Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polda Metro Jaya tengah mendalami sejumlah materi dalam pertunjukan
stand-up comedy
Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono.
Materi tersebut dipersoalkan oleh pelapor karena dinilai mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan masyarakat terkait materi Mens Rea telah diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
Adapun uraian mengenai materi Mens Rea yang dipersoalkan tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor bernama Rizki, yang mengaku sebagai koordinator
Angkatan Muda Nahdlatul Ulama
(NU) dan
Aliansi Muda Muhammadiyah
, menjelaskan keberatannya terhadap sejumlah
materi Mens Rea Pandji
.
Salah satu materi Mens Rea yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang dinilai menuding NU dan Muhammadiyah terlibat praktik politik balas budi, khususnya terkait pengelolaan tambang.
Dalam laporan itu, Rizki menyebut pernyataan tersebut muncul dalam potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di publik.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” demikian bunyi keterangan Rizki dalam laporan tersebut.
Sebagai kader NU, Rizki menyatakan keberatan dan merasa tersinggung atas pernyataan tersebut.
Materi lain yang dipermasalahkan berkaitan dengan narasi Pandji yang menyarankan masyarakat tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan aspek ibadah.
Dalam laporan polisi, Rizki menilai pernyataan tersebut menyiratkan bahwa seseorang yang taat beribadah belum tentu merupakan orang baik.
Narasi itu dipandang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam.
“Dengan narasi yang menyiratkan bahwa seseorang yang shalatnya tak pernah bolong belum tentu merupakan orang baik, pernyataan tersebut kami pandang merendahkan nilai-nilai ibadah,” tulis Rizki dalam laporannya.
Selain itu, laporan tersebut juga mempersoalkan pernyataan Pandji terkait stereotip etnis Sunda.
Dalam materi Mens Rea, Pandji disebut menggambarkan kelompok etnis tersebut cenderung memilih pemimpin dari kelas sosial tertentu.
Menurut pelapor, rangkaian pernyataan dalam pertunjukan tersebut, jika dilihat secara utuh, berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai agama Islam, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.
Atas dasar materi yang dipersoalkan tersebut,
Pandji Pragiwaksono
dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal 3 hingga 4 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih berada pada tahap awal penanganan perkara dengan fokus pada klarifikasi terhadap terlapor dan analisis barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penyelidik masih berada pada tahap awal dengan fokus memeriksa isi materi yang dilaporkan.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis.
Budi menegaskan, klarifikasi diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konteks pernyataan yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan tersebut.
Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara terkait laporan yang mengatasnamakan
Angkatan Muda NU
tersebut.
Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan Pandji tidak berada dalam struktur resmi organisasi NU.
“Bukan organ NU itu,” kata Ulil Abshar Abdalla, Jumat (9/1/2026).
Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah Edy Kuscahyanto menyatakan, Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan organisasi resmi Muhammadiyah.
Edy pun menegaskan, laporan yang dilayangkan bukan sikap resmi Muhammadiyah sebagai organisasi.
“Pelaporan itu bukan sikap resmi, Mbak. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah,” kata Edy Kuscahyanto, Jumat (9/1/2026).
Edy Kuscahyanto mengatakan, yang bisa merepresentasikan Muhammadiyah apabila pernyataan itu keluar dari Ketum/Ketua dan Sekjen.
“Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” kata dia
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan,
Kompas.com
telah mencoba menghubungi Pandji Pragiwaksono terkait laporan ini, namun belum memberikan respons.
(Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Abdul Haris
-
/data/photo/2025/04/16/67ff875f9f7c5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi Megapolitan
-
/data/photo/2026/01/06/695ca49eaebea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ironi Buang Sampah Bayar Rp 3.000–Rp 10.000 di Ciputat tapi Tak Kunjung Bersih Megapolitan 9 Januari 2026
Ironi Buang Sampah Bayar Rp 3.000–Rp 10.000 di Ciputat tapi Tak Kunjung Bersih
Editor
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Di Jalan Otista Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, membuang sampah bukan perkara gratis.
Warga dan pedagang mengaku harus merogoh kocek setiap kali membuang sampah.
Namun, tumpukan sampah justru kian menggunung, menyisakan bau menyengat dan kemacetan yang tak kunjung reda.
Budiman (bukan nama sebenarnya) mengatakan, praktik buang sampah berbayar sudah berlangsung lama di lokasi tersebut.
Tarifnya bervariasi, tergantung siapa yang membuang.
“Iya (warga dan pedagang) bayar tapi kurang tau (nominal yang pasti) berapa, soalnya ada yang Rp 5.000, ada yang Rp 10.000,” kata Budiman saat ditemui Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
Tak hanya warga, para pedagang kios di sekitar lokasi juga dikenakan iuran harian.
Namun, Budiman mengaku tidak pernah mengetahui ke mana uang tersebut dikelola.
“Iya kita juga bayar, setiap hari ditarikin duit Rp 8.000. Tapi abis itu duitnya gak tau kemana, paling ke atasan mereka,” ujarnya.
Menurut dia, setelah uang dibayarkan, tidak ada tanggung jawab lanjutan dari pihak yang memungut. Sampah tetap dibiarkan menumpuk di pinggir jalan.
Pungutan itu kerap disebut sebagai biaya kebersihan. Namun, kondisi di lapangan justru memperlihatkan hal sebaliknya. Sampah terus bertambah dan meluber hingga memakan badan jalan.
“Ya bilangnya buat kebersihan tapi liat aja sampah jadi makin numpuk. Itu mah sampah buat isi perut mereka. Mana buktinya, gak ada kebersihannya,” katanya.
Ia menilai, tumpukan sampah yang mencapai setengah jalan seharusnya tidak dibiarkan karena mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.
“Udah mana sampahnya sampe setengah jalan, aturan mah ini gak boleh,” ujar dia.
Keluhan serupa disampaikan pedagang kelapa parut, Doni Putra (31). Ia mengatakan, sebagian besar sampah berasal dari aktivitas pasar, namun banyak juga warga dari luar kawasan yang membuang sampah di lokasi tersebut.
“Iya dari sini, pasar tapi ada juga dari orang luar. Kaya dia datang terus bayar ke yang nungguinnya, sekitar 3.000 bayarnya,” kata Doni.
Menurut Doni, tak sedikit orang yang datang sambil bekerja atau melintas, lalu sekalian membuang sampah setelah membayar sejumlah uang.
“Jadi banyak juga orang yang kerja sembari bawa sampahnya terus buang ke sini. Terus bayar 3.000 atau seikhlasnya lah,” ujarnya.
Ia mengaku, para pedagang berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi, sampah harus dibuang setiap hari. Di sisi lain, tempat pembuangan sudah penuh dan tak terkelola dengan baik.
“Kita jujur sebagai pedagang itu bingung juga mau buang gimana, semuanya serba penuh,” kata Doni.
Penumpukan sampah di
Jalan Otista Raya
, Ciputat,
Tangerang Selatan
, sempat menghambat arus lalu lintas pada Selasa (6/1/2026), meski akhirnya diangkut pada keesokan harinya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa siang, gunungan sampah setinggi sekitar tiga meter meluber hingga memakan hampir separuh badan jalan.
Jalan yang menyempit disertai bau menyengat membuat pengendara roda dua maupun roda empat terpaksa menutup hidung saat melintas.
Tak jauh dari lokasi sampah, sekitar 30 meter, kondisi jalan rusak dengan banyak lubang dan genangan air turut memperparah situasi.
Pengendara harus melaju pelan agar tidak terjatuh atau saling menyiprati.
Dari genangan tersebut, tercium bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas Pasar Cimanggis di sekitar lokasi.
Pedagang nasi rames, Uci (49), mengatakan kemacetan di kawasan itu bukan hal baru, namun kondisinya semakin parah akibat tumpukan sampah dan jalan rusak.
“Macetnya mah setiap hari. Mau pagi atau sore macet terus. Enggak hari libur, enggak hari biasa, emang sering macet di sini,” ujar Uci.
Menurut dia, kemacetan paling parah terjadi pada pagi dan sore hari, terutama saat jam berangkat kerja dan sekolah. Meski begitu, kemacetan kerap berlanjut hingga siang hari.
Hal senada disampaikan Budiman. Ia menyebut, sampah yang menutup sebagian badan jalan dan kondisi jalan rusak membuat arus lalu lintas semakin tersendat, terutama pada pagi hari.
“Kalau pagi, pas orang-orang pada masuk kerja. Ini tuh macet karena jalanannya kan ketutup sebelah juga,” kata dia.
Budiman juga menduga, jalan rusak disebabkan aktivitas truk pengangkut ayam yang kerap mencuci kendaraan di lokasi tersebut pada malam hari.
“Kalau itu mah penyebabnya karena truk ayam. Jadi truk ayam itu nyucinya di situ, airnya ngalir ke jalanan, ya jadi rusaklah aspalnya,” jelasnya.
Akibat kondisi jalan yang licin, sejumlah pengendara dilaporkan terjatuh saat melintas.
“Banyak orang yang jatuh di sana,” imbuh Budiman.
Ia berharap pemerintah segera turun tangan menangani persoalan sampah dan memperbaiki jalan agar kemacetan tidak terus berulang dan aktivitas warga kembali lancar.
“Pengennya sampah jangan di sini, biar pasar bersih dan jalan juga enggak rusak. Kalau bersih kan pengunjung juga bisa ramai,” ucap Budiman.
(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/02/14/63eb2ef4ac2b6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta Akan Punya Taman Besar Februari 2026, Jogging Track Lebih Panjang dari GBK Megapolitan 7 Januari 2026
Jakarta Akan Punya Taman Besar Februari 2026, Jogging Track Lebih Panjang dari GBK
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera meresmikan Taman Bendera Pusaka di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Februari 2026.
Taman ini digadang-gadang menjadi ruang terbuka hijau besar baru di Jakarta Selatan dengan fasilitas olahraga unggulan berupa lintasan lari sepanjang 1,2 kilometer, yang diklaim lebih panjang dibanding
jogging track
di Stadion Gelora Bung Karno (GBK).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kehadiran
Taman Bendera Pusaka
diharapkan menjadi alternatif baru bagi warga Jakarta untuk berolahraga, tidak hanya terpusat di kawasan GBK, Senayan.
“Di dekat sini ada Taman Barito yang akan menjadi Taman Bendera Pusaka. Nanti akan menjadi tempat
jogging track
baru di Jakarta karena kelilingnya itu 1,2 kilometer dan lebih luas daripada
jogging track
GBK,” ujar Pramono saat menghadiri turnamen padel di Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu (1/11/2025).
Selain itu, Pramono memastikan peresmian taman tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, meski belum merinci tanggal pastinya.
“Nanti sebentar lagi, mudah-mudahan bulan depan (Februari 2026), saya juga akan meresmikan Taman Bendera Pusaka,” kata Pramono saat ditemui di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (6/1/2026).
Menurut Pramono, lintasan lari sepanjang 1,2 kilometer di Taman Bendera Pusaka akan menjadi pilihan baru bagi warga Jakarta, khususnya Jakarta Selatan, untuk berolahraga secara gratis di ruang terbuka hijau.
“Ini menjadi alternatif baru bagi warga Jakarta untuk berolahraga. Jangan hanya di GBK, bisa juga menggunakan Taman Bendera Pusaka,” ujarnya.
Taman Bendera Pusaka dibangun melalui penggabungan tiga taman yang sudah ada sebelumnya, yakni Taman Leuser, Taman Ayodya, dan Taman Langsat. Pembangunan taman ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 8 Agustus 2025.
Selain lintasan lari, taman tersebut juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas olahraga, seperti lapangan basket, voli, bulu tangkis, padel, serta area rekreasi terbuka bagi masyarakat.
Tak hanya berfungsi sebagai sarana olahraga dan rekreasi, Taman Bendera Pusaka juga dirancang untuk mengurangi risiko banjir di Jakarta Selatan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengintegrasikan sistem drainase dengan infrastruktur hijau agar taman mampu menyerap air secara optimal sekaligus menjaga sirkulasi udara.
Dengan konsep multifungsi tersebut, Taman Bendera Pusaka diharapkan menjadi ruang hijau ikonik baru di Jakarta Selatan yang mendukung gaya hidup sehat, memperluas ruang publik, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Fokus Produksi, Proyek Kapal Perang PT PAL Pakai Asuransi Jasaraharja Putera
Jakarta –
PT PAL Indonesia menggandeng PT Jasaraharja Putera untuk memberikan perlindungan asuransi pada proyek pembangunan kapal nasional, termasuk kapal Frigate Merah Putih #1 (W000304). Kerja sama ini mencakup seluruh tahapan konstruksi, mulai dari first steel cutting hingga delivery, agar risiko operasional dan aset dapat dikelola dengan baik.
“Sinergi antara PT PAL dan Jasaraharja Putera bukan sekadar kerja sama bisnis, melainkan komitmen bersama untuk menjaga kedaulatan maritim. Perlindungan asuransi yang kuat memberikan kami kepastian dalam mengeksekusi proyek strategis nasional dengan standar keamanan tertinggi,” ujar Direktur Utama PT PAL Indonesia, Kaharuddin Djenod dalam keterangan resmi, Jumat (26/12/2025).
Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, yang didampingi Business I Group Head PT Jasaraharja Putera, Muslikh Fridajaya dan Branch Manager Surabaya, AA. Ngr. Henry Darmawan, mengatakan keikutsertaan perusahaan dalam proyek ini untuk mendukung pembangunan industri pertahanan nasional.
“Kami bangga dapat menjadi bagian dari penguatan industri pertahanan nasional melalui kemitraan strategis dengan PT PAL Indonesia. Dengan memberikan perlindungan asuransi menyeluruh pada PT PAL, kami berkomitmen mendukung terciptanya industri maritim yang tangguh, aman, dan berkelanjutan, kolaborasi ini juga merupakan wujud kontribusi PT Jasaraharja Putera yang merupakan pelopor suretyship dan menjadi salah salah satu market leaders di industri surety,” kata Abdul Haris.
Kapal Frigate Merah Putih #1 menjadi simbol kemajuan teknologi dan kemandirian industri kapal nasional. Peluncuran kapal ini menandai langkah penting Indonesia dalam memperkuat kapabilitas pertahanan wilayah laut, sekaligus menunjukkan kemampuan industri dalam negeri dalam menghasilkan sistem pertahanan berstandar internasional.
Melalui kerja sama dengan PT Jasaraharja Putera, PT PAL berharap proyek kapal nasional dapat terlindungi dari risiko, sehingga fokus pada produksi dan inovasi teknologi dapat terus berjalan.
(fdl/fdl)
-
/data/photo/2025/10/24/68fb04ed9b592.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Pengakuan Mata Elang: Ambil Motor di Jalan Itu Bukan SOP Megapolitan
Pengakuan Mata Elang: Ambil Motor di Jalan Itu Bukan SOP
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang penagih lapangan atau mata elang (matel) mengakui bahwa pengambilan kendaraan secara paksa di jalan bukan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) penagihan pembiayaan kendaraan bermotor.
Putra (bukan nama sebenarnya),
mata elang
berusia 47 tahun yang telah bekerja lebih dari lima tahun, mengatakan praktik tersebut kerap dilakukan oleh oknum dan tidak mencerminkan prosedur resmi yang seharusnya dijalankan di lapangan.
“Kalau langsung ambil unit di jalan, itu oknum. SOP tidak membenarkan,” kata Putra saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (22/12/2025).
Menurut dia, mayoritas kendaraan bermasalah yang mereka temui di lapangan bukan lagi berada di tangan debitur awal, melainkan sudah berpindah ke pihak ketiga.
Kondisi itu membuat proses penagihan menjadi lebih rumit karena pemegang kendaraan merasa tidak memiliki kewajiban terhadap cicilan.
Sebelum melakukan penindakan, penagih lapangan seharusnya terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke kantor perusahaan pembiayaan untuk memastikan status kendaraan dan langkah yang boleh ditempuh.
“Prosesnya selalu diawali konfirmasi ke kantor. Tidak bisa sembarangan,” ujar dia.
Putra menambahkan, dalam praktiknya, penagihan tidak selalu berujung pada pengambilan unit.
Jika pemegang kendaraan bersikap kooperatif dan tunggakan masih memungkinkan diselesaikan, penagihan dapat dilakukan tanpa eksekusi di lapangan.
“Kalau orangnya kooperatif dan tunggakannya kecil, masih bisa diselesaikan. Tidak langsung diambil,” kata Putra.
Pengakuan Putra sejalan dengan penjelasan pelaku industri pembiayaan yang menegaskan penagihan harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aturan hukum yang berlaku, termasuk larangan melakukan intimidasi atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Direktur salah satu perusahaan leasing, Ronald (bukan nama sebenarnya), sebelumnya menyatakan bahwa penagih resmi wajib memiliki surat kuasa, sertifikat fidusia, serta Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), dan menjalankan tugas sesuai SOP.
Ia juga membedakan penagih resmi dengan
oknum debt collector
gadungan yang kerap melakukan eksekusi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Debt collectorresmi itu harus punya surat kuasa, sertifikat fidusia, SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia), dan bertindak sopan. Kalau tidak ada dasar hukum dan melakukan intimidasi, itu jelas salah,” kata Ronald.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan.
“Kalau bermasalah, seharusnya dibawa ke kantor leasing. Kalau ada unsur pidana, laporkan ke polisi. Kalau perdata, ajukan gugatan,” ujar Onkoseno.
Ia menambahkan, oknum yang melakukan perampasan kendaraan di jalan dapat dijerat dengan pasal pidana, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal lain sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Kalau mengalami perampasan, jangan langsung menyerahkan kendaraan. Datangi polsek terdekat atau hubungi leasing,” kata dia.
(Reporter: Lidia Pratama Febrian | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/22/69495cb1d2439.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bahaya Kebocoran Data Kendaraan di Balik Aplikasi Mata Elang Megapolitan 24 Desember 2025
Bahaya Kebocoran Data Kendaraan di Balik Aplikasi Mata Elang
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Maraknya penggunaan aplikasi digital oleh
debt collector
kendaraan bermotor atau mata elang menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan data pribadi.
Aplikasi tersebut memungkinkan identifikasi cepat kendaraan kredit bermasalah di ruang publik hanya melalui nomor polisi.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran atas
kebocoran data kendaraan
dan pembiayaan yang seharusnya bersifat terbatas.
Pengamat menilai lemahnya pengawasan distribusi data menjadi akar persoalan yang belum tersentuh secara tuntas.
Praktik penagihan kendaraan kredit bermasalah tidak lagi hanya mengandalkan pengamatan visual di jalan.
Sejumlah
mata elang
memanfaatkan aplikasi digital yang memuat jutaan data nasabah dengan tunggakan cicilan.
Data tersebut mencakup informasi debitur, jenis kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, hingga nama perusahaan
leasing
.
Keberadaan aplikasi pelacak kendaraan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Pengamat keamanan siber menyoroti kemudahan akses data sensitif hanya dengan memasukkan nomor pelat kendaraan.
“Data kendaraan pelat nomor, nomor rangka, nomor mesin, nama pemilik, lembaga pembiayaan itu semua data pribadi. Hanya dengan memasukkan pelat nomor, data bisa keluar. Dari sisi privasi, itu pelanggaran,” kata pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, Jumat (19/12/2025).
Alfons menilai persoalan utama tidak berhenti pada penggunaan aplikasi, melainkan pada sumber kebocoran data yang memungkinkan informasi sensitif tersebar luas.
Menurut Alfons, kebocoran data kendaraan dan pembiayaan bisa berasal dari berbagai titik dalam rantai distribusi data yang tidak diawasi secara ketat.
“Data digital itu sekali bocor, akan bocor selamanya. Yang harus ditindak adalah sumber kebocorannya. Apakah lembaga pembiayaan,
outsource
, atau pihak lain yang mengumpulkan dan menjualnya,” kata Alfons.
Ia menegaskan, penggunaan aplikasi semacam itu oleh pihak yang tidak memiliki surat tugas resmi merupakan pelanggaran serius, terutama jika data dapat diakses oleh masyarakat umum.
“Kalau ada surat tugas resmi, itu lain cerita. Tapi kalau data ada di aplikasi dan bisa diakses orang awam, itu pelanggaran luar biasa,” tutur Alfons.
Selain untuk penagihan, data kendaraan yang bocor berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan lain, termasuk penipuan.
Alfons mengingatkan bahwa data digital yang telah bocor sulit ditarik kembali dan dapat digabungkan dengan data pribadi lain yang sudah beredar di pasar gelap.
“Data ini bisa dipakai untuk penipuan. Bahkan, banyak data kependudukan Indonesia yang sudah bocor dan diperjualbelikan. Tinggal digabungkan saja,” ujar Alfons.
Dalam konteks ini,
aplikasi mata elang
dinilai menjadi simpul yang mempercepat pengumpulan dan penyebaran data sensitif terkait identitas pribadi, kendaraan, dan riwayat pembiayaan.
Dari sisi hukum, kepolisian menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan. Penanganan kendaraan bermasalah seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Kalau bermasalah, seharusnya dibawa ke kantor leasing. Kalau ada unsur pidana, laporkan ke polisi. Kalau perdata, ajukan gugatan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Senin (22/12/2025).
Ia mengingatkan, pihak yang melakukan perampasan kendaraan dapat dijerat pasal pidana sesuai perbuatannya.
Kriminolog Haniva Hasna menilai persoalan mata elang dan aplikasi pendukungnya tidak bisa dilepaskan dari masalah struktural dalam sistem penagihan pembiayaan kendaraan.
“Ini bukan hanya kegagalan hukum, tapi kegagalan pencegahan. Penegakan hukum tidak konsisten, sanksi menyasar eksekutor kecil, sementara aktor struktural relatif aman,” ujar Haniva, Senin (22/12/2025).
Menurut Haniva, tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem pembiayaan dan pengelolaan data, praktik serupa akan terus berulang dan menyisakan risiko kebocoran data yang merugikan masyarakat.
(Reporter: Shinta Dwi Ayu, Lidia Pratama Febrian | Editor: Larissa Huda, Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/16/68f05e1883cb4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang Megapolitan 14 Desember 2025
Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
Pemindahan lokasi penahanan ini dilakukan terhadap Ammar Zoani dan kawan-kawan untuk memudahkan proses persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
Ammar Zoni
dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
Nusakambangan
ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas.
Proses pemindahan diawasi ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Rombongan tiba di Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, kelima warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
“Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” tambah Rika.
Pemindahan Ammar Zoni ini bersifat sementara. Setelah persidangan selesai, ia dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
Sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ammar Zoni secara langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyinggung tanggapan Dirjen Pemasyarakatan yang menyebut pemindahan sementara belum dapat dipenuhi.
“Di poin pertamanya: Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’” kata Elyarahma dalam sidang, Kamis (4/12/2025).
JPU kemudian diminta menyiapkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Imigrasi sebelum sidang berikutnya.
Dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.
Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi yang membuat mereka terancam hukuman berat.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.
Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
Ammar Zoni sendiri sudah tercatat empat kali terjerat kasus narkoba. Yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023 dan 2025.
Pada kasus terakhir, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
Menurut hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
Barang-barang itu disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan ke empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan ke penghuni rutan lain.
Kasus ini disebut sebagai pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
(Reporter: Dian Erika Nugraheny, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana, Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/01/6955621ea6ea0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/09/14/65027217572c7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
