Tag: Abdul Gafur Tengku Idris

  • Ini Dia Nur Afifah Balqis, Wanita Cantik yang Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

    Ini Dia Nur Afifah Balqis, Wanita Cantik yang Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

    GELORA.CO – Nama Nur Afifah Balqis kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

    Perempuan muda asal Balikpapan, Kalimantan Timur, ini viral di media sosial usai dijuluki sebagai koruptor termuda di Indonesia. 

    Di usianya yang baru 24 tahun saat itu, ia telah resmi mendekam di balik jeruji besi akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi besar bersama seorang kepala daerah.

    Nur Afifah yang merupakan mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 26 September 2022.

    Saat ini, perempuan yang dulu dikenal aktif di media sosial itu menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur. 

    Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, yang juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda dengan nilai yang sama.

    Kasus korupsi yang menjerat Nur Afifah bukan perkara kecil. Ia dan Abdul Gafur Mas’ud terbukti menerima suap dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab PPU untuk periode 2020–2022.

    Jumlah uang suap yang diterima mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 5,7 miliar.

    Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Nur Afifah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga terbukti melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 18, Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1).

    Siapa Nur Afifah Balqis?

    Karier Nur Afifah di dunia politik terbilang cukup melesat. Lahir pada tahun 1997 di Kota Balikpapan, ia mulai bergabung dengan Partai Demokrat di usia muda dan langsung dipercaya memegang posisi penting sebagai bendahara umum DPC Demokrat Balikpapan.

    Ia dikenal cukup dekat dengan Abdul Gafur Mas’ud, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Balikpapan sekaligus Bupati Penajam Paser Utara.

    Kedekatan politik itu kemudian merembet ke dalam urusan keuangan. Dalam sidang terungkap bahwa Abdul Gafur kerap menggunakan ATM milik Nur Afifah untuk menerima uang suap dan melakukan berbagai transaksi mencurigakan.

    Tak hanya itu, Afifah juga diminta untuk mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur yang tersebar di beberapa rekening. Artinya, keterlibatannya tidak sekadar administratif, tapi aktif dalam aliran dana hasil korupsi.

    Dengan kekayaan yang di atas rata-rata gadis di usianya, Afifah bisa hidup mewah. 

    Sebelum ditangkap KPK, perempuan yang memiliki hobi traveling itu aktif di media sosial dan membagi konten, termasuk kegiatan Partai Demokrat melalui akun Instagramnya @nafgis_.

    Dia pernah mengunggah foto bersama Abdul Gafur di depan sebuah mobil BMW pada 20 Desember 2021. (*)

  • Perayaan Imlek Nasional di Sulut, 25 Tahun Agama Konghucu Diakui Negara, dan Peran Gus Dur

    Perayaan Imlek Nasional di Sulut, 25 Tahun Agama Konghucu Diakui Negara, dan Peran Gus Dur

     

    Perayaan Imlek 2576 Kongzili ini tidak hanya menjadi milik umat Konghucu, melainkan juga dihadiri kalangan libtas agama dan budaya. Sebuah potret keberagaman dan kerukunan di Sulut.

    Ini nampak dari sejumlah atraksi yang disajikan, yang menampilkan ragam kebudayaan seperti music kolintang, dan barongsai.

    Ketua Panitia Perayaan Imlek Nasional Heintje Lintong mengatakan, pihaknya bersyukur karena mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam perayaan hari besar keagamaan itu. itu menunjukan potret kerukunan di Sulut.

    “Perayaan Imlek Nasional kali diadakan menjadi tiga titik yaitu Sulut, Jakarta dan Samarinda. Kami menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak,” ujar Heintje yang juga merupakan ketua Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN) Manado.

    Wali Kota Manado, Andrei Angouw memberikan pesan berkaitan dengan tema kegiatan Perilaku Lurus Pemimpin, akan Meluruskan Hati Seluruh Rakyat. Menurutnya, masyarakat jangan salah mengartikan.

    “Paling tidak kita punya keluarga yang juga kita pimpin. Jadi pemimpin bukan hanya Presiden atau Walikota, kehidupan benegara itu dimulai dari keluarga yang merupakan shelter terkecil dari keluarga,” tutur Andrei Angouw.

    Perayaan Imlek Nasional ini dihadiri Gubernur Sulut yang diwakili oleh Plt Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulut Johny Suak, Kakanwil Kemenag Sulut Ulyas Taha, sejumlah tokoh lintas agama.

    Mereka antara lain Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Abdul Wahab Abdul Gafur, pimpinan agama Yahudi di Sulut Rabi Yakuuv Baruch, Mubaligh Jemaat Ahmadiyah Manado Hafiz Ahmad Mutu.

  • 3 Terdakwa Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti

    3 Terdakwa Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti

    3 Terdakwa Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    Rutan KPK
    ) menolak tuntutan jaksa yang meminta meminta mereka membayar uang pengganti.
    Ketiga terdakwa itu yakni Suharlan, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah yang berperan mengambil uang dari tahanan pengepul uang pungli.
    Penolakan ini disampaikan tim kuasa hukum ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Kami menolak secara tegas tuntutan berupa uang pengganti tersebut tidak masuk dalam surat dakwaan jaksa KPK,” kata pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
    Pengacara menyebut, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, surat tuntutan jaksa tidak boleh menyimpang dari surat dakwaan.
    Pasal 182 undang-undang tersebut menyatakan bahwa surat tuntutan harus sesuai fakta persidangan dan materi yang termuat dalam surat dakwaan.
    Menurut pengacara, surat tuntutan yang tidak sesuai dakwaan berpeluang menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa.
    “Jaksa wajib menjaga konsistensi antara dakwaan dan Tuntutan, kecuali jika ada perubahan dakwaan yang disetujui dalam persidangan,” ujar pengacara.
    Pengacara lantas menyebut bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabaikan surat tuntutan jaksa KPK.
    “Mempertimbangkan putusan yang relevan dengan dakwaan,” tutur pengacara.
    Dalam perkara ini, Suharlan dituntut membayar uang pengganti Rp 103.400.000, Ricky Rachmawanto Rp 116.450.000, dan Ramadhan Ubaidillah, Rp 135.200.000
    Pada tuntutan pidana pokoknya, jaksa meminta Suharlan, Ricky, dan Ubaidillah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
    Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
    Kemudian eks petugas di
    rutan KPK
    , yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
    Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank,  serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak. 
    Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

    Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
    Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
    Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
    Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Kemendagri Perkuat Sinergi dengan Ormas

    Cara Kemendagri Perkuat Sinergi dengan Ormas

    Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinergi dengan organisasi masyarakat (ormas). Penguatan dilakukan melalui forum pembahasan isu strategis, oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kemendagri.

    “Forum ini juga menjadi sarana untuk memperoleh masukan terkait perubahan-perubahan dalam bidang Organisasi Kemasyarakatan,” kata Plh. Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Abdul Gafur, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 8 November 2024.

    Hal tersebut diungkap Gafur mewakili Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan PUM Kemendagri RI/Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 peserta, yang terdiri atas pimpinan dan staf lingkup Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, pimpinan dan staf lingkup Ditjen Politik dan PUM, dan juga perwakilan ormas.

    Bertajuk “Komunikasi Sosial Kemasyarakatan dan Pembahasan Isu-Isu Strategis Bidang Organisasi Kemasyarakatan,” kegiatan digelar di Hotel Asyana Sentul, Kabupaten Bogor. Gafur mengatakan forum ini melibatkan sekretariat Tim Terpadu beserta beberapa Ormas seperti Seknas FITRA, Yayasan Indonesia Cerah, dan Yayasan Fahmina, dengan tujuan memperkuat kemampuan Ormas untuk bertransformasi dalam menghadapi tantangan di masa depan. 
     

    Berbagai narasumber turut dihadirkan dalam acara ini untuk memberikan perspektif dari berbagai bidang, di antaranya Edang Kendana, seorang Widyaiswara Ahli Madya dari BPSDM Kemendagri, yang membawakan materi tentang “Pengukuran dan Peningkatan Kapasitas SDM.” 

    Selain itu, hadir juga perwakilan dari Yayasan Indonesia Cerah, Seknas FITRA, Yayasan Fahmina, Julia dari Program Yayasan The Habibie Center yang membahas “Peta Jalan Transisi Energi di Indonesia,” serta Yayasan Bani Abdurahman Wahid.

    Abdul Gofur mengatakan melalui diskusi dan pandangan yang diperoleh dari forum ini, Ditjen Politik dan PUM berharap dapat mengembangkan kebijakan yang lebih komprehensif untuk mendukung peran Ormas dalam membangun masyarakat yang inklusif dan tangguh. 

    “Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan sinergi yang efektif antara pemerintah dan Ormas di Indonesia,” ujar Abdul Gofur.

    Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinergi dengan organisasi masyarakat (ormas). Penguatan dilakukan melalui forum pembahasan isu strategis, oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kemendagri.
     
    “Forum ini juga menjadi sarana untuk memperoleh masukan terkait perubahan-perubahan dalam bidang Organisasi Kemasyarakatan,” kata Plh. Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Abdul Gafur, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 8 November 2024.
     
    Hal tersebut diungkap Gafur mewakili Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan PUM Kemendagri RI/Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 peserta, yang terdiri atas pimpinan dan staf lingkup Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, pimpinan dan staf lingkup Ditjen Politik dan PUM, dan juga perwakilan ormas.
    Bertajuk “Komunikasi Sosial Kemasyarakatan dan Pembahasan Isu-Isu Strategis Bidang Organisasi Kemasyarakatan,” kegiatan digelar di Hotel Asyana Sentul, Kabupaten Bogor. Gafur mengatakan forum ini melibatkan sekretariat Tim Terpadu beserta beberapa Ormas seperti Seknas FITRA, Yayasan Indonesia Cerah, dan Yayasan Fahmina, dengan tujuan memperkuat kemampuan Ormas untuk bertransformasi dalam menghadapi tantangan di masa depan. 
     

    Berbagai narasumber turut dihadirkan dalam acara ini untuk memberikan perspektif dari berbagai bidang, di antaranya Edang Kendana, seorang Widyaiswara Ahli Madya dari BPSDM Kemendagri, yang membawakan materi tentang “Pengukuran dan Peningkatan Kapasitas SDM.” 
     
    Selain itu, hadir juga perwakilan dari Yayasan Indonesia Cerah, Seknas FITRA, Yayasan Fahmina, Julia dari Program Yayasan The Habibie Center yang membahas “Peta Jalan Transisi Energi di Indonesia,” serta Yayasan Bani Abdurahman Wahid.
     
    Abdul Gofur mengatakan melalui diskusi dan pandangan yang diperoleh dari forum ini, Ditjen Politik dan PUM berharap dapat mengembangkan kebijakan yang lebih komprehensif untuk mendukung peran Ormas dalam membangun masyarakat yang inklusif dan tangguh. 
     
    “Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan sinergi yang efektif antara pemerintah dan Ormas di Indonesia,” ujar Abdul Gofur.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)