Tag: Abdul Gafur Tengku Idris

  • Tersangka Rizal Fadillah Berapi-Api Sebut Jokowi Harus Dihukum di Gelar Perkara Khusus Polda Metro

    Tersangka Rizal Fadillah Berapi-Api Sebut Jokowi Harus Dihukum di Gelar Perkara Khusus Polda Metro

    GELORA.CO  — Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/12/2025).

    Gelar perkara khusus ini dilakukan Polda Metro Jaya dalam memenuhi permintaan atau pengajuan para tersangka kasus ini termasuk Roy Suryo Cs.

    Rizal Fadillah, salah satu dari 8 tersangka kasus ini yang merupakan Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengatakan ada 3 hal yang menjadi catatan pihaknya menghadiri gelar perkara khusus kasusnya di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2025) hari ini.

    “Ada tiga hal yang menjadi catatan pada kesempatan ini. Yang pertama adalah bahwa yang kita perjuangkan ini baik principal maupun puasa hukum itu, bukan kepentingan pribadi, bukan kepentingan kelompok dan bukan kepentingan kami saja,” kata Rizal di Mapolda Metro Jaya seperti ditayangkan Kompas TV.

    Menurut Rizal, apa yang mereka lakukan adalah perjuangan untuk meneruskan aspirasi masyarakat dan rakyat bangsa Indonesia.

    “Aspirasi yang ingin tahu tentang status ijazah Joko Widodo. Saya kira ini spirit perjuangannya. Dengan begitu yang kita lakukan adalah upaya demi kepentingan umum. Karena itu tidak akan ada pidananya di situ,” papar Rizal.

    “Masa orang menjadi kebenaran dari sesuatu yang diragukan oleh masyarakat, rakyat dan bangsa, eh disebut pidana, disebut kriminal. Ada tidak? Tidak ada itu,” kata Rizal yang tampak makin bersemangat dan emosional.

    Karenanya kata Rizal dalam gelar perkara khusus ini, pihaknya akan membuktikan juga bahwa tidak ada unsur pidana terhadap mereka.

    “Yang kita lakukan mencari kebenaran dari apa yang diragukan publik. Kebenaran, keadilan, kejujuran adalah nilai moral hakiki yang harus dihormati,” ujar Rizal.

    Kemudian yang kedua, kata Rizal, bahwa bukti tidak ada tidak pidana dalam kasus yang dituduhkan padanya yakni itulah gelar perkara khusus ini.

    “Kalau sudah ada tindak pidana, buat apa kami sampai capek-capek minta gelar perkara khususnya. Kan sudah ada gelar perkara sebelumnya. Menurut penilaian kita, gelar perkara sebelumnya cacat hukum. Penegak hukum, melakukan tindakan yang melawam hukum,” bebernya,

    Rizal mengatakan pasal pecemaran nama baik, fitnah,dan penghasutan yang dipakai penyidik menjerat mereka sangat janggal diterapkan.

    “Bagaimana ada pencemaran? Bagaimana fitnah? Kalau ijazah asli tidak ada maka tidak ada pencemaran, tidak ada fitnah, tidak mungkin. Tanya mereka yang paham tentang aturan-aturan, pasti akan jawabannya begitu,” kata Rizal.

    Yang ketiga atau terakhir menurut Rizal, karena kasus tidak ada tindak pidananya, maka harus dihentikan penyidik dengan mengeluarkan SP3.

    “Bahkan, jika sudah dihentikan, kita tidak akan tinggal diam. Belum selesai urusan. Urusan kita adalah mendesak agar pemalsu ijazah, dihukum. Jokowi yang seharusnya jadi pesakitan. Dia pemalsu, pemakai, menggunakan gelar palsu, dia sudah melanggar banyak KUHP dan UU Sisdiknas,” teriak Rizal berapi-api.

    Rizal semakin emosional dan tampak makin berapi-api

    “Pokoknya Jokowi harus dihukum, karena dia sudah melakukan sesuatu yang meresahkan masyarakat, menipy masyarakat, membohongi rakyat. Maka tidak lain, kita akan berjuang terus, agar Jokowi ditangkap, diperiksa, dan dihukum atas perbuatannya, Memalsukan dokumen, menggunakan dokumen, dan gelar palsu. Insya Allah terbukti,” kata Rizal.

    Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara berharap pelaksanaan gelar perkara yang diminta oleh kubu Roy Suryo cs ini bisa menjawab berbagai persoalan yang diutarakan oleh para tersangka.

    “Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab,” kata Rivai.

     Ia juga berharap perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk membuktikan siapa benar dan salah dalam tuduhan tersebut.

    “Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” katanya.

    Rivai juga mengingatkan bahwa gelar perkara tidak bisa membahas pembelaan dari para tersangka.

    Sebab berdasarkan Pasal 312 KUHP, pembelaan itu hanya bisa diuji oleh hakim, dan bukan ranah dari penyidikan ataupun penuntutan.

    “Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” katanya.

    Dua Tahap

    Kuaasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya ini akan digelar dua tahap.

    Tahap pertama akan digelar pukul 10.00 WIB untuk klaster pertama yang terdiri dari lima tersangka.

    Sedangkan tahap kedua dijadwalkan sekira pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua yang meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.

    “Untuk gelar perkara khusus, itu diagendakan akan dilakukan dalam dua tahap. Jam 10.00 itu klaster pertama dengan lima tersangka, kemudian jam 14.00 untuk klaster dua, yaitu Mas Roy, Bang Rismon, dan dr. Tifa,” kata Abdul Gafur, Senin.

    Abdul Gafur menyebut pihaknya telah menyiapkan pendamping hukum serta sejumlah materi yang akan dipertanyakan kepada penyidik, termasuk kepastian penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik, jumlah alat bukti, saksi, dan ahli yang telah diperiksa penyidik.

    “Kami ingin mendapatkan kepastian dari penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” ucap Abdul Gafur.

    Ia menegaskan gelar perkara khusus diharapkan tidak sekadar formalitas, melainkan dilakukan secara profesional dan transparan agar para tersangka mengetahui secara jelas dasar penetapan status hukum mereka.

    “Kami ingin tahu ijazah pembanding itu ijazah siapa, apakah disita secara sah, dan apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak,” kata Abdul Gafur. 

    “Kami ingin mendapatkan kepastian, 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu barang bukti apa saja,” sambungnya.

    Pihaknya berharap gelar perkara khusus ini tak hanya bersifat formalitas semata. 

    “Kami harapkan gelar perkara khusus besok tidak sekadar menjalankan kewajiban formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri. Tetapi betul-betul menjadi forum diskusi yang detail dan mendalam,” lanjut Abdul Gafur

  • Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Digelar Besok, Pihak Jokowi Siap Hadir

    Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Digelar Besok, Pihak Jokowi Siap Hadir

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12) besok. Pihak Jokowi memastikan akan hadir dalam agenda tersebut.

    Penasihat hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap gelar perkara khusus ini dapat memberikan kejelasan atas seluruh persoalan yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut.

    “Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).

    Namun menurut dia, gelar perkara khusus tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP, hal itu hanya dapat diuji hakim. 

    “Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja,” dia menutup.

    Sementara itu, Pengacara dari Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji menyatakan, kliennya dipastikan akan menghadiri gelar perkara khusus perihal kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) besok.

     

    Abdul memastikan, selaku tim hukum, dirinya sudah siap menghadapi gelar perkara khusus tersebut dengan mendampingi para kliennya yang sudah berstatus tersangka. 

    “Dari sisi materi, kami akan fokus kepada beberapa hal penting. Kami ingin mendapatkan kepastian daripada penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” jelas dia.

     

     

  • Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi lewat pintu masuk pengadaan proyek.
    Kepala daerah tersebut adalah Bupati Lampung Tengah,
    Ardito Wijaya
    , yang ditangkap di daerah tempat ia memimpin, pada Rabu (10/12/2025).
    Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Mungki Hadipratikto mengatakan, Ardito berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek, salah satu perusahaannya adalah milik tim kampanyenya.
    Ardito meminta bantuan Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda.
    “Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima
    fee
    senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra,” kata Mungki, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/12/2025).
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima
    fee
    Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar dia.
    Modus korupsi yang dilakukan Ardito ini bukan kali pertama terjadi.
    Terdapat beberapa kepala daerah yang juga melakukan hal yang sama.
    Misalnya, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh PN Bandung.
    Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap
    pengadaan barang dan jasa
    serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Kemudian, ada Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
    Kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
    Nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
    Ada lagi nama Budhi Sarwono yang menjabat Bupati Banjarnegara.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
    Kemudian, ada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, tersangka pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, Jawa Timur, pada 2018.
    Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ) mencatat ada 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan 2.898 tersangka selama empat tahun terakhir, yaitu periode 2019-2023.
    “Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus
    korupsi pengadaan barang
    dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” kata Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Erma mengatakan, mayoritas tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa adalah penyelenggara negara, swasta, kepala desa, serta direktur/karyawan BUMN dan BUMD.
    Erma mengatakan, modus kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di antaranya adalah proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran,
    mark up
    , laporan fiktif, dan penggelapan.
    Selain itu, terdapat modus suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar.
    Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan, modus korupsi ini dilakukan karena sektor pengadaan barang dan jasa yang masih longgar dan menimbulkan kerawanan kecurangan serta permainan.
    Karena sistem transparansi dinilai tidak cukup, masih ada proses tender yang bersifat formalitas untuk menunjuk pemenang yang sudah ditetapkan di awal lelang.
    “Nah, itu menandakan bahwa sektor ini masih merupakan sektor yang signifikan untuk diperhatikan dan perlu ada tindakan segera untuk melakukan proses reformasi,” kata dia, pada 6 November 2025.
    Ribuan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ini dinilai perlu segera diatasi dengan perbaikan regulasi.
    ICW menyebut, regulasi saat ini belum bisa melakukan pencegahan korupsi dengan baik, sehingga perlu ada tata kelola yang lebih ketat lagi.
    Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang dinilai justru tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.
    Erma menyoroti Pasal 38 Ayat 5 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang metode penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa dengan syarat keadaan tertentu.
    Erma mengatakan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena syarat penunjukan langsung itu untuk melaksanakan program prioritas presiden.
    Erma juga menyoroti Pasal 77 dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menuangkan peran masyarakat dalam pelaporan dugaan penyelewengan pengadaan barang/jasa. Namun, aturannya tidak spesifik.
    “Perpres baru justru tidak memperkuat pengawasan publik. Kemudian beberapa kasus PBJ yang justru melibatkan menteri/kepala daerah, sehingga seharusnya mereka dulu yang diperkuat pengawasannya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta Sidang Komisi Informasi Terungkap KPU Tak Pernah Autentikasi Ijazah Jokowi

    Fakta Sidang Komisi Informasi Terungkap KPU Tak Pernah Autentikasi Ijazah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sorotan publik atas dugaan kejanggalan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo kembali berembus setelah Abdul Gafur Sangadji mengungkap fakta persidangan di Komisi Informasi Pusat.

    Ia menyebut KPU tak pernah melakukan autentikasi dokumen asli Jokowi saat Pilpres 2014 maupun 2019.

    “Ternyata tidak pernah dilakukan otentikasi oleh KPU. Ini fakta persidangan, tidak bisa dibantah,” katanya.

    Menurut Gafur, keterangan itu disampaikan langsung oleh pihak KPU yang menjadi saksi resmi dalam sidang. Ia menegaskan hal ini menjadi dasar kuat mengapa publik masih menuntut bukti utama.

    Ia menyebut tujuan penelitian Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa hanyalah menjawab yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat.

    “Basisnya adalah penelitian ilmiah. Itu yang membedakan dengan Gus Nur dan Bambang Tri,” ucapnya.

    Gafur kembali menyinggung pernyataan pihak lain yang menyebut ijazah akan dihadirkan dalam persidangan.

    “Tidak benar apa yang disebut oleh Saudara Andi Azwan, bahwa ijazah itu akan ditampilkan di persidangan,” lanjutnya.

    Ia menegaskan bahwa selama seluruh rangkaian perkara baik pidana maupun perdata ijazah asli tidak pernah muncul.

    Selain itu, ia menilai pernyataan yang menyebut Presiden bisa menunjukkan sendiri ijazahnya di sidang adalah keliru.

    “Di dalam proses hukum pidana yang diatur di dalam KUHAP, yang menampilkan barang bukti itu adalah jaksa penuntut umum,” tegasnya.

    Gafur mempertanyakan apakah ijazah itu sudah benar-benar disita penyidik atau justru belum pernah disentuh.

    “Pertanyaan hukum kita hari ini adalah, apakah ijazah Pak Jokowi Dodo itu sudah disita atau belum oleh Polda Metro Jaya?”, lanjutnya.

  • Posisi di Jakarta tapi Belum Dieksekusi Kejaksaan, Terpidana Silfester Kembali Jadi Sorotan Publik

    Posisi di Jakarta tapi Belum Dieksekusi Kejaksaan, Terpidana Silfester Kembali Jadi Sorotan Publik

    “Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” kata mantan Kepala Kejari Jaksel itu.

    Sementara itu, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka memberikan kritik pedas terkait berlarut-larutnya eksekusi terpidana Silfester Matutina.

    Dia menegaskan, alasan keberadaan Silfester Matutina kini masih dalam pencarian sangat tidak masuk akal. Sebab, Kejaksaan telah dilengkapi alat yang canggih untuk melacak pelaku pidana.

    “Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yang semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Terpisah, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, Silfester dituntut melanggar Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Berdasarkan aturan, hitungan masa kedaluwarsa pemidaan Silfester baru sampai 2035.

    “Jadi ini belum kedaluwarsa pemidanaan. Kalau mau kedaluwarsa pemidanaan, berarti saudara Silfester baru bisa bebas secara pidana itu pada tahun 2035, bukan 2025 ini, karena masih sisa 10 tahun,” kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

    Gafur melanjutkan, ada dua faktor yang bisa membebaskan terpidana dan kejaksaan tidak bisa mengeksekusi terpidana. Pertama, karena halangan administrasi. Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak ada lagi halangan administrasi untuk mengeksekusi Silfester. (bs-sam/fajar)

  • Anggaran Tak Kunjung Cair, Dapur MBG di Polman Hentikan Operasional

    Anggaran Tak Kunjung Cair, Dapur MBG di Polman Hentikan Operasional

    Liputan6.com, Jakarta Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, terpaksa menghentikan operasionalnya, Senin (6/10/2025), lantaran anggaran untuk belanja kebutuhan dapur dan gaji pekerja tak kunjung dicairkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

    Kepala SPPG Matakali Abdul Gafur menjelaskan, penghentian layanan terjadi karena dana operasional dari pemerintah belum cair. Padahal seharusnya dana untuk periode 29 September hingga 11 Oktober sudah masuk sejak pekan lalu.

    “Sudah satu minggu dana belum cair, jadi sejak hari ini dapur tidak bisa beroperasi,” kata Gafur, Senin (6/10/2025).

    Dia menegaskan penggunaan dana talangan untuk menutup biaya sementara tidak diperbolehkan, sehingga tidak ada pilihan lain selain menghentikan kegiatan.

    “Itu tidak boleh (penggunaan dana talangan),” tegasnya.

    Saat ini, SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Indonesia Kita Maju itu mengawal 26 sekolah dengan total 2.790 siswa penerima manfaat. Meski demikian, Gafur menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada sekolah-sekolah terkait, dan mendapatkan respons positif.

    “Alhamdulillah pihak sekolah mengerti dan menerima kondisi ini,” ujarnya.

    Menurut Gafur, pihaknya sudah mengajukan laporan dan proposal ke pemerintahan pusat. Namun, pengajuan sempat ditolak karena ada beberapa poin yang kurang tepat, termasuk jumlah sasaran. Setelah diperbaiki, proposal tersebut kembali diajukan.

    “Kita menunggu pencairan dana. Kalau dana sudah masuk, kita langsung bergerak. Kami juga sudah mengajukan pelaporan ke pusat. Kemarin sempat proposal yang kami ajukan ditolak karena ada beberapa poin yang kurang tepat, termasuk jumlah sasaran. Setelah itu kami perbaiki dan ajukan kembali,” bebernya.

    Lebih lanjut, Gafur menyebut dari seluruh dapur di wilayah Mandar, hanya dapur Matakali yang berhenti beroperasi. Ia mendapat laporan ada lima dapur lain yang juga belum menerima pencairan dana, tetapi masih tetap berjalan.

    “Saya dapat laporan ada lima dapur yang belum cair dananya untuk periode 29 September, tapi dapur lainnya masih tetap berjalan,” ungkapnya.

    Sementara itu, seluruh aktivitas karyawan di dapur SPPG Matakali saat ini terhenti, baik di dalam maupun di luar, sambil menunggu kepastian pencairan dana dari pemerintah.

    “Aktivitas karyawan terhenti sementara, baik di dalam maupun di luar dapur, karena memang belum ada dana operasional,” pungkasnya.

  • Alasan Laras Faizati Posting Bakar Mabes Polri: Kesal ke Polisi

    Alasan Laras Faizati Posting Bakar Mabes Polri: Kesal ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan soal alasan kliennya mengunggah soal pembakaran Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

    Abdul mengatakan bahwa Laras mengunggah postingan Instagram story terkait dengan pembakaran Mabes Polri karena kesal terhadap kinerja kepolisian di Indonesia.

    “Ditanya pada saat diperiksa itu, apa sih ini motivasinya gitu? ‘Motivasi saya ini sebenarnya cuma satu, ikut menyuarakan kekesalan saya sebagai warga negara Indonesia terhadap kinerja aparat kepolisian’,” ujar Abdul di Bareskrim, Selasa (9/9/2025).

    Postingan itu dimuat di Instagram sehari setelah peristiwa mobil Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/9/2025).

    Laras, kata Abdul, menilai bahwa aparat kepolisian tidak profesional dalam menjalankan tugasnya serta tidak menghargai hak asasi manusia (HAM).

    “Kok memukul demonstran seperti itu? Bahkan melindas seorang warga kecil, ojol. Jadi memang ada ungkapan kemarahan dan kekesalan yang luar biasa. Jadi hanya itu saja motivasinya,” pungkas Abdul.

    Sekadar informasi, dugaan penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut saat memposting terkait pembakaran Mabes Polri.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Berikut ini tulisan Laras yang dinilai telah menghasut pembakaran di Gedung Mabes Polri 

    “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.

    Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP

  • Laras Faizati Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri

    Laras Faizati Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Laras Faizati mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji mengatakan permohonan ini diajukan usai Menko Kumham Imipas, Yusril membuka peluang RJ dalam kasus terkait dengan demo akhir Agustus.

    “Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative secara keadilan restoratif,” ujar Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

    Dia menegaskan bahwa unggahan kliennya yang dipersoalkan oleh kepolisian terkait penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri tidak memengaruhi massa aksi.

    Di samping itu, Abdul juga mengemukakan, Laras telah menyampaikan permohonan maaf kepada Mabes Polri atas postingannya yang dinilai menghasut massa membakar Mabes Polri.

    “Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dugaan penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Berikut ini tulisan Laras yang dinilai telah menghasut pembakaran di Gedung Mabes Polri:

    “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.

    Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

  • Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim Nasional 9 September 2025

    Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati (26) resmi mengajukan permohonan
    restorative justice
    atas kasus dugaan provokasi yang menjeratnya menjadi tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
    Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial saat demo pada Agustus 2025.
    Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.
    “Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya Mbak Laras secara resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara keadilan restoratif, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021,” ujar kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Selasa.
    Abdul Gafur menyebut pengajuan permohonan ini menindaklanjuti hasil rapat pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama kementerian serta kepolisian beberapa waktu lalu.
    “Intinya adalah terhadap 583 tersangka yang saat ini sedang diproses, baik oleh Mabes Polri, Bareskrim, maupun Polda Metro Jaya, pemerintah membuka peluang adanya
    restorative justice
    . Kami sangat mengapresiasi langkah tersebut,” katanya.
    Menurut Abdul Gafur, mekanisme
    restorative justice
    dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih adil dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas terhadap perbuatan yang terjadi setelah aksi demonstrasi.
    Ia membedakan antara tindak pidana yang melibatkan penjarahan, penyerangan aparat, pembakaran fasilitas publik, hingga penghasutan di media sosial.
    Dalam kasus Laras, kata dia, konstruksi penyidik terhadap unggahan di akun Instagram pada 29 Agustus 2025 dianggap sebagai penghasutan pembakaran Mabes Polri.
    “Tetapi faktanya, unggahan Mbak Laras itu tidak ditindaklanjuti dengan aksi kriminalitas, tidak ada mobilisasi massa, dan tidak ada dampak nyata dari postingan tersebut. Karena itu, kami berharap perkara Mbak Laras bisa diselesaikan secara restoratif,” tutur Abdul Gafur.
    Sebelumnya, Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).
    Atas perbuatannya, Laras disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan Nasional 6 September 2025

    Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati (26), menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025.
    Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap Laras, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati, pada 1 September 2025.
    Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 
    Laras disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
    – Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
    – Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
    – Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
    – Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Polisi kemudian menetapkan tujuh orang tersangka provokasi via medsos tersebut.
    Dari tujuh tersangka itu, sebanyak dua orang tersangka di antaranya ditahan Dittipidsiber Polda Metro Jaya, dua tersangka di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dua tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan satu orang tersangka ditahan Dittipidsiber Bareskrim namun tidak ditahan.
    Himawan menyampaikan, pihaknya telah memblokir ratusan akun media sosial yang dinilai memprovokasi kerusuhan di pekan terakhir Agustus 2025.
    Direktoratnya beserta Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September, dan hasilnya adalah pemblokiran 592 akun tersebut.
    “Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten,” kata Himawan.
    Himawan menuturkan, akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa.
    Tanggapan Keluarga Laras
    Keluarga Laras yang datang langsung ke Bareskrim Polri berharap mendapatkan keadilan lewat
    restorative justice
    untuk membebaskannya dari tahanan.
    “Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan
    restorative
    ,” kata paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Dodhi menyatakan bahwa Laras adalah pribadi yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN mengenalkan produk kebudayaan Indonesia.
    “Dia bukan seorang politikus, dia bukan seorang
    buzzer
    , dia bukan seorang demonstran,” kata dia.
    Perihal konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai provokasi, Dodhi menyatakan itu hanyalah spontanitas belaka.
     
    “Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi.
    Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri.
    Dodhi mengatakan itu tidak terjadi.
    “Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai introspeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan omongan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.
    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    Abdul Gafur bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.
    “Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Gafur, Kamis (4/9/2025).
    Dia memahami, penangguhan penahanan adalah hak prerogatif penyidik.
    Penyidik mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
    “Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.