Menteri P2MI Akan Advokasi Pemuda Bekasi yang Tewas di Kamboja
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
Abdul Kadir Karding
akan memberikan
bantuan hukum
ke keluarga pemuda asal Kota Bekasi, Jawa Barat,
Soleh Darmawan
(24), yang meninggal di
Kamboja
.
Soleh diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (
TPPO
) oleh sindikat internasional.
“Kita sedang berupaya membantu melakukan advokasi di sana,” kata Karding usai menyegel tempat penampungan calon pekerja migran di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (28/3/2025).
Karding menjelaskan, kementeriannya selama ini tidak menjalin kerja sama pengiriman pekerja migran ke Kamboja, termasuk Thailand dan Myanmar.
Alasannya, ketiga negara ini selama rawan TPPO, sehingga kementeriannya melarang warga negara Indonesia (WNI) bekerja di negara tersebut.
Meski demikian, Karding tetap berusaha memberikan bantuan hukum demi keadilan korban dan keluarganya.
“Berdasarkan hukum maka sebenarnya itu bukan menjadi kewajiban hukum kita untuk melakukan pembelaan tetapi karena itu warga Indonesia, suka tidak suka kita harus bela,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Soleh meninggal dunia di Kamboja. Soleh diduga menjadi korban sindikat perdagangan orang internasional.
Dia diimingi-imingi bekerja di perhotelan di Thailand oleh sebuah yayasan pencari kerja di Tanjung Priok, Jakarta Utara, melalui perantara seorang wanita muda berinisial S pada pertengahan Februari 2025.
Saat itu, ia dijanjikan mendapat upah berkisar belasan juta rupiah. Dia kemudian berangkat ke Thailand pada 18 Februari 2025.
Sekitar dua pekan berikutnya, Soleh dinyatakan meninggal di Kamboja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Abdul Kadir
-

Legislator Dorong Rencana Pencabutan Moratorium PMI ke Saudi Dikaji Ulang
Jakarta –
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyoroti kebijakan pemerintah yang ingin membuka kembali moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Menurutnya, kebijakan tersebut harus ditinjau ulang mengingat masih banyaknya kasus lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia di sana.
“Pemerintah jangan sampai membuka moratorium tetapi kita tidak mereview permasalahan lama yang dilakukan pemerintahan Arab Saudi terhadap pekerja migran kita,” kata Arzeti Bilbina dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Arzeti meminta agar pemerintah tetap mempertahankan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi, khususnya untuk sektor domestik.
“Masih banyak PR lama yang belum dijalankan pemerintah Arab Saudi dengan berbagai macam kasus dari pekerja migran kita di sana. Sekarang kenapa tiba-tiba dibuka kembali?” tuturnya.
Meski telah ada evaluasi terhadap Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang diklaim lebih aman, Arzeti mengingatkan bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran terkait PMI harus tetap menjadi perhatian dan tidak boleh diabaikan.
“Fraksi PKB berpandangan bahwa keamanan dalam sistem penempatan hanyalah satu aspek. Jauh lebih penting adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi, dan berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami oleh PMI kita di masa lalu dan bahkan hingga saat ini,” jelas Arzeti.
Arzeti mengatakan ada beberapa kasus PMI di Arab Saudi selama ini yang menjadi perhatian serius. Pemerintah diminta menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan agar tidak mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.
“Seperti kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan, kasus gaji tidak dibayar, kondisi kerja tidak layak, serta kasus hukum yang tidak mendapatkan pembelaan yang adil,” urai Arzeti.
Arzeti mendesak Pemerintah untuk melakukan sejumlah hal sebelum membuka kembali moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Hal yang paling utama adalah agar Pemerintah memastikan Pemerintah Arab Saudi menyelesaikan seluruh kasus-kasus PMl yang bermasalah secara transparan dan adil.
“Pemerintah juga harus menuntut adanya perjanjian bilateral yang lebih kuat dan mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi yang secara spesifik mengatur perlindungan hak-hak PMI, mekanisme pengawasan yang ketat, dan sanksi yang tegas bagi pelanggar,” papar Arzeti.
“Kemudian penting juga bagi Pemerintah untuk meningkatkan peran dan fungsi perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada PMI,” tambahnya.
Di sisi lain, Arzeti menegaskan perlindungan terhadap PMI juga sangat penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mengingat banyak WNI yang menjadi korban TPPO, khususnya yang terkait dengan jaringan scam di Myanmar dan Thailand di mana mereka berangkat secara ilegal.
“Kita juga pernah mendengar cerita dari korban TPPO di Thailand dan Myanmar, anak-anak muda dari sejumlah daerah yang ahli komputer atau IT, terutama lulusan SMA,” sebut Arzeti.
Diketahui, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut pemerintah akan mencabut moratorium dan segera meneken kerja sama dengan Arab Saudi terkait pengiriman TKI. Hal ini ia sampaikan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto membahas desk Koordinasi Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Hari ini saya menghadap kepada Pak Presiden dalam rangka melaporkan rencana kita Kementerian P2MI untuk membuka kembali kerja sama bilateral penempatan tenaga kerja di Arab Saudi,” kata Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Dia mengatakan kerja sama dengan Saudi dimoratorium atau dihentikan sejak 2015. Namun, katanya, kondisi itu membuat risau.
“Kita ketahui bahwa sejak tahun 2015 kesepakatan kerja sama dengan Arab Saudi itu dimoratorium oleh pihak kita di Indonesia dan sampai sekarang memang sejak dimoratorium sampai sekarang itu ada hal yang merisaukan kita,” ujarnya.
Karding mengatakan moratorium pengiriman PMI malah membuat banyak warga negara Indonesia berangkat ke Saudi secara ilegal. Dia menyebut jumlah TKI ilegal ke Arab Saudi bisa mencapai 25 ribu orang per tahun.
“Karena ada 25 ribu minimal setiap tahun orang kita secara ilegal atau yang prosedur berangkat ke Arab Saudi,” ujar Karding.
(eva/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Pemerintah Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi, Komisi IX DPR: Ingat, Devisa Tak Sebanding Nyawa! – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Satgas PMI DPP PKB, Nihayatul Wafiroh, dengan tegas mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Menurutnya, perlindungan terhadap keselamatan PMI harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Dan pemerintah harus memastikan ada jaminan nyata terlebih dahulu sebelum melanjutkan penempatan pekerja Indonesia di Arab Saudi.
“Kami di PKB meminta pemerintah untuk tidak gegabah mencabut moratorium PMI ke Arab Saudi. Dulu kita ingat betul moratorium itu dilakukan karena PMI kita banyak yang tidak terlindungi, kasus demi kasus menerpa mereka. Lah, sekarang malah mau dibuka, padahal solusinya belum jelas,” ujar Nihayatul yang akrab disapa Ninik, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi, yang diberlakukan sejak 2015, dilatarbelakangi banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.
Ninik menegaskan, pembukaan kembali moratorium ke Arab Saudi harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan setelah adanya jaminan perlindungan yang jelas.
“Masalah-masalah yang dihadapi PMI kita di Arab Saudi masih banyak. Jangan sampai moratorium dibuka sebelum kita memastikan perlindungan mereka. Ingat, devisa itu tak sebanding dengan nyawa dan keselamatan mereka!” tegas Ninik.
“Tentu pelindungan PMI itu yang utama. Bagaimana manajemennya di sana, apakah benar-benar sudah siap menerima PMI kita, bagaimana jika nanti ada persoalan, penyelesaiannya bagaimana, itu harus dipastikan dulu,” ujarnya.
Ratih terlihat menangis bercerita meminta dipulangkan karena sudah tidak kuat menahan siksaan dari anak majikannya di Arab Saudi. (Tangkapan layar video)
Ninik juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang disusun pada 2021, namun belum serius diimplementasikan.
SPSK bertujuan mengintegrasikan penempatan PMI melalui jalur pemerintah, bukan individu atau agen, agar lebih terkontrol dan aman.
“Kita sebenarnya sudah punya SPSK yang disusun sebagai salah satu solusi dan evaluasi moratorium PMI ke Arab. Tapi, sejauh ini enggak pernah serius diimplementasikan, begitu juga pemerintah Arab Saudi seperti tidak mau menerapkannya,” ujarnya.
“Pemerintah harus serius menerapkan SPSK. Ini adalah solusi yang sudah disusun untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan PMI. Jika kita benar-benar peduli, kita harus pastikan sistem ini dijalankan dengan benar, bukan sekadar membuka moratorium tanpa jaminan,” ujar Ninik.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesepakatan atau kerja sama antar pemerintah (G-to-G) dalam pembukaan moratorium ini, yang harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang jelas. Hal ini termasuk memastikan bahwa pemberi kerja di Arab Saudi berbadan hukum, hak dan kewajiban yang jelas, serta penyelesaian masalah yang transparan.
“Misalnya dengan memastikan pemberi kerjanya berbadan hukum, hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian permasalahan, perjanjian kerja, lalu tata cara monitoring dan evaluasinya bagaimana. Ini harus dipastikan dulu,” ungkapnya.
“Yang enggak kalah penting itu adalah pembentukan Tim Pengawasan Khusus yang bertanggung jawab dalam mengawasi implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pemantauan terhadap kondisi PMI di Arab Saudi. Sejauh ini kan belum ada,” sambungnya
Moratorium PMI ke Arab Saudi sempat diberlakukan selama 10 tahun karena masalah keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Namun, dengan adanya janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo telah merestui pencabutan moratorium tersebut
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang mengungkapkan adanya kesepakatan mengenai gaji minimal dan perlindungan asuransi bagi PMI.
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kesepakatan ini. Jika semuanya berjalan lancar, tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.
Namun, Ninik tetap menekankan, keputusan ini tidak boleh terburu-buru.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap PMI yang berangkat ke Arab Saudi mendapat pelindungan yang layak dan sesuai dengan janji yang diberikan,” pungkasnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4386793/original/092899600_1680868145-IMG-20230407-WA0003.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puluhan Ribu Pekerja Migran Indonesia Sektor Perikanan Kerja Ilegal di 3 Negara Ini – Page 3
Sebelumnya, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah berencana membuka kembali kerja sama bilateral terkait penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, setelah moratorium yang diberlakukan sejak 2015. Karding mengatakan Prabowo menyetujui penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dibuka kembali.
Hal ini disampaikan Karding usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025).
“Hari ini saya menghadap kepada Pak Presiden dalam rangka melaporkan rencana kita, Kementerian P2MI, untuk membuka kembali kerja sama bilateral penempatan tenaga kerja di Arab Saudi. Kita ketahui bahwa sejak tahun 2015 kesepakatan kerja sama dengan Arab Saudi itu dimoratorium oleh pihak kita di Indonesia,” kata Karding usai pertemuan.
Menurut dia, moratorium yang telah berlangsung hampir satu dekade mengakibatkan lebih dari 25 ribu pekerja Indonesia tetap berangkat ke Arab Saudi secara ilegal setiap tahunnya.
Oleh karena itu, Kementerian P2MI berkomunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk membahas pembukaan kembali kerja sama tersebut.
“Itu yang kami laporkan kepada Pak Presiden dan dalam waktu dekat ini MOU-nya akan ditandatangani di Jeddah,” jelasnya.
Karding menyampaikan Prabowo menyambut baik rencana pembukaan kembali kerja sama ini. Prabowo juga meminta agar skema pelatihan serta penempatan pekerja segera disiapkan.
“Beliau Alhamdulillah sangat setuju dan kita ketahui bahwa pada kesempatan ini memang Arab Saudi menjanjikan sekitar 600 ribu job order, 600 ribu orang untuk dikirim di sana, terdiri dari 400-an ribu domestik pekerja lingkungan rumah tangga yang 200-250 ribu mereka janjikan untuk pekerja formal,” ungkapnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5138467/original/058356700_1740029392-IMG-20250220-WA0006.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
20 Ribu Rumah Subsidi Disiapkan untuk Pekerja Migran Indonesia – Page 3
Selain memfasilitasi di dalam negeri, pemerintah juga berencana mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi pada 20 Maret 2025. Sehingga Indonesia bisa kembali mengirimkan TKI ke Arab Saudi.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, pencabutan moratorium itu nantinya akan dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU. Estimasinya, pencabutan moratorium akan segera dilakukan dalam waktu dekat pada bulan ini.
“Insya Allah Maret (2025), kalau tidak ada halangan mudah-mudahan tanggal 20 (Maret 2025),” ujar Karding seusai bertemu dengan Kadin Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Karding mengutarakan, pencabutan moratorium TKI ke Arab Saudi ini telah mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Presiden mendukung supaya itu dibuka, dan beliau meminta kepada saya untuk menyiapkan semuanya, termasuk skema pelatihan,” imbuh dia.
Selain itu, RI 1 juga meminta untuk menyiapkan skema pelatihan sebelum mengirimkan TKI ke Arab Saudi. Dengan turut mengubah porsi alokasi penempatan TKI, dengan mengurangi jumlah pekerja di sektor domestik dan memperbanyak skilled labour (tenaga kerja dengan keahlian spesifik).
“Beliau (Prabowo) meminta untuk penyiapan skema pelatihan, pengiriman nanti seperti apa. Nanti kita kan mau bergeser dari 80 persen domestik jadi 60 persen,” kata Karding.
/data/photo/2025/03/28/67e62ce6bc371.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/03/25/67e2cdee7b3b8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
