Tag: Abdul Halim Iskandar

  • Wamenaker Tanggapi Hastag Kabur Aja Dulu dengan Guyonan, Cuitan Presiden Prabowo ke Yordania kembali Dikaitkan

    Wamenaker Tanggapi Hastag Kabur Aja Dulu dengan Guyonan, Cuitan Presiden Prabowo ke Yordania kembali Dikaitkan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pernyataan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengomentari #kaburajadulu mendapat banyak respon.

    Immanuel Ebenezer mengaku tidak peduli dengan hastag-hastag tersebut.

    “Hashtag hashtag enggak apa-apalah, masa hashtag kita peduliin,” kata Noel di Kantor Kemendes PDTT.

    Dengan nada bercanda, Noel mempersilakan siapa saja yang mau ke luar negeri untuk merantau.

    “Mau kabur, kabur ajalah, kalau perlu jangan balik lagi hihihi,” ujar Noel.

    Pernyataan terkait hastag #kaburajadulu terus dikaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait dirinya yang dulu mengasingkan diri ke Yordania.

    Dicuitannya itu, Presiden Prabowo mungungkap alasannya memilih untuk mengasingkan diri ke Yordania.

    “Pada pertengahan tahun 1998, saya dituduh macam-macam. Karenanya, saya memilih untuk mengasingkan diri ke Yordania,” tulis Prabowo Subianto dicuitan lamanya itu.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Mendes Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Potong Dana Desa

    Mendes Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Potong Dana Desa

    Surabaya, Beritasatu.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Sutanto mengungkapkan efisiensi anggaran tidak memotong dana desa sebesar Rp 71 triliun. 

    Namun, anggaran di Kemendes PDTT sebesar Rp 2,1 triliun yang biasa digunakan untuk pengadaan alat tulis kantor, rapat dan seminar, serta perjalanan dinas mengalami efisiensi sebesar 37% atau sekitar Rp 700 miliar. 

    “Dana desa tetap akan disalurkan di antaranya untuk swasembada pangan, kemiskinan esktrem, dan desa bebas sampah,” ungkap Yandri Sutanto saat ditemui seusai memberikan pengarahan kepada peserta Kongres Muslimat NU di Asrama Haji Surabaya, Kamis (13/2/2025).

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada 22 Januari 2025.

    “Saya juga memastikan tidak ada pengurangan pekerja di kementerian, dampak dari efisiensi anggaran ini. Bahkan gaji petugas pendamping desa juga dipastikan aman,” pungkasnya.

  • Duh! Ada Kabar Buruk Buat Tenaga Pendamping Desa, Simak!

    Duh! Ada Kabar Buruk Buat Tenaga Pendamping Desa, Simak!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Efisiensi anggaran pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) berpotensi membuat tenaga pendamping desa tidak menerima gaji penuh selama setahun. Meski begitu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto memastikan pihaknya akan berupaya agar honor mereka tetap aman.

    Yandri menyampaikan pada tahun 2025, Kemendes PDTT mendapatkan anggaran sebesar Rp2,19 triliun, yang terbagi menjadi dua program utama, yakni program dukungan manajemen sebesar Rp588 miliar dan program daerah tertinggal, kawasan perbatasan dan pedesaan sebesar Rp1,6 triliun.

    Namun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran Kemendes PDTT mengalami pemotongan sebesar Rp722 miliar atau setara 32,97% dari total pagu. Pemangkasan ini terutama menyasar belanja honor pendamping desa, yang dikurangi sebesar Rp554 miliar.

    Dampak dari adanya efisiensi anggaran ini membuat Kemendes PDTT hanya mampu menggaji pendamping desa selama 10 bulan, bukan 12 bulan penuh. Meski begitu, Yandri meminta para pendamping desa tidak khawatir.

    “Pendamping desa bisa digaji 10 bulan, tapi insya Allah 12 bulan aman. Nanti kami akan perjuangkan agar lengkap 12 bulan,” kata Yandri dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Untuk menutupi kekurangan honor, Kemendes PDTT akan mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika usulan ini disetujui, gaji pendamping desa bisa kembali normal selama setahun penuh.

    “Untuk memenuhi kekurangan honorarium pendamping selama 1 tahun, anggaran akan diusulkan kembali kepada Menteri Keuangan. Jadi kurangnya kira-kira 3 bulan, jadi insyaAllah akan kami usulkan. Sekali lagi, kami sampaikan dalam forum terbuka ini, pendamping desa tidak perlu galau, InsyaAllah aman,” ucapnya.

    Adapun dari total anggaran yang tersisa setelah pemangkasan, honor pendamping desa yang tidak diblokir berjumlah Rp931 miliar. Sementara itu, pos belanja yang tidak terkena efisiensi adalah belanja gaji pegawai sebesar Rp251 miliar dan hibah luar negeri Rp18 miliar dari Bank Dunia untuk program Investing in Nutrition and Early Years (INEY).

    Dengan kondisi ini, Yandri menegaskan bahwa meskipun ada tantangan dalam anggaran, pemerintah akan tetap mengupayakan agar tenaga pendamping desa tidak mengalami kerugian. “Sekali lagi, pendamping desa tidak perlu galau, insya Allah aman,” tegasnya.

    Keputusan akhir soal tambahan anggaran untuk honor pendamping desa kini bergantung pada persetujuan Kementerian Keuangan. Jika disetujui, mereka tetap akan menerima gaji selama 12 bulan penuh.

    (wur)

  • Kemendes PDT tiadakan program studi banding kades ke luar negeri

    Kemendes PDT tiadakan program studi banding kades ke luar negeri

    Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

    Kemendes PDT tiadakan program studi banding kades ke luar negeri
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 18:57 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meniadakan program studi banding kepala desa (kades) ke luar negeri sebagai wujud tindak lanjut terhadap kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto. 

    “Iya enggak boleh (program kades ke luar negeri). Jadi, kami semua sekarang mengikuti arahan Bapak Presiden dan kami mendukung penuh,” kata Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa (11/2), menanggapi pertanyaan wartawan mengenai keberlanjutan program studi banding kepala desa pasca-adanya kebijakan efisiensi anggaran. 

    Selanjutnya, Yandri menekankan bahwa kerja Kementerian Desa dan PDT adalah seputar desa sehingga sudah seharusnya mereka tidak pergi ke luar negeri, tetapi ke desa-desa. 

    Sebagai menteri, Yandri pun menyampaikan bahwa sejak awal memimpin Kementerian Desa dan PDT ia melakukan perjalanan desa hanya ke desa-desa. Bahkan, Yandri mengatakan dia tidak menggunakan fasilitas menginap di hotel, tetapi menginap di rumah warga desa. 

    Dengan demikian, ia dapat menjadi lebih dekat dengan warga desa yang dikunjunginya dalam setiap kunjungan kerja dan merasakan langsung hidup di desa terkait dengan beragam persoalan yang ada di sana.  

    “Saya, alhamdulillah kalau kunjungan, menginap di rumah-rumah penduduk. Menginap di desa-desa. Jadi, insya Allah kita dukung seribu persen enggak boleh ke luar negeri,” ujarnya.

    Diketahui pada September 2024, program studi banding kepala desa keempat diselenggarakan oleh Kedutaan Besar China di Republik Indonesia dan diorganisasikan oleh Pusat Layanan Pertukaran Internasional Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China. Dalam program itu, sejumlah kepala desa melakukan kegiatan kunjungan dan pembelajaran di desa-desa di wilayah Pujiang, Chengdu, Provinsi Sichuan. 

    Pada saat itu, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) masa jabatan 2023–2024 Paiman Raharjo menyampaikan sebanyak 13 kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia ke China untuk menimba ilmu dan menyerap pengalaman.

    Langkah itu dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepala desa yang berguna untuk pembangunan pedesaan berkelanjutan.

    “Kami ingin membentuk image kepala desa agar berani keluar, melihat contoh nyata pembangunan infrastruktur, pertanian, serta sektor-sektor lain di China, yang nantinya bisa diterapkan di desa mereka,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Hari ini KPK Periksa 13 Ketua Pokmas di Polres Sumenep

    Hari ini KPK Periksa 13 Ketua Pokmas di Polres Sumenep

    Jakarta (beritajatim) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 13 saksi terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022. Ke-13 saksi merupakan Ketua Kelompok Masyarakat.

    “Pemeriksaan dilakukan di, Polres Sumenep,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).

    Dia memaparkan, saksi yang diperiksa adalah Ketua Kelompok Masyarakat Kenanga berinisi RMSA, Ketua Kelompok Masyarakat Cahaya Pro berinisial M, Ketua Kelompok Masyarakat Asri berinisial AK, Ketua Kelompok Masyarakat Aqiq Zaman berinisial N, Ketua Kelompok Masyarakat Satria Berruh Slamet MH,
    Ketua Kelompok Masyarakat Beringin Garda Jaya KA, dan Ketua Kelompok Masyarakat Indah SA.

    Kemudian, Ketua Kelompok Masyarakat Gunung Emas ARM, Ketua Kelompok Masyarakat Pancoran Emas AR, Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Damai AZ, Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Rukun KK, Ketua Kelompok Masyarakat Ilegal berinisial S, Ketua Kelompok Masyarakat Oren AR, dan Ketua Kelompok Masyarakat Tegar MA.

    Tessa tidak merinci identitas saksi yang diperiksa KPK. Begitu juga dengan materi pemeriksaan dan kaitan para saksi dalam perkara ini. “Mereka diperiksa terkait dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. (hen/ted)

  • Korupsi Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 12 Ketua Pokmas

    Korupsi Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 12 Ketua Pokmas

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022. Hari ini, KPK memeriksa 12 saksi yang merupakan Ketua Kelompok Masyarakat.

    “Hari ini Senin (3/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (3/2/2025).

    Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa yang merupakan Kelompok Masyarakat. Mereka adalah Ketua Kelompok Masyarakat Antang berinisial MA, Ketua Kelompok Masyarakat Maju S, Ketua Kelompok Masyarakat Abadi Jaya AJ, Ketua Kelompok Masyarakat Jaya Abadi MR, Ketua Kelompok Masyarakat Sinar Jaya AF, Ketua Kelompok Masyarakat Angkasa berinisial T, dan Ketua Kelompok Masyarakat Santana berinisial B.

    Kemudian, Ketua Kelompok Masyarakat Halilintar MI, Ketua Kelompok Masyarakat Sentosa AS, Ketua Kelompok Masyarakat Damai berinisial N, Ketua Kelompok Masyarakat Permata MA, dan Ketua Kelompok Masyarakat Rukun Abadi ZA.

    Tessa tidak menjelaskan materi pemeriksaan para saksi. Termasuk kaitan para saksi dalam perkara ini. “Pemeriksaan dilakukan di, Polres Sumenep,” kata Tessa singkat.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya
    berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [hen/beq]

  • Kementrans pererat kolaborasi transmigrasi tematik dengan UGM

    Kementrans pererat kolaborasi transmigrasi tematik dengan UGM

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan kunjungan ke Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Selasa, untuk mempererat kolaborasi pengembangan model transmigrasi tematik.

    Ia menekankan pentingnya pengembangan konsep transmigrasi tematik di masa depan melalui kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi.

    “Fokus transmigrasi ke depan adalah juga tentang transmigrasi tematik, termasuk tematik pendidikan. Inilah yang akan didorong menjadi kerjasama dengan universitas-universitas, termasuk UGM,” ujar M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa kunjungan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi antara kedua pihak dalam mendukung pengembangan program-program inovatif transmigrasi yang berbasis penelitian dan pendidikan.

    Rektor UGM Ova Emilia menuturkan bahwa pihaknya mengembangkan model program transmigrasi yang dapat diimplementasikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Kami telah melaksanakan field research centre di wilayah Yogyakarta. Model ini bisa juga untuk diterapkan di kawasan transmigrasi, termasuk kegiatan afirmasi ke wilayah tertinggal, terluar, dan perbatasan,” ucapnya dalam keterangan resmi Kementerian Transmigrasi yang diterima di Jakarta.

    Sementara Dekan Fakultas Geografi UGM Danang Sri Hadmoko memaparkan berbagai kegiatan kolaborasi yang telah dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen PPKtrans) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada periode pemerintahan sebelumnya.

    “Kolaborasi dengan (sektor) transmigrasi antara lain menghasilkan perubahan regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2024 dan model transmigrasi modern transpolitan,” katanya.

    PP Nomor 19 Tahun 2024 membahas tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

    Sebelumnya, Mentrans Iftitah juga menunjukkan komitmen pihaknya untuk memajukan wilayah transmigrasi melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan di sektor pendidikan, salah satunya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    Kementrans dan LPDP berencana meluncurkan Program Beasiswa Patriot pada 2025 sebagai bagian dari Program Transmigrasi Patriot yang diperuntukkan bagi generasi muda Indonesia yang berjiwa bela negara dan memiliki minat di bidang science, technology, engineering, dan mathematics (STEM).

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anggota DPR Anwar Sadad Senilai Rp 8,1 Miliar

    KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anggota DPR Anwar Sadad Senilai Rp 8,1 Miliar

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Total aset anggota DPR fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad yang disita senilai Rp 8,1 miliar.

    “Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

    Pada Rabu (8/1/2025), tim penyidik KPK telah memeriksa Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

    Wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 itu diketahui jadi salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Sadad dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.

    Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.

    Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Tessa, Kamis (9/1/2025).

    KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

    “Betul (tersangka),” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

    Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

    1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 

    2. Ahmad Heriyadi (swasta)

    3. Mahhud (anggota DPRD)

    4. Achmad Yahya M. (guru) 

    5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

    6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)

    7. Jodi Pradana Putra (swasta)

    8. Hasanuddin (swasta) 

    9. Ahmad Jailani (swasta)

    10. Mashudi (swasta)

    11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)

    12. Kusnadi (ketua DPRD)

    13. Sukar (kepala desa)

    14. A. Royan (swasta)

    15. Wawan Kristiawan (swasta)

    16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)

    17. Ahmad Affandy (swasta)

    18. M. Fathullah (swasta)

    19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)

    20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)

    21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

    Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Berikut barang bukti yang disita:

    1. Kendaraan: 8 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;

    2. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;

    3. Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta;

    4. Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);

    Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta;

    5. Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk peker­jaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.

    “Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing da­pat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.

    Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. 

    Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.

    “Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).

    “Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir),” katanya

  • KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anggota DPR Anwar Sadad Senilai Rp 8,1 Miliar – Halaman all

    KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anggota DPR Anwar Sadad Senilai Rp 8,1 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Total aset anggota DPR fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad yang disita senilai Rp 8,1 miliar.

    “Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

    Pada Rabu (8/1/2025), tim penyidik KPK telah memeriksa Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

    Wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 itu diketahui jadi salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Sadad dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.

    Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.

    Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Tessa, Kamis (9/1/2025).

    KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

    “Betul (tersangka),” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

    Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

    1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
    2. Ahmad Heriyadi (swasta)
    3. Mahhud (anggota DPRD)
    4. Achmad Yahya M. (guru) 
    5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
    6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
    7. Jodi Pradana Putra (swasta)
    8. Hasanuddin (swasta) 
    9. Ahmad Jailani (swasta)
    10. Mashudi (swasta)
    11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
    12. Kusnadi (ketua DPRD)
    13. Sukar (kepala desa)
    14. A. Royan (swasta)
    15. Wawan Kristiawan (swasta)
    16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
    17. Ahmad Affandy (swasta)
    18. M. Fathullah (swasta)
    19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
    20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
    21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

    Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Berikut barang bukti yang disita:

    1. Kendaraan: 8 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;

    2. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;

    3. Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta;

    4. Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);
    Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta;

    5. Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk peker­jaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.

    “Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing da­pat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.

    Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. 

    Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.

    “Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).

    “Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir),” katanya.

  • Sita Aset di Surabaya dan Malang, KPK Bidik Pencucian Uang di Kasus Hibah Pokmas Jawa Timur?

    Sita Aset di Surabaya dan Malang, KPK Bidik Pencucian Uang di Kasus Hibah Pokmas Jawa Timur?

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022.

    Lantas apakah tengah membidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi tersebut?

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto enggan berkomentar terkait hal tersebut. Dia hanya menjelaskan, penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut.

    “Penyitaan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” katanya.

    Menurutnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar. Namun, Tessa tidak menjelaskan, milik siapa aset-aset tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan.

    Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop.

    Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. (ted)