Tag: Abdul Kadir

  • Perawat Indonesia Berpeluang Meniti Karier di Eropa Lewat Jalur Beasiswa – Halaman all

    Perawat Indonesia Berpeluang Meniti Karier di Eropa Lewat Jalur Beasiswa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perawat Indonesia kini berpeluang meniti karier dan mendapatkan penghasilan lebih baik di luar negeri di tengah viralnya tagar #KaburAja Dulu yang jadi simbol kekecewaan generasi muda terhadap kondisi dunia kerja dalam negeri, 

    Sebanyak 55 tenaga kesehatan profesional asal Indonesia terpilih mengikuti program beasiswa pengembangan karier internasional di Austria melalui program Binawan Eropa.

    Program ini dijalankan oleh Universitas Binawan lewat program international Nurse Development Program Scholarship hasil kolaborasi Universitas Binawan dengan universitas di Austria dan mendapat dukungan Pemerintah RI.

    Menteri Penempatan dan Perlindungan Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menyatakan, pemerintah mendukung inisiatif sektor pendidikan dan sektor swasta memperluas akses kerja profesional ke luar negeri seperti dijalankan Universitas Binawan.

    Menteri Penempatan dan Perlindungan Migran indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding dalam sambutannya mengatakan, Terima kasih sekali lagi kepada Universitas Binawan atas dedikasinya yang terus mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan pembangunan manusia Indonesia yang berketerampilan bagus.

    “Saya berharap universitas lain atau lembaga pendidikan lain dapat mencontoh model yang dilakukan Binawan ini. Saya kira adalah salah satu model perusahaan penempatan pekerja migran indonesia yang sudah cukup baik dan bisa kita jadikan role model untuk seluruh P3MI yang ada di indonesia ” ujar Abdul Kadir.

    CEO Binawan Group sekaligus Ketua Yayasan Binawan, Said Saleh Alwaini mengatakan, program beasiswa ini merupakan bagian dari upaya Yayasan Binawan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas jaringan kerjasama dengan institusi-institusi terkemuka di berbagai negara.

    “Kami menyadari bahwa di era globalisasi ini memiliki jaringan internasional dan pengalaman lintas budaya adalah aset yang sangat berharga. Karena itu, kami akan terus berupaya untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak di tingkat internasional untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para mahasiswa dan lulusan Universitas Binawan,” kata Said,

    Dia menegaskan, keberhasilan program ini adalah hasil dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak. 

    International Nurse Development Program Scholarship adalah program kolaborasi Universitas Binawan dengan Universitas di Austria yang mencakup pelatihan bahasa Jerman, bimbingan adaptasi budaya, serta pembekalan kompetensi sesuai standar kesehatan Eropa.

    Para peserta disiapkan secara intensif untuk bekerja di rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Austria yang kekurangan tenaga medis terlatih.

    Binawan menjadi lembaga pertama di Indonesia yang membuka jalur beasiswa plus. penempatan kerja luar negeri secara terstruktur untuk profesi perawat, menjawab langsung tantangan surplus sarjana keperawatan yang terus meningkat di Indonesia.

    Melalui Program Binawan Eropa yang didukung pemerintah dan mitra global, #KaburAjaDulu secara legal menjadi langkah nyata menuju karier internasional di Austria, Jerman, Swiss, dan Belanda.

    Said menambahkan, Yayasan Binawan membuka kesempatan beasiswa pelatihan bagi perawat di seluruh Indonesia, dengan pendaftaran dan proses seleksi berlangsung hingga Juni 2025.

    Sejauh ini Binawan telah menempatkan 131.000 tenaga terampil dan profesional di berbagai sektor industri di luar negeri.

    Antara lain, Australia, Singapur, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Britania Raya, Austria, Jerman, Swiss, Belanda, Slovakia, Saudi Arabia, Qatar, Kuwait, Uni Emirat Arab, Oman, dan sejumlah negara lainnya. (tribunnews/fin)

  • Janji Prabowo Hapus Outsourcing di Hari Buruh 2025, Ini Kerugian Sistem Alih Daya bagi Karyawan – Halaman all

    Janji Prabowo Hapus Outsourcing di Hari Buruh 2025, Ini Kerugian Sistem Alih Daya bagi Karyawan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penghapusan sistem kerja outsourcing atau alih daya merupakan salah satu hal yang dijanjikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh 2025 atau May Day.

    Adapun penghapusan outsourcing merupakan satu dari enam tuntutan yang diajukan massa buruh saat aksi May Day 2025 di lapangan Silang Monas, Kamis (1/5/2025).

    “Yang pertama (buruh suarakan) adalah hapus outsourcing,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

    Sistem outsourcing dikenal menimbulkan sejumlah kerugian dan dampak bagi para pekerja, sehingga massa buruh yang tergabung dalam aksi Hari Buruh 2025 lantang menentangnya.

    Kekurangan Outsourcing bagi Karyawan

    Dikutip dari laman Serikat Pekerja Nasional (SPN), berikut kerugian sistem outsourcing bagi buruh/karyawan:

    1. Tidak ada jenjang karir

    Bagi pekerja yang berstatus outsourcing, mereka harus siap mengikuti peraturan dan sistem kontrak perusahaan.

    Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kondisi tersebut akan mempersulit setiap pekerja untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi. 

    Sehingga, posisi pekerja outsourcing akan hanya mandek sebagai buruh perusahaan yang tidak memiliki jenjang karir.

    2. Masa kerja yang tidak jelas

    Pekerja outsourcing sangat rentan menjadi korban PHK.

    Bahkan, perusaaan bisa melakukan pemecatan dan memutus masa kerja karyawan outsourcing jika perusahaan dalam keadaan kolaps atau bangkrut.

    3. Kesejahteraan tidak terjamin

    Berbeda dengan karyawan tetap, karyawan dengan status outsourcing biasanya tidak begitu diperhatikan kesejahteraannya oleh perusahaan.

    Sebagai contoh, tidak adanya tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja outsourcing.

    Gaji yang tidak terlalu besar, ditambah dengan tak ada tunjangan, maka kesejahteraan karyawan outsourcing tidak terlalu terjamin.

    4. Pendapatan yang terbatas

    Karyawan outsourcing juga biasanya mendapat penghasilan bulanan yang tidak terlalu besar dan sangat terbatas.

    Sehingga, mereka kesulitan memperoleh kualitas kehidupan yang lebih baik.

    Apalagi jika kondisi perusahaan tidak stabil, maka ancaman PHK dan kehilangan penghasilan semakin nyata.

    Janji Bakal Bentuk Satgas PHK dan Hapus Outsourcing

    Di hadapan ribuan buruh di lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Prabowo Subianto juga melontarkan janji akan segera membentuk satuan tugas pemutusan hubungan kerja atau Satgas PHK.

    “Atas saran dari pimpinan buruh, Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satgas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, pekerja – pekerja di PHK seenaknya. Bila perlu, tidak ragu-ragu kita, negara akan turun tangan,” kata Prabowo, dikutip dari Tribunnews.com.

    Keberpihakan tersebut, kata Prabowo, lantaran buruh selama ini telah setia bersama dirinya. 

    Presiden menyatakan, dari 5 kali ikut Pilpres dengan 4 kali kalah dan sekali menang, buruh selalu berdiri satu garis bersamanya sehingga Prabowo menganggap dirinya sebagai presiden buruh, petani, nelayan dan orang susah.  

    Selain itu, Prabowo berjanji segera menghapus sistem outsourcing.

    Namun ia meminta semua pihak realistis untuk juga menjaga kepentingan investor.

    “Tapi kita juga harus realistis, kita juga harus menjaga kepentingan para investor. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja,” ucap Prabowo.

    Komitmen dalam penghapusan outsourcing akan diambil pemerintah dalam pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

    Prabowo menjelaskan, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional itu akan berperan sebagai penasihat presiden dalam menyusun arah kebijakan terkait ketenagakerjaan, seperti hak dan perlindungan pekerja. 

    “Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” ujar Prabowo.

    Salah satu tugas Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional adalah mengkaji dan merumuskan mekanisme transisi yang tepat menuju penghapusan sistem outsourcing.

    Komitmen Hapus Outsourcing Kala 18.610 Tenaga Kerja Di-PHK

    Sebelum Prabowo berkomitmen untuk menghapus outsourcing, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis data yang menunjukkan bahwa 18.610 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga Februari 2025, dikutip dari Kompas.com. 

    Berdasarkan laman resmi Satu Data Kemenaker, Jawa Tengah menjadi provinsi yang paling banyak melakukan PHK, yaitu sekitar 57,37 persen atau 10.677 orang.

    Terbanyak kedua adalah Provinsi Jambi dengan jumlah PHK sebanyak 3.530 tenaga kerja.

    Selanjutnya adalah Provinsi Jakarta, sebanyak 2.650 pekerja.

    Setelah ketiga provinsi tersebut, jumlah PHK di daerah lain tidak ada yang menembus angka 1.000 pada Januari hingga Februari 2025.

    Provinsi-provinsi tersebut adalah Sumatera Utara (2 tenaga kerja), Sumatera Barat (2 tenaga kerja), Sumatera Selatan (25 tenaga kerja), Bangka Belitung (3 tenaga kerja), Kepulauan Riau (67 tenaga kerja), dan Jawa Barat (23 tenaga kerja).

    Selanjutnya, Jawa Timur (978 tenaga kerja), Banten (411 tenaga kerja), Bali (87 tenaga kerja), Kalimantan Tengah (72 tenaga kerja), Sulawesi Selatan (77 tenaga kerja), dan Sulawesi Tenggara (6 tenaga kerja).

    Peringatan Hari Buruh 2025

    Peringatan Hari Buruh 2025 di lapangan Silang Monas, Kamis (1/5/2025) kemarin tidak hanya dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto.

    Namun, beberapa pejabat negara lain juga ikut hadir meliputi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Selain itu, ada Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Pratikno, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. 

    Sementara, perwakilan dari serikat buruh yang hadir adalah Presiden KSPSI Andi Gani, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Presiden KSPSI Said Iqbal, dan Presiden KSBSI Ely Rosita Silaban.

    (Tribunnews.com/Rizki A. Tiara/Danang Triatmojo) (Kompas.com)

  • Setelah Buruh, Menteri Maruarar Bakal Bagi-bagi Rumah Subsidi ke Wartawan dan Pekerja Migran – Halaman all

    Setelah Buruh, Menteri Maruarar Bakal Bagi-bagi Rumah Subsidi ke Wartawan dan Pekerja Migran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait akan kembali membagikan rumah subsidi ke kategori pekerja, selain buruh.

    Pria yang akrab disapa Ara itu baru saja memberi rumah subsidi kepada buruh. Ini menjadi kolaborasinya bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

    Total ada 20 ribu rumah subsidi yang dialokasikan khusus untuk buruh pada tahun ini. Pada Kamis (1/5/2025) ini, ada 100 rumah yang dibagikan, di mana ia menyerahkan secara simbolis ke 13 buruh.

    “Saya dapat laporan di sini 13 rumah. [Total] ada 87 rumah yang diserahkan hari ini kepada pekerja, kepada buruh di beberapa titik yang sudah ditentukan,” katanya dalam acara penyerahan kunci di Pertamina Arena Simprug, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, Ara telah berkolaborasi bersama Kementerian Kesehatan untuk membagikan 100 rumah subsidi kepada tenaga kesehatan.

    Kemudian, Ara juga menggandeng Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membagikan rumah subsidi kepada guru.

    Setelah tenaga kesehatan, guru, dan buruh, Ara mengatakan akan membagikan rumah subsidi kepada wartawan pada 6 Mei mendatang bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    Menurut dia, alokasi rumah subsidi bagi wartawan bukan berarti pemerintah ingin menyogok. Namun, karena wartawan masih bagian dari masyarakat Indonesia, mereka juga berhak mendapatkannya.

    “Ini bukan sogokan bagi wartawan. Silakan mau mengkritik, tetapi sebagai warga negara, wartawan juga berhak mendapatkan rumah subsidi dari negara selama mengikuti aturan MBR yang sudah kami tetapkan,” ujar Ara.

    Berikutnya, pada 8 Mei, Ara akan membagikan rumah subsidi kepada tenaga kerja migran bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.

    Ara menegaskan bahwa setiap kegiatan ini yang dilakukan bukanlah groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan rumah subsidi tersebut.

    Namun, ia langsung menyerahkan kunci rumah subsidi tersebut kepada para penerima.

    Sebagai tambahan informasi, pemerintah tidak langsung menjual rumah subsidi ini. Pihak yang menjual rumah subsidi tetap lah pengembang.

    Namun, pemerintah memberi bantuan pembiayaan yang dalam hal ini, yang salah satunya dialokasikan untuk buruh, adalah KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Dikutip dari situs BP Tapera, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP TAPERA.

    Ketentuan FLPP adalah suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu. Lalu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.

    Di FLPP, cicilan KPR maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, dan bebas PPN.

  • DPR: Kematian di Kamboja pengingat akan perlindungan pekerja migran

    DPR: Kematian di Kamboja pengingat akan perlindungan pekerja migran

    Indonesia harus mendorong peran dari TFAMW sebagai respons kolektif kawasan terhadap kejahatan lintas negara.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai lonjakan angka kasus kematian pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja akibat praktik penipuan daring (online scam) harus menjadi pengingat bagi Pemerintah untuk memaksimalkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

    “Fenomena ini harus menjadi warning bagi Pemerintah untuk memaksimalkan perlindungan bagi para PMI kita, yang kita tahu tidak sedikit dari mereka datang ke Kamboja akibat aksi-aksi penipuan,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, Pemerintah dan masyarakat tidak bisa menutup mata akan maraknya modus kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia akhir-akhir ini sebab korban bukan hanya dirugikan secara ekonomi, melainkan juga secara fisik dan nyawa.

    Puan juga mengungkapkan bahwa kasus-kasus penipuan online yang berujung pada kematian itu menjadi peringatan keras bagi Pemerintah untuk memastikan agar anak bangsa tidak mudah tergiur pada janji manis pekerjaan di luar negeri tanpa adanya kejelasan.

    Apalagi, kata dia, jika tawaran-tawaran pekerjaan tersebut tanpa melibatkan badan yang resmi atau pemberangkatan melalui jalur nonprosedural.

    “Maka, tugas Pemerintah di sini adalah untuk bagaimana meningkatkan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahayanya berangkat kerja ke luar negeri secara ilegal,” ujarnya.

    Ia lantas menyebut sejumlah langkah perlindungan yang dapat diberikan negara kepada PMI, antara lain, dengan menggencarkan upaya pencegahan, termasuk memaksimalkan penanganan pada kasus-kasus PMI yang menjadi korban penipuan di Kamboja.

    “Kita dapat memanfaatkan teknologi dalam mencegah dan melawan kejahatan-kejahatan seperti ini. Bagaimana sosialisasi dan kampanye juga makin dimasifkan lewat berbagai sarana media,” tuturnya.

    Lebih jauh Puan mengemukakan bahwa persoalan penipuan daring yang berujung kematian di Kamboja itu bukan lagi merupakan isu domestik, melainkan sudah masuk sebagai darurat kawasan.

    Untuk itu, dia menekankan pentingnya Indonesia mendorong secara aktif ASEAN Task Force on Migrant Workers (TFAMW) guna memperkuat perlindungan hak-hak pekerja migran di kawasan.

    “Indonesia harus mendorong peran dari TFAMW sebagai respons kolektif kawasan terhadap kejahatan lintas negara, terutama yang berbasis digital seperti sindikat online scam,” katanya.

    Menurut Puan, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama kawasan dalam melindungi pekerja migran dari kejahatan lintas negara yang makin canggih.

    Termasuk, sambung dia, Indonesia perlu mendorong perluasan mandat gugus tugas TFAMW, terutama dalam hal perlindungan pekerja migran dari eksploitasi digital, serta memperkuat koordinasi antarnegara dan penanganan korban.

    “Indonesia harus menekankan pentingnya ASEAN membentuk protokol bersama untuk perlindungan darurat bagi korban eksploitasi, serta mewajibkan pendataan pekerja migran secara transparan dan terintegrasi antarnegara,” ucapnya.

    Wakil rakyat ini mendorong pula Pemerintah untuk menggalakkan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penipuan daring sebab tak sedikit WNI yang berangkat ke Kamboja dan wilayah sekitarnya sebagai korban penipuan daring yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan.

    Terakhir, dia memastikan bahwa DPR RI akan terus mengawal dan menjadi bagian dari solusi dalam meminimalisasi tragedi yang menimpa WNI di luar negeri.

    “DPR bersama Pemerintah akan berkolaborasi dengan aparat dan mitra internasional guna memperkuat sistem perlindungan hukum bagi pekerja migran, termasuk mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa kementeriannya terus memasifkan strategi untuk mencegah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural berangkat bekerja ke Kamboja, Myanmar, dan Laos.

    Upaya itu dilakukan karena makin banyak CPMI ilegal yang berangkat ke tiga negara tersebut, terutama Myanmar, yang meningkat 27 kali lipat pada tahun 2025 dari data pada tahun 2024.

    “Terjadi lonjakan besar dari Myanmar, 26 orang pada tahun 2024, menjadi 698 orang pada tahun 2025. Peningkatan hampir 27 kali lipat,” kata Menteri Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dengan Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri P2MI Utamakan Prinsip Kehati-hatian soal Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi – Halaman all

    Menteri P2MI Utamakan Prinsip Kehati-hatian soal Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah akan berhati-hati untuk kembali menempatkan PMI ke Arab Saudi.

    Hal itu disampaikannya usai mendapat dukungan Komisi IX DPR RI untuk mencabut moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi.

    “Jadi memberi mandat kepada kita mengupayakan perlindungan menyeluruh,” kata Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Menurut Karding langkah awal yang akan dilakukan adalah mempersiapkan kesiapan internal pemerintah Indonesia terlebih dahulu. 

    Setelah itu, pihaknya akan melanjutkan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Arab Saudi, termasuk mengevaluasi sejauh mana komitmen Arab Saudi dalam memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

    “Kita akan siapkan dulu kesiapan kita, lalu terus membicarakan MoU-nya, kemudian nanti kita lihat apakah memang Arab Saudi bisa untuk diajak kerja sama,” lanjutnya.

    Karding menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum Indonesia dapat menjalin kerja sama ketenagakerjaan dengan negara lain, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

    “Yang pertama, harus ada MoU atau perjanjian bersama. Yang kedua, di negara tersebut harus ada regulasi hukum atau undang-undang tentang ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan. Dan yang ketiga, harus ada sistem, baik berupa sistem elektronik maupun tata kelola yang memadai untuk perlindungan pekerja migran,” paparnya.

    Ia menambahkan, berdasarkan penilaian pemerintah, ketiga syarat tersebut sejauh ini telah dipenuhi oleh Arab Saudi. 

    Namun demikian, Karding tetap mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses ini.

    “Saya juga setuju dengan teman-teman DPR, prinsip kehati-hatian itu penting. Karena ini soal nyawa manusia,” pungkas Karding.

    Sebelumnya, Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait pembukaan moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

    Hal itu disepakati semua anggota Komisi IX usai Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    “Komisi IX DPR RI mendukung pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan catatan Kementerian Pelindungan Pekerja (KP2MI) segera Migran Indonesia (KP2MI) segera mengupayakan adanya memastikan adanya pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, dan kepastian hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

     

  • Menteri P2MI Raker dengan Komisi IX Bahas Moratorium PMI di Arab Saudi

    Menteri P2MI Raker dengan Komisi IX Bahas Moratorium PMI di Arab Saudi

    Foto

    Agung Pambudhy – detikNews

    Senin, 28 Apr 2025 20:35 WIB

    Jakarta – Komisi IX DPR gelar Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. Raker itu membahas 5 agenda salah satunya pencabutan moratorium penempatan PMI di Arab Saudi.

  • Menteri P2MI: Arab Saudi Tawarkan Gaji TKI Minimal Rp6,7 Juta per Bulan

    Menteri P2MI: Arab Saudi Tawarkan Gaji TKI Minimal Rp6,7 Juta per Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkap bahwa Arab Saudi menawarkan upah bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor domestik minimal 1.500 riyal atau setara Rp6,69 juta per bulan. 

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyebut, penawaran itu disampaikan pemerintah Arab Saudi ketika keduanya tengah membahas nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) penempatan PMI di Arab Saudi.

    “Dalam proses pembahasan MoU dengan kami, mereka sepakat untuk minimal gajinya 1.500 riyal, artinya sekitar Rp6,7-Rp7 juta [per bulan ],” kata Karding dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (28/4/2025).

    Dia mengatakan, penawaran itu ditujukan bagi PMI yang akan bekerja di sektor domestik.

    “Paling rendah ya, khusus domestik,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (28/4/2025).

    Melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No.1/2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk Pekerjaan Domestik, pemerintah mengatur tujuh jenis pekerjaan yang dapat dilakukan PMI di sektor domestik.

    Tujuh jenis pekerjaan dimaksud yaitu pengurus rumah tangga (housekeeper), penjaga bayi (baby sitter), tukang masak (family cook), pengurus lansia (caretaker), sopir keluarga (family driver), tukang kebun (gardener), dan penjaga anak (child care worker). 

    Selain menawarkan upah minimum, Karding juga mengungkap bahwa Arab Saudi juga menyediakan asuransi kesehatan dan jiwa bagi pekerja migran, memastikan akses terhadap layanan kesehatan dan pelindungan finansial dalam situasi darurat.

    Pemerintah Arab Saudi melalui regulasi terbarunya juga mengatur jam kerja yang wajar serta waktu istirahat yang layak, termasuk hak atas hari libur mingguan.

    “Jadi jam kerja diatur 8-10 jam dan ada waktu istirahat,” ungkapnya.

    Dalam catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pencabutan moratorium kerja sama penempatan PMI dengan Arab Saudi. Hal itu disampaikan oleh Karding usai bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Untuk itu kita akan membuka ini dan kami di Kementerian [P2MI, red] sudah melakukan pembicaraan dan perundingan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk mendiskusikannya kembali untuk pembukaan tersebut,” terangnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    Karding mengungkap, alasan di balik moratorium baru ingin dicabut setelah hampir 10 tahun karena ada hal yang merisaukan pihak Indonesia. 

    Misalnya, ada sedikitnya 25.000 orang setiap tahunnya yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal.  Oleh sebab itu, kini di bawah pemerintahan baru, Karding menyebut Indonesia dalam waktu dekat akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Jeddah. 

    “Beliau [Prabowo] alhamdulillah sangat setuju,” terangnya.

  • 183.000 WNI Nekat Berangkat Secara Ilegal ke Arab Saudi Selama Moratorium TKI

    183.000 WNI Nekat Berangkat Secara Ilegal ke Arab Saudi Selama Moratorium TKI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkap, ratusan ribu warga negara Indonesia (WNI) berangkat secara ilegal sejak moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi diberlakukan pada 2011.

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, setidaknya sebanyak 183.000 WNI secara ilegal ke Arab Saudi. Data tersebut diperoleh Karding ketika berkunjung ke Riyadh, Arab Saudi. 

    “Data yang kita peroleh ketika kami berkunjung ke Riyadh, total pekerja kita yang ada di sana 183.000 yang rawan tidak terlindungi,” kata Karding dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (28/4/2025).

    Menurutnya, kehadiran pemerintah menjadi penting untuk melindungi para pekerja tersebut. Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa penempatan PMI perlu dilanjutkan.

    Lebih lanjut, Karding menyebut bahwa pemerintah Arab Saudi telah melakukan beberapa reformasi tata kelola pekerja domestik. 

    Dalam proses pembahasan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), Karding mengungkap bahwa Arab Saudi sepakat untuk menetapkan upah minimal 1.500 real atau sekitar Rp6 juta. 

    Pemerintah Arab Saudi juga sepakat menyediakan asuransi dan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, dan asuransi jiwa, yang sebelumnya tidak difasilitasi. 

    “Kemudian sudah ada pengaturan jam kerja dan istirahat. Jadi jam kerja diatur 8-10 jam dan ada waktu istirahat,” jelasnya.

    Karding juga mengungkap, Arab Saudi telah mengimplementasikan sistem Musaned, platform elektronik yang mengatur proses rekrutmen dan penempatan pekerja domestik, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

    “Nah platform ini untuk mengatur dan melindungi hak pekerja domestik dan majikan di Arab Saudi,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Indonesia sebelumnya berencana untuk menandatangani MoU dengan Arab Saudi pada Maret 2025. Jika hal itu terwujud, pengiriman pertama ditargetkan pada Juni 2025.

    “Jadi kalau seandainya nanti Maret ini ada penandatangan MoU, rencana kami berdua sepakat paling lambat Juni kita sudah mulai mengirim pemberangkatan pertama,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    Untuk diketahui, pemerintah Indonesia sebelumnya menerapkan moratorium kerja sama penempatan PMI di Arab Saudi sejak 2011. Pada 2023, rencana untuk pencabutan moratorium itu pernah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023. 

  • Ini Contoh yang Diinginkan Presiden Prabowo!

    Ini Contoh yang Diinginkan Presiden Prabowo!

    JAKARTA — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, memberikan apresiasi tinggi terhadap usaha kue kering milik Eliza Hafni Nasution, seorang pekerja migran purna asal Binjai, Sumatera Utara. Pujian tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan langsung ke lokasi UMKM milik Eliza pada Sabtu 26 April.

    “Alhamdulillah, ini bisa menembus pasar kemana-mana dengan model packaging yang juga bagus,” ujar Menteri Karding, sebagaimana disampaikan dalam rilis pers KemenP2MI di Jakarta.

    Eliza Hafni Nasution  sebelumnya bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Setelah kembali ke Tanah Air, ia memanfaatkan pengalaman dan tabungannya untuk membangun usaha kue kering yang kini mulai merambah berbagai pasar di dalam negeri. Keberhasilan Eliza ini, menurut Menteri Karding, sejalan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar para pekerja migran yang pulang ke Indonesia mampu mandiri secara ekonomi dan bahkan membuka lapangan kerja baru.

    “Model seperti ini penting untuk seluruh pekerja migran. Memang yang diharapkan oleh Presiden Prabowo itu seperti ini,” kata Karding. “Mereka berangkat ke luar negeri cari ilmu, punya keterampilan, nabung, punya uang, kembali, lalu membangun usaha. Paling tidak sekarang sudah bisa mempekerjakan beberapa orang,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Karding juga berjanji bahwa KemenP2MI akan mendampingi dan membina usaha Eliza agar dapat terus berkembang. Mulai dari akses terhadap permodalan, pelatihan pengelolaan keuangan, hingga strategi pemasaran akan diberikan secara intensif.

    “Kita bina mulai dari cara berusahanya, kemudian akses modalnya, pengelolaan keuangannya, hingga pemasaran produknya, semua akan kita dukung,” tegasnya.

    Menteri Karding juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu pengembangan usaha kecil seperti milik Eliza. Ia berharap, berbagai kebutuhan untuk mengembangkan usaha ke depan dapat difasilitasi lebih baik melalui sinergi antara pemerintah dan sektor swasta.

    “Mudah-mudahan kebutuhan-kebutuhan seperti jalur distribusi dan pemasaran ke depan bisa kita bantu,” ujar Karding menutup pernyataannya.

    Kunjungan ini menjadi salah satu bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memberdayakan pekerja migran purna agar mampu berkontribusi terhadap perekonomian nasional, sekaligus menjadi inspirasi bagi pekerja migran lainnya.

  • Menteri P2MI sebut perlindungan PMI perlu kolaborasi

    Menteri P2MI sebut perlindungan PMI perlu kolaborasi

    Batam (ANTARA) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia butuh kolaborasi dengan semua pihak, baik itu kementerian, lembaga, maupun organisasi kemasyarakatan.

    “Dalam hal melakukan perlindungan terhadap PMI saya kira Kementerian P2MI tidak bisa bekerja sendiri, harus mengajak banyak pihak mulai dari kementerian, lembaga lain sampai dengan organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat berpengaruh,” kata Karding di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

    Menurut dia, dengan kolaborasi dan kerja sama P2MI dapat meminta bantuan kepada mitra-mitra tersebut untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang pemberangkatan PMI secara benar dan prosedural (legal).

    Selain itu, juga bisa melakukan pendampingan dalam hal pemberdayaan ekonomi, pendampingan pemberdayaan pengasuhan anak PMI yang ditinggal bekerja orang tuanya, menjaga keluarga PMI tetap utuh, dan banyak peluang lainnya.

    Seperti hari ini Kementerian P2MI menggandeng Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) di Batam terkait perlindungan PMI dan mencegah keberangkatan non-prosedural.

    Selain itu, kata dia, P2MI juga sudah bekerja sama dengan 12 kementerian dan lembaga serta organisasi masyarakat, termasuk PBNU dan Muhammadiyah.

    “Hampir semua daerah, bukan cuma di Batam saja, ada potensi untuk diajak kolaborasi kami ajak,” katanya.

    Kolaborasi ini diperlukan karena P2MI juga memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya (SDA) sehingga perlu menggandeng banyak pihak untuk mengenalkan apa itu pekerja migran, bagaimana agar pekerja migran berangkat secara prosedural, dan ikut pendampingan.

    Begitu juga untuk wilayah-wilayah yang menjadi kantong pekerja migran Indonesia, seperti di Jawa Tengah, NTB, dan Sumatera.

    “Kalau di daerah sentra-sentra PMI kami malah punya model sendiri, kami namanya Desa Emas. Ini menyangkut banyak hal, mulai dari pemberdayaan, kesejahteraan, semua kami lakukan,” katanya.

    Menurut Karding, ada banyak hal terkait perlindungan PMI yang menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan bersama.

    Dari 4,3 juta PMI yang berangkat secara prosedural, 80 persen bekerja di sektor domestik atau rumah tangga, dan 67 sampai 70 persen adalah perempuan.

    Rata-rata PMI perempuan ini strata pendidikannya kebanyakan sekolah dasar dan SMP, sedikit yang SMA. Sehingga rendahnya tingkat pendidikan rawan eksploitasi, rawan menjadi korban tindak pidana.

    Persoalan lainnya, kebanyakan PMI perempuan minim literasi keuangan, sehingga gaji hasil bekerja keluar negeri dikirim untuk keluarga di Indonesia. Karena hubungan jarak jauh antara PMI dan pasangannya, tak jarang ketika perekonomian keluarga PMI di kampung halaman meningkat, ada yang memilih menikah lagi lantaran tak tahan ditinggal lama.

    Belum lagi, anak yang ditinggal orang tuanya untuk bekerja di luar negeri, yang tentu pola asuh dan pendampingan keluarganya tidak sama dengan orang tua yang ada mendampingi.

    Kemudian, beberapa dari PMI ini menemukan permasalahan saat bekerja di luar negeri, seperti dideportasi, yang kebanyakan karena berangkat secara ilegal.

    Oleh karena itu, kata Karding, kolaborasi dengan semua pihak di perlukan, selain pencegahan di hilir lewat edukasi dan pendampingan agar berangkat ke luar negeri secara prosedural. Juga mencegah saat di pintu keberangkatan, untuk bisa memprofiling PMI yang diberangkatkan oleh sindikat dengan modus menggunakan paspor atau visa wisata.

    Pewarta: Laily Rahmawaty
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025