Danau di Penjaringan Tertutup Puing hingga Banjir Mengintai Rumah Warga
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
— Air yang dulu menggenang tenang di danau Jalan Kepanduan 2, Penjaringan, Jakarta Utara, kini tak lagi terlihat.
Rawa yang menjadi penampung hujan itu telah berubah menjadi gundukan puing setinggi dua meter.
Dari balik timbunan, keresahan baru lahir.
Warga yang sebelumnya tak pernah kebanjiran, kini mulai dihantui air yang merayap masuk ke rumah mereka setiap kali hujan deras mengguyur.
“Itu biasa danau, rawa-rawa gitu, terus diuruk sama puing-puing,” tutur Yanto (bukan nama sebenarnya, 50), Jumat (19/9/2025).
Suaranya berat, seakan masih tak percaya bahwa kawasan resapan yang selama ini menahan limpasan air sudah lenyap di depan mata.
Pantauan Kompas.com di lokasi memperlihatkan pemandangan mencolok.
Truk-truk engkel datang silih berganti, membawa muatan limbah bangunan dari berbagai jenis.
Ada bongkahan kayu, potongan bambu, papan triplek, hingga reruntuhan tembok.
Satu per satu ditumpahkan ke badan danau yang belum sepenuhnya tertutup.
Menurut Yanto, aktivitas itu baru marak sejak awal tahun ini.
“Kalau masalah itu kurang persis sejak kapannya, tapi tiba-tiba banyak mobil lewat bawa puing. Mulai banyak mobil puing itu sejak tahun ini,” ucapnya.
Dalam sehari, jumlahnya bisa mencapai puluhan truk.
Pintu masuk menuju area pembuangan pun dijaga ketat sekelompok orang.
Warga hanya bisa menyaksikan, tanpa tahu siapa yang mengizinkan danau dijadikan tempat pembuangan.
Di balik tumpukan puing itu, muncul masalah baru yang langsung dirasakan warga.
Beberapa bulan lalu, rumah Yanto yang selama puluhan tahun aman dari banjir tiba-tiba digenangi air hujan.
“Kalau masalah banjir kadang waktu kemarin aja pas hujan merata semua, baru sekali-sekali ini banjir, semenjak ada urukan (puing) itu,” ungkapnya.
Air setinggi 50 sentimeter masuk ke rumahnya.
Meski hanya sekali terjadi, pengalaman itu membuatnya cemas setiap kali awan mendung bergelayut di langit.
“Pas sebelum ada urukan enggak banjir, itu urukan puing,” kata Yanto.
Bagi warga, hilangnya danau bukan hanya soal perubahan lanskap.
Ini tentang hidup yang kini harus berdampingan dengan ancaman banjir.
Setiap truk datang, bukan hanya puing yang ditumpahkan, tapi juga rasa was-was yang makin menumpuk di hati mereka.
(Reporter: Shinta Dwi Ayu | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Abdul Haris
-
/data/photo/2025/09/19/68cd1d8c3b219.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Danau di Penjaringan Tertutup Puing hingga Banjir Mengintai Rumah Warga Megapolitan 19 September 2025
-

Pentingnya Publikasi Organisasi, LTN Rejoso Nganjuk Gelar Pelatihan Menulis Berita
Nganjuk (beritajatim.com) – Pentingnya peran publikasi dalam suatu organisasi semakin disadari oleh banyak pihak. Tak hanya untuk eksistensi, tetapi juga untuk memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap masyarakat terkait program kerja yang dijalankan.
Hal inilah yang disampaikan dalam pelatihan menulis berita yang diadakan oleh Lembaga Talif wan Nasyr (LTN) Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk pada Minggu, 14 September 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 peserta, yang terdiri dari pengurus LTN dan perwakilan lembaga serta organisasi badan otonom (banom) di Kecamatan Rejoso. Pelatihan tersebut digelar di kantor sekretariat LTN dan menghadirkan Abdul Haris, sebagai pemateri utama.
Dalam kesempatan itu, Hery Purwanto, penasihat LTN Rejoso, memberikan apresiasi atas kontribusi nyata LTN meski baru berusia sembilan bulan. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari MWCNU Rejoso agar program-program LTN dapat berkembang lebih lanjut.
“Ini agar program-program LTN dapat terus berkembang,” ujar Hery Purwanto, berharap ada dukungan lebih banyak lagi dari organisasi dan masyarakat.
Pesan ini mendapat respon positif dari berbagai pihak. Wakil Tanfidziyah MWCNU Rejoso, Watijo, juga memberikan arahan agar pengurus LTN tetap menjaga keseimbangan dalam bekerja sama dengan organisasi lain.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Ansor PAC Rejoso, Syamsul Arifin, yang mengajak LTN untuk berkolaborasi dengan Cyber Ansor, terutama dalam memperkuat literasi digital dan media dakwah.
Abdul Haris, dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa pemberitaan memiliki peran yang sangat vital bagi sebuah organisasi. “Orang di luar sana tidak tahu ada kegiatan organisasi ini jika tidak ditulis beritanya,” ujarnya, menekankan bahwa berita adalah sarana penting untuk mengkomunikasikan aktivitas organisasi kepada masyarakat luas.
Dalam sesi pelatihan yang sangat interaktif, Abdul Haris membagikan trik menulis berita yang singkat, padat, dan jelas. Ia mengungkapkan bahwa kekuatan utama sebuah berita terletak pada lead atau kalimat pembuka. “Judul berita harus menarik, agar pembaca tertarik untuk melanjutkan membaca,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar setiap berita yang ditulis harus dapat menjawab unsur 5W+1H: apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana peristiwa itu terjadi.
Di akhir pelatihan, para peserta diberi kesempatan untuk menulis berita secara langsung, dengan bimbingan dari Abdul Haris yang mendampingi mereka dengan penuh kesabaran. Hasilnya, para peserta mampu menulis berita yang sesuai dengan kaidah jurnalistik dan mudah dipahami oleh pembaca. [suf]
-

Ini Duduk Perkara Kasus Ferry Irwandi yang Bikin TNI Marah
GELORA.CO – Nama Youtuber Ferry Irwandi Kembali menjadi sorotan publik. Tak tanggung-tanggung, Ferry kini diadukan oleh jenderal TNI atas dugaan pencemaran nama baik institusi.
Lantas apa yang membuat Ferry dilaporkan? Sejumlah perwira TNI enggan menjelaskan detail soal perkara pencemaran nama baik dimaksud.
Namun kuat dugaan terkait video yang ditunjukkan Ferry saat diskusi di salah satu televisi nasional. Saat itu Ferry menunjukkan cuplikan video yang menggambarkan polisi menangkap perusuh dengan kartu anggota TNI.
“Di situ jelasnya,ya oang yang punya name tag ikut merusuh,” kata Fery.
“Kapolri-kapolri ikut rusuh ini, saya laporan Panglima TNI” ujar polisi. “Terus orangnya bilang, ‘bukan cuma saya pak, kata orang TNI ini’,” kata Ferry.
Sejumlah warganet lantas ada yang mempertanyakan mengapa Ferry harus menambah kalimat ‘bukan cuma saya pak, kata orang TNI’.
Kalimat ini dinilai tidak ada di video dan menyudutkan TNI seakan tentara menjadi bagian dari orkestrasi kerusuhan.
Purnawirawan TNI Soleman Ponto juga menggugat kesimpulan Ferry. Karena yang disebut di sana itu ‘Kaveleri Kaveleri (bukan Kapolri) ikut rusuh di Palembang.”
Dalam tayangan itu juga disebut, bukan kata ‘perusuh’ tapi ‘rusuh’. Menurut Soleman Ponto kata-kata itu berbeda maknanya.
“Pernyataan Ferry sebagai bentuk provokasi yang berpotensi merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merusak citra TNI sebagai institusi,” ucap Ponto dilansir Antara.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas atas pernyataan Ferry guna menjaga wibawa TNI, keamanan nasional, dan persatuan nasional.
Sejumlah perwira TNI lantas mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Irwandi pada Senin (8/9/2025).
Pasalnya, hasil temuan patroli siber yang dilakukan TNI ada dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project itu.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, perwakilan TNI itu datang untuk melaporkan Ferry terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam konsultasi itu Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelaporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik harus dilakukan oleh pribadi, mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata dia, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, dalam konsultasi itu, Ferry diduga melakukan pencemaran nama baik. Pihak yang dicemarkan nama baiknya adalah institusi negara.
Setop provokasi
Analis politik Boni Hargens mengingatkan agar provokasi yang menuding Tentara Nasional Indonesia (TNI) menciptakan darurat militer bisa dihentikan lantaran TNI sudah bersifat profesional dan matang berdemokrasi.
Dikatakan bahwa TNI tidak memiliki DNA kudeta politik dalam sejarah Indonesia, di mana tidak ada satu pun peristiwa yang mensinyalir adanya kejadian kudeta politik oleh militer dalam sejarah Indonesia sejak merdeka tahun 1945.
“TNI kita sudah belajar dari masa lalu. Mereka sudah matang dalam berdemokrasi,” ujar Boni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Bahkan, lanjut dia, yang dilakukan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal Besar (Purn) TNI Abdul Haris Nasution dan pasukannya pada tahun 1952 di depan Istana Presiden pertama RI Soekarno, yang oleh pengamat asing dianggap percobaan kudeta, bukan merupakan upaya kudeta seperti di Thailand, Filipina, atau Myanmar.
Kendati demikian, disebutkan bahwa hal itu merupakan bentuk pernyataan sikap kecewa TNI melihat korupsi politik di parlemen yang begitu marak dan menyengsarakan rakyat.
Boni tak membantah adanya kelompok penumpang gelap yang bermain di dalam aksi massa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu, hanya saja dirinya membantah dengan tegas adanya keterlibatan TNI dalam isu tersebut.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap provokasi penciptaan darurat militer yang disampaikan beberapa pihak untuk didalami oleh komunitas intelijen guna mencegah terciptanya persepsi yang salah di pikiran masyarakat, salah satunya yang berasal dari pegiat media sosial Ferry Irwandi.
“Selain tidak benar, tudingan Ferry itu bentuk provokasi yang serius. Komunitas intelijen perlu mendalami tudingan itu dengan pengumpulan informasi yang objektif dan menyeluruh,” tutur dia.
-
/data/photo/2025/09/08/68bed481177bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ICJR: TNI Lampaui Kewenangan Jika Proses Hukum Ferry Irwandi Megapolitan 9 September 2025
ICJR: TNI Lampaui Kewenangan Jika Proses Hukum Ferry Irwandi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah Satuan Siber TNI yang hendak memproses hukum CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dapat melampaui batas kewenangan yang diatur undang-undang.
Peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945, TNI hanya berfungsi mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
“Sejatinya TNI tidak dirancang untuk menjadi aparat penegak hukum. TNI seharusnya berfokus pada ancaman luar negeri bukan ancaman dari dalam negeri,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (9/8/2025).
Dalam konteks siber, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur bahwa peran TNI terbatas pada sektor pertahanan (
cyber defense
).
Artinya, TNI tidak berwenang melakukan patroli untuk mencari dugaan tindak pidana.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI,” jelas Iqbal.
Selain menyoroti kewenangan, ICJR juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menghentikan langkah hukum yang diambil TNI.
“Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya,” tegas Iqbal.
Iqbal menekankan, tindakan TNI bisa menjadi preseden buruk, khususnya terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Tanah Air.
“Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, empat perwira tinggi TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk konsultasi hukum, Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Kehadiran mereka untuk membahas hasil patroli siber yang disebut menemukan indikasi dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Brigjen Juinta.
Ia menambahkan TNI siap menempuh jalur hukum.
“Kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Namun, Juinta belum merinci dugaan tindak pidana yang dimaksud, hanya menyebut salah satu pernyataan Ferry terkait algoritma media sosial.
Brigjen Juinta mengklaim bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Ferry Irwandi sebelumnya, namun Ferry tidak dapat dihubungi.
Ferry Irwandi membantah hal tersebut. Saat dihubungi Kompas.com, ia menegaskan tidak pernah dihubungi oleh pihak TNI.
“Enggak, enggak pernah ada. Nomor saya belum pernah ganti kok, masih sama,” katanya.
Melalui akun Instagram @
irwandi.ferry
, Ferry menyatakan siap menghadapi proses hukum.
“Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulisnya.
Ia juga menegaskan tidak akan melarikan diri ke luar negeri.
“Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana. Tidak akan lari ke Singapura, China, dll,” imbuhnya.
(Reporter: Baharudin Al Farisi, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Analis: Hentikan provokasi tuding TNI ciptakan darurat militer
Jakarta (ANTARA) – Analis politik Boni Hargens mengingatkan agar provokasi yang menuding Tentara Nasional Indonesia (TNI) menciptakan darurat militer bisa dihentikan lantaran TNI sudah bersifat profesional dan matang berdemokrasi.
Dikatakan bahwa TNI tidak memiliki DNA kudeta politik dalam sejarah Indonesia, di mana tidak ada satu pun peristiwa yang mensinyalir adanya kejadian kudeta politik oleh militer dalam sejarah Indonesia sejak merdeka tahun 1945.
“TNI kita sudah belajar dari masa lalu. Mereka sudah matang dalam berdemokrasi,” ujar Boni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Bahkan, lanjut dia, yang dilakukan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal Besar (Purn) TNI Abdul Haris Nasution dan pasukannya pada tahun 1952 di depan Istana Presiden pertama RI Soekarno, yang oleh pengamat asing dianggap percobaan kudeta, bukan merupakan upaya kudeta seperti di Thailand, Filipina, atau Myanmar.
Kendati demikian, disebutkan bahwa hal itu merupakan bentuk pernyataan sikap kecewa TNI melihat korupsi politik di parlemen yang begitu marak dan menyengsarakan rakyat.
Boni tak membantah adanya kelompok penumpang gelap yang bermain di dalam aksi massa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu, hanya saja dirinya membantah dengan tegas adanya keterlibatan TNI dalam isu tersebut.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap provokasi penciptaan darurat militer yang disampaikan beberapa pihak untuk didalami oleh komunitas intelijen guna mencegah terciptanya persepsi yang salah di pikiran masyarakat, salah satunya yang berasal dari pegiat media sosial Ferry Irwandi.
“Selain tidak benar, tudingan Ferry itu bentuk provokasi yang serius. Komunitas intelijen perlu mendalami tudingan itu dengan pengumpulan informasi yang objektif dan menyeluruh,” tutur dia.
Senada dengan Boni, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto juga mengecam keras pernyataan Ferry soal TNI. Menurut Ponto, pernyataan Ferry menggiring opini dan memanipulasi fakta karena secara sengaja membentuk persepsi publik yang salah tentang TNI.
“Pernyataan Ferry sebagai bentuk provokasi yang berpotensi merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merusak citra TNI sebagai institusi,” ucap Ponto.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas atas pernyataan Ferry guna menjaga wibawa TNI, keamanan nasional, dan persatuan nasional.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan tidak ada usulan darurat militer dari Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyusul gelombang aksi unjuk rasa terkait penolakan tunjangan anggota DPR di berbagai daerah pada akhir Agustus lalu.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang menanggapi pemberitaan Tempo yang dilansir pada Senin (8/9).
“Selaku juru bicara Kemenhan, saya menyampaikan bahwa berita ini sama sekali tidak benar dan tentunya kami menyayangkan informasi media yang tidak akurat itu,” kata Frega di Jakarta.
Frega menjelaskan pengajuan draf usulan darurat militer mesti melalui proses resmi dan tidak bisa diajukan oleh individu. Dia mengatakan biro hukum, peraturan perundang-undangan, maupun tata usaha di Kemenhan tidak ada yang membahas hal itu.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

/data/photo/2025/09/18/68cb4d364d818.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/09/11/68c23cf35b201.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/21/68a6d1bb6f3b1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)