Tag: Abdul Haris

  • Penjelasan Hasan Nasbi soal Respons Teror Kepala Babi Jurnalis Tempo yang Tuai Kritik – Halaman all

    Penjelasan Hasan Nasbi soal Respons Teror Kepala Babi Jurnalis Tempo yang Tuai Kritik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi memberikan penjelasan terkait responsnya terhadap teror kepala babi yang diterima jurnalis media Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica).

    Pernyataan Hasan Nasbi yang menyarankan agar kepala babi itu dimasak saja menuai kritikan Koalisi Masyarakat Sipil.

    Hasan Nasbi mengaku apa yang dia sampaikan selaras dengan cara Cica memberikan tanggapan untuk mengecilkan si peneror.

    Diketahui, pascateror pengiriman kepala babi yang diterimanya, Cica memberikan tanggapan melalui unggahan X pribadi miliknya, @chichafrancisca.

    “Lain kali ngirim jangan kepala babi, daging babi gitu lho yg enak. Mana telinganya udah ga ada,” tulis Cica, Kamis (20/3/2025).

    Hasan mengaku justru mendukung cara jurnalis Tempo tersebut merespons.

    “Justru teror harus direspons dengan cara seperti Fransisca merespons teror itu. Biar KPI (target, red) si peneror enggak kesampaian,” ungkap Hasan saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (22/3/2025).

    “Saya hanya menyempurnakan cara untuk mengecilkan si peneror,” imbuhnya.

    Hasan juga memberi tanggapan terkait penilaian sejumlah pihak yang menganggap pernyataannya tidak pantas.

    “Saya enggak khawatir sama sekali dengan penilaian itu,” ungkapnya.

    Dikritik Koalisi Masyarakat Sipil

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam respons Hasan Nasbi terkait teror pengiriman kepala babi yang diterima Cica.

    Hasan Nasbi memberi tanggapan supaya kepala babi itu dimasak saja.

    Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, respons Hasan Nasbi tidak menunjukkan empati dan dukungan bagi kebebasan pers.

    Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Centra Initiative, Imparsial, PBHI, ELSAM, Walhi, HRWG, DeJuRe, dan Setara Institute.

    “Pernyataan Hasan Nasbi yang seolah menyuruh ‘memasak kepala babi’ yang tergeletak di jalan itu, selain tidak berempati, juga melanggar prinsip kebebasan pers,” ungkap pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima dari Ketua Pehimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Sabtu (22/3/2025).

    “Pernyataan tersebut cenderung merendahkan, tidak patut disampaikan oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Presiden,” imbuhnya.

    Pernyataan Hasan Nasbi disampaikan pada Jumat (21/3/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan.

    “Udah dimasak aja,” ujar Hasan.

    Awak media sempat mengonfirmasi kembali mengenai pernyataannya.

    Tetapi, Hasan tetap dengan pernyataannya awal.

    “Udah dimasak aja,” tegas Hasan.

    Hasan menilai kasus ini bukan menjadi ancaman bagi Cica lantaran melihat sikap Cica di media sosial tampak santai.

    “Saya lihat ya saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo itu, itu dia justru minta dikirimin daging babi,” ungkap Hasan.

    Komnas HAM: Ancaman Kerja Jurnalistik

    Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai angkat bicara soal teror kepala babi kepada wartawan Tempo. 

    Menurutnya hal itu sebagai ancaman dari kerja jurnalistik. 

    “Mengirim kepala babi kepada seseorang simbolnya bisa ditafsirkan macam-macam. Selama ini seringkali disimbolkan sebagai salah satu bentuk ancaman,” kata Dawai, sapaannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (21/3/2025) malam. 

    Ancaman itu menurut Dawai ditafsirkan lagi karena ditujukan kepada seseorang yang berprofesi jurnalis.

    “Bisa jadi sebagai ancaman karena dia melahirkan sejumlah karya-karya jurnalistik yang mungkin tidak disukai oleh orang tertentu,” terangnya. 

    Sehingga kata Dawai, kemudian seseorang mengirimkan kepala babi itu sebagai salah satu bentuk ancaman agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan kerja jurnalistik. 

    “Kalau memang seperti itu tentunya kita sangat menyesalkan. Karena bagaimanapun setiap orang punya hak untuk bebas menyampaikan pendapat dan berekspresi,” imbuhnya. 

    Menurutnya sebagai jurnalis dilindungi dan diberikan hak untuk mencari informasi. 

    “Kalau seorang jurnalis dibatasi ruang geraknya, diancam-ancam itu akan berimplikasi pada tertutupnya informasi kepada publik. Ini berbahaya akhirnya publik hanya dapat informasi yang tertentu saja,” tegasnya. 

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rahmat F Nugraha)

  • Komnas Perempuan: Teror Kepala Babi kepada Wartawan Tempo Bentuk Intimidasi terhadap Kerja Jurnalis – Halaman all

    Komnas Perempuan: Teror Kepala Babi kepada Wartawan Tempo Bentuk Intimidasi terhadap Kerja Jurnalis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengecam teror kepala babi untuk wartawan Tempo. 

    “Tentunya Komnas Perempuan mengecam pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo. Ini intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalis,” kata Ami, sapaannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (21/3/2025) malam. 

    Teror kepala babi ini menambah daftar intimidasi terhadap perempuan pembela HAM yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia, melalui misalnya profesi jurnalis.

    “Jadi memang di dalam pemantauan Komnas Perempuan, jurnalis perempuan menjadi salah satu mendapatkan serangan intimidasi, ancaman maupun misalnya dalam bentuk serangan siber,” terangnya. 

    Ami juga menilai penggunaan kepala babi sebagai cara dalam intimidasi mengindikasikan unsur merendahkan martabat manusia khususnya perempuan.

    “Karena seperti kita ketahui babi itu kerap disimbolkan sebagai hal yang menjijikkan atau rakus. Mengingat juga babi menjadi pembeda kelompok dalam masyarakat,” imbuhnya.

    Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai juga ikut angkat bicara soal pengiriman kepala babi kepada wartawan Tempo. 

    Menurutnya hal itu sebagai ancaman dari kerja jurnalistik. 

    “Mengirim kepala babi kepada seseorang simbolnya bisa ditafsirkan macam-macam. Selama ini seringkali disimbolkan sebagai salah satu bentuk ancaman,” kata Dawai. 

    Ancaman itu lanjutnya ditafsirkan lagi karena ditujukan kepada seseorang yang berprofesi jurnalis.

    “Bisa jadi sebagai ancaman karena dia melahirkan sejumlah karya-karya jurnalistik yang mungkin tidak disukai oleh orang tertentu,” terangnya. 

    Sehingga kata Dawai, kemudian seseorang mengirimkan kepala babi itu sebagai salah satu bentuk ancaman agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan kerja jurnalistik. 

    “Kalau memang seperti itu tentunya kita sangat menyesalkan. Karena bagaimanapun setiap orang punya hak untuk bebas menyampaikan pendapat dan berekspresi,” imbuhnya. 

    Menurutnya sebagai jurnalis dilindungi dan diberikan hak untuk mencari informasi. 

    “Kalau seorang jurnalis dibatasi ruang geraknya, diancam-ancam itu akan berimplikasi pada tertutupnya informasi kepada publik. Ini berbahaya akhirnya publik hanya dapat informasi yang tertentu saja,” tegasnya. 

  • Komnas HAM & Komnas Perempuan: Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo Bentuk Ancaman Kebebasan Pers

    Komnas HAM & Komnas Perempuan: Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo Bentuk Ancaman Kebebasan Pers

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengecam aksi teror berupa kiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo.

    Diketahui, paket kepala babi itu dialamatkan kepada Fransisca Christy Rosana atau Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik

    Menurut Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, teror kepala babi itu sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap pers.

    Sebab, diduga kuat, pengiriman teror itu berkaitan dengan pekerjaan Cica sebagai jurnalis.

    “Jurnalis itu juga dilindungi dan diberikan hak untuk mencari informasi.

    Jadi mencari informasi dia punya hak, punya kebebasan untuk mencari informasi dan punya kebebasan juga untuk menyampaikan informasi itu kepada publik,” kata Haris saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Haris mengatakan, jika ruang kerja jurnalis dibungkam maka tentu akan berdampak terhadap informasi yang diterima publik.

    Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus Suhada, preman sok jagoan yang berasal dari Cikiwul viral minta THR ke perusahaan di Bantargebang. Ia sempat kabur, namun polisi berhasil meringkusnya di Sukabumi.

    Menurutnya, hal itu sangat berbahaya karena masyarakat tidak bisa mendapatkan informasi yang utuh dan bisa dipertanggungjawabkan.

    “Jadi kalau jurnalis dikekang ruang geraknya itu akan berimplikasi pada tertutupnya informasi kepada publik dan ini berbahaya.

    Akhirnya publik hanya dapat informasi yang tertentu saja, bisa jadi publik tidak mengetahui sesuatu secara utuh,” kata dia.

    Haris menilai teror semacam ini tak boleh dibiarkan. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas untuk mengungkap siapa sosok peneror jurnalis tersebut.

    Abdul Haris Semendawai di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (5/7/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR)

    “Karena mungkin sekarang hanya wartawan Tempo saja ya. Bisa jadi di kesempatan yang lain ada wartawan-wartawan yang lain yang juga mengalami hal yang sama.

    Jadi situasi seperti itu kalau dibiarkan bisa tercipta situasi yang tidak kondusif bagi jurnalistik untuk melakukan tugas-tugas jurnalistiknya.

    Dan kalau itu terjadi yang dirugikan ya publik bukan hanya orang yang bersangkutan,” paparnya.

    Hal senada disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

    “Tentunya Komnas Perempuan mengecam pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo. Karena ini seperti proksi atau perantara intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalis,” kata dia.

    Siti mengatakan, apa yang dialami Cica menambah panjang daftar perempuan yang menjadi korban teror dan intimidasi.

    “Jadi memang di dalam pemantauan Komnas Perempuan, jurnalis perempuan menjadi salah satu perempuan pembela HAM yang mendapatkan serangan baik intimidasi, ancaman maupun misalnya dalam bentuk serangan siber,” tuturnya.

    Karenanya, ia meminta aparat untuk mengungkap siapa peneror yang mengirimkan kepala babi tersebut.

    “Dan yang tak kalah penting kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk menguatkan fondasi penghormatan kepada kebhinekaan Indonesia dan mengawal demokrasi yang nir  kekerasan dan memajukan hak asasi manusia,” kata dia.

    Bahkan, Komnas Perempuan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK untuk memberikan perlindungan.

    “Dan tentu yang terakhir Komnas Perempuan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang relevan termasuk dengan Komnas HAM dan LPSK untuk bagian dari mekanisme pengembangan respon cepat terhadap perempuan pembela HAM untuk memastikan mendapatkan perlindungan dari intimidasi maupun serangan lebih lanjut,” ujarnya. 

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Mengulik Sejarah dan Tujuan Dwifungsi TNI pada Masa Orde Baru

    Mengulik Sejarah dan Tujuan Dwifungsi TNI pada Masa Orde Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembahasan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) kembali mencuat, memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI, konsep kontroversial yang memberi militer peran ganda dalam politik dan pemerintahan pada masa Orde Baru.

    Namun, apa sebenarnya tujuan dari dwifungsi TNI? Dwifungsi TNI atau dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah konsep yang memberikan peran ganda kepada militer, yakni sebagai alat pertahanan negara dan sebagai kekuatan sosial-politik.

    Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution pada 1958 dan kemudian dikukuhkan oleh Ketetapan MPRS No II Tahun 1969 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 di bawah rezim Orde Baru.

    Pada masa itu, dwifungsi TNI dianggap penting untuk menciptakan stabilitas nasional dan memperkuat ketahanan negara. Namun, dalam praktiknya, konsep ini membuka jalan bagi dominasi militer dalam politik dan pemerintahan, yang sering kali mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.

    Sejak reformasi 1998, dwifungsi TNI mulai ditinggalkan, terutama dengan pemisahan Polri dari ABRI yang kemudian berubah nama menjadi TNI. Namun, dengan munculnya RUU TNI saat ini, kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi kembali mencuat.

    Tujuan Dwifungsi TNI

    Tujuan utama dari dwifungsi TNI adalah untuk menciptakan stabilitas nasional dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun, jika melihat lebih dalam, tujuan ini sering kali digunakan untuk membenarkan keterlibatan militer dalam politik dan pemerintahan.

    Penguatan kontrol militer

    Salah satu tujuan yang paling jelas dari dwifungsi adalah memperkuat kontrol militer atas aspek kehidupan sipil. TNI dapat terlibat dalam pengambilan keputusan politik dan administratif. Hal ini berpotensi mengurangi ruang bagi partisipasi sipil.

    Dengan adanya dwifungsi, militer memiliki legitimasi untuk menduduki posisi-posisi strategis dalam pemerintahan. Hal ini menciptakan situasi di mana keputusan-keputusan penting dapat dipengaruhi oleh kepentingan militer, bukan oleh suara rakyat.

    Stabilitas melalui represi

    Meskipun stabilitas sering dijadikan alasan untuk mendukung dwifungsi TNI, stabilitas tersebut sering kali dicapai melalui tindakan represif terhadap oposisi politik dan kritik pemerintah.

    Pelemahan supremasi sipil

    Dwifungsi dapat melemahkan supremasi sipil di negara demokratis. Dengan memberikan peran aktif kepada militer dalam urusan sipil, masyarakat sipil menjadi terpinggirkan dan kehilangan kekuatan untuk memengaruhi kebijakan publik.

    Dengan demikian, meskipun tujuan awal dari dwifungsi TNI terdengar positif, yaitu menjaga stabilitas nasional. Namun, pada praktiknya, konsep ini sering kali digunakan untuk membenarkan dominasi militer pada sektor politik dan sosial masyarakat.

  • 5
                    
                        Kala Riuh Tanah Abang Tinggal Kenangan…
                        Megapolitan

    5 Kala Riuh Tanah Abang Tinggal Kenangan… Megapolitan

    Kala Riuh Tanah Abang Tinggal Kenangan…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tanah Abang, pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara, pernah menjadi lautan manusia menjelang Lebaran.
    Ribuan pembeli tumpah ruah, berdesakan, saling berebut pakaian terbaik untuk hari kemenangan.
    Namun, kini suasana itu memudar, tergantikan oleh lorong-lorong lengang dan wajah-wajah pedagang yang sarat kecemasan.
    Edo (35), seorang pedagang yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidupnya di Pasar Tanah Abang, hanya bisa menghela napas saat mengingat Lebaran tahun-tahun sebelumnya.
    “Tahun sebelumnya pembeli bagaikan tawaf karena jalan cuma selangkah. Padat,
    full
    banget,” ungkap Edo saat ditemui, Sabtu (15/3/2025).
    Dulu, Edo terbiasa mendengar teriakan antusias ibu-ibu yang berebut pakaian terbaik.
    “Buat saya, buat saya!” tirunya, mengenang.
    Kini, suara itu nyaris lenyap, tergantikan oleh sunyi yang menggantung di udara.
    Jumlah pembeli turun drastis, sekitar 50 persen dari tahun lalu.
    Dari yang biasanya bisa melayani 150 orang dalam sehari, kini hanya separuhnya.
    “Pembeli menurun 50 persen dari tahun sebelumnya yang sehari bisa mencapai sekitar 150 orang,” ucap Edo.
    Novi, pedagang lain di Tanah Abang, turut merasakan kesunyian yang melanda.
    “Kalau tahun lalu, sejak pagi sampai sore orang desak-desakan. Sekarang, ramai cuma dua jam, setelah itu sepi lagi,” ujarnya dengan sorot mata yang penuh kekecewaan.
    Ia ingat betul bagaimana dari pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, tak ada ruang kosong di antara para pembeli.
    Sekarang, lautan manusia itu meredup, menyisakan lorong-lorong yang lengang. Sepinya pembeli berimbas pada pendapatan yang menurun drastis.
    Novi menyebutkan bahwa tahun lalu ia bisa meraup omzet hingga Rp 10 juta sehari, kini hanya separuhnya.
    “Sekarang sekitar Rp 5 juta. Itu pun kalau lagi bagus,” keluhnya.
    Selain itu, Atun (48), seorang pedagang lainnya, mengaku pendapatannya anjlok hingga 75 persen.
    “Dulu bisa belasan juta sebulan, sekarang jauh sekali, 75 persen turunnya,” kata Atun. 
    Kehadiran toko
    online
    dianggap menjadi tantangan tersendiri bagi para pedagang Pasar Tanah Abang.
    Atun mengaku sering mendengar pembeli membandingkan harga baju di pasar dengan di e-commerce.
    “Mereka bilang di
    online
    lebih murah. Padahal kualitasnya beda, ukurannya juga beda,” ujar Atun.
    Pasar Tanah Abang kini bukan lagi pusat hiruk-pikuk menjelang Lebaran seperti dahulu.
    Pedagang masih bertahan, berharap keajaiban datang dan mengembalikan kejayaan mereka.
    Namun, dengan ekonomi yang terus melemah dan persaingan dengan toko
    online
    yang kian ketat, riuh di Tanah Abang kini tinggal kenangan.
    Akankah pasar ini kembali riuh seperti dulu? Ataukah sunyi akan terus menjadi teman setia para pedagang di sudut-sudut pasar yang semakin lengang?
    (Reporter: Rachel Farahdiba R, Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKPP berhentikan sementara anggota Bawaslu Banjar

    DKPP berhentikan sementara anggota Bawaslu Banjar

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

    Selain pemberhentian sementara, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Syahrial Fitri yang berstatus Teradu I dalam perkara 217-PKE-DKPP/IX/2024.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Teradu I, Muhammad Syahrial Fitri, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa.

    Muhammad Syahrial Fitri terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu lantaran masih berstatus sebagai dosen di sebuah kampus yang ada di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hal ini dinilai DKPP bertentangan dengan pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

    Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Abdul Haris Haery yang menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka dalam Pilkada 2024. Abdul Haris Haery dijatuhi sanksi “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu” oleh DKPP.

    “Menyatakan Teradu VI, Abdul Haris Haery, dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 tidak layak sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis.

    Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 61 penyelenggara pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara (1), Peringatan Keras (4), Peringatan (31), dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (1) .

    Selain itu, terdapat 11 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

    Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, yang didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terungkapnya Misteri Kematian Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Maret 2025

    Terungkapnya Misteri Kematian Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora… Megapolitan 11 Maret 2025

    Terungkapnya Misteri Kematian Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Misteri seorang ibu berinisial TSL (59) dan anaknya, ES (35), yang jasadnya ditemukan di dalam toren air rumah mereka di Tambora, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.
    TSL dan ES ditemukan tewas pada Kamis (6/3/2025), dengan luka di kepala. Kondisi tubuh mereka semakin mengenaskan akibat terendam air dalam toren selama beberapa hari.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, mengungkapkan bahwa visum dari RS Polri Kramat Jati menunjukkan luka akibat benda tumpul pada kepala kedua korban.
    “Yang pasti dari visum RS Polri Kramat Jati, secara fisik terlihat ada luka di kepala, dua-duanya. Benda tumpul lah,” ujar Arfan saat dihubungi, Minggu (9/3/2025).
    Polisi menduga ibu dan anak tersebut telah tewas selama empat hari sebelum jasad mereka ditemukan.
    Dugaan ini muncul berdasarkan kondisi tubuh korban yang sudah membusuk dan bau menyengat yang tercium oleh warga sekitar.
    “Kami perkirakan eksekusinya terjadi tiga sampai empat hari sebelum ditemukan. Makanya baunya menyengat, apalagi terendam air,” jelas Arfan.
    Ketua RT 05/RW 02, Yanti mengatakan, warga mulai mencium bau tak sedap sejak Selasa (4/3/2025).
    Awalnya, mereka mengira bau tersebut berasal dari bangkai tikus atau kucing yang sering ditemukan mati di sekitar lingkungan perumahan.
    “Dari hari Selasa, malam Rabu lah, sudah banyak yang nongkrong di sini, tapi enggak ada yang curiga. Di sini kan biasa ada tikus mati, jadi orang nganggepnya itu,” ujar Yanti.
    Namun, bau menyengat itu semakin kuat hingga akhirnya jenazah TSL dan ES ditemukan.
    “Memang sebelumnya warga ada yang nyium bau, saya juga. Tadinya pikir bau bangkai biasa, tapi lama-lama makin menyengat,” tambahnya.
    Sejak Sabtu (1/3/2025), para penyewa kontrakan di rumah TSL dan ES mengeluhkan air yang mati.
    Enam orang penyewa sudah berusaha menghubungi TSL untuk meminta air dinyalakan, tetapi tidak mendapat respons.
    “Pas kejadiannya Sabtu sore, para penyewa pulang kerja dan minta air dinyalain. Tapi WA (WhatsApp) enggak dibalas,” kata Yanti.
    Bahkan, para penyewa sempat meneriaki TSL agar menyalakan air, tetapi tetap tidak ada jawaban.
    “Berarti HP-nya udah enggak aktif sejak Sabtu sore. Katanya pesan enggak dibalas, diteriakin juga enggak dijawab,” tambahnya.
    Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya memastikan bahwa TSL dan anaknya dibunuh oleh seseorang.
    Polisi kemudian menelusuri dan akhirnya menangkap pelaku di kawasan Waduk, Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu (9/3/2025) malam.
    “Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak di Tambora,” ujar Arfan.
    Arfan menjelaskan, saat ditangkap, pelaku tampak lusuh seperti gelandangan.
    “Penampilannya seperti gembel. Tapi Alhamdulillah kami sudah mengenali dan memperoleh informasi lengkap, sehingga bisa menangkapnya,” ujar Arfan.
    Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senapan angin dan sepeda motor.
    “Pada saat kami tangkap, ada beberapa barang bukti yang terkait, yakni senapan angin, sepeda motor, serta barang-barang lain yang berhubungan dengan kejahatan tersebut,” jelasnya.
    Meskipun pelaku telah tertangkap, polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan sadis ini.
    “Yang pasti, cara pelaku menghabisi korban adalah dengan menggunakan benda tumpul,” kata Arfan.
    Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi.
    Tiga orang saksi telah diperiksa, namun Arfan belum merinci siapa saja mereka.
    “Kami masih dalam tahap lidik, masih periksa saksi, sudah tiga orang yang diperiksa,” tambahnya.
    Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap latar belakang pembunuhan tragis tersebut.
    Polisi berupaya memastikan apakah ada motif khusus di balik kejadian ini atau hanya tindakan kriminal acak.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi, I Putu Gede Rama Paramahamsa, Intan Afrida Rafni | Editor: Faieq Hidayat, Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Titik-titik Demo Penundaan Pengangkatan CASN-PPPK, Depan Gedung DPR hingga Istana
                        Megapolitan

    9 Titik-titik Demo Penundaan Pengangkatan CASN-PPPK, Depan Gedung DPR hingga Istana Megapolitan

    Titik-titik Demo Penundaan Pengangkatan CASN-PPPK, Depan Gedung DPR hingga Istana
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aksi unjuk rasa menolak penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digelar di tiga titik strategis di Jakarta pada Senin (10/3/2025).
    Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, aksi ini akan dipusatkan di Gedung DPR RI, Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Istana Negara Jakarta.
    Para peserta aksi mulai berkumpul sejak pagi dan diperkirakan akan bertahan hingga tuntutan mereka mendapat respons dari pemerintah.
    Salah satu poin utama dalam aksi ini adalah desakan kepada Menpan-RB untuk mencabut surat edaran yang mengatur penyesuaian jadwal
    pengangkatan CASN dan PPPK
    tahun 2024.
    Poster-poster yang dibawa oleh demonstran mencerminkan kekhawatiran mereka, dengan salah satu di antaranya bertuliskan “Nasib 4 juta CASN/PPPK dipertaruhkan.”
    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi bahwa 894 personel telah disiagakan untuk menjaga ketertiban aksi.
    “Kami telah menyiapkan 894 personel,” ujar Susatyo saat dikonfirmasi, Senin.
    Petugas disebut akan ditempatkan di beberapa lokasi strategis untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama aksi berlangsung.
    “Pesonel akan disebar di beberapa titik utama guna memastikan aksi berjalan aman dan tertib,” kata Susatyo.
    Selain pengamanan, rekayasa lalu lintas juga disiapkan untuk menghindari kemacetan akibat aksi unjuk rasa ini.
    Namun, Susatyo tidak merinci lokasi spesifik jalan yang akan terkena rekayasa lalu lintas.
    “Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan menyesuaikan kondisi di lapangan,” kata Susatyo.
    Adapun keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan CASN dan PPPK 2024 memicu keresahan luas.
    Berdasarkan kebijakan terbaru, pengangkatan CPNS baru akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
    Padahal, menurut jadwal awal, peserta seleksi CPNS 2024 seharusnya telah menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025, sedangkan PPPK tahap pertama dijadwalkan diangkat pada Februari 2025 dan tahap kedua pada Juli 2025.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini dalam rapat bersama Komisi II DPR.
    “Pemerintah mengusulkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau awal 2026,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (5/3/2025).
    Namun, bagi ribuan peserta seleksi yang telah menanti kepastian, penundaan ini menjadi pukulan berat.
    Demonstrasi yang berlangsung hari ini menjadi cerminan dari kekecewaan mereka, sekaligus upaya untuk memperjuangkan hak yang telah lama dinanti.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Matinya Menteri Korup di Penjara

    Matinya Menteri Korup di Penjara

    Lalu Setiadi Reksoprodjo (Menteri Listrik dan Ketenagaan), Surachman (Menteri Pengairan Rakyat dan Pembangunan Desa), Achadi (Menteri Transmigrasi dan Koperasi), Sumardjo (Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan), Junius Kurami Tumakaka (Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional), Imam Sjafei (Menteri Khusus Keamanan) dan Oei Tjoe Tat (Menteri Negara).

    Surat penangkapan dan penahanan Jusuf Muda Dalam dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa Pusat Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban pada 18 April 1966. “Skandal Jusuf Muda Dalam ini bukan hanya skandal seks atau perkara korupsi biasa, melainkan skandal ini merupakan penggambaran daripada pribadi Orde Lama yang penuh dengan penyelewengan,” kata Menteri Pertahanan/Panglima ABRI, Jenderal Abdul Haris Nasution dalam pengantar buku ‘Anak Penjamun di Sarang Perawan (Skandal J.M.D)’ (1966).

    Soeharto juga membentuk Tim Pemeriksa Keuangan Negara dan diketuai oleh K.P.H. Surjo Wirjohadiputro 30 April 1966. Hasil temuan tim ini cukup mencengangkan mengenai apa yang telah dilakukan Jusuf Muda Dalam. Pertama, selama menjabat kurun waktu 1964-1966, dia telah memberikan izin impor dengan cara Deferred Payment, yaitu penangguhan pembayaran hingga jangka waktu tertentu, dalam hal ini kredit luar negeri dalam jangka waktu setahun yang digunakan untuk mengimpor barang.

    Totalnya mencapai 270 juta dollar AS, yang melebihi keadaan devisa negara. Uang itu ternyata dibagikan Jusuf Muda Dalam kepada perusahaan milik kroninya, yaitu PT Ratu Timur Raya (2 juta dollar AS), PT Mega (5 juta dollar AS), CV Tulus Djudjur (10 juta dollar AS), Barmansjah Trading Coy (5 juta dollar AS) dan CV Sitjintjin (5 juta dollar AS). Hal itu menyebabkan terjadinya insolvensi internasional.

    Kedua, Jusuf Muda Dalam melakukan perbuatan memberikan kredit khusus tanpa adanya jaminan kepada sejumlah kroni badan usaha, dengan total Rp 338,402 miliar. Kredit tanpa agunan itu diberikan kepada PT Trisaria (Rp 1,6 miliar), PT Marindo (Rp 1,5 miliar), Sutjipto Danukusumo (Rp 770 juta), Massa Guna (Rp 500 juta) dan Jajasan Pulo Mas (Rp 774 juta). Akibat kredit tersebut menyebabkan defisit keuangan negara.

    Ketiga, dalam kurun waktu tahun 1965, Jusuf Muda Dalam melakukan perbuatan penyelundupan senjata api dan amunisi dari Cekoslovakia tanpa izin. Dia menyelundupkan 400 pucuk senapan SMG; 900 pucuk pistol revolver kaliber 38; 100 pucuk pistol revolver kaliber 32; 100 pucuk pistol revolver kaliber 25; 100 ribu butir peluru kaliber 7,62 mm; 180 ribu butir peluru kaliber 38 mm; 51 ribu butir peluru kaliber 32 mm, dan 26 ribu butir peluru kaliber 25 mm. Walau kesemuanya baru setengahnya sampai ke Indonesia.

    Keempat, Jusuf Muda Dalam menggelapkan dan korupsi kas negara atau Dana Revolusi sebesar Rp 97,3 miliar lebih di saat harga bensin senilai Rp 4 pada 1963 dan inflasi ekonomi sebesar 650 persen. Selain itu, dana dari sumbangan impor dengan cara Deferred Payment digelapkan dan disalurkan kepada PT (Rp 1 miliar), PT Peksin (Rp 5 miliar), PT Sumurung (Rp 200 juta), Indonesian Central Agencies (Rp 870 juta), PT Agence Centrale (Rp 500 juta) dan PT Bluntas (Rp 21,4 miliar).

    Ada juga aliran dana yang disumbangkan kepada organisasi Musyawarah Besar Tani dan Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia sebesar Rp 11 miliar, serta untuk memperkaya diri sendiri Rp 4,436 miliar. Akibat yang ditimbulkan yaitu secara langsung maupun tidak langsung secara signifikan telah menimbulkan kerugian bagi perekonomian negara.

  • 5 Jabatan Strategis di Lantamal I Diserahterimakan, Ini Daftarnya

    5 Jabatan Strategis di Lantamal I Diserahterimakan, Ini Daftarnya

    loading…

    Lima jabatan strategis di jajaran Lantamal I telah diserahterimakan. Foto/Instagram Lantamal 1

    JAKARTA – Lima jabatan strategis di jajaran Lantamal I telah diserahterimakan. Serah terima jabatan ( sertijab ) dipimpin Komandan Pangkalan Utama TNI AL I (Danlantamal I) Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba di Mako Lantamal I, Jalan Serma Hanafiah Nomor 01 Belawan, Sumatera Utara, Sabtu (1/3/2025).

    Danlantamal I dalam sambutannya menekankan bahwa sertijab merupakan bagian penting dari regenerasi organisasi. Sertijab tidak sekadar pergantian personel, melainkan upaya pembaruan untuk meningkatkan kreativitas, inovasi, dan dinamika organisasi demi menjawab tantangan tugas di masa depan.

    Jasiman mengapresiasi pejabat lama atas dedikasi dan kontribusinya untuk TNI Angkatan Laut, khususnya selama berdinas di Lantamal I dan jajaran, serta ucapan selamat bertugas di satuan yang baru. Dalam kesempatan itu, Jasiman menyambut pejabat baru dengan mengucapkan selamat bergabung di jajaran Lantamal I dan selamat atas kepercayaan yang diberikan oleh pemimpin TNI Angkatan Laut.

    “Saya harapkan dapat memberikan inovasi dan energi baru khususnya di jajaran Lantamal I,” katanya dikutip dari laman resmi TNI AL.

    Acara sertijab yang berlangsung khidmat ini dirangkaikan dengan serah terima jabatan pengurus Korcab I DJA I yang dipimpin oleh Ketua Korcab I DJA I Othy Jasiman Purba. Acara serah terima jabatan ini diakhiri dengan buka puasa bersama dan ramah tamah, yang diikuti oleh seluruh PJU dan Kadis/Kasatker Lantamal I.

    Berikut 5 jabatan strategis di jajaran Lantamal I yang diserahterimakan:
    1. Wakil Komandan (Wadan) Lantamal I yang sebelumnya diemban Kolonel Laut (P) Baharudin Anwar beralih kepada Kolonel Laut (P) Fajar Tri Rohadi.

    2. Asisten Intelijen (Asintel) Danlantamal I dari Kolonel Laut (P) Suryadi Permana beralih kepada Kolonel Laut (P) Bambang Widodo.

    3. Asisten Operasi (Asops) Danlantamal I dari Kolonel Laut (P) Hendrik Kurniawan kini diserahkan kepada Kolonel Laut (P) Alamsyah Putra Tanjung.

    4. Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Lantamal I yang sebelumnya diemban oleh Kolonel Laut (P) Ristanto Putro beralih kepada Letkol Laut (P) Valentino Pasalbessy.

    5. Komandan Lanal Dumai yang sebelumnya dijabat Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel kini beralih kepada Kolonel Laut (P) Abdul Haris.

    (rca)