Kisah di Balik Tutupnya Grand Mall Bekasi
Editor
BEKASI, KOMPAS.com
— Grand Mall Bekasi, yang pernah menjadi salah satu ikon belanja dan hiburan warga Kota Bekasi, kini benar-benar sunyi.
Bangunan yang berdiri megah di Jalan Jenderal Sudirman, Harapan Mulya, itu tampak gelap dan terkunci di semua pintu masuk.
Tak ada lagi suara musik dari tenant, derap langkah pengunjung, atau aroma makanan cepat saji yang dulu menyambut di area
food court
.
Pantauan
Kompas.com
, Jumat (10/10/2025), suasana di dalam mal sepenuhnya tanpa aktivitas.
Pintu utama tertutup rapat, dengan hanya tersisa tiga papan peringatan bertuliskan “Awas lantai basah” serta mesin penjual minuman yang kini tak lagi berfungsi.
Dari celah kaca, terlihat lorong-lorong gelap tanpa penerangan.
Di sisi timur dan barat, kondisinya serupa yakni pintu digembok, toko-toko tutup, dan papan “dijual” serta “disewakan” menghiasi deretan ruko di sekitarnya.
Salah satu gerai restoran cepat saji di samping pintu utama bahkan sudah menurunkan spanduk perpisahan:
“Terima kasih sudah mensupport kami selama ini. Bila ingin mengunjungi outlet kami, silakan ke KFC Summarecon Mall Bekasi atau KFC Harapan Indah.”
Bagi warga sekitar, pemandangan muram Grand Mall bukan hal baru.
Icha (20), penjaga salah satu ruko, mengatakan bahwa mal itu sudah lama kehilangan pengunjung.
“Enggak ada pengunjung yang ke sini, toko-toko juga enggak ada yang buka,” ujar Icha.
Senada dengan itu, Vina (18) menuturkan, keramaian hanya datang dari ruko-ruko luar mal yang masih beroperasi.
“Kalau ramai ya karena orang-orang kantor di belakang, karena ada ruko-ruko kan,” katanya.
Senior Head Department Marketing Communication Grand Mall Bekasi, Sufala Handri, membenarkan bahwa operasional mal ditutup sementara sejak 1 Januari 2025.
“Memang untuk operasional Grand Mall Bekasi, area mal atau ritelnya ditutup sementara sesuai keputusan manajemen sejak 1 Januari 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat.
Sufala menjelaskan, keputusan itu diambil karena faktor ekonomi yang menekan operasional
tenant
di dalamnya.
“Karena memang di dalam mal itu banyak kepemilikan. Para tenant juga memilih tutup sementara saat ini. Mungkin balik lagi karena faktor ekonomi dan pertimbangan
cost
,” tuturnya.
Didirikan pada 1998, Grand Mall Bekasi pernah menjadi salah satu pusat belanja terbesar di timur Jakarta.
Dengan konsep
family mall
, tempat ini menjadi tujuan favorit warga Bekasi pada akhir pekan, tempat berbelanja, makan, hingga nongkrong.
Namun kini, itu tinggal kenangan.
(Reporter: Ardhi Ridwansyah | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Abdul Haris
-
/data/photo/2025/10/08/68e62f5f119c7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lanjutan Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam dan Dicecar 27 Pertanyaan Megapolitan 8 Oktober 2025
Lanjutan Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam dan Dicecar 27 Pertanyaan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penyanyi dangdut Lestiani, atau yang lebih dikenal dengan nama Lesti Kejora, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Rabu (8/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan musikus Yoni Dores, yang menuding Lesti telah menyanyikan ulang dan mengunggah lagu-lagunya tanpa izin ke
platform
YouTube.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Lesti keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 15.50 WIB, didampingi suaminya Rizky Billar dan kuasa hukumnya Sodarkh Seskoadi.
Dalam kesempatan itu, Lesti tampil dengan jas coklat muda dan rok hitam, sementara Billar mengenakan kaus putih bermotif.
“Alhamdulillah, ya berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali, dan lama lumayan,” ujar Lesti kepada wartawan.
Kuasa hukum Lesti, Sodarkh Seskoadi, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa selama empat jam dan menjawab 27 pertanyaan dari penyidik.
“Seluruh pertanyaan totalnya ada 27 dengan waktu sekitar tadi empat jam,” ujarnya.
Kasus dugaan pelanggaran HAKI ini dilaporkan Yoni Dores (YD) ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Ia menuduh Lesti meng-
cover
beberapa lagu ciptaannya dan mengunggahnya ke media sosial tanpa izin.
“Terlapor meng-
cover
beberapa lagu milik korban, dan di-
upload
ke beberapa media
online
YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Menurut laporan tersebut, lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti tercatat dirilis oleh perusahaan PT ASKM, tempat Yoni terdaftar sebagai pemegang hak cipta resmi.
Polisi telah menerima barang bukti dari pihak pelapor untuk ditindaklanjuti dalam penyelidikan.
Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Meski terseret kasus, Lesti memastikan dirinya bersikap kooperatif. Ia hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjawab seluruh pertanyaan terkait laporan tersebut.
“Hari ini, Alhamdulillah, dipanggil ke sini dan saya memenuhi panggilannya. Pertanyaannya juga sudah saya jawab. Ya pokoknya doain saja. Cepat selesai,” ujar Lesti.
Rizky Billar, yang turut mendampingi sang istri, menegaskan bahwa Lesti mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
“Istri saya sudah kooperatif, sudah menjalankan sebagaimana mestinya, aturan yang berlaku. Tinggal nanti bagaimana ke depannya. Mohon doakan saja semoga semua berjalan dengan baik dan semua cepat selesai urusannya,” ucap Billar.
Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Lesti mengaku kini mulai belajar menulis lagu sendiri sebagai bentuk refleksi dari kasus yang menjeratnya.
“Ya kan semuanya sudah ada aturannya ya. Dan sudah ada lembaga yang urusin. Ya mungkin sekarang motivasinya lebih ke belajar untuk bikin lagu sendiri,” katanya.
Lesti berharap kasus ini dapat segera selesai dan menjadi pembelajaran bagi dirinya maupun musisi lain untuk lebih memperhatikan aspek hukum dalam berkarya.
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/05/68babeaac05ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komnas HAM Beri Skor 57,8 untuk Polri, karena Apa? Nasional 8 Oktober 2025
Komnas HAM Beri Skor 57,8 untuk Polri, karena Apa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan penilaian 57,8 untuk institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penilaian hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menjelaskan bahwa nilai tersebut diperoleh dari akumulasi penilaian enam elemen kunci dengan melibatkan para pakar.
“Dari
expert
memberikan nilai 57,2, sedangkan dari komisioner memberikan nilai 58,8, sehingga nilai akhir berjumlah 57,8,” ucap Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Menurut hasil penilaian ini, ditemukan bahwa masih banyak terjadi peristiwa yang membatasi hak berpendapat dan berekspresi.
Polri juga masih menjadi institusi yang paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM secara umum di Komnas HAM.
“Berdasarkan data Komnas HAM, pada 2021-2023 terdapat 28 pengaduan dugaan pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi,” tutur Semendawai.
Atas dasar temuan itu, Komnas HAM juga memberikan kesimpulan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekrtonik sering digunakan untuk menuntut individu terkait kritik terhadap pemerintah.
Hal ini terimplementasi pada kebijakan patroli siber yang dinilai mengurangi kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial.
“Kebijakan yang diterapkan oleh Polri cenderung berorientasi melakukan penindakan dan pembatasan kebebasan berekspresi, sehingga menghambat ruang bagi individu atau kelompok untuk menyampaikan kritik atau pendapat secara terbuka,” ucap Semendawai.
Penilaian tersebut juga berisi rekomendasi agar polisi bisa mendapat peningkatan pemahaman terkait hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Kepolisian bersama dengan pemerintah dan DPR juga perlu mengevaluasi peraturan yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi secara berlebihan,” tutur Semendawai.
Diketahui, Komnas HAM mengeluarkan hasil penilaian HAM pada tahun 2024 terhadap tujuh kementerian/lembaga.
Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat nilai 58,0, Kepolisian Republik Indonesia (57,8), Kementerian Dalam Negeri (69,4), Kementerian Kesehatan (62,9), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (66,9), Kementerian Ketenagakerjaan (54,0), dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (59,5).
Rentang nilai yang digunakan adalah 40-100, kategori sangat tinggi ada di rentang angka 81-100, kategori tinggi 71-80, kategori cukup 61-70, dan kategori rendah 40-60.
Penilaian ini dimulai pada awal 2024 dan diterbitkan pada Oktober 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/17/6800167bd979f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Akankah Ongkos Transjakarta Naik Usai Pemotongan DBH dari Pusat ke DKI Jakarta? Megapolitan 7 Oktober 2025
Akankah Ongkos Transjakarta Naik Usai Pemotongan DBH dari Pusat ke DKI Jakarta?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji ulang sejumlah pos anggaran setelah Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat dipangkas hampir Rp 15 triliun.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah subsidi transportasi publik, termasuk Transjakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, subsidi transportasi di Jakarta selama ini tergolong besar.
Saat ini, masyarakat hanya membayar Rp 3.500 untuk tarif layanan transportasi umum seperti Transjakarta, padahal subsidi yang ditanggung pemerintah per penumpang mencapai hampir Rp 15.000.
“Apakah subsidi transportasi? Karena subsidi transportasi kita itu per orang bisa hampir Rp 15.000, sedangkan dengan berbagai hal kami akan kaji kembali termasuk hal-hal lain,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (6/10/2025).
Namun, Pramono menegaskan belum ada keputusan untuk menaikkan tarif transportasi publik Jakarta.
Kajian yang dilakukan masih sebatas upaya menyesuaikan kondisi keuangan daerah setelah pemangkasan DBH.
“Ini belum tentu dinaikkan ya, saya hanya menyampaikan contohnya,” imbuhnya.
Pemangkasan DBH membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI turun dari sekitar Rp 95 triliun menjadi Rp 79 triliun.
Sebagai respons, Pemprov DKI kini melakukan efisiensi dan realokasi anggaran, termasuk memotong belanja perjalanan dinas, konsumsi, dan kegiatan nonprioritas di Balai Kota.
“Yang jelas efisiensi dilakukan di berbagai pos yang bukan prioritas utama, termasuk perjalanan dinas dan anggaran makan-minum,” kata Pramono.
Meski demikian, program yang langsung menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah akan tetap dijaga.
“Program-program yang menyasar warga kurang mampu tidak boleh diutak-atik,” tegasnya.
Ia memastikan program seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap berjalan.
Saat ini, KJP diberikan kepada 707.513 siswa, sedangkan KJMU menjangkau 16.979 penerima.
Dari sisi pemerintah pusat, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemotongan DBH dilakukan secara proporsional sesuai kontribusi daerah terhadap penerimaan negara.
“Semakin besar kontribusi suatu daerah, semakin besar juga pemotongannya. Itu proporsional,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Purbaya juga memastikan bahwa pemangkasan ini bersifat sementara. Jika penerimaan negara membaik, dana tersebut akan dikembalikan ke daerah.
“Saya sudah janji dengan Pak Gubernur, kalau ekonomi membaik, dana akan dikembalikan. Tahun depan akan terlihat lebih cepat,” katanya.
Langkah ini, kata Purbaya, dilakukan untuk menjaga keseimbangan APBN sambil memastikan daerah tetap bisa menjalankan layanan publik.
“Kalau lebih, saya akan redistribusi lagi ke daerah. Tapi dengan syarat belanjanya jangan banyak yang melenceng,” ujarnya.
Sejauh ini, subsidi transportasi publik menjadi bagian penting dalam kebijakan mobilitas warga yang beraktivitas di Jakarta.
Selain menjaga keterjangkauan harga, subsidi ini juga berperan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal.
Namun dengan kondisi fiskal yang lebih ketat, Pemprov DKI perlu menyeimbangkan antara kemampuan anggaran dan kualitas layanan publik.
Pemerintah daerah berupaya mencari skema pembiayaan alternatif, termasuk melalui kemitraan strategis dan pembiayaan kreatif seperti KLB, SLF, dan SP3L.
Meski masih dalam tahap kajian, isu potensi penyesuaian tarif transportasi ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya para warga yang beraktivitas di Jakarta.
Kebijakan yang diambil nantinya diharapkan tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial, efisiensi fiskal, dan aksesibilitas layanan publik bagi seluruh warga.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Abdul Haris Maulana, Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/28/68d93cb02bc6b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ribuan Warga Kehilangan Tempat Tinggal Usai Kebakaran Lebih dari 12 Jam di Taman Sari Jakbar Megapolitan 29 September 2025
Ribuan Warga Kehilangan Tempat Tinggal Usai Kebakaran Lebih dari 12 Jam di Taman Sari Jakbar
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kebakaran besar melanda permukiman padat penduduk di Jalan Gang Langgar 1, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (28/9/2025).
Peristiwa ini menyebabkan ratusan rumah hangus terbakar dan ribuan warga kehilangan tempat tinggal.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifuddin, menjelaskan sedikitnya terdapat 319 kepala keluarga atau 1.268 jiwa terdampak dalam musibah ini. Meski demikian, ia memastikan tidak ada korban jiwa.
“Ada 319 kepala keluarga atau 1.268 jiwa yang terdampak,” ujar Syarifuddin.
Menurut catatan Gulkarmat, laporan kebakaran masuk pukul 10.04 WIB. Enam menit kemudian, 24 unit mobil pemadam dengan 120 personel tiba di lokasi. Namun, kondisi permukiman yang padat membuat api cepat menjalar.
“Luas area yang terbakar di Tamansari sekitar 10.406 meter persegi,” kata Syarifuddin. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.
Proses pemadaman berlangsung hingga malam hari. Api baru benar-benar padam pada pukul 23.09 WIB.
Hingga menjelang tengah malam, petugas masih melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa.
Pantauan di lapangan menunjukkan kawasan sekitar gelap gulita karena aliran listrik diputus.
Warga tampak menggunakan cahaya ponsel untuk melihat kondisi rumah mereka yang sudah rata dengan tanah.
Syarifuddin menyebut dugaan sementara penyebab kebakaran adalah masalah instalasi listrik.
“Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah fenomena listrik,” ucapnya. Namun, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Barat langsung menyalurkan bantuan logistik untuk para korban.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, hadir langsung menyerahkan bantuan bersama Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Suprapto.
Bantuan yang diberikan meliputi beras, mie instan, minyak goreng, ikan sarden, biskuit, selimut, handuk, popok bayi, hingga air mineral.
Selain itu, disediakan pula makanan siap saji sebanyak 1.500 boks untuk kebutuhan darurat warga.
“Kami berupaya segera hadir memberikan bantuan logistik agar warga tidak kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari pasca kebakaran,” kata Iqbal, dilansir dari situs resmi Dinsos DKI Jakarta.
Pemprov DKI bersama instansi terkait terus berkoordinasi untuk menyiapkan tempat tinggal sementara dan memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi.
Proses pendataan korban serta penyelidikan penyebab kebakaran masih berlangsung.
(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/10/68c17a23f31b8.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Keringanan Pajak Jakarta 2025: Dari Rumah Pertama hingga Kendaraan Megapolitan 28 September 2025
5 Keringanan Pajak Jakarta 2025: Dari Rumah Pertama hingga Kendaraan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan relaksasi pajak daerah untuk tahun 2025.
Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai upaya meringankan beban masyarakat, menjaga daya beli, serta mendorong dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025)
Beberapa jenis pajak yang mendapatkan pengurangan maupun pembebasan di Jakarta meliputi:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Tujuannya, mempermudah keluarga muda memiliki rumah pertama yang layak.
“Sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” kata Pramono.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Sekolah Swasta
Bebas pajak 100 persen bagi yayasan penyelenggara pendidikan dasar dan menengah (sebelumnya hanya 50 persen).
Kebijakan ini diharapkan membantu sekolah swasta fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa beban pajak tinggi.
“Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi. Sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,” ujar Pramono.
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan
Potongan 50 persen untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial.
Relaksasi ini untuk mendorong sektor kreatif sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hiburan dan edukasi dengan biaya lebih terjangkau.
4. Pajak Reklame
Dibebaskan untuk reklame di dalam ruangan seperti kafe, restoran, dan ruko.
Langkah ini ditujukan untuk memudahkan UMKM dan usaha kecil menengah mempromosikan produk mereka.
5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Keringanan diberikan bagi kendaraan dengan nilai di atas harga pasar, sehingga pemilik kendaraan lama atau sederhana tetap dapat membayar pajak tanpa memberatkan ekonomi keluarga.
“Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan,” jelas Pramono.
Selain itu, pembebasan pajak yang sudah ada tetap berlaku, seperti untuk veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana. Beberapa keringanan bahkan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pajak ini telah melalui kajian mengenai penerimaan daerah dan kondisi kas Pemprov DKI.
“Sehingga dengan demikian karena aman, saya mendapatkan masukan dari Bu Lusiana (Kepala Bapenda DKI Jakarta) untuk kita berani memberikan insentif yang lebih supaya gairah pasarnya akan lebih dari itu,” ucap Pramono.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memastikan kondisi penerimaan daerah berada dalam posisi aman.
Menurutnya, Pemprov DKI juga mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk menstimulasi pasar.
“Untuk 2025, sudah dilakukan percepatan di pengadaan barang dan jasa. Sebentar lagi juga kan APBD perubahan diketok. Nanti pada saat sudah diketok, maka kita langsung kucurkan semua,” ujar Lusiana.
Melalui relaksasi pajak ini, Pemprov DKI berharap iklim usaha di Jakarta semakin bergairah, masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak, dan perputaran ekonomi di Jakarta terus membaik.
“Yang paling utama adalah untuk menggairahkan pasar. Karena bagaimanapun dalam kondisi ekonomi yang seperti ini, pasar kita berikan insentif atau stimulan supaya mereka lebih bergairah,” kata Pramono.
(Reporter: Ruby Rachmadina, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Akhdi Martin Pratama, Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/19/68cd1d8c3b219.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Danau di Penjaringan Tertutup Puing hingga Banjir Mengintai Rumah Warga Megapolitan 19 September 2025
Danau di Penjaringan Tertutup Puing hingga Banjir Mengintai Rumah Warga
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
— Air yang dulu menggenang tenang di danau Jalan Kepanduan 2, Penjaringan, Jakarta Utara, kini tak lagi terlihat.
Rawa yang menjadi penampung hujan itu telah berubah menjadi gundukan puing setinggi dua meter.
Dari balik timbunan, keresahan baru lahir.
Warga yang sebelumnya tak pernah kebanjiran, kini mulai dihantui air yang merayap masuk ke rumah mereka setiap kali hujan deras mengguyur.
“Itu biasa danau, rawa-rawa gitu, terus diuruk sama puing-puing,” tutur Yanto (bukan nama sebenarnya, 50), Jumat (19/9/2025).
Suaranya berat, seakan masih tak percaya bahwa kawasan resapan yang selama ini menahan limpasan air sudah lenyap di depan mata.
Pantauan Kompas.com di lokasi memperlihatkan pemandangan mencolok.
Truk-truk engkel datang silih berganti, membawa muatan limbah bangunan dari berbagai jenis.
Ada bongkahan kayu, potongan bambu, papan triplek, hingga reruntuhan tembok.
Satu per satu ditumpahkan ke badan danau yang belum sepenuhnya tertutup.
Menurut Yanto, aktivitas itu baru marak sejak awal tahun ini.
“Kalau masalah itu kurang persis sejak kapannya, tapi tiba-tiba banyak mobil lewat bawa puing. Mulai banyak mobil puing itu sejak tahun ini,” ucapnya.
Dalam sehari, jumlahnya bisa mencapai puluhan truk.
Pintu masuk menuju area pembuangan pun dijaga ketat sekelompok orang.
Warga hanya bisa menyaksikan, tanpa tahu siapa yang mengizinkan danau dijadikan tempat pembuangan.
Di balik tumpukan puing itu, muncul masalah baru yang langsung dirasakan warga.
Beberapa bulan lalu, rumah Yanto yang selama puluhan tahun aman dari banjir tiba-tiba digenangi air hujan.
“Kalau masalah banjir kadang waktu kemarin aja pas hujan merata semua, baru sekali-sekali ini banjir, semenjak ada urukan (puing) itu,” ungkapnya.
Air setinggi 50 sentimeter masuk ke rumahnya.
Meski hanya sekali terjadi, pengalaman itu membuatnya cemas setiap kali awan mendung bergelayut di langit.
“Pas sebelum ada urukan enggak banjir, itu urukan puing,” kata Yanto.
Bagi warga, hilangnya danau bukan hanya soal perubahan lanskap.
Ini tentang hidup yang kini harus berdampingan dengan ancaman banjir.
Setiap truk datang, bukan hanya puing yang ditumpahkan, tapi juga rasa was-was yang makin menumpuk di hati mereka.
(Reporter: Shinta Dwi Ayu | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/10/68e890a8524d2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


