Tag: Abdul Gafur Tengku Idris

  • Roy Suryo Cs Pecah Kongsi

    Roy Suryo Cs Pecah Kongsi

    Oleh:  ErizalDirektur ABC Riset & Consulting DUA tersangka kasus ijazah Joko Widodo alias Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Kamis sore, 8 Januari 2026, mendatangi rumah Jokowi di Solo. 

    Ini dibenarkan ajudan Jokowi, Kompol M. Syaril. Keduanya didampingi kuasa hukumnya yang sangat populer belakangan ini, yakni Elida Netti.

    Belum tahu apa yang dibicarakan atau disepakati Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dengan Jokowi?.

    Yang jelas, peristiwa ini mengonfirmasi dugaan pecah kongsinya para penggugat ijazah Jokowi. Roy Suryo cs tidak lagi berarti delapan orang tersangka, tapi tersisa enam orang saja lagi.

    Roy Suryo, Rismon, dan Tifa (RRT) yang merupakan klaster kedua, yang sejak awal digandeng oleh klaster pertama sebagai tim ahli, justru seperti ditinggalkan oleh klaster pertama

    Padahal klaster pertama yang justru memulai kasus ijazah Jokowi ini. Kau yang memulai Kau yang melarikan diri.

    Keterpecahan ini agaknya dimulai saat penyidik Polda Metro Jaya memperlihatkan ijazah asli Jokowi. 

    Klaster pertama yang digaungkan kuasa hukum Eggi Sudjana mengatakan ijazah itu asli, sementara klaster kedua yang diwakili Roy Suryo semakin yakin ijazah itu palsu.

    Salah seorang kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan permintaan kuasa hukum Eggi Sudjana yang ingin status tersangka klainnya ditinjau ulang, sebelum Gelar Perkara Khusus itu. Tapi ia tak tahu gejolak batin yang dirasakan Eggi Sudjana.

    Seperti gayung bersambut, setelah itu pulalah muncul ide pemaafan dari Jokowi terhadap klaster pertama, tapi tidak untuk klaster kedua. 

    Ini diungkapkan relawan dari Bara JP yang waktu itu baru menemui Jokowi di rumahnya. Jokowi dianggap tak bisa memaafkan RRT.

    Tapi Jokowi sendiri kemudian memperbaiki pernyataan relawannya dari Bara JP itu. Memaafkan, tapi proses hukum jalan terus. 

    Jokowi tak menampilkan diri orang yang pilih kasih. Urusan pribadi, ya urusan pribadi. Tapi urusan hukum, urusan hukum. Jokowi benar-benar lihai.

    Entah kebetulan entah tidak. SBY atau Demokrat yang baru akan turun gunung terlibat kasus ijazah Jokowi, mau membersihkan diri dari tuduhan otak di balik kasus ijazah Jokowi ini, justru Eggi Sudjana yang memulai mau cuci tangan. 

    Kasus ijazah Jokowi makin kompleks dan komplet. Rasanya seperti sudah jadi nano-nano.

  • Dua Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo: Indikasi Ada yang ‘Cair’

    Dua Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo: Indikasi Ada yang ‘Cair’

    GELORA.CO –   Dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melakukan kunjungan mengejutkan ke kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) sore.

    Kedatangan keduanya didampingi oleh kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.

    Pertemuan berlangsung secara tertutup dan penuh misteri di kediaman presiden.

    Kawasan sekitar kediaman Jokowi disterilkan ketat dari masyarakat sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB, dengan awak media hanya diperbolehkan memantau dari akses masuk Jalan Kutai Utara.

    Peristiwa ini menimbulkan berbagai spekulasi dan menjadi sorotan publik, mengingat status tersangka kedua individu tersebut dalam kasus yang cukup sensitif ini.

    Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan kunjungan tersebut dan menyatakan bahwa Jokowi menerima kedatangan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis dalam rangka silaturahmi. 

    “Iya benar, sore hari ini Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif saat dikonfirmasi usai pertemuan, dikutip dari Kompas.com. 

    Syarif juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka didampingi kuasa hukum dan perwakilan Relawan Jokowi (ReJO). 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

    Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. 

    Klaster pertama terdiri atas lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

    Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

    Klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

    Tersangka di klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

    Roy Suryo: Indikasi Ada yang ‘Cair’

    Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo menanggapi pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, yang mengaku telah memegang ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus, Senin (15/12/2025) lalu.

    Saat itu, Elida mengaku, menyentuh ijazah Jokowi dan mengklaim ada emboss dan watermark pada dokumen tersebut, sehingga menurutnya tidak diragukan lagi keasliannya. Pernyataan Elida, menurut Roy, terasa janggal. Sebab, dokumen ijazah Jokowi yang diperlihatkan penyidik dilapisi plastik, sehingga ketika tangan menyelip untuk menyentuh langsung, tidak akan bisa mencapai bagian emboss tersebut.

    Sebab, emboss terletak di bagian tengah ijazah, di samping kiri logo Universitas Gadjah Mada (UGM).  Hal ini disampaikan Roy saat berbincang di podcast/siniar Madilog yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (7/1/2026).

    “Salah seorang pengacara, pengacaranya Bang Eggi, yang katanya dia bisa meraba emboss itu. Padahal, sudah saya ukur. Kalau ini ijazah asli, ukurannya cukup besar,” tutur Roy.

    “Kalau itu diplastik semua, tangannya tuh nggak nyampai. Kok bisa tangannya nyampai, harusnya tuh nggak bisa.”

    Selanjutnya, Roy ditanya oleh jurnalis senior Darmawan Sepriyossa selaku host dalam podcast tersebut; pernyataan Elida itu mengindikasikan apa.

    Roy pun menjawab, ada indikasi dana yang sudah cair dan mengalir, tetapi tidak menyebut apa dan dari siapa dana tersebut mencair. “Yaa… indikasi ada yang cair lah,” kata Roy sembari tertawa.

    Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, telah menyebut bahwa pernyataan Elida Netti yang mengaku telah memegang ijazah Jokowi itu menyesatkan publik. Menurut Gafur, Polda Metro Jaya sudah menginstruksikan para peserta gelar perkara khusus untuk tidak menyentuh ijazah Jokowi saat ditunjukkan.

    Oleh karena itu, Gafur memastikan, para peserta gelar perkara khusus hanya dapat melihat, tanpa menyentuh.

    “Ada pengacara dari pihak Pak Eggi Sudjana yang mengatakan bahwa beliau memegang ijazah, kemudian di situ merasakan ada emboss, ada watermark, saya pastikan bahwa apa yang disampaikan itu adalah keterangan yang menyesatkan publik,” kata Abdul Ghafur Sangadji, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Senin (22/12/2025).

    “Kenapa? Karena pada saat ijazah itu mau dibuka, saya bersama Ahmad Khozinudin adalah 2 lawyer yang berdebat sengit dengan pengacara Jokowi supaya ijazah itu bisa dibuka dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dan kemudian didukung juga oleh ombudsman Republik Indonesia.”

    Gafur menjelaskan, saat gelar perkara khusus berlangsung dan ijazah Jokowi ditunjukkan, dirinya menjadi orang yang pertama melihat ijazah Jokowi ditunjukkan, mulai dari digunting segelnya hingga diperlihatkan kepada para peserta gelar perkara khusus.

    “Pada saat dilakukan gelar perkara khusus itu detik-detik di mana ijazah itu akan dibuka, saya termasuk orang yang pertama kali maju ke depan dan saya berdiri di antara penyidik dan Pak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” ucapnya.

    “Saya menyaksikan dengan mata kepala saya sendiri detik-detik ijazah tersebut digunting dari segel penyidik Polda Metro Jaya dan ijazah tersebut diperintahkan, diberikan arahan oleh Polda Metro Jaya ‘tidak boleh diraba, tidak boleh dipegang, tidak boleh disentuh’.”

    “Sehingga saya hanya melihat itu dari jarak yang sangat dekat, tetapi karena ada arahan dari penyidik Polda Metro Jaya supaya ijazah tersebut tidak dipegang, maka saya tidak memegang ijazah tersebut.”

    Gafur menegaskan, ijazah Jokowi diletakkan di sebuah map hardcase berlogo UGM. Selain itu, ijazah Jokowi juga dilapisi dengan plastik yang keras. Ijazah tersebut, ditaruh di satu map yang hardcase ada logo UGM dan dilapisi oleh plastik yang keras. “Jadi kalau ada pernyataan dari pengacara Pak Eggi Sudjana mengatakan bahwa beliau menyelonong jarinya masuk, saya pastikan itu keterangan yang menyesatkan publik,” ujarnya.

    “Keterangan tersebut tidak benar, karena keterangan itu yang memberikan kebingungan terhadap rakyat hari ini,” imbuhnya.

    Pernyataan Elida Netti yang mengatakan pada ijazah Jokowi terdapat emboss atau huruf timbul dan watermark, menurut Gafur merupakan pernyataan yang tidak sesuai fakta.

    “Bunda Eli (mengatakan) ijazah tersebut, ada emboss-nya, ada watermark-nya, saya pastikan keterangan tersebut keterangan yang tidak sesuai fakta di dalam gelar perkara khusus,” pungkasnya.

    Elida Netti, kuasa hukum Eggi Sudjana, mengungkapkan momen emosional saat menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    Eggi Sudjana merupakan klaster pertama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sementara itu, Roy Suryo merupakan tersangka klaster kedua. Dalam kesempatan gelar perkara kasus, penyidik akhirnya membuka segel barang bukti dan memperlihatkan fisik ijazah asli milik Jokowi kepada para pihak yang hadir.

    Elida mengaku, merinding dan terharu ketika melihat langsung dokumen yang selama ini menjadi sumber polemik berkepanjangan tersebut. Menurut kesaksiannya, fisik ijazah yang diperlihatkan memiliki fitur keamanan otentik yang membantah tudingan pemalsuan.

    “Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” ujar Elida saat berbincang di tayangan Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

    Elida menceritakan, detik-detik saat penyidik membuka map penyitaan barang bukti tertanggal 23 Juni yang di dalamnya terdapat ijazah SMA dan S1 milik Jokowi. Meski peserta dilarang menyentuh, Elida dan beberapa rekan pengacara dari klaster satu berusaha mendekat untuk memastikan keasliannya.

    “Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel,” ungkap Elida secara rinci.

    Ia juga menambahkan detail kondisi fisik kertas yang menunjukkan usia dokumen tersebut. “Di bagian bawahnya itu sudah robek-robek, mungkin karena sudah lama sekali. Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi,” tegasnya.

  • Sosok Pakar UI yang Sebut Kubu Roy Suryo Cs Tak Bisa Membuat Penyidik Hentikan Kasus Ijazah Jokowi

    Sosok Pakar UI yang Sebut Kubu Roy Suryo Cs Tak Bisa Membuat Penyidik Hentikan Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Ini lah sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia yang menilai hampir mustahil Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

    Hal ini beralasan karena Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

    Sebelumnya, Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH-AP) PP Muhammadiyah, Gufroni, yang juga anggota tim pengacara Roy Suryo Cs, meminta Polda Metro membatalkan status tersangka 8 orang. 

    Gufroni juga meminta agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan dan mengeluarkan SP 3 karena menilai kasus ini terkesan dipaksakan dan penetapan 8 orang tersangka itu bermuatan politik.

    SP 3 merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam hukum pidana, yang menghentikan penyelidikan kasus.

    Terkait hal ini, Aristo menganggap sah-sah saja jika Roy Suryo cs mengajukan saksi dan ahli meringankan itu, dengan harapan bisa membuat penyidik berubah pikiran dan mengeluarkan SP 3, meskipun hal ini memang jarang terjadi pada kenyataannya.

    “Kalau murni prosedur hukum, tidak ada sesuatu yang luar biasa, hampir mustahil. Saya tidak boleh katakan mustahil, tapi hampir mustahil,” katanya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).

    “Kenapa? Karena ya sudah tersangka (Roy Suryo cs), sudah konferensi pers, sudah mengatakan punya bukti banyak, karena menetapkan tersangka cuma dua alat bukti dan kemudian polisi mengatakan punya bukti yang banyak,” sambung Aristo.

    Menurut Aristo, sekarang ini penyidik Polda Metro Jaya hanya menjalankan kewajibannya saja.

    “Minta diperiksa, ya sudah saya periksa. Saya enggak tahu dibatasi atau tidak. Semestinya kan tidak boleh dibatasi, tapi praktiknya suka dibatasi,” ujarnya.

    Aristo juga menilai penyidik tidak mungkin merasa ragu dengan penetapan tersangka Roy Suryo cs, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji di acara tersebut.

    Sangadji mengatakan bahwa  pihak kepolisian ragu terkait penetapan status tersangka para kliennya karena sampai sekarang Roy Suryo cs tidak ditahan.

    “Bang Sangaji mengatakan mungkin masih ragu-ragu terhadap pasal penetapan tersangkanya. Kayaknya sih enggak ya, kayaknya enggak,” tutur Aristo.

    “Kenapa? Apalagi perkara sebesar ini, gelar perkara sudah berkali-kali, agak susah kalau ragu-ragu. Jadi alasan yang paling possible adalah, ya tadi dia  menjalankan formalitas saja, menjalankan ya sudah kalau perlu saya dengar, ya saya dengar gitu,” imbuhnya.

    Alasan lainnya, menurut Aristo, kubu Roy Suryo tidak bisa membuat penyidik mengeluarkan SP 3 karena mereka tidak bisa memberikan bukti lain terkait ijazah Jokowi.

    Sebab, mereka tidak mempunyai akses untuk menyelidiki langsung ijazah Jokowi itu, meskipun sudah diperlihatkan secara langsung oleh penyidik.

     

    “Ini juga salah satu argumentasi saya, karena tidak diberikan akses juga terhadap ijazah. Ijazahnya cuma dikasih begitu doang ya (diperlihatkan saja, tanpa boleh menyentuh),” ucapnya.

    “Jadi tidak mungkin, hampir tidak mungkin kubunya Bang Sangadji ini melahirkan satu bukti yang spektakuler yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus.” 

    “Karena dia tidak mungkin melahirkan argumentasi yang luar biasa. Kenapa? Karena dia tidak punya akses yang sama terhadap alat buktinya. Begitulah kira-kira realita penekan hukum kita,” papar Aristo.

    Siapakah Aristo Pangribuan?

    Pemilik nama lengkap Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

    Dikutip dari website law.ui.ac.id, Aristo Pangaribuan menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2013.

    Aristo menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, dan Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University.

    Aristo lalu meraih gelar Doktor di University of Washington, Amerika Serikat setelah mempertahankan disertasinya dengan judul “Cooperation and Non-Cooperation in Indonesian Criminal Case Processing: Ego Sektoral in Action” pada tanggal 5 Juli 2022. 

    Selain mendalami bidang hukum acara pidana, Aristo Pangaribuan juga memiliki ketertarikan pada kajian bidang hukum olahraga, dan hubungan antara politik dengan hukum.

    Di UI, Aristo pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) dari tahun 2015 sampai 2018.

    Selain pengabdian di lingkungan FHUI, Aristo juga memiliki pengalaman dalam pengabdian masyarakat di organisasi nasional, sebagai: Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (2014-2016) dan Ketua Bidang Luar Negeri serta Arbiter Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) pada tahun 2017-2018.

    Berikut biodata selengkapnya: 

    Pendidikan

    Doktor (Ph.D) dari School of Law, University of Washington (2022)

    Master of Laws (LL.M), Faculty of Law, Utrecht University (2011-2012)

    Sarjana Hukum (S.H.), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004-2008)

    Mata Kuliah

    Hukum Acara Pidana

    Praktik Acara Pidana

    Kapita Selekta Hukum Acara Perdata

    Bahasa Inggris Hukum

    Buku

    2018: Book, An Introduction to the Indonesian Justice System , Written with Arsa Mufti and Ichsan Zikry, publisher: Badan Penerbit, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

    2017: Buku, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit RajaGrafindo Persada.

    2013: Buku, Perdebatan Menuju Mahkamah Pidana Internasional, Penerbit Papas Sinar Sinanti dan Badan Penerbit FHUI.

    Jurnal

    Di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka.

    Penetapan penetapan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi itu dibagi menjadi 2 klaster.

    Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

    Namun, mereka berlima sampai sekarang belum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

    Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

    Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

    Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

    Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun

  • Roy Suryo Cs Sebut Sesat, Dibela Pensiunan Jenderal

    Roy Suryo Cs Sebut Sesat, Dibela Pensiunan Jenderal

    GELORA.CO  – Pengacara Elida Netti membagikan pengalaman emosionalnya saat mengikuti gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan langsung ijazah asli milik Jokowi kepada para peserta yang hadir.

    Momen itu disebut Elida sebagai titik balik dari perdebatan panjang yang selama ini bergulir di ruang publik.

    Ia mengaku merasakan ketegangan sekaligus keharuan ketika dokumen pendidikan Presiden RI itu ditampilkan secara langsung oleh penyidik.

    “Saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata,” kata Elida dalam tayangan kanal YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

    “Saya melihat, saya merinding dan terharu,” ucapnya.

    Elida mengungkapkan, saat penyidik membuka map penyitaan barang bukti bertanggal 23 Juni, di dalamnya terdapat ijazah SMA dan ijazah sarjana (S1) milik Jokowi.

    Meski peserta dilarang menyentuh, Elida mengaku berusaha mendekat untuk mengamati detail fisik dokumen tersebut.

    “Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel,” ujar Elida.

    Ia juga menyoroti kondisi fisik kertas yang menurutnya mencerminkan usia dokumen tersebut.

    “Di bagian bawahnya itu sudah robek-robek, mungkin karena sudah lama sekali. Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi,” tuturnya.

    Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Sesat

    Pernyataan Elida Netti tersebut mendapat bantahan keras dari Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo.

    Ia menilai klaim Elida menyentuh ijazah Jokowi saat gelar perkara sebagai keterangan yang menyesatkan.

    Menurut Gafur, Polda Metro Jaya telah memberikan arahan tegas agar seluruh peserta hanya diperkenankan melihat tanpa menyentuh dokumen.

    “Ada pengacara dari pihak Pak Eggi Sudjana yang mengatakan bahwa beliau memegang ijazah, kemudian di situ merasakan ada emboss, ada watermark, saya pastikan bahwa apa yang disampaikan itu adalah keterangan yang menyesatkan publik,” kata Abdul Ghafur Sangadji, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Senin (22/12/2025).

    Ia menjelaskan dirinya termasuk pihak pertama yang menyaksikan pembukaan segel ijazah tersebut.

    “Pada saat dilakukan gelar perkara khusus itu detik-detik di mana ijazah itu akan dibuka, saya termasuk orang yang pertama kali maju ke depan dan saya berdiri di antara penyidik dan Pak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata dia.

    “Saya menyaksikan dengan mata kepala saya sendiri detik-detik ijazah tersebut digunting dari segel penyidik Polda Metro Jaya dan ijazah tersebut diperintahkan, diberikan arahan oleh Polda Metro Jaya ‘tidak boleh diraba, tidak boleh dipegang, tidak boleh disentuh’.”

    “Sehingga saya hanya melihat itu dari jarak yang sangat dekat, tetapi karena ada arahan dari penyidik Polda Metro Jaya supaya ijazah tersebut tidak dipegang, maka saya tidak memegang ijazah tersebut,” tegasnya.

    Gafur menambahkan bahwa ijazah tersebut disimpan dalam map hardcase berlogo Universitas Gadjah Mada (UGM) dan dilapisi plastik keras.

    “Jadi kalau ada pernyataan dari pengacara Pak Eggi Sudjana mengatakan bahwa beliau menyelonong jarinya masuk, saya pastikan itu keterangan yang menyesatkan publik,” ujarnya.

    “Keterangan tersebut tidak benar, karena keterangan itu yang memberikan kebingungan terhadap rakyat hari ini,” imbuhnya.

    Ia juga menepis klaim adanya emboss dan watermark.

    “Bunda Eli (mengatakan) ijazah tersebut ada embossnya, ada watermark-nya, saya pastikan keterangan tersebut keterangan yang tidak sesuai fakta di dalam gelar perkara khusus,” pungkasnya.

    Dibela Purnawirawan Jenderal

    Di tengah polemik tersebut, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang menyampaikan pembelaan terhadap Elida Netti. Mantan perwira tinggi Polri itu menilai pernyataan Elida muncul secara spontan dan jujur.

    Ricky menegaskan, reaksi Elida merupakan ungkapan nurani setelah menyaksikan langsung dokumen yang selama ini dipersoalkan.

    “Setelah (ijazah Jokowi) ditunjukkan oleh Pak Jokowi melalui penyidik tentang masalah ijazah aslinya, saya kan mengikuti semua, ternyata setelah diraba oleh namanya, saya sebut saja langsung Ibu Elida Netti,” kata Ricky Sitohang, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Rasis Infotainment, Rabu (24/12/2025).

    “Dia merasa terharu, ‘memang betul tuh asli, betul, saya sudah lihat pegangnya ada juga watermarknya itu.’ Dia lihat memang asli.”

    “Dia sampaikan, ‘saya terharu melihat ini.’ Di dalam perjalanan daripada keterangan yang terlepas daripada seorang Ibu Elida Netti yang polos yang secara spontanitas dia sampaikan itu keluar dari nuraninya,” tutur lulusan Akpol 1983 itu.

    Ricky juga menyoroti perbedaan waktu gelar perkara antara klaster pertama dan klaster kedua, yang menurutnya memicu perbedaan persepsi.

    “Ternyata tidak bergayung sambut sehingga timbul kontradiktif. Kebetulan Ibu Elida Netti ini adalah kuasa hukum dari Eggi Sudjana juga memberikan suatu proteksi bahwa kenapa dijawab seperti kayak gitu,” ujar Ricky.

    “Terus dari kuasa hukum yang lain mengatakan itu tidak betul, itu penyesatan. Pertanyaannya, penyesatan yang mana? Kan sudah ditunjukkan, tadi bilang ‘pokoknya kalau sudah ditunjukkan itu ijazahnya kami anggap selesai, kami minta maaf bahkan saya cium tangannya.’ Dan lain sebagainya.”

    “Ini kan semuanya kan live service, klise. Faktanya tidak seperti itu. Masih juga bertahan dengan apa yang di dalam alam pikirnya. berarti kan sudah tidak murni lagi,” pungkasnya

  • Tersangka Rizal Fadillah Berapi-Api Sebut Jokowi Harus Dihukum di Gelar Perkara Khusus Polda Metro

    Tersangka Rizal Fadillah Berapi-Api Sebut Jokowi Harus Dihukum di Gelar Perkara Khusus Polda Metro

    GELORA.CO  — Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/12/2025).

    Gelar perkara khusus ini dilakukan Polda Metro Jaya dalam memenuhi permintaan atau pengajuan para tersangka kasus ini termasuk Roy Suryo Cs.

    Rizal Fadillah, salah satu dari 8 tersangka kasus ini yang merupakan Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengatakan ada 3 hal yang menjadi catatan pihaknya menghadiri gelar perkara khusus kasusnya di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2025) hari ini.

    “Ada tiga hal yang menjadi catatan pada kesempatan ini. Yang pertama adalah bahwa yang kita perjuangkan ini baik principal maupun puasa hukum itu, bukan kepentingan pribadi, bukan kepentingan kelompok dan bukan kepentingan kami saja,” kata Rizal di Mapolda Metro Jaya seperti ditayangkan Kompas TV.

    Menurut Rizal, apa yang mereka lakukan adalah perjuangan untuk meneruskan aspirasi masyarakat dan rakyat bangsa Indonesia.

    “Aspirasi yang ingin tahu tentang status ijazah Joko Widodo. Saya kira ini spirit perjuangannya. Dengan begitu yang kita lakukan adalah upaya demi kepentingan umum. Karena itu tidak akan ada pidananya di situ,” papar Rizal.

    “Masa orang menjadi kebenaran dari sesuatu yang diragukan oleh masyarakat, rakyat dan bangsa, eh disebut pidana, disebut kriminal. Ada tidak? Tidak ada itu,” kata Rizal yang tampak makin bersemangat dan emosional.

    Karenanya kata Rizal dalam gelar perkara khusus ini, pihaknya akan membuktikan juga bahwa tidak ada unsur pidana terhadap mereka.

    “Yang kita lakukan mencari kebenaran dari apa yang diragukan publik. Kebenaran, keadilan, kejujuran adalah nilai moral hakiki yang harus dihormati,” ujar Rizal.

    Kemudian yang kedua, kata Rizal, bahwa bukti tidak ada tidak pidana dalam kasus yang dituduhkan padanya yakni itulah gelar perkara khusus ini.

    “Kalau sudah ada tindak pidana, buat apa kami sampai capek-capek minta gelar perkara khususnya. Kan sudah ada gelar perkara sebelumnya. Menurut penilaian kita, gelar perkara sebelumnya cacat hukum. Penegak hukum, melakukan tindakan yang melawam hukum,” bebernya,

    Rizal mengatakan pasal pecemaran nama baik, fitnah,dan penghasutan yang dipakai penyidik menjerat mereka sangat janggal diterapkan.

    “Bagaimana ada pencemaran? Bagaimana fitnah? Kalau ijazah asli tidak ada maka tidak ada pencemaran, tidak ada fitnah, tidak mungkin. Tanya mereka yang paham tentang aturan-aturan, pasti akan jawabannya begitu,” kata Rizal.

    Yang ketiga atau terakhir menurut Rizal, karena kasus tidak ada tindak pidananya, maka harus dihentikan penyidik dengan mengeluarkan SP3.

    “Bahkan, jika sudah dihentikan, kita tidak akan tinggal diam. Belum selesai urusan. Urusan kita adalah mendesak agar pemalsu ijazah, dihukum. Jokowi yang seharusnya jadi pesakitan. Dia pemalsu, pemakai, menggunakan gelar palsu, dia sudah melanggar banyak KUHP dan UU Sisdiknas,” teriak Rizal berapi-api.

    Rizal semakin emosional dan tampak makin berapi-api

    “Pokoknya Jokowi harus dihukum, karena dia sudah melakukan sesuatu yang meresahkan masyarakat, menipy masyarakat, membohongi rakyat. Maka tidak lain, kita akan berjuang terus, agar Jokowi ditangkap, diperiksa, dan dihukum atas perbuatannya, Memalsukan dokumen, menggunakan dokumen, dan gelar palsu. Insya Allah terbukti,” kata Rizal.

    Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara berharap pelaksanaan gelar perkara yang diminta oleh kubu Roy Suryo cs ini bisa menjawab berbagai persoalan yang diutarakan oleh para tersangka.

    “Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab,” kata Rivai.

     Ia juga berharap perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk membuktikan siapa benar dan salah dalam tuduhan tersebut.

    “Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” katanya.

    Rivai juga mengingatkan bahwa gelar perkara tidak bisa membahas pembelaan dari para tersangka.

    Sebab berdasarkan Pasal 312 KUHP, pembelaan itu hanya bisa diuji oleh hakim, dan bukan ranah dari penyidikan ataupun penuntutan.

    “Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” katanya.

    Dua Tahap

    Kuaasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya ini akan digelar dua tahap.

    Tahap pertama akan digelar pukul 10.00 WIB untuk klaster pertama yang terdiri dari lima tersangka.

    Sedangkan tahap kedua dijadwalkan sekira pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua yang meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.

    “Untuk gelar perkara khusus, itu diagendakan akan dilakukan dalam dua tahap. Jam 10.00 itu klaster pertama dengan lima tersangka, kemudian jam 14.00 untuk klaster dua, yaitu Mas Roy, Bang Rismon, dan dr. Tifa,” kata Abdul Gafur, Senin.

    Abdul Gafur menyebut pihaknya telah menyiapkan pendamping hukum serta sejumlah materi yang akan dipertanyakan kepada penyidik, termasuk kepastian penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik, jumlah alat bukti, saksi, dan ahli yang telah diperiksa penyidik.

    “Kami ingin mendapatkan kepastian dari penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” ucap Abdul Gafur.

    Ia menegaskan gelar perkara khusus diharapkan tidak sekadar formalitas, melainkan dilakukan secara profesional dan transparan agar para tersangka mengetahui secara jelas dasar penetapan status hukum mereka.

    “Kami ingin tahu ijazah pembanding itu ijazah siapa, apakah disita secara sah, dan apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak,” kata Abdul Gafur. 

    “Kami ingin mendapatkan kepastian, 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu barang bukti apa saja,” sambungnya.

    Pihaknya berharap gelar perkara khusus ini tak hanya bersifat formalitas semata. 

    “Kami harapkan gelar perkara khusus besok tidak sekadar menjalankan kewajiban formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri. Tetapi betul-betul menjadi forum diskusi yang detail dan mendalam,” lanjut Abdul Gafur

  • Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Digelar Besok, Pihak Jokowi Siap Hadir

    Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Digelar Besok, Pihak Jokowi Siap Hadir

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12) besok. Pihak Jokowi memastikan akan hadir dalam agenda tersebut.

    Penasihat hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap gelar perkara khusus ini dapat memberikan kejelasan atas seluruh persoalan yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut.

    “Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).

    Namun menurut dia, gelar perkara khusus tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP, hal itu hanya dapat diuji hakim. 

    “Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja,” dia menutup.

    Sementara itu, Pengacara dari Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji menyatakan, kliennya dipastikan akan menghadiri gelar perkara khusus perihal kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) besok.

     

    Abdul memastikan, selaku tim hukum, dirinya sudah siap menghadapi gelar perkara khusus tersebut dengan mendampingi para kliennya yang sudah berstatus tersangka. 

    “Dari sisi materi, kami akan fokus kepada beberapa hal penting. Kami ingin mendapatkan kepastian daripada penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” jelas dia.

     

     

  • Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi lewat pintu masuk pengadaan proyek.
    Kepala daerah tersebut adalah Bupati Lampung Tengah,
    Ardito Wijaya
    , yang ditangkap di daerah tempat ia memimpin, pada Rabu (10/12/2025).
    Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Mungki Hadipratikto mengatakan, Ardito berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek, salah satu perusahaannya adalah milik tim kampanyenya.
    Ardito meminta bantuan Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda.
    “Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima
    fee
    senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra,” kata Mungki, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/12/2025).
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima
    fee
    Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar dia.
    Modus korupsi yang dilakukan Ardito ini bukan kali pertama terjadi.
    Terdapat beberapa kepala daerah yang juga melakukan hal yang sama.
    Misalnya, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh PN Bandung.
    Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap
    pengadaan barang dan jasa
    serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Kemudian, ada Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
    Kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
    Nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
    Ada lagi nama Budhi Sarwono yang menjabat Bupati Banjarnegara.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
    Kemudian, ada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, tersangka pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, Jawa Timur, pada 2018.
    Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ) mencatat ada 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan 2.898 tersangka selama empat tahun terakhir, yaitu periode 2019-2023.
    “Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus
    korupsi pengadaan barang
    dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” kata Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Erma mengatakan, mayoritas tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa adalah penyelenggara negara, swasta, kepala desa, serta direktur/karyawan BUMN dan BUMD.
    Erma mengatakan, modus kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di antaranya adalah proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran,
    mark up
    , laporan fiktif, dan penggelapan.
    Selain itu, terdapat modus suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar.
    Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan, modus korupsi ini dilakukan karena sektor pengadaan barang dan jasa yang masih longgar dan menimbulkan kerawanan kecurangan serta permainan.
    Karena sistem transparansi dinilai tidak cukup, masih ada proses tender yang bersifat formalitas untuk menunjuk pemenang yang sudah ditetapkan di awal lelang.
    “Nah, itu menandakan bahwa sektor ini masih merupakan sektor yang signifikan untuk diperhatikan dan perlu ada tindakan segera untuk melakukan proses reformasi,” kata dia, pada 6 November 2025.
    Ribuan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ini dinilai perlu segera diatasi dengan perbaikan regulasi.
    ICW menyebut, regulasi saat ini belum bisa melakukan pencegahan korupsi dengan baik, sehingga perlu ada tata kelola yang lebih ketat lagi.
    Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang dinilai justru tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.
    Erma menyoroti Pasal 38 Ayat 5 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang metode penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa dengan syarat keadaan tertentu.
    Erma mengatakan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena syarat penunjukan langsung itu untuk melaksanakan program prioritas presiden.
    Erma juga menyoroti Pasal 77 dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menuangkan peran masyarakat dalam pelaporan dugaan penyelewengan pengadaan barang/jasa. Namun, aturannya tidak spesifik.
    “Perpres baru justru tidak memperkuat pengawasan publik. Kemudian beberapa kasus PBJ yang justru melibatkan menteri/kepala daerah, sehingga seharusnya mereka dulu yang diperkuat pengawasannya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta Sidang Komisi Informasi Terungkap KPU Tak Pernah Autentikasi Ijazah Jokowi

    Fakta Sidang Komisi Informasi Terungkap KPU Tak Pernah Autentikasi Ijazah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sorotan publik atas dugaan kejanggalan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo kembali berembus setelah Abdul Gafur Sangadji mengungkap fakta persidangan di Komisi Informasi Pusat.

    Ia menyebut KPU tak pernah melakukan autentikasi dokumen asli Jokowi saat Pilpres 2014 maupun 2019.

    “Ternyata tidak pernah dilakukan otentikasi oleh KPU. Ini fakta persidangan, tidak bisa dibantah,” katanya.

    Menurut Gafur, keterangan itu disampaikan langsung oleh pihak KPU yang menjadi saksi resmi dalam sidang. Ia menegaskan hal ini menjadi dasar kuat mengapa publik masih menuntut bukti utama.

    Ia menyebut tujuan penelitian Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa hanyalah menjawab yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat.

    “Basisnya adalah penelitian ilmiah. Itu yang membedakan dengan Gus Nur dan Bambang Tri,” ucapnya.

    Gafur kembali menyinggung pernyataan pihak lain yang menyebut ijazah akan dihadirkan dalam persidangan.

    “Tidak benar apa yang disebut oleh Saudara Andi Azwan, bahwa ijazah itu akan ditampilkan di persidangan,” lanjutnya.

    Ia menegaskan bahwa selama seluruh rangkaian perkara baik pidana maupun perdata ijazah asli tidak pernah muncul.

    Selain itu, ia menilai pernyataan yang menyebut Presiden bisa menunjukkan sendiri ijazahnya di sidang adalah keliru.

    “Di dalam proses hukum pidana yang diatur di dalam KUHAP, yang menampilkan barang bukti itu adalah jaksa penuntut umum,” tegasnya.

    Gafur mempertanyakan apakah ijazah itu sudah benar-benar disita penyidik atau justru belum pernah disentuh.

    “Pertanyaan hukum kita hari ini adalah, apakah ijazah Pak Jokowi Dodo itu sudah disita atau belum oleh Polda Metro Jaya?”, lanjutnya.

  • Posisi di Jakarta tapi Belum Dieksekusi Kejaksaan, Terpidana Silfester Kembali Jadi Sorotan Publik

    Posisi di Jakarta tapi Belum Dieksekusi Kejaksaan, Terpidana Silfester Kembali Jadi Sorotan Publik

    “Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” kata mantan Kepala Kejari Jaksel itu.

    Sementara itu, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka memberikan kritik pedas terkait berlarut-larutnya eksekusi terpidana Silfester Matutina.

    Dia menegaskan, alasan keberadaan Silfester Matutina kini masih dalam pencarian sangat tidak masuk akal. Sebab, Kejaksaan telah dilengkapi alat yang canggih untuk melacak pelaku pidana.

    “Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yang semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Terpisah, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, Silfester dituntut melanggar Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Berdasarkan aturan, hitungan masa kedaluwarsa pemidaan Silfester baru sampai 2035.

    “Jadi ini belum kedaluwarsa pemidanaan. Kalau mau kedaluwarsa pemidanaan, berarti saudara Silfester baru bisa bebas secara pidana itu pada tahun 2035, bukan 2025 ini, karena masih sisa 10 tahun,” kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

    Gafur melanjutkan, ada dua faktor yang bisa membebaskan terpidana dan kejaksaan tidak bisa mengeksekusi terpidana. Pertama, karena halangan administrasi. Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak ada lagi halangan administrasi untuk mengeksekusi Silfester. (bs-sam/fajar)

  • Anggaran Tak Kunjung Cair, Dapur MBG di Polman Hentikan Operasional

    Anggaran Tak Kunjung Cair, Dapur MBG di Polman Hentikan Operasional

    Liputan6.com, Jakarta Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, terpaksa menghentikan operasionalnya, Senin (6/10/2025), lantaran anggaran untuk belanja kebutuhan dapur dan gaji pekerja tak kunjung dicairkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

    Kepala SPPG Matakali Abdul Gafur menjelaskan, penghentian layanan terjadi karena dana operasional dari pemerintah belum cair. Padahal seharusnya dana untuk periode 29 September hingga 11 Oktober sudah masuk sejak pekan lalu.

    “Sudah satu minggu dana belum cair, jadi sejak hari ini dapur tidak bisa beroperasi,” kata Gafur, Senin (6/10/2025).

    Dia menegaskan penggunaan dana talangan untuk menutup biaya sementara tidak diperbolehkan, sehingga tidak ada pilihan lain selain menghentikan kegiatan.

    “Itu tidak boleh (penggunaan dana talangan),” tegasnya.

    Saat ini, SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Indonesia Kita Maju itu mengawal 26 sekolah dengan total 2.790 siswa penerima manfaat. Meski demikian, Gafur menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada sekolah-sekolah terkait, dan mendapatkan respons positif.

    “Alhamdulillah pihak sekolah mengerti dan menerima kondisi ini,” ujarnya.

    Menurut Gafur, pihaknya sudah mengajukan laporan dan proposal ke pemerintahan pusat. Namun, pengajuan sempat ditolak karena ada beberapa poin yang kurang tepat, termasuk jumlah sasaran. Setelah diperbaiki, proposal tersebut kembali diajukan.

    “Kita menunggu pencairan dana. Kalau dana sudah masuk, kita langsung bergerak. Kami juga sudah mengajukan pelaporan ke pusat. Kemarin sempat proposal yang kami ajukan ditolak karena ada beberapa poin yang kurang tepat, termasuk jumlah sasaran. Setelah itu kami perbaiki dan ajukan kembali,” bebernya.

    Lebih lanjut, Gafur menyebut dari seluruh dapur di wilayah Mandar, hanya dapur Matakali yang berhenti beroperasi. Ia mendapat laporan ada lima dapur lain yang juga belum menerima pencairan dana, tetapi masih tetap berjalan.

    “Saya dapat laporan ada lima dapur yang belum cair dananya untuk periode 29 September, tapi dapur lainnya masih tetap berjalan,” ungkapnya.

    Sementara itu, seluruh aktivitas karyawan di dapur SPPG Matakali saat ini terhenti, baik di dalam maupun di luar, sambil menunggu kepastian pencairan dana dari pemerintah.

    “Aktivitas karyawan terhenti sementara, baik di dalam maupun di luar dapur, karena memang belum ada dana operasional,” pungkasnya.