Tag: Abdul Gani

  • Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Wafat, KPK Bakal Tetap Usut ‘Blok Medan’?

    Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Wafat, KPK Bakal Tetap Usut ‘Blok Medan’?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas soal tindak lanjut terhadap fakta persidangan mengenai ‘Blok Medan’ pada perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

    Untuk diketahui, ‘Blok Medan’ merujuk pada dugaan blok tambang di Maluku Utara yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Istilah ‘Blok Medan’ terungkap pada persidangan Abdul Gani, 2024 lalu. 

    Kini, Abdul Gani telah tutup usia saat perkara tersebut belum memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Kasus dugaan pencucian uang yang turut menjeratnya juga saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut lembaga antirasuah masih membahas tindak lanjut atas penanganan perkara Abdul Gani.

    KPK juga belum memutuskan tindak lanjut mengenai ‘Blok Medan’ yang terungkap pada persidangan sebelumnya. 

    “Masih dilakukan pembahasan secara internal,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (24/3/2025). 

    KPK sebelumnya menyebut akan menindaklanjuti fakta persidangan soal ‘Blok Medan’ usai tim jaksa penuntut umum (JPU) selesai membuat laporan pengembangan penuntutan.

    Laporan itu akan diserahkan kepada penyidik apabila perlu dilakukan pengembangan penyidikan. 

    Namun, Tessa mengaku belum mengetahui apabila sudah ada laporan pengembangan penuntutan yang diserahkan JPU ke penyidik.

    “Belum ada info,” kata Tessa. 

    Adapun, informasi soal ‘Blok Medan’ itu juga telah dilaporkan secara resmi ke KPK melalui Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada 2024 lalu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pihak Abdul Gani mengakui adanya pertemuan dengan Bobby.

    Penasihat hukum Abdul Gani, Junaidi Umar mengungkapkan bahwa anak kliennya bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan Bobby Nasution. Pertemuan itu terjadi pada 2023.   

    Adapun, pihak Abdul Gani yang bertemu Bobby antara lain istrinya, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu.

    Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK.   

    Meski membenarkan pertemuan tersebut, Junaidi membantah bahwa ada pembicaraan soal perizinan pertambangan sebagaimana disampaikan di dalam sidang.   

    “Salah satu anak dari AGK itu juga menyampaikan bahwa pada saat mereka bertemu di Medan, bersilaturahmi itu bertemu Bobby, dan tidak ada pembicaraan terkait dengan blok-blok itu. Pokoknya urusan tambang itu tidak ada lah,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

    Di sisi lain, Abdul Gani telah mengajukan kasasi pada Desember 2024 untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

    Namun, dia tutup usia sebelum putusan turun dari Mahkamah Agung (MA).

    Pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal mengonfirmasi bahwa kliennya tutup usia saat perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap. 

    “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” ujar Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan membahas tindak lanjut dari penanganan perkara Abdul Gani dalam rapat pimpinan.

    KPK disebut memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata dalam mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Gani. 

    “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Sebelumnya, Abdul Gani dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

    Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000. 

  • Eks Gubernur Malut AGK Wafat Sebelum Inkrah, KPK Tetap Kejar Pengembalian Aset?

    Eks Gubernur Malut AGK Wafat Sebelum Inkrah, KPK Tetap Kejar Pengembalian Aset?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk tetap mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK meski telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). 

    Sekadar informasi, Abdul Gani telah mengajukan kasasi pada Desember 2024 untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, dia tutup usia sebelum putusan turun dari Mahkamah Agung (MA). 

    Di sisi lain, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan gubernur dua periode itu. Abdul Gani telah berstatus tersangka pada kasus tersebut. 

    Pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal mengonfirmasi bahwa kliennya tutup usia saat perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap. 

    “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” ujar Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).

    Adapun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan membahas tindak lanjut dari penanganan perkara Abdul Gani dalam rapat pimpinan. KPK disebut memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata dalam mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Gani. 

    “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Meski demikian, KPK akan memelajari terlebih dahulu perkara yang menjerat Abdul Gani apabila itu termasuk kerugian negara atau tidak. 

    Asep menyebut pihaknya bakal menunggu hasil persidangan beberapa tersangka lain yang ada dalam kasus Abduk Gani. Salah satunya adalah untuk Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa turut memberikan suap kepada Abdul Gani dan mengondisikan sejumlah pemberian izin tambang di Maluku Utara.

    “Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” ujar Asep. 

    Sebelumnya, Abdul Gani dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

    Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000. 

    Kasus yang menjerat AGK bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, situasi serupa pernah terjadi juga dalam perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat Lukas meninggal, perkaranya belum memeroleh kekuatan hukum tetap. Saat ini, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua. 

  • KPK Bakal Kejar Aset Hasil Korupsi Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

    KPK Bakal Kejar Aset Hasil Korupsi Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal fokus menelusuri aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba. Upaya mengembalikan kerugian negara terus dilakukan meski eks Gubernur Maluku Utara itu meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret lalu.

    “Tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Senin, 17 Januari.

    Asep menyebut status tersangka Abdul Gani dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) memang gugur setelah meninggal. “Tapi, kan sudah (ada yang, red) disita (aset-asetnya, red),” tegasnya.

    Adapun aset itu di antaranya adalah tanah dan bangunan yang disita dari Thoriq Kasuba yang merupakan anak Abdul Gani. “Ada klausul yang mengatur kalau si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat cara keperdataan melalui jaksa pengacara negara,” tegasnya.

    Tapi, keputusan ini tidak begitu saja diambil. Asep bilang biro hukum maupun pihak terkait di lembaganya akan duduk bersama dalam rapat pimpinan (rapim) untuk menentukan tindak lanjut.

    “Makanya kami koordinasi dan komunikasi dahulu dengan biro hukum, nanti akan dirapimkan. Setelah itu juga akan komunikasi dan koordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Fokus kita itu assets recovery, jadi berapapun sudah ter-declare itu harus diambil,” ungkap Asep.

    Diberitakan sebelumnya, Hairun Rizal yang merupakan pengacara eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba membenarkan kliennya meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret. Ia mengembuskan napas di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

    “(Meninggal dunia, red) di ICU RSUD kurang lebih jam 20.00 WIT,” kata pengacara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal saat dihubungi wartawan, Jumat malam, 14 Maret.

    Hairun mengatakan jenazah Abdul Gani saat ini berada di rumah duka. Ia rencananya akan dimakamkan di kampung halamannya, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Sabtu, 15 Maret.

  • Perjalanan Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

    Perjalanan Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

    Perjalanan Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur Maluku Utara,
    Abdul Ghani Kasuba
    , meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie Ternate, Maluku Utara, pada Jumat, 14 Maret 2025.
    Kabar meninggalnya Abdul Ghani Kasuba dibenarkan oleh Penasihat Hukum Abdul Ghani, Hairun Rijal.
    “Kabar (meninggal dunia) benar, putus tadi pukul sekitar 20.00 WIT, di ruang ICU RSUD Ternate,” kata Hairun saat dihubungi, Jumat malam.
    Abdul Ghani Kasuba sempat menjalani perawatan intensif akibat sejumlah penyakit yang dideritanya, termasuk infeksi pada otak, hipertensi hingga diabetes.
    Abdul Ghani Kasuba diketahui berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
    Kasus yang menjerat
    Abdul Gani Kasuba
    berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) pada 18 Desember 2023.
    Saat itu, Abdul Ghani Kasuba ikut terjaring dalam OTT KPK.
    Abdul Ghani ditangkap bersama 17 orang terdiri dari beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta.
    Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.
    Kemudian, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah melakukan gelar perkara.
    Pada kasus suap pengadaan proyek dan perizinan, Abdul Ghani Kasuba sudah menjalani persidangan di PN Ternate.
    Dalam persidangan tersebut, Abdul Ghani divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
    Menurut majelis hakim, Abdul Ghani terbukti bersalah terkait gratifikasi dan suap dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
    Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan 90.000 Dollar Amerika Serikat (AS).
    Persidangan Abdul Ghani sempat menjadi sorotan publik lantaran munculnya istilah “Blok Medan” yang digunakan untuk kode untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
    Istilah “Blok Medan” dikaitkan dengan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution.
    KPK pernah menjelaskan bahwa awal mula munculnya istilah “blok Medan” dalam kasus dugaan suap Abdul Ghani Kasuba.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, istilah blok Medan yang dikaitkan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution itu muncul dari keterangan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili dalam persidangan.
    “Jadi di perkaranya AGK itu, itu tidak ada sebetulnya blok Medan. Adanya (blok Medan) disebutkan pada saat kepala dinas (ESDM) itu diperiksa pada saat di persidangan,” kata Asep di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta pada 6 November 2024.
    Pertambangan tersebut, menurut Asep, dikuasai oleh orang Medan.
    Namun, dia tidak menyebutkan identitas orang Medan penguasa tambang di Wasile tersebut.
    Dalam perjalanannya, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 8 Mei 2024.
    Namun, dalam proses persidangannya, Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025.
    Selain itu, Abdul Ghani Kasuba diketahui mengajukan banding atas putusan PN Ternate.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Gubernur Malut AGK Meninggal, KPK Ungkap Nasib Kelanjutan Kasusnya

    Eks Gubernur Malut AGK Meninggal, KPK Ungkap Nasib Kelanjutan Kasusnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal nasib dari kelanjutan kasus yang menyeret eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba usai meninggal dunia.

    Sebelumnya, Abdul Gani dinyatakan menghembuskan napas terakhirnya di ruang ICU RSUD Cahasa Boesoirie Ternate pada Jumat (14/3/2025) sekitar 20.00 WIT.

    Berkaitan dengan hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelanjutan kasus Abdul Gani.

    “Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara Ybs., Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Di samping itu, Tessa menuturkan bahwa pihak komisi antirasuah telah berduka cita dan mendoakan agar keluarga Abdul Gani diberikan ketabahan.

    “KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya saudara Abdul Gani Kasuba dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK Desember 2023 lalu, ihwal suap pengadaan proyek dan perizinan. 

    Pada kasus suap pengadaan proyek dan perizinan, Gubernur Maluku Utara dua periode itu sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pada persidangan itu, dia telah divonis bersalah dan dihukum 8 tahun pidana dengan denda Rp300 juta pada September 2024.

  • Abdul Gani Kasuba Meninggal, Bagaimana Status Hukumnya?

    Abdul Gani Kasuba Meninggal, Bagaimana Status Hukumnya?

    Ternate, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) meninggal dunia dalam perawatan intensif di RSUD Chasan Busurie, Ternate, Jumat (14/3/2025) malam. Bagaimana status hukumnya?

    Kuasa hukum AGK, Hairun Rizal mengatakan status Abdul Gani Kasuba belum dinyatakan bersalah meski telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate atas kasus suap dan gratifikasi dilakukannya pada 26 September 2024.

    Menurutnya hal itu karena pihaknya langsung melakukan upaya kasasi  ke Mahkamah Agung atas vonis tersebut. Tetapi belum ada putusan dari MA.

    “Beliau saat ini belum berstatus terpidana, oleh karena saat ini kami selaku kuasa hukum Pak Abdul Gani Kasuba sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara suap dan gratifikasi. Itu artinya peru kami tegaskan beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” kata Hairun kepada Beritasatu.com, Sabtu (15/3/2025).

    Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan lelang jabatan pada Pemeritah Provinsi Maluku Utara. 

    Dalam sidang terungkap dia terbukti menerima suap dan gratifikasi. Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Belakangan dia kritis lalu dirawat di RSUD Chasan Busurie hingga meninggal dunia.

    Hairun Rizal menegaskan kliennya belum berstatus terpidana sampai meninggal dunia, karena proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi.

    Lalu bagaimana status hukum Abdul Gani Kasuba yang sudah meninggal dunia dalam proses upaya kasasi?

    Dalam Pasal 77 KUHP disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap terdakwa yang sudah meninggal dunia seperti Abdul Gani Kasuba adalah gugur.  

  • Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dimakamkan di Halsel Besok Pagi

    Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dimakamkan di Halsel Besok Pagi

    JAKARTA – Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada hari ini. Abdul Gani mengembuskan napas terakhir di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

    “(Meninggal dunia, red) di ICU RSUD kurang lebih jam 20.00 WIT,” kata pengacara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal saat dihubungi wartawan, Jumat malam, 14 Maret.

    Hairun mengatakan jenazah Abdul Gani saat ini berada di rumah duka. Ia rencananya akan dimakamkan di kampung halamannya, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara pada Sabtu, 15 Maret.

    “Besok jam 08.00 atau jam 09.00 WIT akan diberangkatkan ke Halmahera Selatan dan akan dimakamkan di Desa Bibinoi,” ujarnya.

    Abdul Gani merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Ia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate pada 26 September.

    Dia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp109.056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.

    Adapun persidangan Abdul Gani Kasuba sempat jadi sorotan. Sebab, muncul kode ‘Blok Medan’ yang dikaitkan dengan anak dan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu-Bobby Nasution.

  • Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ratusan Warga Melayat ke Rumah Duka

    Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ratusan Warga Melayat ke Rumah Duka

    Ternate, Beritasatu.com – Ratusan warga melayat rumah duka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Busurie Ternate, Jumat (14/3/2025).

    Jenazah almarhum kini sudah berada di rumah duka di Kelurahan Tanah Tinggi. Abdul Gani Kasuba tutup usia di usia 74 tahun pada pukul 20.00 WIT. 

    Almarhum sebelumnya menjalani perawatan medis di ruangan Intensive Care Unit (ICU) selama tiga pekan karena menderita penyakit komplikasi berupa jantung, saraf, prostat, dan lainnya.

    Muhammad Thariq Kasuba selaku putra pertama Abdul Gani Kasuba menyampaikan jenazah almarhum akan dimakamkan di Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (15/3/2025) pagi. 

    “Beliau meminta maaf atas kesalahan-kesalahan selama ini. Beliau juga berpesan sebelum wafat beberapa minggu beliau berpesan dimakamkan di Desa Bibinoi,” ucap Thariq.

    Sementara itu Wali Kota Ternate, Muhammad Tauhid Soleman mengungkapkan rada duka yang mendalam atas berpulangnya Abdul Gani Kasuba. 

    “Secara pribadi saya menyampikan duka yang mendalam atas berpulangnya mantan gubernur Maluku Utara. Kami juga merasa kehilangan salah satu tokoh masyarakat mudah-mudahan Allah memuluskan perjalan beliau terutama di bulan Ramadan. Beliau ini tokoh agama, tokoh masyarakat Maluku Utara, apa pun terkait degan beliau tetap sangat disegani dan dihomati,” ujarnya.

    Abdul Gani Kasuba pernah dua periode menjadi gubernur Maluku Utara. Almarhum lahir pada 21 Desember 1951 Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

    Abdul Gani pernah menjabat sebagai anggota DPR, menjabat wakil gubernur Maluku Utara tahun 2007-2013, dan sebagai gubernur Maluku Utara dua periode sejak 2014 hingga 2024.

    Diketahui Abdul Gani Kasuba telah divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, pada 26 September 2024. Abdul Gani sebelumnya terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023, atas kasus korupsi dan lelang jabatan pada Pemeritah Provinsi Maluku Utara.

  • Abdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Maluku Utara Meninggal, Riwayat Penyakit dan Bolak Balik RS – Halaman all

    Abdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Maluku Utara Meninggal, Riwayat Penyakit dan Bolak Balik RS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TERNATE – Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara dua periode meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) malam.

    Abdul Gani Kasuba mempunyai riwayat penyakit dan harus bolak balik ke sejumlah rumah sakit.

    Informasi meninggalnya Abdul Gani Kasuba disampaikan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf.

    “Abdul Gani Kasuba meninggal dunia,” kata dia, pada Alia pada Jumat (14/3/2025).

    Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada usia 73 tahun.

    Abdul Gani Kasuba mengembuskan napas terakhir di ruang ICU lantai 4.

    Abdul Gani Kasuba sempat menjalani perawatan intensif akibat sejumlah penyakit yang dideritanya, termasuk infeksi pada otak, hipertensi hingga diabetes.

    Tercatat, Abdul Gani Kasuba keluar masuk rumah sakit sebanyak enam kali. Mulai dari RS Darma Ibu, RS Prima, RS Tentara dan RSUD Chasan Boesorie.

    Pada saat meninggal dunia, kata dia, Abdul Gani Kasuba didampingi anak dan istri.

    Kini, jenazah Abdul Gani Kasuba disemayamkan di kediamannya di Desa Bibinoi, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Ternate.

    Profil Abdul Gani Kasuba

    Abdul Gani Kasuba adalah seorang politikus.

    Ia menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dua periode dari 2014 hingga 2023.

    Sebelum menjadi gubernur, Abdul Gani Kasuba menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara dari 2008 hingga 2013.

    Kehidupan Pribadi

    Abdul Gani lahir di Bibinoi, Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, Maluku Utara, lahir 21 Desember 1951.

    Setelah adanya pemekaran wilayah, letak tanah kelahiran Ghani berada di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

    Abdul Gani Kasuba belajar di sekolah Islami yang didirikan oleh Yayasan Al-Khairat. 

    Ia menempuh pendidikan sejak Sekolah Dasar (SD) di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Al-Khairat hingga Madrasah Mualimin Al-Khairat (setingkat SMA). 

    Ia melanjutkan pendidikan tinggi ke Fakultas Dakwah Universitas Islam Madinah.

    Karier Pendidik

    Sepulangnya dari Madinah, Abdul Gani mengabdikan diri kepada Yayasan Al-Khairat sebagai Kepala Inspeksi. 

    Selama 25 tahun dia mendirikan sekolah-sekolah di berbagai daerah terpencil dari Maluku Utara hingga Papua, sekaligus menerapkan ilmu yang dipelajarinya saat kuliah di Madinah.

    Anggota DPR RI

    Aktivitas Abdul Gani dalam bidang pendidikan menarik perhatian Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

    Kontribusinya dalam bidang dakwah membuat Partai Dakwah mengajaknya untuk ikut serta dalam pemilihan umum Legislatif 2004 sebagai calon anggota DPR RI. 

    Meski ia mengaku tidak punya banyak uang, tetapi ia berhasil terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2004-2009.

    Periode Pertama sebagai Gubernur

    Setelah melalui proses yang alot selepas pemilukada 2013, akhirnya Gani Kasuba dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara. 

    Pelantikan dilakukan di Sofifi ibu kota Maluku Utara pada 2 Mei 2014. 

    Ghani Kasuba dan Natsir Thaib dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung DPRD Maluku Utara. 

    Periode Kedua sebagai Gubernur

    Ghani Kasuba sebagai petahana resmi berpasangan dengan mantan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui koalisi PDI-P dan PKPI.

    Saat itu Ghani Kasuba keluar dari PKS diduga karena tidak mendapatkan rekomendasi dari partainya saat pilkada 2018.

    Dukungan kedua parpol tersebut memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan calon karena memiliki sembilan kursi di DPRD Maluku Utara. 

    Sementara PKS yang mengusungnya pada periode lalu, mengusung adik kandungnya Muhammad Kasuba sebagai calon gubernur.

    Pemilihan umum Gubernur Maluku Utara 2018 diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perselisihan hasil atas pilkada. 

    MK menetapkan pasangan yang diusung PDI-P dan PKPI ini sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan 176.669 suara (31,79 persen).

    Pengalaman Jabatan/Pekerjaan

    1. 1976 s.d. 1977: Sekretaris Persatuan Pelajar Mahasiswa Madinah

    2. 1983 s.d. 1990: Kepala Inspeksi Al Khairat Maluku Utara – Irian Jaya

    3. 1994 s.d. 1999: Wakil Ketua Majelis Ulama Provinsi Maluku Utara

    4. 2004 s.d. 2007: Anggota DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera

    5. 2008 s.d. 2013: Wakil Gubernur Maluku Utara

    6. 2014 s.d. 2023: Gubernur Maluku Utara

    Pengalaman Organisasi

    Wakil Ketua Komisaris Al Khairat Maluku Utara – Irian Jaya

     

  • Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tutup Usia

    Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tutup Usia

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate. Abdul Gani Kasuba menghembuskan napas terakhir pada pukul 19.54 waktu setempat setelah menjalani perawatan intensif selama dua pekan akibat sejumlah penyakit yang dideritanya. 

    Diketahui Abdul Gani sempat dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri sejak 7 Maret 2025.

    Kabar meninggalnya Abdul Gani Kasuba dibenarkan sang adik, KH Muhammad Kasuba 

    “Benar, Kak Gani wafat malam ini, mohon doanya” tutur Muhammad Kasuba via pesan eletronik, Jumat (14/3/2025) pukul 2030 WIT dikutip dari B-Network Porostimur.

    Abdul Gani  saat ini berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia divonis 8 tahun penjara dalam kasus tersebut tetapi saat ini masih mengajukan kasasi.

    Sejak ditahan, Abdul Gani Kasuba telah berulang kali keluar masuk rumah sakit. Awal Maret 2025 ia kembali dilarikan ke rumah sakit. Ia divonis menderita stroke ringan dan kondisinya terus menurun sejak pekan lalu.

    Menurut tim dokter, Abdul Gani Kasuba juga mengalami infeksi di otaknya pada Januari lalu. Kesadarannya dikabarkan menurun, meskipun tidak sampai koma.

    Tim dokter yang terdiri atas dokter spesialis saraf, spesialis jantung, spesilais penyakit dalam dan spesialis gizi belum berani mengambil tindakan operasi lantaran trombosit Abdul Gani Kasuba menurun.