Tag: Abdul Gani

  • Rektor: IPB telah kembangkan produk-produk dari kelapa sawit

    Rektor: IPB telah kembangkan produk-produk dari kelapa sawit

    Insya Allah PTPN bisa memberikan support untuk IPB membangun pabrik mini minyak goreng

    Jakarta (ANTARA) – Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan IPB telah mengembangkan produk-produk dari kelapa sawit.

    “Produk-produk yang sudah kita kembangkan, antara lain helm dari limbah sawit, kemudian rompi anti-peluru dari limbah sawit, fashion dari limbah sawit, baju dari limbah sawit sudah kita kembangkan, itu semua sudah komersial,” katanya dalam Seminar Nasional Huluisasi dan Hilirisasi Sawit sebagai Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia serta Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Energi Nasional dikutip di Jakarta, Rabu.

    Terkait rompi anti peluru, dia menyatakan bahwa produk tersebut sudah dilihat oleh Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dan diuji coba oleh PT Pindad (Persero). Berdasarkan hasil tes, rompi tersebut terbukti mampu menahan peluru dengan ukuran dan senjata tertentu.

    Namun, lanjutnya, masih ada koreksi dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri karena rompi yang dibuat IPB masih terlalu berat.

    “Nah, sehingga kita riset lagi, sehingga sekarang menghasilkan rompi yang sudah mulai agak tipis, sehingga dibawa oleh tentara,” katanya.

    IPB juga disebut telah berkembang menjadi pusat riset dalam bidang biomaterial yang diarahkan guna kebutuhan industri pertahanan. Salah satunya ialah pemanfaatan kitosan dari kulit udang yang dipakai untuk lapisan pesawat tempur, seperti mengurangi jejak radar, sehingga lebih sulit terdeteksi oleh radar musuh.

    Menurut dia, ke depan pihaknya juga bakal memanfaatkan limbah sawit yang digunakan untuk kebutuhan industri biomaterial.

    “Makanya, sekarang kita sudah masuk industri pertahanan, IPB ini. Karena apa? Kita berkembang dengan perspektif tentang pengembangan biomaterial,” ujar Arif.

    Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengharapkan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau Holding Perkebunan (PTPN) bisa segara mendukung IPB mengembangkan pabrik mini minyak goreng.

    “IPB sudah punya 60 hektare sawit, dan kami sudah buat pabrik pengolahan CPO-nya (Crude Palm Oil), dan sekarang selangkah lagi membuat pabrik minyak goreng. Kemarin dengan Pak Dirut (Direktur Utama) PTPN, Pak Gani (Muhammad Abdul Gani), kita sudah diskusi, Insya Allah PTPN bisa memberikan support untuk IPB membangun pabrik mini minyak goreng,” ungkapnya.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: M. Tohamaksun
    Copyright © ANTARA 2025

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo ke Bekasi hingga Sidang Hasto

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo ke Bekasi hingga Sidang Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum terkini pada Sabtu (8/3/2025) menjadi perbincangan hangat pembaca. Berita Presiden Prabowo Subianto yang melakukan kunjungan ke Bekasi untuk menemui korban banjir fokus perhatian pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik dan hukum lainnya, terkait undang-undang yang mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kondisi kritis, makan bergizi gratis yang ditargetkan untuk 3 juta anak pada April 2025, hingga Hasto Kristiyanto yang akan menghadapi sidang perdana, Jumat (14/3/2025).

    Isu Politik dan Hukum Terkini Beritasatu.com.

    1. Banjir Bekasi: Prabowo Minta Kementerian Perbaiki Tata Ruang

    Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian terkait untuk segera memperbaiki tata ruang lingkungan saat mengunjungi korban banjir Bekasi, Sabtu (8/3/2025).

    Presiden meninjau langsung kondisi warga korban banjir di Kampung Tambun Inpres RT 018 RW 010, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/3/2025) petang.

    Dalam kunjungannya tersebut, Prabowo mengecek langsung kondisi banjir yang menggenangi wilayah permukiman warga di wilayah tersebut yang terjadi sejak Selasa (4/3/2025) lalu.

    2. Pemerintah Siapkan Undang-Undang Atur Pemulangan Narapidana

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah sedang menyiapkan undang-undang yang mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.

    Yusril membahas sejumlah hal mendasar terkait pemulangan narapidana, baik dari perspektif hukum internasional maupun aspek kemanusiaan saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk ‘Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional’ yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Jumat (7/3/2025).

    3. Dirawat di ICU, Begini Kondisi Terkini Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

    Selain berita terkait Presiden Prabowo Subianto ke Bekasi, isu politik dan hukum terkini lainnya, yakni Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kondisi kritis dan masih dirawat di ruang ICU RSUD dr Chasan Boesoirie, Ternate.

    Anak AGK, Toriq Kasuba berharap doa dan dukungan moral agar Allah memberikan kekuatan dan pertolongan kepada keluarganya dalam menghadapi ujian tersebut. Menurutnya ayahnya saat ini hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga berusaha untuk memaksimalkan ikhtiar.

    4. Makan Bergizi Gratis, BGN Targetkan 3 Juta Anak pada April 2025

    Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan 3 juta anak Indonesia mendapatkan makanan bergizi pada April 2025 melalui program makan bergizi gratis (MBG).

    Tenaga Ahli Promosi dan Edukasi Gizi Badan Gizi Nasional (BGN) Fatimah Zahrah Santoso mengatakan, jumlah tersebut akan meningkat pada Agustus 2025 dan mencapai target akhir tahun dengan cakupan yang lebih luas.

    Program MBG merupakan salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini pertama kali diluncurkan pada 6 Januari 2025 dengan anggaran awal sebesar Rp 71 triliun, ditujukan untuk 17,5 juta penerima manfaat hingga September 2025.

    5. Babak Baru Kasus Hasto Kristiyanto: Sidang Perdana Digelar 14 Maret

    Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dijadwalkan akan menghadapi sidang perdana, Jumat (14/3/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah melimpahkan berkas perkara elite PDIP tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Perkara Hasto telah didaftarkan JPU pada Jumat (7/3/2025) dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Hasto akan duduk sebagai terdakwa dalam persidangan nanti. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali PN Jakpus. Total ada 12 JPU yang akan terlibat dalam proses persidangan tersebut.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Bekasi.

  • Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis – Halaman all

    Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOFIFI – Kondisi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dua periode, Abdul Ghani Kasuba disebut semakin memburuk.

    Toriq Kasuba, putra sulung Abdul Ghani Kasuba mengungkapkan ayahnya itu kini tidak mampu beraktivitas secara mandiri.

    “Beliau (ayah) hanya bisa terbaring, buang air pun sudah tidak bisa mengurus diri sendiri. Semua bergantung pada alat-alat medis, sementara kami sebagai anak hanya bisa berusaha untuk memberikan bakti terbaik,” kata Toriq mengutip TribunTernate.com usai menerima kunjungan Gubernur Malulu Utara Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Jumat (7/3/2025).

    Menurut Toriq, sang ayah mengalami kondisi kritis sejak dua minggu terakhir.

    Mulanya, Abdul Ghani Kasuba mengalami kejang dan sering tak sadarkan diri.

    Thoriq menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Maluku Utara atas doa dan dukungan moral untuk kesembuhan ayahnya.

    “Kami sangat berterima kasih atas dukungan moral dan doa dari seluruh masyarakat. Semoga Allah memberikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Toriq.

    Sebelumnya, tim medis telah melakukan CT scan dan menemukan adanya infeksi nanah di bagian kanan otak serta banyaknya cairan di bagian tengah.

    Hal tersebut menyebabkan tekanan pada saraf otak hingga menyebabkan kelumpuhan.

    “Dokter menyarankan untuk melakukan pengeboran di dua sisi kepala. Di sisi kanan, infeksi nanah dikeluarkan, sementara di sisi kiri dipasang selang yang mengarah ke sistem pencernaan untuk mengalirkan cairan,” jelasnya.

    Namun, setelah berdiskusi dengan tim medis lain, keluarga belum bisa mengambil keputusan untuk operasi mengingat risikonya sangat tinggi.

    Terpidana 8 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara.  (Tribunnews.com/HO)

    Saat ditanya soal kemungkinan dirujuk ke rumah sakit lain, Thoriq menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Rujuk atau itu tidak tergantung KPK, karena mereka yang membawa ke sini. Rutan hanya dititipkan dan tidak memiliki kewenangan lebih lanjut,” katanya.

    Toriq menegaskan, keluarga hanya bisa berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kondisi saat ini.

    “Kami berharap keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk beliau,” tandas Thoriq. 

    Sebelumnya kabar mengenai kondisi Abdul Ghani Kasuba ini disampaikan oleh Hairun Rizal, kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Kamis (6/3/2025).

    Abdul Ghani dalam perawatan ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Ternate.

    “Iya, kondisi klien kami memang kritis dan beliau sementara dirawat di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate,” ungkap Hairun dikutip dari TribunTernate.com.

    Hairun mengatakan sebelum dari ICU, AGK dirawat di ruangan paviliun karena butuh perawatan intensif dan maksimal.

    “Sementara ini beliau hanya terbaring lemas di atas ranjang, makan dan semuanya menggunakan alat bantu,” kata Hairun Rizal.

    AGK disebut sudah menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate selama 7 hari.

    “Saat ini beliau beliau betul-betul butuh penanganan medis ekstra, kita berharap beliau cepat sembuh, amiin,” ujarnya. 

    Kasus yang Menjerat Kasuba

    Abdul Ghani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).

    Ghani langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan juga diamankan oleh pihak KPK. 

    Ghani bersama dengan 18 orang pejabat Pemprov Maluku lain yang diamankan diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp 500 miliar.

    Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar. 

    Ghani diduga melakukan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

    Seiring berjalannya waktu, Abdul Ghani Kasuba menjadi terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    Dia divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Hakim, Kamis (26/9/2024).

    “Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas hakim ketua  Kadar Noh saat membacakan putusan sidang.

    Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827 dan USD90.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Hakim.

    Sejumlah keluarga terdakwa Abdul Ghani Kasuba tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ini. 

    Putusan majelis hakim ini juga secara otomatis menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.

    Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian meminta tanggapan baik kepada terdakwa dan jaksa KPK, keduanya menjawab pikir-pikir. 

    Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

    “Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan. Jadi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan,” jelas Kadar.

    Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut agar Abdul Ghani Kasuba dipenjara 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan atas perbuatan gratifikasi dan suap untuk penanganan perkara jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

    JPU KPK meyakini Abdul Ghani menerima hadiah berupa uang secara bertahap. 

    Uang diterima baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai, dengan total Rp 109.056.827 dan USD 90.000 dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS). 

    Pemberian uang terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    Abdul Ghani pun menerima gratifikasi berupa uang terkait izin dan rekomendasi teknis usaha pertambangan dan menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapat paket dari pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.  

    Sumber: (TribunTernate.com/Sansul Sardi) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Wik)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kritis, Keluarga Mohon Doa Kesembuhan

  • Kata KPK soal Eks Gubernur Malut Sudah 2 Pekan Tak Sadarkan Diri

    Kata KPK soal Eks Gubernur Malut Sudah 2 Pekan Tak Sadarkan Diri

    Jakarta

    Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara dalam kondisi kritis. KPK menjelaskan soal proses perawatan Abdul Gani Kasuba di Rumah Sakit.

    Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa Kasuba sudah mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) sejak tanggal 19 Desember 2024. Karena itu, statusnya ada di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA).

    “Yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung,” ujar Tessa, Sabtu (8/3/2025).

    Menurut Tessa, Rutan Ternate telah mengeluarkan terdakwa Kasuba karena keadaan darurat. Menurutnya pihak Rutan tak perlu berkoordinasi atau izin dengan Jaksa KPK untuk mengeluarkan tersangka dan merawat di rumah sakit.

    “Kalau situasi darurat, rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran. Rutan langsung keluarkan terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA. Rutan Ternate bisa melakukan Pembantaran. Jadi sudah bukan kewenangan KPK lagi,” ucapnya.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    KPK pun membantah pernyataan pihak Kasuba yang menyebut perlu izin dari KPK untuk merujuk Kasuba ke luar daerah.

    “Dalam hal situasi kedaruratan atas kesehatan terdakwa di dalam Rutan, Ka Rutan melakukan diskresi untuk mengeluarkan terdakwa tanpa harus koordinasi dengan JPU,” katanya.

    “Setelah terdakwa (karena situasi darurat) berada di RS, barulah rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU,” ujarnya.

    Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba mengalami kondisi kritis. Kondisi Kasuba kritis di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate diungkapkan oleh anaknya Toriq Kasuba.

    “Tanggapan dari keluarga terima kasih atas doanya dan dukungan moral, mudah-mudahan Allah berikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini. Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri,” kata Toriq Kasuba dilansir Antara, Sabtu (8/3/2025).

    Oleh karena itu, kata Toriq, saat ini Kasuba hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga hanya berusaha maksimal. Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah hampir dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri.

    “Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri,” katanya.

    Menurut Toriq berdasarkan pemeriksaan CT scan telah terjadi infeksi nanah di bagian kanan kepala dan penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf otak ayahnya, sehingga lumpuh.

    Ketika ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan karena Kasuba masih dalam pengawasan KPK. Untuk itu sebagai keluarga hanya meminta yang terbaik buat Kasuba agar secepatnya sembuh.

    “Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawah ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali ke wewenang KPK, karena rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa,” ujarnya.

    (aik/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mantan Gubernur Malut Kritis, Sherly Tjoanda Laos Beri Doa

    Mantan Gubernur Malut Kritis, Sherly Tjoanda Laos Beri Doa

    Ternate, Beritasatu.com – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mengunjungi Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) yang sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Bosoirie Ternate.

    Diketahui, Abdul Gani Kasuba adalah mantan gubernur Maluku Utara yang menjabat selama dua periode. Selain itu, AGK juga pernah terjerat kasus korupsi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah kepala dinas dan kontraktor di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    Dalam kunjungannya, Gubernur Sherly didampingi oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir. Setibanya di rumah sakit, rombongan gubernur disambut oleh keluarga AGK yang berada di ruangan Intensive Care Unit (ICU) lantai empat.

    Pihak rumah sakit membatasi jumlah pembesuk yang dapat masuk ke ruang ICU, sehingga beberapa rombongan gubernur dan awak media harus menunggu di luar ruangan. Setelah sekitar 30 menit di dalam ICU, Gubernur Sherly keluar dan mengungkapkan kondisi AGK yang sedang sakit.

    “Kondisinya memang kritis, tetapi beliau masih sadar meskipun kesadarannya sekitar 50 persen. Beliau masih bisa membuka mata dan berbicara sedikit,” ujar Gubernur Sherly Tjoanda Laos kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Ia mengajak masyarakat Maluku Utara untuk mendoakan kesembuhan bagi mantan gubernur tersebut.

    Anak dari Abdul Gani Kasuba, Muhammad Toriq Kasuba mengungkapkan kondisi ayahnya kini sudah sangat kritis.

    “Beliau sudah tidak bisa mandiri dan hanya mendapatkan dukungan dari alat medis. Dokter mengatakan beliau menderita infeksi pada bagian kepala yang menyebabkan kejang-kejang,” ujar Toriq.

    Ia menjelaskan, AGK telah menjalani perawatan di RSUD Hasan Bosoirie Ternate selama dua pekan terakhir.

    Toriq menceritakan infeksi pada kepala ayahnya menyebabkan penumpukan cairan di bagian tengah kepala, yang menekan saraf otak dan mengakibatkan kelumpuhan.

    “Dokter menyarankan untuk melakukan bor pada bagian kepala untuk meringankan tekanan,” tambahnya setelah dikunjungi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.

  • Dirawat di ICU, Begini Kondisi Terkini Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

    Dirawat di ICU, Begini Kondisi Terkini Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

    Ternate, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kondisi kritis dan masih dirawat di ruang ICU RSUD dr Chasan Boesoirie, Ternate. 

    Anak AGK, Toriq Kasuba berharap doa dan dukungan moral agar Allah memberikan kekuatan dan pertolongan kepada keluarganya dalam menghadapi ujian tersebut. 

    “Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri,” kata Toriq Kasuba di Ternate, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya ayahnya saat ini hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga berusaha untuk memaksimalkan ikhtiar.

    Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah hampir dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri. “Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri,” katanya dikutip dari Antara.

    Toriq mengatakan sebelum dilarikan ke ICU, Abdul Gani Kasuba sempat menjalani CT-scan. Hasilnya diketahui ada infeksi nanah di bagian kanan kepala serta penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf-saraf otak AGK sehingga lumpuh. 

    Dokter, lanjutnya, menyarankan untuk dibor pada bagian kanan dan kiri Abdul Gani Kasuba untuk mengeluarkan infeksi nanah itu dan bagian kiri dimasukkan selang sampai ke pencernaan guna mengeluarkan air dari pencernaan tersebut.

    “Jadi kami bermusyawarah dengan dokter yang lain, berisiko tinggi sehingga kami belum bisa ambil risiko itu sampai sekarang, karena memang tidak siap untuk dioperasi,” kata Toriq.

    Ketika ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan karena Abdul Gani Kasuba masih dalam pengawasan KPK.

    Untuk itu sebagai keluarga pihaknya hanya meminta yang terbaik buat Abdul Gani Kasuba agar secepatnya sembuh.

    “Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawa ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali ke wewenang KPK, karena rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa,” ujarnya.

    Untuk itu, kata dia, keluarga hanya bisa maksimalkan upaya saja sesuai kemampuan dengan harapannya yang terbaik untuk kesembuhan orang tuanya.

    Abdul Gani Kasuba sudah divonis 8 tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi.

  • Demo Indonesia Gelap, Mahasiswa Serukan Isu Pembungkaman Seni

    Demo Indonesia Gelap, Mahasiswa Serukan Isu Pembungkaman Seni

    JABAR EKPRES – Demonstrasi bertajuk ‘Indonesia Gelap’ kembali digelar oleh sejumlah mahasiwa dan masyarakat sipil di berbagai kota Indonesia pada Jumat (21/2).

    Aksi ini dilakukan untuk mengkritik pemerintah atas berbagai isu ketidakadilan, termasuk pemangkasan anggaran pendidikan, kenaikan harga bahan pokok, serta kebijakan pemerintah yang dinilai semakin membebani rakyat kecil.

    Selain itu, para demonstran juga mengecam tindakan pembungkaman kritik terhadap seni, seperti pemberedelan lukisan dan pementasan teater di Bandung, serta pemblokiran lagu “Bayar Bayar Bayar”.

    BACA JUGA: Sempat Terjadi Kericuhan di Demo ‘Indonesia Gelap’ Surabaya, Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal

    “Banyak karya seni yang dibungkam karena mengandung kritik, ini bukan sekedar soal seni, tapi tentang kebebasan berekspresi yang semakin terancam,” ucap salah satu peserta aksi, Muhammad Abdul Gani Bima dikutip dari harian.disway.id, Jumat (21/2).

    Para demonstran juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan berbagai peristiwa selama lebih dari 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto.

    Mereka menyoroti kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat, pembentukan kabinet gemuk, serta upaya represif terhadap ekspresi seni yang mengandung kritik sosial.

    BACA JUGA: Sempat Bersitegang, Ini Tuntutan Massa Aksi Indonesia Cemas di Cirebon!

    Teatrikal yang ditampilkan para demontsrasi ini yaitu berguling-guling di aspal sebagai simbol ironi kemiskinan di Indodnesia.

    “Adegan ini menunjukan bagaimana kemiskinan terus berulang, setiap ganti penguasa selalu muncul kemiskinan baru. Ini adalah realitas pahit yang kita alami,” ujar Bima.

    Para mahasiswa yang tergabung dalam aksi ‘Indonesia Gelap’ tersebut mengenakan pakaian serba hitam dan membawa poster bertuliskan kritik terhadap pemerintah.

  • Sempat Terjadi Kericuhan di Demo ‘Indonesia Gelap’ Surabaya, Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal

    Sempat Terjadi Kericuhan di Demo ‘Indonesia Gelap’ Surabaya, Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal

    JABAR EKSPRES – Demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ kembali di gelar di seluruh kota Indonesia termasuk Surabaya pada Jumat (21/2/2025).

    Melansir harian.disway. id, puluhan mahasiswa dan masyarakat sipil telah berkumpul di depan kantor DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura sejak pukul 10.15 WIB untuk menyuarakan berbagai tuntutan.

    Aksi ini dimulai dengan orasi dari masing-masing kelompok secara bergantian menggunakan megafon. Kemudian, para demonstran menyoroti berbagai isu ketidak adilan seperti pemangkasan anggaran pendidikan, kenaikan harga bahan pokok serta kebijakan pemerintah yang dinilai semakin membebani rakyat kecil.

    BACA JUGA: Mahasiswa Dipukuli Polisi Saat Demo Indonesia Gelap di Surabaya, Terduga Pelaku Langsung Diamankan Provam

    “Aksi ini diawali dengan orasi dan teatrikal, lalu dilanjutkan dengan salat Jumat. Setelah itu, kami akan melanjutkan aksi dan audiensi,” kata Koordinator aksi, Tanthowy Syamsudin dikutip dari harian.disway.id, Jumat (21/2/2025).

    Para demonstrasi melakukan aksi teatrikal pada pukul 13.46 WIB, di mana aksi tersebut menggambarkan berbagai peristiwa selama lebih dari 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto.

    Mereka juga menyoroti kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat, pembentukan “kabinet gemuk”, serta upaya represif terhadap ekspresi seni yang mengandung kritik sosial.

    Salah satu bagian teatrikal yang dilakukan demonstrasi yaitu berguling-guling di aspal sebagai simbol ironi kemiskinan di Indonesia.

    BACA JUGA: Ojek Online Hari Ini Lakukan Demonstrasi untuk Tuntut THR!

    “Adegan ini menunjukan bagaimana kemiskinan terus berulang, setiap ganti penguasa selalu muncul kemiskinan baru. Ini adalah realitas pahit yang kita alami,” ujar salah satu perserta aksi, Muhammad Abdul Gani Bima.

    Tidak hanya itu, para demonstrasi ini mengecam tindakan pembungkaman kritik terhadap seni seperti pemberdelan lukisan dan pementasan teater di Bandung, serta pemblokiran lagu “Bayar Bayar Bayar”

    Menurut Bima, banyak karya seni yang dibungkam karena mengandung kirtik. Ini bukan sekedar seni tapi tentang kebebasan berekspresi yang semakin terancam.

    BACA JUGA: Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

    Sempat terjadi ketegangan kecil antara massa aksi dan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Akhirnya ketegangan itu mereda setalah anggota dewan meninggalkan gedung DPRD. Namun, para demosntrasi tetap bertahan untuk menyuarakan tuntutan mereka.

  • Lagu Sukatani Bergema Dalam Demo Indonesia Gelap Jilid II di DPRD Jatim

    Lagu Sukatani Bergema Dalam Demo Indonesia Gelap Jilid II di DPRD Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Lagu Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar, bergema dinyanyikan ratusan massa aksi demontrasi Indonesia Gelap di depan Kantor DPRD Jawa Timur, pada Jumat 21 Februari 2025.

    Lagu yang masuk dalam album “Gelap Gempita” tahun 2023 itu ditarik dari seluruh platform musik, lantaran mengandung nada kritik institusi polisi, pada hari Kamis 20 Februari 2025 kemarin.

    Ratusan massa pendemo itu berteriak menyanyi, sembari membentangkan poster-poster tuntutan. Poster yang ditunjukkan itu diantaranya bertuliskan ‘Bangkit, Lawan, Menang’, ‘1 Presiden Berbagai Insiden’, ‘Seni Adalah Pemberontakan’, ‘Kami Bersama Sukatani’, dan ‘Di Negara Ini yang Waras Cuma Rakyat’.

    “Hidup Sukatani! Hidup Sukatani! Hidup Sukatani!,” kata salah satu orator.

    Peserta aksi Indonesia Gelap, Muhammad Abdul Gani Bima juga mengatakan, aksi ini merupakan respon dari berbagai kejadian di Indonesia selama 100 hari lebih masa kerja pemerintahan Presiden Prabowo yang tidak pro-rakyat. Termasuk pembentukan kabinet gemuk sebagai bentuk balas budi politik, hingga tindakan represif terhadap kesenian yang melontarkan kritik.

    “Sebenarnya menggambarkan isu-isu yang sedang kita tuntut hari ini. Banyak pembungkaman kritik dari seni, ada pemberedelan lukisan, pentas teater di Bandung juga dibredel, trus trakhir lagu Sukatani yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar,’ itu juga dibredel,” ucap salah satu peserta aksi Muhammad Abdul Gani Bima. [ram/beq]

  • Demo Indonesia Gelap Jilid II di DPRD Jatim Dibuka Dengan Teatrikal

    Demo Indonesia Gelap Jilid II di DPRD Jatim Dibuka Dengan Teatrikal

    Surabaya (beritajatim.com) – Massa aksi demo Indonesia Gelap menggelar pertunjukan teatrikal di depan Kantor DPRD Jawa Timur dengan berguling-guling di jalan aspal dan melakban mulut mereka, sebagai simbol kritik terhadap kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto, Jumat (21/2/2025).

    Aksi teatrikal ini merangkai berbagai kejadian di Indonesia selama 100 hari lebih masa pemerintahan Presiden Prabowo, dari kebijakan yang tidak pro-rakyat, pembentukan kabinet gemuk sebagai bentuk balas budi politik, hingga tindakan represif terhadap kesenian yang melontarkan kritik.

    Peserta aksi Indonesia Gelap, Muhammad Abdul Gani Bima mengatakan, treatikal ini menunjukkan dan menjadi penegas bahwa, negara kita sedang tidak baik-baik saja.

    “Sebenarnya menggambarkan isu-isu yang sedang kita tuntut hari ini. Banyak pembungkaman kritik dari seni, ada pemberedelan lukisan, pentas teater di Bandung juga dibredel, trus trakhir lagu Sukatani yang berjudul ‘Bayar-Bayar’ itu juga dibredel, tadi orang bersongkok sedang makan itu juga melambangkan penggemukan kabinet yang sedang dialami oleh negara kami, dan itu tidak ada gunanya sebenarnya, mereka hanya membagi-bagi kekuasan mungkin politik balas budi,” kata Abdul Gani, Jumat (21/2).

    Abdul Gani menjelaskan, pemeran treatikal yang berguling-guling itu menunjukkan ironi kemiskinan di negara Indonesia saat ini. Di mana masih banyak rakyat kelaparan, sementara para pejabat berjoget dan menikmati fasilitas mewah.

    “Adegan berguling-guling itu menyimbolkan kemiskinan yang tidak pernah usai, setiap ganti penguasa ada kemiskinan baru. Nah itu kan sebuah ironi yang terus kita alami, kita sudah merdeka tetapi kenapa rakyat ini masih lapar. Penguasa itu joget-joget, mereka mendapat fasilitas mewah, kita-kita (rakyat) di sini yang membayar pajak, kita dipaksa membayar pajak tetapi fasilitas yang kita dapat tidak sepadan,” ujar dia.

    Dalam pertunjukan treatikal juga diiringi dengan tarian lunglai dan lagu Ibu Pertiwi, lanjut Abdul Gani, itu menggambarkan tentang bagaimana bumi Indonesia ini telah dibabat dengan aktivitas tambang dan hutan-hutan yang digunduli.

    “Tadi penari ditutup matanya itu juga menyimbolkan itu ibu Pertiwi sedang memperindah negara kita, yang para penguasa selalu merusaknya dengan tambang, penggundulan hutan, sawit dan lain-lain,” tandas Mahasiswa Unesa Surabaya itu.

    Diketahui, aksi demonstrasi Indonesia Gelap ini diikuti oleh gabungan masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa Surabaya, menuntut sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro-rakyat. [kun]

    Berikut tuntutan aksi demo Indonesia Gelap ke dua (Jilid II) di depan kantor DPRD Jawa Timur, hari ini:

    *SAHKAN UNDANG-UNDANG PRO RAKYAT*

    1.1 RUU Masyarakat Adat
    • Latar Belakang: Konflik agraria dan kriminalisasi akibat belum adanya payung hukum yang kuat.
    • Dampak: 1,6 juta hektar tanah adat berkonflik dengan korporasi (AMAN).
    • Rekomendasi: Mendesak DPR segera mengesahkan RUU ini.

    1.2 RUU Perampasan Aset
    • Latar Belakang: Kesulitan menyita aset koruptor menyebabkan kerugian Rp 200 triliun (ICW).
    • Dampak: Negara kehilangan potensi pemulihan aset.
    • Rekomendasi: Mendorong regulasi pemulihan aset demi kepentingan rakyat.

    1.3 RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)
    • Latar Belakang: 4,2 juta pekerja PRT tidak memiliki perlindungan hukum (ILO).
    • Dampak: Rentan eksploitasi dan kekerasan.
    • Rekomendasi: Mendesak pengesahan UU untuk perlindungan legal PRT.

    *TOLAK UNDANG-UNDANG ANTI RAKYAT*

    2.1 Revisi UU TNI & POLRI
    • Latar Belakang: Potensi perluasan peran TNI-Polri di ranah sipil.
    • Dampak: Meningkatkan represi dan melemahkan demokrasi.
    • Rekomendasi: Penguatan reformasi sektor keamanan tanpa perluasan peran militer.

    2.2 Revisi UU Minerba & Kejaksaan
    • Latar Belakang: Menguntungkan oligarki tambang, melemahkan independensi hukum.
    • Dampak: Eksploitasi SDA dan berkurangnya independensi kejaksaan.
    • Rekomendasi: Menolak revisi yang pro-oligarki, dorong regulasi yang berpihak pada rakyat.

    *EVALUASI KEBIJAKAN YANG MERUGIKAN RAKYAT*

    3.1 Efisiensi Anggaran & Kabinet Gemuk
    • Latar Belakang: Pemborosan anggaran akibat kabinet gemuk.
    • Dampak: Pemangkasan anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur.
    • Rekomendasi: Evaluasi INPRES No. 1 Tahun 2025 dan alokasi ulang anggaran.

    3.2 Pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG)
    • Latar Belakang: Masalah distribusi, pengawasan, dan kualitas makanan.
    • Dampak: 30% makanan tidak layak konsumsi.
    • Rekomendasi: Audit menyeluruh, skema distribusi yang lebih baik, atau pembatalan program.

    *BATALKAN KEBIJAKAN YANG MEMBAHAYAKAN DEMOKRASI*

    4.1 Multifungsi TNI-Polri
    • Latar Belakang: Bertentangan dengan reformasi demokrasi.
    • Dampak: Potensi pelanggaran HAM meningkat (SETARA Institute).
    • Rekomendasi: Tolak kebijakan ini, perkuat supremasi hukum.

    4.2 INPRES No. 1/2025, APBN untuk IKN, MBG, Danantara
    • Latar Belakang: Pembebanan APBN untuk proyek non-prioritas.
    • Dampak: Defisit anggaran Rp 150 triliun dalam 10 tahun.
    • Rekomendasi: Hentikan alokasi APBN untuk proyek non-mendasar, prioritaskan pendidikan dan kesehatan.