “Mereka mengalami berbagai tekanan dan kekerasan fisik seperti pemukulan serta penyetruman. Bahkan, mereka diancam akan diambil organ tubuhnya jika target yang diberikan oleh kartel tidak terpenuhi,” ungkap Budi.

    Selain itu, sindikat merampas paspor korban, melarang mereka berkomunikasi dengan dunia luar, termasuk keluarga, dan memaksa mereka bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.

    Penampungan dan Rehabilitasi di Wisma Haji

    Setelah tiba di Indonesia, para korban akan ditampung di Wisma Haji, Jakarta, selama tiga hari. Di sana, mereka akan mendapatkan bantuan logistik dari pemerintah, layanan kesehatan, serta pendampingan psikologis dan sosial.

    Langkah ini bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental korban sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal.

    Pemerintah dan Polri Usut Jaringan TPPO

    Selain memberikan perlindungan, pemerintah dan Polri akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya pelaku TPPO di antara para korban. Jika ditemukan keterlibatan, tindakan hukum akan segera dilakukan.

    Menko Polhukam menegaskan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus rekrutmen kerja ilegal yang menawarkan gaji besar, namun berujung pada penipuan dan eksploitasi,” pungkas Budi terkait 554 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

  • Pekerja Migran Ilegal Masih Marak, Pemerintah Indonesia Tekan Arab Saudi

    Pekerja Migran Ilegal Masih Marak, Pemerintah Indonesia Tekan Arab Saudi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdaftar di luar negeri mencapai lebih dari 5,2 juta orang, hampir mendekati 5,3 juta orang. Namun, menurut data Bank Dunia pada 2017, ada sekitar 4,3 juta PMI yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal.

    “Yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal menurut Bank Dunia itu ada sekitar 4,3 juta orang di tahun 2017,” ujar Karding dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    Kementerian P2MI meminta pemerintah Arab Saudi untuk menolak PMI nonprosedural setelah moratorium kerja dengan negara tersebut dicabut. “Kita tekan dengan perjanjian ini. Arab Saudi juga harus punya komitmen untuk tidak melayani orang-orang pekerja ilegal yang dari Indonesia,” katanya.

    Berbeda dengan data Bank Dunia, Karding menyebut saat ini sekitar 500.000 pekerja migran Indonesia berangkat ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur resmi. “Asumsi kita yang lewat lain-lain itu yang tidak pakai visa kerja, dan masih ada sekitar totalnya semuanya itu ada 500.000,” ujarnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana menandatangani nota kesepakatan pengiriman PMI ke Arab Saudi pada 20 Maret 2025. “Insya Allah dalam waktu dekat ini penandatanganan MoU akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” tuturnya.

    Rencana pengiriman PMI ini mencakup 600 ribu orang, dengan 60 persen bekerja di sektor domestik dan 40 persen di sektor formal. Kerjasama ini akan disahkan melalui perjanjian bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.

    Dalam kesepakatan tersebut, PMI akan menerima upah minimum sebesar 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp6,3 juta. Selain itu, mereka juga mendapatkan perlindungan berupa asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, serta pembagian jam kerja, jam lembur, dan waktu istirahat.

    Karding menjelaskan bahwa selama perjanjian ini berlangsung, seluruh PMI akan memiliki integritas data resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia. “Berikutnya, dengan terintegrasi data ini maka yang awalnya tidak prosedural, maka jadi prosedural,” katanya.

    Selain itu, Karding menyoroti kontribusi besar pekerja migran terhadap perekonomian nasional melalui remitansi. Pada 2024, jumlah remitansi yang masuk ke Indonesia mencapai Rp251 triliun.

    Sementara itu, permintaan tenaga kerja dari luar negeri cukup tinggi, mencapai 1,7 juta job order, tetapi Indonesia baru mampu memenuhi 297 ribu. “Tahun depan kami targetkan 425 ribu penempatan dengan estimasi remitansi sekitar Rp439 triliun,” ujarnya.

    Menurut Karding, peningkatan pengiriman PMI secara resmi dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional. “Secara tidak langsung membantu pertumbuhan ekonomi kita dengan asumsi 1 persen menyerap 800 ribu itu 0,61 persen dan mengurangi pengangguran sekitar 6,1 persen,” jelasnya.

    Untuk mendukung kesiapan tenaga kerja migran, Karding mendorong pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia untuk terlibat dalam pelatihan dan sertifikasi pekerja. Ia menilai Kadin bisa berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia agar tenaga kerja Indonesia lebih kompetitif di luar negeri.

    “Jadi kita isi 1,7 juta ini kira-kira 1,3 yang tidak bisa kita isi. Hari ini kita sedang dalam isu banyak pengangguran, banyak PHK. Saya kira ini kesempatan Kadin sekali-sekali agak serius masuk ke hal-hal yang berbau untuk kepentingan mendapatkan keberkahan,” ujarnya.

    Selain itu, Karding menekankan pentingnya pemberdayaan PMI setelah mereka kembali ke tanah air. Pemerintah bertanggung jawab melindungi pekerja migran dalam tiga tahap, yakni sebelum penempatan, saat bekerja di luar negeri, dan setelah kembali ke Indonesia. “Purna ini butuh pendampingan usaha, butuh akses modal, butuh integrasi atau reintegrasi,” jelasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 95 Persen Kasus Kekerasan dan TPPO yang Menimpa Pekerja Migran Berawal dari Keberangkatan Ilegal – Halaman all

    95 Persen Kasus Kekerasan dan TPPO yang Menimpa Pekerja Migran Berawal dari Keberangkatan Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap masalah utama tata kelola pelindungan PMI adalah banyaknya yang berangkat ilegal atau nonprosedural. 

    Persoalan itu bahkan disebutnya mendominasi 95 persen permasalahan yang masuk di Kementerian P2MI. 

    Sebab imbas pemberangkatan ilegal itu berujung pada warga Indonesia mengalami kekerasan, eksploitasi atau perdagangan orang.

    “Rata-rata masalah yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia, baik itu kekerasan maupun eksploitasi bahkan human trafficking, sumber utamanya salah satunya adalah karena pekerja migran kita berangkat secara ilegal atau nonprosedural. Itu ada sekitar 90 sampai 95 persen,” ungkap Karding, Sabtu (15/3/2025).

    Karding berharap pembentukan desk koordinasi pelindungan PMI dan masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Kemenko Polkam, dapat membereskan tata kelola pelindungan dan menekan persoalan serupa di kemudian hari. 

    “Desk ini kita harapkan nanti akan menjadi forum kolaborasi dan sinergi kami untuk ikut menangani masalah-masalah yang terkait dengan kualitas perlindungan atau tata kelola perlindungan kita,” ucap Karding.

    Dalam desk ini, pemimpin koordinatornya adalah Menteri Pekerja Migran Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Luar Negeri.

    Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan, presiden memberikan perhatian yang besar kepada para pekerja migran Indonesia yang telah berjuang dan memberikan yang terbaik untuk keluarganya dan negara dalam bentuk devisa yang masuk ke kas negara.

    Para pekerja migran, kata dia, adalah pahlawan devisa yang mencetak remitansi mencapai Rp252 triliun pada tahun 2024.

    Namun ironinya, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 40 ribu kasus menimpa pekerja migran Indonesia termasuk eksploitasi, kekerasan, penyelundupan manusia, dan deportasi ilegal.

    “Oleh karenanya pemerintah menargetkan semua kasus terkait pekerja migran kita dapat tertangani dengan semakin baik dan secara bertahap terjadi penurunan jumlah kasus yang mengindikasikan semakin efektifnya penanganan terhadap kasus-kasus pekerja migran kita dari hulu maupun hilir,” tegas Budi Gunawan.

     

  • PMI ke Arab Saudi, Gaji Minimum Rp 6,9 Juta hingga Umrah Gratis

    PMI ke Arab Saudi, Gaji Minimum Rp 6,9 Juta hingga Umrah Gratis

    Tangerang, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia akan kembali menjalin kerja sama bilateral dengan Arab Saudi terkait penempatan tenaga kerja Indonesia (PMI). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dijadwalkan berlangsung pada 20 Maret 2025 di Jeddah.

    Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, seusai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

    Abdul Kadir Karding melaporkan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi yang berlaku sejak 2015 berdampak pada meningkatnya pekerja ilegal yang berangkat tanpa perlindungan hukum.

    “Setiap tahun, lebih dari 25.000 pekerja Indonesia berangkat ke Arab Saudi secara ilegal. Oleh karena itu, Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk membuka kembali kerja sama ini,” ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/3/2025).

    Presiden Prabowo Subianto pun menyambut baik rencana ini dan meminta agar skema pelatihan dan penempatan pekerja segera disiapkan.

    Arab Saudi saat ini membuka 600.000 lowongan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, terdiri dari 400.000 pekerja domestik (asisten rumah tangga, perawat lansia, sopir pribadi), 200.000 pekerja formal di sektor perhotelan, konstruksi, dan kesehatan.

    “Presiden sangat setuju, karena peluangnya sangat besar. Devisa dari remitansi PMI diperkirakan mencapai Rp 31 triliun,” ungkap Abdul Kadir.

    Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), Arab Saudi telah melakukan reformasi sistem perlindungan tenaga kerja. Beberapa perbaikan yang akan diterapkan, meliputi gaji minimum 1.500 riyal Arab Saudi (sekitar Rp 6,3 juta), perlindungan kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, serta integrasi data tenaga kerja untuk memantau pekerja ilegal.

    Abdul Kadir Karding juga menyebutkan skema kerja sama ini akan mengadopsi sistem di Hong Kong dan Taiwan, di mana perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama dengan agensi di Arab Saudi.

    Sebagai insentif tambahan, setiap pekerja yang menyelesaikan kontrak dua tahun akan mendapatkan bonus umrah dari pemerintah Arab Saudi.

    “Yang menarik, setiap selesai kontrak dua tahun, pekerja Indonesia akan mendapat bonus umrah gratis sekali,” ujar Abdul Kadir.

    Jika MoU dapat ditandatangani sesuai rencana, maka pengiriman tenaga kerja diperkirakan bisa dimulai paling lambat Juni 2025.

    Dengan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, diharapkan pembukaan kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui remitansi.

  • Susanti TKW Harus Bayar Rp 40 M Lepas dari Hukuman Mati, Menteri P2MI: Anggaran Pemerintah Tak Cukup

    Susanti TKW Harus Bayar Rp 40 M Lepas dari Hukuman Mati, Menteri P2MI: Anggaran Pemerintah Tak Cukup

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus TKW Arab Saudi yang bernama Susanti divonis hukuman mati kian menjadi sorotan.

    Susanti divonis hukuman mati setelah terlibat kasus pembunuhan anak majikannya di Arab Saudi.

    Menanggapi kasus tersebut, Menteri P2MI mengatakan ada dana yang harus dikucurkan.

    Dana tersebut diperuntukkan membeaskan Susanti dari hukuman mati yang sudah ditetapkan di Arab Saudi.

    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan, butuh uang minimal Rp 40 miliar untuk membebaskan Susanti binti Mahfudin (22).

    Susanti adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang mendapatkan hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.

    Angka tersebut diperoleh usai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi.

    “Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri Minimal di angka Rp 40 miliar,” kata Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

    Karding mengatakan, kasus yang menjerat Susanti di Arab Saudi memang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

    Oleh karena itu, menurut dia, cara yang bisa dilakukan untuk membebaskan Susanti adalah dengan membayar.

    Namun, anggaran pemerintah belum cukup untuk membebaskan Susanti.

    “Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan juga sudah mengumpulkan anggaran tapi anggarannya belum cukup,” ujar Karding.

    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap pemerintah bisa mengulur waktu guna mencari dana untuk membebaskan Susanti.

    “Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Karena itu, harus kalau sudah model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu,” kataya.

    Ilustrasi garis polisi. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

    Diketahui, Susanti berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, untuk menjadi TKW pada Januari 2009 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antara Indosadia yang beralamat di Jakarta.

    Namun, Susanti dituduh telah membunuh anak majikannya hingga meninggal dunia. Dia pun terancam hukuman mati di Riyadh.

    “Kami keluarga di Karawang sangat khawatir atas munculnya kabar Susanti yang mendapat ancaman hukuman mati. Apalagi, saat ini anak saya itu dikabarkan sedang ditahan pihak kepolisian Riyadh,” kata orang tua Susanti, Mahfudin, di Karawang pada 2 Januari 2012.

    Mahfudin mengaku kabar ancaman hukuman mati terhadap Susanti baru diketahui setelah pihak keluarga mendapat surat dari Kemenlu tertanggal 11 Oktober 2011.

    Pihak keluarga di Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, sangat kaget dan terpukul setelah mengetahui kabar tersebut.

    Dalam surat bernomor 04149/WNI/10/2011/65/ yang ditujukan kepada orang tua Susanti, disebutkan bahwa Susanti kini sedang ditahan pihak kepolisian Dawadhi, Riyadh, Arab Saudi, dan terancam hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya.

    “Seharusnya Susanti sudah pulang pada Januari 2011. Tetapi ternyata tidak bisa kembali ke Indonesia karena tertimpa musibah dan harus menghadapi kasus hukum di Riyadh itu,” kata Mahfudin.

    Kehidupan TKW lain yang disoroti belakangan ini juga terungkap ke publik.

    Seorang TKW terpaksa sahur di toilet karena dilarang oleh majikan untuk berpuasa.

    TKW itu lantas memiliki siasat dengan cara membersihkan toilet malam hari.

    Ini sebagai siasat agar TKW bisa menjalani puasa dengan sahur di toilet saat bersih-bersih.

    Kisah TKW yang bekerja di Taiwan ini lantas menjadi sorotan.

    Cerita kerasnya mengadu nasib di luar negeri dibagikan akun TikTok Nyi Plorok.

    Lewat akun pribadinya, dia merekam situasi dan kondisi pekerjaan yang dijalankan di sana.

    Bekerja sebagai asisten rumah tangga, Nyi Plorok membagikan momen ketika dia tengah membersihkan toilet.

    Dia membersihkan toilet malam hari bukan tanpa alasan.

    Nyi Plorok melakukannya rupanya sebagai salah satu alibi.

    Dia membersihkan toilet malam hari adalah salah satu trik mengelabui majikannya yang melarang Nyi Plorok berpuasa.

    Untuk menyiasati aturan larangan tersebut, Nyi Plorok rela membersihkan toilet malam hari sambil santap sahur.

    “Tempat persembunyian andalan,” ujarnya dikutip dari Tribun Bogor, Rabu (12/3/2025).

    SAHUR DI TOILET – Kisah pilu Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia yang bekerja di Taiwan menjadi sorotan publik. Dia dilarang berpuasa oleh majikannya dan memilih sahur sembunyi di toilet. (Tangkapan layar TikTok Nyi Plorok)

    Dalam video tersebut, tampak TKW itu santap sahur dengan ala kadarnya.

    Terlihat pula dia telah menyiapkan botol minum berwarna hitam dengan ukuran besar.

    Meski situasi dan kondisi sulit, TKW asal Indonesia tersebut tak menggugurkan kewajibannya menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

    Sementara itu, Nyi Plorok sempat membalas komentar dukungan yang ditujukan kepadanya.

    Tampak salah satu akun meneteskan air mata dengan kisah pilu yang dialami Nyi Plorok.

    “Mbak semoga Allah lembutkan hati Ama yang Mbak jaga, agaar Mbak bisa ibadah dengan tenang dan khidmat ya,” tulis riyasulasno.

    “Aku Nangis loh mbak Lihat Viti Mu, Kadang aku yg kurang Bersyukur Udah Di Kasih Majikan Yg Ngizinin puasa Sahur Buka Loss, Tapi masih Aja gerutu,” tulis Nila Moon.

    Dalam balsan komentar tersebut, Nyi Plorok menyebutkan jika majikannya di Taiwan tidak suka dengan hal-hal tertentu.

    “Amaku paling gak suka orang pakek jilbab.apalagi liet pakek mukena,” jelas Nyi Plorok.

    “Mbaaaaak mbaaaak, aku udh d wanti2 sama bos jgn smpek puasa,” sambungnya.

    Sementara itu, Nyi Plorok pun mengaku jika menunaikan salat dengan sembunyi-sembunyi.

    “Aku boleh sholat tp gak boleh sampek nenek tau mbak.jdi nunggu orangnya tdr baru bisa sholat,itu juga sembunyi2,” ungkapnya.

    SAHUR DI TOILET – Tangkapan layar video viral TKW di Taiwan terpaksa santap sahur di toilet karena majikan melarang dirinya berpuasa. TKW itu lantas membuat siasat dengan membersihkan toilet tiap malam hari agar bisa sahur, Kamis (13/3/2025). (TikTok/akutea5)

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • 193 WNI yang Dideportasi dari Arab Saudi Tiba di Tanah Air

    193 WNI yang Dideportasi dari Arab Saudi Tiba di Tanah Air

    Tangerang, Beritasatu.com – Sebanyak 193 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Arab Saudi tiba di Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (15/3/2025) dini hari WIB. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.

    “Ini adalah gelombang kedua yang tiba hari ini. Sebelumnya, sebanyak 545 WNI telah dipulangkan sekitar seminggu yang lalu. Masih ada sekitar 468 orang yang menunggu pemulangan, dari total 1.206 pekerja migran Indonesia yang dipulangkan khusus dari Jeddah,” ujar Karding di Bandara Soekarno-Hatta.

    Karding mengungkapkan mayoritas WNI yang dideportasi dari Arab Saudi merupakan pekerja migran non-prosedural. Pasalnya, Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi sejak 2015.

    “Kebijakan moratorium sudah berlaku sejak 10 tahun lalu, yang berarti tidak ada kerja sama penempatan tenaga kerja dengan Arab Saudi. Dengan demikian, siapa pun yang berangkat sejak 2015 pasti melalui jalur tidak resmi,” jelas Karding.

    Ia menambahkan sebagian besar pekerja migran non-prosedural menggunakan visa ziarah, visa umrah, atau visa turis untuk masuk ke Arab Saudi dan kemudian bekerja secara ilegal.

    Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, Karding memastikan 193 WNI yang baru tiba akan mendapatkan tempat penampungan sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

    “Bagi yang tidak dijemput keluarga, mereka akan ditampung di fasilitas dekat bandara. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur kepulangan mereka ke kampung halaman, baik melalui pendampingan langsung maupun fasilitas transportasi yang disediakan,” ungkapnya.

    Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada kesehatan para WNI yang dideportasi dari Arab saudi, serta apakah mereka mendapatkan perlakuan tidak layak selama bekerja di sana.

  • Mengapa Pemerintah Mau Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi?

    Mengapa Pemerintah Mau Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi?

    Mengapa Pemerintah Mau Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk mencabut
    moratorium
    pengiriman
    pekerja migran Indonesia
    (PMI) ke
    Arab Saudi
    .
    Menteri
    Perlindungan Pekerja Migran
    Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Dalam kunjungan Karding ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (14/3/2025), salah satu yang dibahas adalah untuk membuka kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
    Karding mengungkapkan, salah satu fokus dalam pertemuannya adalah mengenai
    desk
    perlindungan pekerja migran
    yang telah dibentuk.
    “Kedua, tentang rencana kami untuk membuka kerja sama dengan Arab Saudi yang selama ini kita ketahui bersama bahwa sedang ada proses moratorium,” kata Karding di Kompleks Istana.
    Setelah melaporkan rencananya kepada Presiden Prabowo, Karding menyatakan bahwa Presiden memberikan persetujuannya.
    Bahkan, Prabowo meminta agar Karding menyiapkan skema pelatihan dan penempatan bagi para pekerja yang akan dikirim ke Arab Saudi.
    “Kami laporkan kepada Pak Presiden dan beliau alhamdulillah setuju, dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya serta penempatannya,” ujar Karding.
    Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi sejak tahun 2015.
    Kebijakan tersebut diambil karena perlindungan bagi pekerja migran di Arab Saudi dinilai masih minim.
    “Kenapa kami melakukan moratorium? Karena perlindungannya sangat minim,” tegas Karding.
    Namun, saat ini Indonesia mempertimbangkan untuk mencabut moratorium tersebut, seiring dengan perbaikan perlindungan pekerja migran di Arab Saudi.
    Karding menambahkan, Arab Saudi kini berencana untuk menjamin gaji minimum, serta memberikan asuransi kesehatan dan jiwa kepada pekerja migran.
    “Misalnya, mereka menjamin gaji minimal di angka 1.500 real, dan menyediakan perlindungan seperti asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan. Kami akan melakukan integrasi data agar yang unprocedural bisa terkontrol,” jelasnya.
    Ia menambahkan bahwa data yang tidak sesuai prosedur nantinya akan tetap tercatat dan dikontrol bersama.
    Selain itu, ia menjelaskan, data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem yang mereka miliki agar pengelolaan ke depannya menjadi lebih baik.
    Alasan lainnya, selama moratorium berlaku tetap ada pekerja migran dari Indonesia yang bekerja di Arab Saudi secara ilegal.
    Karding mencatat, setiap tahunnya sekitar 25.000 orang PMI berangkat ke Arab Saudi tanpa prosedur yang benar.
    “Sampai sekarang memang sejak dimoratorium, sampai sekarang itu ada satu hal yang merisaukan kita karena ada 25.000 minimal setiap tahun orang kita secara ilegal atau yang prosedur berangkat ke Arab Saudi,” ungkap dia.
    Dengan adanya pencabutan moratorium, Karding berharap Indonesia dapat meningkatkan pendapatan devisa dari pengiriman PMI. Ia memperkirakan ada potensi devisa mencapai Rp 31 triliun.
    “Devisa remitensi yang akan masuk kemungkinan kalau kami bisa menempatkan 600.000 lebih,” ungkapnya.
    Lebih lanjut, Karding menyampaikan, pihak otoritas di Arab Saudi telah menjanjikan penerimaan 600.000 pekerja migran dari Indonesia setelah moratorium dicabut.
    Dari jumlah tersebut, sekitar 400.000 akan ditempatkan sebagai pekerja domestik, dan 200.000 di sektor formal.
    “Arab Saudi menjanjikan sekitar 600.000
    job order
    untuk pekerja dari Indonesia,” kata Karding.
    Karding menjelaskan, pembicaraan mengenai pencabutan moratorium ini telah dilakukan antara kedua negara.
    Indonesia dan Arab Saudi segera akan menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk resmi mengatur pengiriman pekerja migran.
    “MoU ini akan ditandatangani di Jeddah dalam waktu dekat. Kami harap moratorium bisa dicabut di bulan Maret, dan jika semua berjalan lancar, pemberangkatan pertama bisa dilakukan pada bulan Juni 2025,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 5 News: Skandal Kapolres Ngada hingga Semesta Ramadan BTV

    Top 5 News: Skandal Kapolres Ngada hingga Semesta Ramadan BTV

    Jakarta, Beritasatu.com – Skandal Kapolres Ngada mencabuli anak terungkap, serta Indonesia mengirim 600.000 tenaga kerja seusai moratorium ke Arab dicabut menjadi top 5 news sepanjang Jumat (14/3/2025).

    Berita lainnya yang tidak kalah menarik, yaitu Wakil Menteri Agama (Wamenag) R Muhammad Syafi’i berharap Semesta Ramadan rutin digelar BTV hingga Baim Wong enggan rujuk dengan Paula Verhoeven. 

    Top 5 news Beritasatu.com:

    1. Skandal Kapolres Ngada Cabuli Anak Terungkap 

    Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kronologi kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Surat bertanggal 22 Januari 2025 itu diterima Ditreskrimum Polda NTT sehari setelahnya, pada 23 Januari 2025.

    2. Wamenag Harap Semesta Ramadan Rutin Digelar BTV

    Wamenag R Muhammad Syafi’i resmi membuka event Semesta Ramadan 2025 bersama BTV yang digelar di Masjid At Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, pada Jumat (14/3/2025).

    Dalam sambutannya, Muhammad Syafii mengucapkan terima kasih pada B-Universe karena menyelenggarakan event ini sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat, memberikan hiburan dan memeriahkan pada Ramadan 2025.

    3. Indonesia Kirim 600.000 Tenaga Kerja Seusai Moratorium ke Arab Dicabut

    Top 5 news berikutnya, yaitu Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berencana mengirimkan sekitar 600.000 tenaga kerja migran ke Arab Saudi setelah kebijakan moratorium penempatan pekerja ke negara tersebut nanti resmi dicabut.

    Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding mengungkapkan rencana tersebut seusai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (14/3/2025).

    4. Mendag Ungkap Penyebab Pasar Tradisional Sepi Jelang Lebaran 2025

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui pasar tradisional saat ini cenderung tidak terlalu ramai, terutama menjelang Lebaran 2025. Hal ini ia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Pasar Tomang Barat, Jakarta pada Jumat (14/3/2025).

    Saat berdialog dengan pedagang, beberapa di antaranya mengeluhkan tren pengunjung pasar mengalami penurunan, yang diduga akibat daya beli masyarakat menurun.

    5. Baim Wong Enggan Rujuk dengan Paula Verhoeven

    Selebritas Baim Wong memberikan indikasi rumah tangganya dengan Paula Verhoeven bakal berakhir di pengadilan agama. Hal tersebut tersebut terungkap melalui rekaman percakapan mereka yang beredar di media sosial (medsos).

    Baim Wong mengungkapkan, dirinya sudah tidak lagi memiliki perasaan cinta kepada Paula Verhoeven sehingga ia memutuskan untuk tetap melanjutkan perceraiannya.

    Demikian top 5 news Beritasatu.com pada Jumat (14/3/2025) yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.

  • Pemerintah Kebingungan Cari Uang Rp 40 Miliar Buat Tebus Susanti yang Terancam Hukuman Mati di Arab – Halaman all

    Pemerintah Kebingungan Cari Uang Rp 40 Miliar Buat Tebus Susanti yang Terancam Hukuman Mati di Arab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada kabar terbaru dari nasib Susanti binti Mahpudin, tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi. 

    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkap kasus Susanti sudah inkrah oleh pengadilan seusai divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan.

    Karding mengatakan hanya ada satu cara agar Susanti bisa terbebas dari hukuman mati. Yakni, pemerintah harus menebus dengan minimal Rp40 miliar.

    “Itu sudah inkrah. Yang bisa kita lakukan adalah membayar. Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri minimal Rp 40 miliar,” ujar Karding di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/3/2025) sore.

    Karding menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri sudah berupaya untuk mengumpulkan uang demi menebus Susanti dari jeratan hukuman mati. Akan tetapi, uang yang dikumpulkan tidak mencukupi.

    “Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan sudah mengumpulkan anggaran tapi belum cukup,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Karding menambahkan pemerintah juga sedang berupaya agar menunda agar Susanti tidak langsung dieksekusi di Arab. Nantinya, pemerintah sembari mencari biaya untuk bisa membebaskan Susanti

    “Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Kalau model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu,” jelasnya.

    “Semoga ya kita usahakan,” tutupnya.

    Sebelumnya, Susanti binti Mahpudin, tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dia divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan pada 20 April 2011 lalu.

    Informasi mengenai vonis Susanti terlambat diketahui karena pihak berwenang terlambat menyampaikan salinan putusan. Sidang vonis digelar 20 April 2011, namun salinan putusan baru disampaikan ke Kedutaan Besar RI lima bulan kemudian atau September 2011.

    Pihak keluarga di Karawang juga baru mengetahui kabar itu akhir Desember 2011. Sejak keberangkatan Susanti ke Arab Saudi tahun 2008, keluarga tidak menerima kabar, baik surat maupun telepon. 

    Bersama Dinas Tenaga Kerja Karawang, keluarga akhirnya melacak keberadaan Susanti ke perusahaan penyalur dan instansi terkait di Jakarta.

    Susanti divonis hukuman mati karena tuduhan membunuh anak majikan. Dia tidak didampingi pengacara dan mengaku dipaksa membunuh anak majikannya. 

    Menurut pengakuan Susanti, anak majikannya yang berusia 13 tahun sebenarnya tewas karena gantung diri.