Tag: Abdul Halim Iskandar

  • Prabowo tunjuk Viva Yoga Mauladi jadi Wakil Menteri Transmigrasi

    Prabowo tunjuk Viva Yoga Mauladi jadi Wakil Menteri Transmigrasi

    Jakarta (ANTARA) – Viva Yoga Mauladi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Wakil Menteri Transmigrasi dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029, di Jakarta, Minggu malam.

    Dalam Kabinet Merah Putih, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dipisah menjadi dua, yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Transmigrasi. Adapun Viva akan menemani M. Iftitah S. Suryanegara yang ditunjuk jadi Menteri Transmigrasi.

    Viva adalah Wakil Ketua Umum PAN untuk periode 2020-2025, dengan latar belakang pendidikan kedokteran hewan di Universitas Udayana, Bali, yang diambil melalui program minat dan kemampuan. Viva melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

    Dia pernah menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR untuk periode 2014-2019. Karier politiknya dimulai dari bergabungnya Viva bersama Partai Amanat Nasional (PAN), di mana dia berhasil masuk dalam jajaran pengurus DPP PAN sebagai ketua departemen perencanaan monitoring dan pengendalian pemenangan pemilu sejak tahun 2000 – 2005.

    Setelah pernah gagal dalam pencalonan diri sebagai wakil rakyat pada 2004, dia diangkat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) di Badan Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan (POK) DPP PAN untuk periode 2005 hingga 2010.

    Adapun dalam pemilu 2009, ia mencalonkan kembali dan berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur Hingga 2014.

    Saat menjelang pemilu 2014, Viva Yoga diberikan kepercayaan untuk memimpin Badan Pemenangan Pemilu DPP PAN sebagai ketua dari tahun 2010 hingga 2015. Kemudian, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN.

    Baca juga: Profil Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet era Prabowo
    Baca juga: Nasaruddin Umar jabat Menteri Agama gantikan Yaqut Cholil Qoumas

    Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
    Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu (16/10/2024).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

    Namun, Tessa tidak merinci jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. “Tidak ada uang (yang disita, red),” kata Tessa singkat kepada Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).

    Serangkaian Penggeledahan Sebelumnya oleh KPK

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Pada akhir September hingga awal Oktober 2024, KPK menggeledah 10 rumah atau bangunan di beberapa lokasi, yakni di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh unit kendaraan, termasuk Toyota Alphard, Mitsubisi Pajero, dan Honda CRV, serta barang berharga lainnya seperti jam tangan Rolex dan cincin berlian.

    Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp1 miliar, beserta barang bukti elektronik seperti handphone, harddisk, dan laptop.

    Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan juga disita oleh penyidik.

    Penggeledahan di Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar

    Pada 6 September 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Menteri Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini pada Agustus 2024.

    Penetapan 21 Tersangka Baru

    Kasus dugaan korupsi dana hibah ini semakin berkembang, dengan KPK menetapkan 21 tersangka baru. Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

    Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta, dan dua orang lainnya berasal dari kalangan penyelenggara negara.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang kemudian membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur. [hen/ian]

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Periksa 14 Saksi dalam Suap Pengelolaan Hibah Pemprov Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam penyidikan terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari APBD tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

    “Hari ini Rabu (18/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur.

    “Saksi yang diperiksa atas nama MS (Pokmas Salam Kompak), NDM (Pokmas Sinar Fajar), DWC (Pokmas Sumberjo Makmur), STY (Pokmas Sambirejo Jaya), ISM (Pokmas Maju Bersama), SBC (Pokmas Bina Karya), HRF (Pokmas Karya Bakti), EDS (Pokmas Maju Bersama), AKM (Pokmas Makmur Abadi), MKB (Pokmas Watu Payung), WYR (Pokmas Harapan Jaya), EDW (Pokmas Amanah Pletes), NDP (Pokmas Maju Makmur), dan SPD (Pokmas Makmur Sejahtera),” kata Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/but]

  • Laporan Dugaan Korupsi Macet, Aktivis Berdandan Badut Demo Kejaksaan Jombang

    Laporan Dugaan Korupsi Macet, Aktivis Berdandan Badut Demo Kejaksaan Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Aktivis FRMJ (Forum Rembuk Masyarakat Jombang) melakukan demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (17/9/2024). Demo tersebut menyita perhatian pengguna jalan.

    Pasalnya, ada lima aktivis yang berdandan ala badut. Namun demikian, badut satu dengan badut lainnya berbeda tampilan. Di antaranya, badut markus, badut debt collector, badut koruptor, badut sertifikasi, serta badut pungli.

    Bukan hanya orasi, para badut tersebut juga berjoget-joget di depan kantor Kejari Jombang sembari bernyanyi’ di sini senang di sana senang’. Dalam aksinya, para aktivis juga membagikan pernyataan sikap kepada pengguna jalan.

    Ketua FRMJ Joko Fatah Rochim mengatakan bahwa pihaknya sengaja menampilkan badut dalam demonstrasi tersebut. Itu merupakan sindiran untuk oknum kejaksaan yang berwatak seperti badut. “Ada yang melakukan pungli, ada yang menjadi debt collctor, serta berwatak markus (makelar kasus),” ujar Fatah.

    Fatah juga membeberkan sejumlah kasus korupsi yang sudah mereka laporkan ke Kejari Jombang. Hanya saja, kasus-kasus tersebut masuk peti es alias mandek. Kepala Kejari silih berganti, namun kasus dugaan korupsi yang dilaporkan FRMJ tak pernah tuntas tertangani.

    Kasus itu di antaranya, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek rumah burung hantu (rubuha) Rp734 juta dari APBD-P tahun 2020. Kemudian dugaan penyelewengan pembangunan sumur dalam di Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh tahun 2023.

    Selanjutnya, kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan Kemendes PDTT tahun 2021 sebesar Rp500 juta dan dana penyertaan modal Rp50 juta/Bumdesma. Anggaran ini dikelola 10 desa melalui Bumdesma (Badan Usaha Desa Bersama) Kabupaten Jombang.

    Para pendemo menyampaikan tuntutan di depan kantor Kejari Jombang

    Kasus lainnya, lanjut Fatah, dugaan penyimpangan proses hibah lahan sentra IKM slag alumunium di Kecamatan Sumobito. FRMJ juga meminta usut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan oknum Kejaksaan Jombang dalam melaksanakan kegiatan peningkatan mutu kepala desa dan perangkat yang menggunakan DD (dana desa) tahun 2024.

    “Kami meminta Kepala Kejari Jombang yang baru mengusut tuntas seluruh kaus dugaan korupsi yang macet tersebut. Kebetulan Kepala Kejari Jombang baru saja berganti,” ujar Fatah yang mengenakan kaus hitam dipadu dengan ikat kepala ini.

    Demonstrasi yang dilakukan FRMJ ini mendapatkan pengawalan ketat dari apparat kepolisian. Petugas membuat pagar betis di gerbang kantor Kejari Jombang. Usai menyampaikan tuntutannya, para pendemo membubarkan diri. Mereka tidak mau ditemui oleh Kasi Intel. [suf]

  • KPK Geledah Rumah Kakak Muhaimin Iskandar, Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

    KPK Geledah Rumah Kakak Muhaimin Iskandar, Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

    Jakarta (beritajatim.com) –  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Penggeledahan di rumah kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias cak Imin ini terkait penyidikan dugaan tindak korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 s.d 2022.

    “Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI (Abdul Halim Iskandar, red) di wilayah Jakarta Selatan,” ujar ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (10/9/2024).

    Dia juga mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.

    Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024.

    Saat ditanya, dalam kapasitas apa Abdul Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini diperiksa, apakah sebagai Mantan Ketua DPRD Jawa Timur atau sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tessa menyebut, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri. “Saat jadi menteri,” kata Tessa saat itu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/suf]

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    Dalami Proses dan Pecaiaran Dana Hibah, KPK Periksa 65 Saksi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Terkait hal tersebut, KPK memeriksa 65 saksi dalam penyidikan tersebut.

    “Sejak Senin tanggal 26 Agustus 2024 s.d Kamis 29 Agustus 2024, Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (3/9/2024).

    Dia menjelaskan, ke-65 saksi tersebut diantaranya merupakan Ketua Kelompok Masyarakat dan Kordinator Lapangan (KORLAP) yang tersebar pada 2 (dua) Kabupaten yaitu Pasuruan dan Probolinggo .

    “Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” tegas Tessa.

    Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [kun]

  • KPK Periksa Kakak Cak Imin Soal Dana Hibah Pemprov Jatim

    KPK Periksa Kakak Cak Imin Soal Dana Hibah Pemprov Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ini diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

    “Benar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com apakah Abdul Halim Iskandar diperiksa dalam kasus dana Hibah, Kamis (12/8/2024).

    Kemudian saat ditanya, dalam kapasitas apa Abdul Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini diperiksa, apakah sebagai Mantan Ketua DPRD Jawa Timur atau sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tessa menyebut, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri.

    “Saat jadi menteri,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, Abdul Halim Iskandar tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

    Menurutnya, tidak ada persiapan khusus soal pemeriksaan tersebut dan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/beq]

  • Diperiksa Polda Jatim, Gus Halim: Fitnah Lukman Edy ke PKB Disengaja

    Diperiksa Polda Jatim, Gus Halim: Fitnah Lukman Edy ke PKB Disengaja

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Jumat (9/8/2024), Abdul Halim Iskandar atau yang akrab dipanggil Gus Halim mengatakan bahwa fitnah yang dilakukan Lukman Edy ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan perbuatan yang disengaja.

    “Pernyataan Lukman Edy yang menyatakan bahwa keuangan PKB tidak dikelola secara transparan itu sangat menyakiti. Itu adalah sebuah fitnah yang sengaja, kejahatan yang direncanakan,” kata Gus Halim diwawancarai awak media.

    Menurut Gus Halim, kesengajaan Lukman Edy untuk memfitnah PKB bisa dilihat dari tempat ia menyampaikan informasi bahwa keuangan PKB tidak dikelola transparan. Apalagi, informasi itu disampaikan kepada awak media usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rabu (31/07/2024).

    “Kenapa saya mengatakan sengaja dan direncanakan karena dilakukan di sebuah tempat yang tidak tepat dan mengundang media, bukan hanya sekedar omongan, bukan sebuah forum yang sesuai untuk itu,” tutur Gus Halim.

    Gus Halim mengatakan bahwa PKB dan Nahdlatul Ulama secara konstitusi tidak ada hubungannya. PKB dinaungi Undang-Undang Partai Politik sedangkan PBNU dinaungi oleh Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Apalagi menurut Gus Halim, Lukman Edy bukanlah siapa-siapa lagi di PKB.

    “Lukman Edy itu bukan siapa-siapa bagi PKB kok bisa ngomong seperti itu, tahu aja enggak, itu yang kemudian kita sangat tersinggung dan merasa bahwa ada fitnah yang sangat keji dan sengaja melakukan kejahatan itu untuk yang ditujukan kepada PKB,” tutur Gus Halim.

    Pantauan Beritajatim.com, Gus Halim memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dalam lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB. Gus Halim memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sekitar pukul 14.38 WIB dan keluar gedung pukul 16.25 WIB. Kedatangan Gus Halim ke Polda Jatim untuk menyerahkan berbagai bukti dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy. [ang/suf]

  • Gus Halim Lengkapi Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lukman Edy di Polda Jatim

    Gus Halim Lengkapi Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lukman Edy di Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Abdul Halim Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Halim, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Jumat siang (9/8/2024). Kedatangannya bertujuan untuk melengkapi berkas laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy.

    “Kami membawa semua alat bukti untuk melengkapi laporan,” ujar Gus Halim saat tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Gus Halim yang juga Ketua DPW PKB Jatim ini tiba di lokasi sekitar pukul 14.38 WIB dengan mengenakan baju batik dan celana hitam. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa bukti-bukti yang diserahkan meliputi dokumen dalam bentuk video, berita online, serta berita cetak yang dianggap relevan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

    “Kami bawa semua dokumen, baik itu video, berita online, maupun cetak. Tidak ada yang tertinggal,” lanjut Gus Halim sebelum memasuki gedung untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, yang sempat ditemui di lokasi, meminta agar media bersabar. Ia meninggalkan gedung Ditreskrimsus sekitar 10 menit setelah Gus Halim masuk untuk memberikan keterangan.

    “Nanti ya, saya masih ada kegiatan,” kata Luthfie saat ditemui di area parkir gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Sebelumnya, pada Selasa (6/8/2024), Gus Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur melaporkan Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Laporan tersebut terkait pernyataan Lukman Edy yang diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong. Lukman Edy menuduh bahwa elit PKB tidak transparan dalam pengelolaan keuangan partai, termasuk dana yang tidak pernah diaudit dan dipertanggungjawabkan.

    Gus Halim menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, dana fraksi PKB selalu dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Ia juga membantah tuduhan terkait dana pilpres dan pilkada, serta menyatakan bahwa pengelolaan dana bantuan politik (banpol) DPW PKB Jatim selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.

    “Itu adalah fitnah yang keji. DPW PKB tidak pernah mengelola dana pilpres atau pilkada, dan dana banpol selalu diaudit oleh BPK tiap tahun. Hal ini bisa dilihat di situs web BPK,” tegas Gus Halim pada Selasa (6/8/2024). (ted)

  • Ketua DPW PKB Jatim Gus Halim Datangi Polda Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lukman Edy?

    Ketua DPW PKB Jatim Gus Halim Datangi Polda Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lukman Edy?

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, mendatangi Polda Jawa Timur pada Selasa (06/08/2024), diduga terkait dengan kasus pencemaran nama baik mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy.

    Kedatangan Gus Halim, yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB mengendarai mobil Alphard hitam dengan nomor polisi L 1176 YD, langsung menuju ruangan Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim.

    “Durung iso crito (belum bisa cerita),” kata Gus Halim yang didampingi oleh Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah dan Bendahara DPW PKB Jatim Fauzan, ketika ditanya oleh awak media terkait tujuannya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, telah mengajukan laporan yang diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.

    Laporan tersebut diajukan karena Edy dianggap menyebarkan informasi bohong terkait pernyataannya tentang kurangnya peran Dewan Syuro, yang berdampak pada dinamika internal PKB dan hubungannya dengan PBNU.

    “Sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan, satu ujaran kebencian atau pencemaran nama baik yang berbahaya bagi kami sebagai partai, institusi, maupun pimpinan kami yang diserang tanpa dasar dan bukti,” kata Cucun kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

    Cucun menjelaskan bahwa laporannya telah diterima dengan baik oleh pihak Bareskrim dan pihak penyidik akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk memanggil saksi-saksi yang diperlukan untuk menguatkan laporan tersebut.

    “Terkait dengan apa yang disampaikan tadi, kami juga ditanya di sisi mana, dan kami sudah jelaskan. Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” pungkas Cucun.

    Lukman Edy sebelumnya mengungkapkan bahwa peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali. Menurut Lukman, pengurangan peran ini berdampak pada dinamika internal PKB dan relasinya dengan PBNU.

    “Semenjak Muktamar di Bali, sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus dalam AD/ART, sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu, di semua tingkatan, bukan hanya di tingkat DPP, tapi juga di DPW dan DPC,” kata Lukman di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7) lalu, usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU.

    Lukman menambahkan bahwa perubahan ini berdampak pada relasi PKB dengan PBNU karena Dewan Syuro PKB diisi oleh para kiai dan ulama dari NU. “Kenapa sekarang justru eksistensi Dewan Syuro, eksistensi kiai, dihilangkan? Makanya kemudian boleh kita simpulkan, hubungan NU dan PKB memburuk karena peran ulama, kiai, dan Dewan Syuro dihilangkan dari anggaran dasar maupun dalam praktek partai sehari-hari,” ujarnya.

    Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan hasil penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak Polda Jatim dan Bareskrim Polri. Tetap pantau beritajatim.com untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kasus ini. [uci/ted]