Tag: Abdul Gani Kasuba

  • Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ratusan Warga Melayat ke Rumah Duka

    Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ratusan Warga Melayat ke Rumah Duka

    Ternate, Beritasatu.com – Ratusan warga melayat rumah duka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Busurie Ternate, Jumat (14/3/2025).

    Jenazah almarhum kini sudah berada di rumah duka di Kelurahan Tanah Tinggi. Abdul Gani Kasuba tutup usia di usia 74 tahun pada pukul 20.00 WIT. 

    Almarhum sebelumnya menjalani perawatan medis di ruangan Intensive Care Unit (ICU) selama tiga pekan karena menderita penyakit komplikasi berupa jantung, saraf, prostat, dan lainnya.

    Muhammad Thariq Kasuba selaku putra pertama Abdul Gani Kasuba menyampaikan jenazah almarhum akan dimakamkan di Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (15/3/2025) pagi. 

    “Beliau meminta maaf atas kesalahan-kesalahan selama ini. Beliau juga berpesan sebelum wafat beberapa minggu beliau berpesan dimakamkan di Desa Bibinoi,” ucap Thariq.

    Sementara itu Wali Kota Ternate, Muhammad Tauhid Soleman mengungkapkan rada duka yang mendalam atas berpulangnya Abdul Gani Kasuba. 

    “Secara pribadi saya menyampikan duka yang mendalam atas berpulangnya mantan gubernur Maluku Utara. Kami juga merasa kehilangan salah satu tokoh masyarakat mudah-mudahan Allah memuluskan perjalan beliau terutama di bulan Ramadan. Beliau ini tokoh agama, tokoh masyarakat Maluku Utara, apa pun terkait degan beliau tetap sangat disegani dan dihomati,” ujarnya.

    Abdul Gani Kasuba pernah dua periode menjadi gubernur Maluku Utara. Almarhum lahir pada 21 Desember 1951 Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

    Abdul Gani pernah menjabat sebagai anggota DPR, menjabat wakil gubernur Maluku Utara tahun 2007-2013, dan sebagai gubernur Maluku Utara dua periode sejak 2014 hingga 2024.

    Diketahui Abdul Gani Kasuba telah divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, pada 26 September 2024. Abdul Gani sebelumnya terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023, atas kasus korupsi dan lelang jabatan pada Pemeritah Provinsi Maluku Utara.

  • Abdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Maluku Utara Meninggal, Riwayat Penyakit dan Bolak Balik RS – Halaman all

    Abdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Maluku Utara Meninggal, Riwayat Penyakit dan Bolak Balik RS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TERNATE – Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara dua periode meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) malam.

    Abdul Gani Kasuba mempunyai riwayat penyakit dan harus bolak balik ke sejumlah rumah sakit.

    Informasi meninggalnya Abdul Gani Kasuba disampaikan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf.

    “Abdul Gani Kasuba meninggal dunia,” kata dia, pada Alia pada Jumat (14/3/2025).

    Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada usia 73 tahun.

    Abdul Gani Kasuba mengembuskan napas terakhir di ruang ICU lantai 4.

    Abdul Gani Kasuba sempat menjalani perawatan intensif akibat sejumlah penyakit yang dideritanya, termasuk infeksi pada otak, hipertensi hingga diabetes.

    Tercatat, Abdul Gani Kasuba keluar masuk rumah sakit sebanyak enam kali. Mulai dari RS Darma Ibu, RS Prima, RS Tentara dan RSUD Chasan Boesorie.

    Pada saat meninggal dunia, kata dia, Abdul Gani Kasuba didampingi anak dan istri.

    Kini, jenazah Abdul Gani Kasuba disemayamkan di kediamannya di Desa Bibinoi, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Ternate.

    Profil Abdul Gani Kasuba

    Abdul Gani Kasuba adalah seorang politikus.

    Ia menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dua periode dari 2014 hingga 2023.

    Sebelum menjadi gubernur, Abdul Gani Kasuba menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara dari 2008 hingga 2013.

    Kehidupan Pribadi

    Abdul Gani lahir di Bibinoi, Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, Maluku Utara, lahir 21 Desember 1951.

    Setelah adanya pemekaran wilayah, letak tanah kelahiran Ghani berada di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

    Abdul Gani Kasuba belajar di sekolah Islami yang didirikan oleh Yayasan Al-Khairat. 

    Ia menempuh pendidikan sejak Sekolah Dasar (SD) di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Al-Khairat hingga Madrasah Mualimin Al-Khairat (setingkat SMA). 

    Ia melanjutkan pendidikan tinggi ke Fakultas Dakwah Universitas Islam Madinah.

    Karier Pendidik

    Sepulangnya dari Madinah, Abdul Gani mengabdikan diri kepada Yayasan Al-Khairat sebagai Kepala Inspeksi. 

    Selama 25 tahun dia mendirikan sekolah-sekolah di berbagai daerah terpencil dari Maluku Utara hingga Papua, sekaligus menerapkan ilmu yang dipelajarinya saat kuliah di Madinah.

    Anggota DPR RI

    Aktivitas Abdul Gani dalam bidang pendidikan menarik perhatian Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

    Kontribusinya dalam bidang dakwah membuat Partai Dakwah mengajaknya untuk ikut serta dalam pemilihan umum Legislatif 2004 sebagai calon anggota DPR RI. 

    Meski ia mengaku tidak punya banyak uang, tetapi ia berhasil terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2004-2009.

    Periode Pertama sebagai Gubernur

    Setelah melalui proses yang alot selepas pemilukada 2013, akhirnya Gani Kasuba dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara. 

    Pelantikan dilakukan di Sofifi ibu kota Maluku Utara pada 2 Mei 2014. 

    Ghani Kasuba dan Natsir Thaib dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung DPRD Maluku Utara. 

    Periode Kedua sebagai Gubernur

    Ghani Kasuba sebagai petahana resmi berpasangan dengan mantan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui koalisi PDI-P dan PKPI.

    Saat itu Ghani Kasuba keluar dari PKS diduga karena tidak mendapatkan rekomendasi dari partainya saat pilkada 2018.

    Dukungan kedua parpol tersebut memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan calon karena memiliki sembilan kursi di DPRD Maluku Utara. 

    Sementara PKS yang mengusungnya pada periode lalu, mengusung adik kandungnya Muhammad Kasuba sebagai calon gubernur.

    Pemilihan umum Gubernur Maluku Utara 2018 diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perselisihan hasil atas pilkada. 

    MK menetapkan pasangan yang diusung PDI-P dan PKPI ini sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan 176.669 suara (31,79 persen).

    Pengalaman Jabatan/Pekerjaan

    1. 1976 s.d. 1977: Sekretaris Persatuan Pelajar Mahasiswa Madinah

    2. 1983 s.d. 1990: Kepala Inspeksi Al Khairat Maluku Utara – Irian Jaya

    3. 1994 s.d. 1999: Wakil Ketua Majelis Ulama Provinsi Maluku Utara

    4. 2004 s.d. 2007: Anggota DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera

    5. 2008 s.d. 2013: Wakil Gubernur Maluku Utara

    6. 2014 s.d. 2023: Gubernur Maluku Utara

    Pengalaman Organisasi

    Wakil Ketua Komisaris Al Khairat Maluku Utara – Irian Jaya

     

  • Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tutup Usia

    Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tutup Usia

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate. Abdul Gani Kasuba menghembuskan napas terakhir pada pukul 19.54 waktu setempat setelah menjalani perawatan intensif selama dua pekan akibat sejumlah penyakit yang dideritanya. 

    Diketahui Abdul Gani sempat dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri sejak 7 Maret 2025.

    Kabar meninggalnya Abdul Gani Kasuba dibenarkan sang adik, KH Muhammad Kasuba 

    “Benar, Kak Gani wafat malam ini, mohon doanya” tutur Muhammad Kasuba via pesan eletronik, Jumat (14/3/2025) pukul 2030 WIT dikutip dari B-Network Porostimur.

    Abdul Gani  saat ini berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia divonis 8 tahun penjara dalam kasus tersebut tetapi saat ini masih mengajukan kasasi.

    Sejak ditahan, Abdul Gani Kasuba telah berulang kali keluar masuk rumah sakit. Awal Maret 2025 ia kembali dilarikan ke rumah sakit. Ia divonis menderita stroke ringan dan kondisinya terus menurun sejak pekan lalu.

    Menurut tim dokter, Abdul Gani Kasuba juga mengalami infeksi di otaknya pada Januari lalu. Kesadarannya dikabarkan menurun, meskipun tidak sampai koma.

    Tim dokter yang terdiri atas dokter spesialis saraf, spesialis jantung, spesilais penyakit dalam dan spesialis gizi belum berani mengambil tindakan operasi lantaran trombosit Abdul Gani Kasuba menurun.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo ke Bekasi hingga Sidang Hasto

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo ke Bekasi hingga Sidang Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum terkini pada Sabtu (8/3/2025) menjadi perbincangan hangat pembaca. Berita Presiden Prabowo Subianto yang melakukan kunjungan ke Bekasi untuk menemui korban banjir fokus perhatian pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik dan hukum lainnya, terkait undang-undang yang mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kondisi kritis, makan bergizi gratis yang ditargetkan untuk 3 juta anak pada April 2025, hingga Hasto Kristiyanto yang akan menghadapi sidang perdana, Jumat (14/3/2025).

    Isu Politik dan Hukum Terkini Beritasatu.com.

    1. Banjir Bekasi: Prabowo Minta Kementerian Perbaiki Tata Ruang

    Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian terkait untuk segera memperbaiki tata ruang lingkungan saat mengunjungi korban banjir Bekasi, Sabtu (8/3/2025).

    Presiden meninjau langsung kondisi warga korban banjir di Kampung Tambun Inpres RT 018 RW 010, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/3/2025) petang.

    Dalam kunjungannya tersebut, Prabowo mengecek langsung kondisi banjir yang menggenangi wilayah permukiman warga di wilayah tersebut yang terjadi sejak Selasa (4/3/2025) lalu.

    2. Pemerintah Siapkan Undang-Undang Atur Pemulangan Narapidana

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah sedang menyiapkan undang-undang yang mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.

    Yusril membahas sejumlah hal mendasar terkait pemulangan narapidana, baik dari perspektif hukum internasional maupun aspek kemanusiaan saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk ‘Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional’ yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Jumat (7/3/2025).

    3. Dirawat di ICU, Begini Kondisi Terkini Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

    Selain berita terkait Presiden Prabowo Subianto ke Bekasi, isu politik dan hukum terkini lainnya, yakni Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kondisi kritis dan masih dirawat di ruang ICU RSUD dr Chasan Boesoirie, Ternate.

    Anak AGK, Toriq Kasuba berharap doa dan dukungan moral agar Allah memberikan kekuatan dan pertolongan kepada keluarganya dalam menghadapi ujian tersebut. Menurutnya ayahnya saat ini hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga berusaha untuk memaksimalkan ikhtiar.

    4. Makan Bergizi Gratis, BGN Targetkan 3 Juta Anak pada April 2025

    Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan 3 juta anak Indonesia mendapatkan makanan bergizi pada April 2025 melalui program makan bergizi gratis (MBG).

    Tenaga Ahli Promosi dan Edukasi Gizi Badan Gizi Nasional (BGN) Fatimah Zahrah Santoso mengatakan, jumlah tersebut akan meningkat pada Agustus 2025 dan mencapai target akhir tahun dengan cakupan yang lebih luas.

    Program MBG merupakan salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini pertama kali diluncurkan pada 6 Januari 2025 dengan anggaran awal sebesar Rp 71 triliun, ditujukan untuk 17,5 juta penerima manfaat hingga September 2025.

    5. Babak Baru Kasus Hasto Kristiyanto: Sidang Perdana Digelar 14 Maret

    Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dijadwalkan akan menghadapi sidang perdana, Jumat (14/3/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah melimpahkan berkas perkara elite PDIP tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Perkara Hasto telah didaftarkan JPU pada Jumat (7/3/2025) dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Hasto akan duduk sebagai terdakwa dalam persidangan nanti. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali PN Jakpus. Total ada 12 JPU yang akan terlibat dalam proses persidangan tersebut.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Bekasi.

  • Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis – Halaman all

    Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOFIFI – Kondisi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dua periode, Abdul Ghani Kasuba disebut semakin memburuk.

    Toriq Kasuba, putra sulung Abdul Ghani Kasuba mengungkapkan ayahnya itu kini tidak mampu beraktivitas secara mandiri.

    “Beliau (ayah) hanya bisa terbaring, buang air pun sudah tidak bisa mengurus diri sendiri. Semua bergantung pada alat-alat medis, sementara kami sebagai anak hanya bisa berusaha untuk memberikan bakti terbaik,” kata Toriq mengutip TribunTernate.com usai menerima kunjungan Gubernur Malulu Utara Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Jumat (7/3/2025).

    Menurut Toriq, sang ayah mengalami kondisi kritis sejak dua minggu terakhir.

    Mulanya, Abdul Ghani Kasuba mengalami kejang dan sering tak sadarkan diri.

    Thoriq menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Maluku Utara atas doa dan dukungan moral untuk kesembuhan ayahnya.

    “Kami sangat berterima kasih atas dukungan moral dan doa dari seluruh masyarakat. Semoga Allah memberikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Toriq.

    Sebelumnya, tim medis telah melakukan CT scan dan menemukan adanya infeksi nanah di bagian kanan otak serta banyaknya cairan di bagian tengah.

    Hal tersebut menyebabkan tekanan pada saraf otak hingga menyebabkan kelumpuhan.

    “Dokter menyarankan untuk melakukan pengeboran di dua sisi kepala. Di sisi kanan, infeksi nanah dikeluarkan, sementara di sisi kiri dipasang selang yang mengarah ke sistem pencernaan untuk mengalirkan cairan,” jelasnya.

    Namun, setelah berdiskusi dengan tim medis lain, keluarga belum bisa mengambil keputusan untuk operasi mengingat risikonya sangat tinggi.

    Terpidana 8 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara.  (Tribunnews.com/HO)

    Saat ditanya soal kemungkinan dirujuk ke rumah sakit lain, Thoriq menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Rujuk atau itu tidak tergantung KPK, karena mereka yang membawa ke sini. Rutan hanya dititipkan dan tidak memiliki kewenangan lebih lanjut,” katanya.

    Toriq menegaskan, keluarga hanya bisa berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kondisi saat ini.

    “Kami berharap keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk beliau,” tandas Thoriq. 

    Sebelumnya kabar mengenai kondisi Abdul Ghani Kasuba ini disampaikan oleh Hairun Rizal, kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Kamis (6/3/2025).

    Abdul Ghani dalam perawatan ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Ternate.

    “Iya, kondisi klien kami memang kritis dan beliau sementara dirawat di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate,” ungkap Hairun dikutip dari TribunTernate.com.

    Hairun mengatakan sebelum dari ICU, AGK dirawat di ruangan paviliun karena butuh perawatan intensif dan maksimal.

    “Sementara ini beliau hanya terbaring lemas di atas ranjang, makan dan semuanya menggunakan alat bantu,” kata Hairun Rizal.

    AGK disebut sudah menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate selama 7 hari.

    “Saat ini beliau beliau betul-betul butuh penanganan medis ekstra, kita berharap beliau cepat sembuh, amiin,” ujarnya. 

    Kasus yang Menjerat Kasuba

    Abdul Ghani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).

    Ghani langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan juga diamankan oleh pihak KPK. 

    Ghani bersama dengan 18 orang pejabat Pemprov Maluku lain yang diamankan diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp 500 miliar.

    Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar. 

    Ghani diduga melakukan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

    Seiring berjalannya waktu, Abdul Ghani Kasuba menjadi terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    Dia divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Hakim, Kamis (26/9/2024).

    “Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas hakim ketua  Kadar Noh saat membacakan putusan sidang.

    Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827 dan USD90.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Hakim.

    Sejumlah keluarga terdakwa Abdul Ghani Kasuba tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ini. 

    Putusan majelis hakim ini juga secara otomatis menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.

    Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian meminta tanggapan baik kepada terdakwa dan jaksa KPK, keduanya menjawab pikir-pikir. 

    Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

    “Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan. Jadi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan,” jelas Kadar.

    Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut agar Abdul Ghani Kasuba dipenjara 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan atas perbuatan gratifikasi dan suap untuk penanganan perkara jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

    JPU KPK meyakini Abdul Ghani menerima hadiah berupa uang secara bertahap. 

    Uang diterima baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai, dengan total Rp 109.056.827 dan USD 90.000 dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS). 

    Pemberian uang terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    Abdul Ghani pun menerima gratifikasi berupa uang terkait izin dan rekomendasi teknis usaha pertambangan dan menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapat paket dari pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.  

    Sumber: (TribunTernate.com/Sansul Sardi) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Wik)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kritis, Keluarga Mohon Doa Kesembuhan

  • Kata KPK soal Eks Gubernur Malut Sudah 2 Pekan Tak Sadarkan Diri

    Kata KPK soal Eks Gubernur Malut Sudah 2 Pekan Tak Sadarkan Diri

    Jakarta

    Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara dalam kondisi kritis. KPK menjelaskan soal proses perawatan Abdul Gani Kasuba di Rumah Sakit.

    Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa Kasuba sudah mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) sejak tanggal 19 Desember 2024. Karena itu, statusnya ada di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA).

    “Yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung,” ujar Tessa, Sabtu (8/3/2025).

    Menurut Tessa, Rutan Ternate telah mengeluarkan terdakwa Kasuba karena keadaan darurat. Menurutnya pihak Rutan tak perlu berkoordinasi atau izin dengan Jaksa KPK untuk mengeluarkan tersangka dan merawat di rumah sakit.

    “Kalau situasi darurat, rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran. Rutan langsung keluarkan terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA. Rutan Ternate bisa melakukan Pembantaran. Jadi sudah bukan kewenangan KPK lagi,” ucapnya.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    KPK pun membantah pernyataan pihak Kasuba yang menyebut perlu izin dari KPK untuk merujuk Kasuba ke luar daerah.

    “Dalam hal situasi kedaruratan atas kesehatan terdakwa di dalam Rutan, Ka Rutan melakukan diskresi untuk mengeluarkan terdakwa tanpa harus koordinasi dengan JPU,” katanya.

    “Setelah terdakwa (karena situasi darurat) berada di RS, barulah rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU,” ujarnya.

    Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba mengalami kondisi kritis. Kondisi Kasuba kritis di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate diungkapkan oleh anaknya Toriq Kasuba.

    “Tanggapan dari keluarga terima kasih atas doanya dan dukungan moral, mudah-mudahan Allah berikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini. Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri,” kata Toriq Kasuba dilansir Antara, Sabtu (8/3/2025).

    Oleh karena itu, kata Toriq, saat ini Kasuba hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga hanya berusaha maksimal. Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah hampir dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri.

    “Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri,” katanya.

    Menurut Toriq berdasarkan pemeriksaan CT scan telah terjadi infeksi nanah di bagian kanan kepala dan penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf otak ayahnya, sehingga lumpuh.

    Ketika ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan karena Kasuba masih dalam pengawasan KPK. Untuk itu sebagai keluarga hanya meminta yang terbaik buat Kasuba agar secepatnya sembuh.

    “Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawah ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali ke wewenang KPK, karena rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa,” ujarnya.

    (aik/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mantan Gubernur Malut Kritis, Sherly Tjoanda Laos Beri Doa

    Mantan Gubernur Malut Kritis, Sherly Tjoanda Laos Beri Doa

    Ternate, Beritasatu.com – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mengunjungi Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) yang sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Bosoirie Ternate.

    Diketahui, Abdul Gani Kasuba adalah mantan gubernur Maluku Utara yang menjabat selama dua periode. Selain itu, AGK juga pernah terjerat kasus korupsi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah kepala dinas dan kontraktor di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    Dalam kunjungannya, Gubernur Sherly didampingi oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir. Setibanya di rumah sakit, rombongan gubernur disambut oleh keluarga AGK yang berada di ruangan Intensive Care Unit (ICU) lantai empat.

    Pihak rumah sakit membatasi jumlah pembesuk yang dapat masuk ke ruang ICU, sehingga beberapa rombongan gubernur dan awak media harus menunggu di luar ruangan. Setelah sekitar 30 menit di dalam ICU, Gubernur Sherly keluar dan mengungkapkan kondisi AGK yang sedang sakit.

    “Kondisinya memang kritis, tetapi beliau masih sadar meskipun kesadarannya sekitar 50 persen. Beliau masih bisa membuka mata dan berbicara sedikit,” ujar Gubernur Sherly Tjoanda Laos kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Ia mengajak masyarakat Maluku Utara untuk mendoakan kesembuhan bagi mantan gubernur tersebut.

    Anak dari Abdul Gani Kasuba, Muhammad Toriq Kasuba mengungkapkan kondisi ayahnya kini sudah sangat kritis.

    “Beliau sudah tidak bisa mandiri dan hanya mendapatkan dukungan dari alat medis. Dokter mengatakan beliau menderita infeksi pada bagian kepala yang menyebabkan kejang-kejang,” ujar Toriq.

    Ia menjelaskan, AGK telah menjalani perawatan di RSUD Hasan Bosoirie Ternate selama dua pekan terakhir.

    Toriq menceritakan infeksi pada kepala ayahnya menyebabkan penumpukan cairan di bagian tengah kepala, yang menekan saraf otak dan mengakibatkan kelumpuhan.

    “Dokter menyarankan untuk melakukan bor pada bagian kepala untuk meringankan tekanan,” tambahnya setelah dikunjungi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.

  • Dirawat di ICU, Begini Kondisi Terkini Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

    Dirawat di ICU, Begini Kondisi Terkini Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

    Ternate, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kondisi kritis dan masih dirawat di ruang ICU RSUD dr Chasan Boesoirie, Ternate. 

    Anak AGK, Toriq Kasuba berharap doa dan dukungan moral agar Allah memberikan kekuatan dan pertolongan kepada keluarganya dalam menghadapi ujian tersebut. 

    “Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri,” kata Toriq Kasuba di Ternate, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya ayahnya saat ini hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga berusaha untuk memaksimalkan ikhtiar.

    Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah hampir dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri. “Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri,” katanya dikutip dari Antara.

    Toriq mengatakan sebelum dilarikan ke ICU, Abdul Gani Kasuba sempat menjalani CT-scan. Hasilnya diketahui ada infeksi nanah di bagian kanan kepala serta penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf-saraf otak AGK sehingga lumpuh. 

    Dokter, lanjutnya, menyarankan untuk dibor pada bagian kanan dan kiri Abdul Gani Kasuba untuk mengeluarkan infeksi nanah itu dan bagian kiri dimasukkan selang sampai ke pencernaan guna mengeluarkan air dari pencernaan tersebut.

    “Jadi kami bermusyawarah dengan dokter yang lain, berisiko tinggi sehingga kami belum bisa ambil risiko itu sampai sekarang, karena memang tidak siap untuk dioperasi,” kata Toriq.

    Ketika ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan karena Abdul Gani Kasuba masih dalam pengawasan KPK.

    Untuk itu sebagai keluarga pihaknya hanya meminta yang terbaik buat Abdul Gani Kasuba agar secepatnya sembuh.

    “Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawa ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali ke wewenang KPK, karena rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa,” ujarnya.

    Untuk itu, kata dia, keluarga hanya bisa maksimalkan upaya saja sesuai kemampuan dengan harapannya yang terbaik untuk kesembuhan orang tuanya.

    Abdul Gani Kasuba sudah divonis 8 tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi.

  • Sherly Tjoanda Temui BPKP Bahas Pencegahan Korupsi dan Audit APBD

    Sherly Tjoanda Temui BPKP Bahas Pencegahan Korupsi dan Audit APBD

    Jakarta, Beritasatu.com – Sherly Tjoanda, yang baru saja dilantik sebagai gubernur Maluku Utara (Malut) pada Kamis (20/2/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum resmi menjabat.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi keuangan dan pencegahan korupsi, terutama setelah kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

    “Kalau melihat berita yang dirilis kemarin, ini bukan hal yang membanggakan. Namun, fakta dari KPK menunjukkan Maluku Utara termasuk salah satu provinsi dengan tingkat korupsi tinggi,” ujar Sherly kepada Beritasatu.com di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    Sherly Tjoanda mengungkapkan pertemuannya dengan BPKP membahas audit APBD untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran, pencegahan korupsi dengan menerapkan sistem pengawasan ketat, dan optimalisasi APBD agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat.

    Sherly menegaskan setiap rupiah dalam APBD harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Maluku Utara, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

    “Harapannya, APBD ini dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” tandasnya.

    Langkah awal Sherly Tjoanda bertemu dengan BPKP sebelum pelantikan menunjukkan keseriusannya dalam mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi keuangan di Maluku Utara. Dengan audit APBD dan pengawasan ketat, diharapkan anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat.

  • Pilkada Sumut Memanas, Mobil Bobby Naution Diserang Usai Debat, Suryo Prabowo: Ini Medan Bung

    Pilkada Sumut Memanas, Mobil Bobby Naution Diserang Usai Debat, Suryo Prabowo: Ini Medan Bung

    GELORA.CO  – Pilgub Sumatera Utara memanas.

    Rombongan calon gubernur (cagub) Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution diserang oleh sekelompok orang.

    Persitiwa tersebut terjadi usai Bobby mengikuti debat kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024 di Hotel Santika, Kota Medan, Sumatera Utara pada Rabu (6/11/2024) malam.

    Peristiwa yang tersekam itu pun viral di media sosial.

    Satu di antaranya diunggah akun Instagram @gpbn_langkat pada Kamis (7/11/2024).

    Dalam video, terlihat momen mobil yang ditumpangi Bobby tampak meninggalkan lokasi debat kedua Pilgub Sumut.

    Mobil berwarna hitam itu terlihat dikawal oleh mobil polisi.

    Namun, saat hendak membelok dari Jalan Pengadilan ke Jalan Kapten Maulana Lubis, mobil warna hitam yang ditumpangi Bobby itu dilempar oleh sekelompok orang.

    Saat peristiwa terjadi, banyak orang berkerumunan di sekitar lokasi kejadian, diduga merupakan pendukung dari masing-masing pasangan calon, baik Bobby-Surya maupun Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

    Petugas kepolisian yang melihat kejadian tersebut pun langsung menghalau dan menenangkan massa. 

    Setelah itu, rombongan mobil Bobby itu berhasil meninggalkan lokasi dan terlihat tetap berjalan bersama mobil rombongan lainnya. 

    “Udah gak sportif. Ini udah main kasar. Melempar batu ke mobil. Tangkap dan adili,” tulis akun tersebut.

    Mengenai kejadian ini, pihak Bobby melalui Ketua Tim Pemenangan Paslon Bobby-Surya, Hinca Panjaitan juga membenarkan insiden pelemparan batu di mobil Bobby tersebut.

    Namun, hingga saat ini, belum diketahui siapa yang melemparkan batu ke mobil menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu.

    Peristiwa tersebut ditanggapi banyak pihak.

    Satu di antaranya Letnan Jenderal TNI (Purn) Suryo Prabowo.

    Lewat status instagramnya @suryoprabowo2011 pada Kamis (7/11/2024), mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia itu hanya menuliskan satu kalimat.

    Dirinya menggambarkan kerasnya sikap warga Medan.

    “Ini Medan bung,” tulis Suryo Prabowo.

    Postingan tersebut pun menuai beragam komentar dari masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan dalam kolom komentar.

    Keributan Ketika Debat

    Sebelum peristiwa penyerangan terjadi, keributan sebelumnya pecah di arena debat calon Gubernur Sumatera Utara.

    dikutip dari Tribun Medan, kejadian itu terjadi ketika jeda debat yang berlangsung di Hotel Santika, Kota Medan, Sumatera Utara pada Rabu (6/11/2024). 

    Saat sesi jeda, kedua pendukung pasangan calon saling beradu yel yel.

    Mereka juga terdengar meneriakkan kalimat-kalimat dukungan. 

    Lampu di dalam arena debat sedikit redup ketika itu.

    Tak lama pendukung Edy berteriak sambil menunjuk ke arah pendukung Bobby. 

    Terlihat sejumlah pendukung Edy berdiri dari bangku ingin menyambangi  tempat duduk pendukung Bobby. 

    Petugas kepolisian yang berada di dalam lokasi debat langsung melerai keributan tersebut. 

    Keributan pun belum bisa diredam, hingga saat waktu jeda selesai.

    Moderator yang memimpin jalannya debat meminta agar kedua pasangan pendukung untuk tenang. 

    “Harap seluruh tenang, kami tidak akan memulai acara jika semua tidak tenang,” kata moderator. 

    Sutrisno Pangaribuan selaku juru bicara Edy-Hasan mengatakan, para pendukung Edy-Hasan bereaksi karena ada influencer yang mendapat pengancaman diduga dari pendukung Bobby-Surya.  

    “Kita mendapat informasi ada influencer  yang diancam dari pendukung sebelah. Oleh karena itu kita minta aparat keamanan untuk segera mencari siapa yang melakukan pengancaman,” ungkap Sutrisno. 

    “Itu kan ada CCTV, jadi kita bisa pastikan agar orang yang melakukan pengancaman itu ditemukan. Katanya Pilkada riang gembira kok malah ngancam,” tutupnya. 

    Bobby Tantang Edy

    Memanasnya suasana debat sebelumnya sudah terjadi di panggung utama.

    Kedua calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, yakni Bobby Nasution – Surya dan Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala saling sindir dan mengejek. 

    Berbagai segmen selalu jadi momentun bagi kedua paslon untuk memberi sindiran atas rekam jejak selama ini.

    Bahkan, isu Blok Medan tercatat dua kali diungkit Edy Rahmayadi pada debat yang berlangsung di Hotel Santika Dyandra, Kota Medan, pada Rabu (6/11/2024) malam.

    Merespons hal itu, Bobby Nasution memberi tantangan kepada Edy untuk melaporkan isu Blok Medan ke lembaga penegak hukum.

    Diketahui, isu Blok Medan berembus setelah Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba terjerat kasus suap. Isu ini merujuk kepada Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu terkait pemberian izin tambang di Malut.

    Awalnya, Edy menyinggung Blok Medan saat menyampaikan visi misi. Edy menekankan perlunya menjaga ekologi dalam melakukan pembangunan. Termasuk menyelesaikan konflik tanah dan pengelolaan tambang yang ada di Sumut. 

    Edy lalu menyebut soal tambang di Maluku Utara yang ramai di publik dengan sebutan Blok Medan.

    “Untuk prioritas daerah yang pertama degradasi lingkungan di Sumut banyak tambang, jangan sampai seperti di Maluku Utara,” kata Edy.

    Momen kedua terjadi saat Edy diberi kesempatan bertanya kepada Bobby. Edy menyatakan tidak rela nama Medan digunakan untuk tambang di Maluku Utara. 

    Menurut Edy, persoalan tambang yang menggunakan nama Medan ini sudah menjadi isu internasional.

    “Ada tambang yang dilarang untuk diekspor tetapi ada tambang yang saya sayangkan Medan adalah salah satu kota di Sumut. Saya tak rela nama Medan dipakai di Maluku Utara,” kata Edy.

    Dia kemudian meminta Bobby untuk mengklarifikasi persoalan ini di depan umum. “Saya ingin ini diklarifikasi sehingga rakyat di Sumatera Utara tahu semuanya. Saya tidak mau menuduh karena saya mendengar itu dari pengadilan, dari media, bicara tentang blok Medan. Saya tak mau itu blok Medan, katakanlah blok Maluku,” ucap Edy.

    Mendengar hal itu, suasana debat semakin riuh. Kedua pendukung pasangan calon saling sahut menyahuti. 

    Sementara Bobby memberikan jawaban dengan mengutip pernyataan Edy pada debat pertama. 

    Bobby mengatakan, jika memang persoalan itu bermasalah maka silakan dilaporkan ke lembaga penegak hukum.

    “Baik Pak Edy, kalau boleh mengutip debat pertama, kalau merasa ada yang melanggar ya laporkan. Kami tunggu, silakan laporkan. Ada penegak hukum, jelas. Jangan baca di media bapak bawa ke ranah debat,” kata Bobby. 

    Bobby mengatakan akan siap menjawab isu blok Medan bila Edy mau melaporkan hal tersebut.

    “Laporkan pak. Ini yang bisa kami sampaikan kalau memang ini yang perlu dilakukan,” imbuhnya.

    Selain itu, saling sindir juga terlihat pada sejumlah segmen lainnya. Misalnya saja, pada sesi awal moderator memberikan kesempatan bagi calon untuk memaparkan visi misi soal tema debat “Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan”. 

    Dalam kesempatan tersebut, Bobby menyatakan bahwa tahun 2024 merupakan tahun yang krusial sebagai tonggak awal untuk mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045. 

    Bobby bilang, jika terpilih menjadi gubernur, ia akan memastikan pembangunan di Sumut merata, berbeda dengan lima tahun terakhir.

    Diketahui, lima tahun terakhir Sumut dipimpin oleh Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.

    “Kami pastikan tidak akan seperti lima tahun lalu. Kami ingin memastikan pembangunan infrastruktur di Sumut akan sampai ke daerah terpencil yang ada di Sumut,” ujarnya. 

    Saling sindir terus berlanjut ketika Bobby mengkritik tentang infrastruktur jalan yang banyak rusak di Sumut. Ia pun menyindir Edy kala menjabat Gubernur Sumut, di mana malah memperbaiki jalan di rumah dinas gubernur sebesar Rp 2 milliar.

    “Mohon izin Pak Edy saya baca di media, bapak hanya untuk benerin halaman rumah dinas 2 miliar. Untuk jalan yang lain tak ada, kepala desa, bupati, wali kota,” kata Bobby