Tag: Abdul Fickar Hadjar

  • Soal Rp 1 Triliun Zarof Ricar, Pengamat: Sangat Mungkin Uang dan Emas itu Titipan Para Hakim

    Soal Rp 1 Triliun Zarof Ricar, Pengamat: Sangat Mungkin Uang dan Emas itu Titipan Para Hakim

    Soal Rp 1 Triliun Zarof Ricar, Pengamat: Sangat Mungkin Uang dan Emas itu Titipan Para Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak
    Kejaksaan Agung
    untuk menyelidiki asal-usul uang senilai triliunan rupiah dan emas batangan yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA),
    Zarof Ricar
    (ZR).
    Fickar berpendapat bahwa uang dan emas tersebut kemungkinan besar bukan hanya milik Zarof, melainkan titipan dari pihak lain.
    “Kejaksaan Agung harus membongkar karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah ZR itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu juga titipan yang belum diambil oleh hakim atau siapapun pejabat publik,” ungkap Fickar saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).
    Ia mencurigai bahwa uang dan emas tersebut sengaja dititipkan kepada Zarof untuk menghindari sistem pelacakan oleh audit keuangan, mengingat kewajiban pejabat untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
    Fickar menambahkan bahwa barang-barang tersebut baru akan diambil ketika memasuki masa pensiun.
    “Kejaksaan Agung harus melacak ini, mengingat akses ZR yang luas di kalangan para hakim karena kedudukannya dulu sebagai Kapusdiklat MA yang berhubungan dengan semua hakim. Jadi sangat mungkin uang dan emas itu titipan para hakim,” ujarnya.
    Ia juga menekankan pentingnya Kejaksaan Agung untuk berani membongkar praktik serupa, termasuk di kalangan jaksa yang nakal.
    Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (24/10/2024) terkait
    dugaan suap
    dalam pengurusan kasasi Ronald Tannur di Bali.
    Dalam penggeledahan di rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
    Ricar diduga menyiapkan uang suap sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan bahwa uang suap tersebut disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai fee untuk mengkondisikan putusan perkara pidana yang menjerat kliennya.
    Sebagai pihak yang menjembatani pengurusan perkara, Ricar diduga menerima fee sebesar Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat.
    “Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024) malam.
    Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.
    Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir dan melindungi hakim agung yang terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara.
    Mahkamah Agung memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.
    “Ya kalau memang ada bukti, silakan saja. Kita enggak pernah mentolerir,” tegas Yanto saat dihubungi
    Kompas.com.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Kasus Ivan Sugianto di Surabaya, dari Suruh Siswa Menggonggong hingga Terindikasi Terlibat Judi "Online"
                        Surabaya

    4 Kasus Ivan Sugianto di Surabaya, dari Suruh Siswa Menggonggong hingga Terindikasi Terlibat Judi "Online" Surabaya

    Kasus Ivan Sugianto di Surabaya, dari Suruh Siswa Menggonggong hingga Terindikasi Terlibat Judi “Online”
    Editor
    KOMPAS.com

    Ivan Sugianto
    , pengusaha yang ditahan karena menyuruh seorang siswa SMA untuk sujud dan menggonggong, kini juga terindikasi terlibat judi
    online
    sehingga rekeningnya diblokir oleh Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Pengamat kepolisian dan hukum pidana mengatakan polisi wajib menyelidiki temuan PPATK terkait pengusaha asal
    Surabaya
    tersebut.
    Pasalnya, menurut pengamat, PPATK tak mungkin memblokir rekening seseorang tanpa ada indikasi kuat yang mengarah pada pencucian uang.
    “Jangan sampai informasi pelanggaran hukum lainnya ini malah menguap dan tidak dituntaskan karena itu akan jadi blunder, polisi akan dianggap melindungi Ivan,” kata pengamat kepolisian dari
    Institute for Security and Strategic Studies
    (ISESS) Bambang Rukminto pada Minggu (17/11).
    Namun, Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur hingga Minggu (17/11P) menyatakan bahwa mereka sejauh ini hanya “fokus” menangani kasus dugaan intimidasi terhadap Ivan.
    Sosok Ivan menjadi sorotan warganet setelah videonya saat membentak siswa SMA bernama EN viral di media sosial.
    Ivan disebut tak terima dengan lelucon “rambut seperti pudel” yang diutarakan oleh EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, kepada anaknya yang merupakan siswa SMA Cita Hati Surabaya.
    Dia lalu mendatangi sekolah EN, lalu menyuruh EN meminta maaf dengan cara sujud dan menggonggong. Cara ini, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), “arogan” serta “merendahkan martabat anak”.
    Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh SMA Kristen Gloria 2. Polisi lalu menangkap Ivan pada Kamis (14/11) di Bandara Juanda Surabaya.
    Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
    Ivan sempat menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya melalui pesan video. Saat itu, dia menyatakan akan menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.
    Namun setelah itu, belum ada respons dari pihak Ivan termasuk soal temuan PPATK.
    Berikut fakta-fakta yang terungkap sejauh ini terkait kasus yang menjerat Ivan.
    Penelusuran ini masih berkembang dan PPATK juga masih menghitung nominalnya.
    “Yang kami bekukan rekening IS untuk Valhalla Club dan yang terkaitnya,” kata Ivan. Valhalla yang dia maksud adalah sebuah klub malam di Surabaya.
    Saat menelusuri aliran dananya, Ivan mengatakan tim analis PPATK menemukan sejumlah transaksi terkait dengan judi
    online.
    Pada Minggu (17/11), PPATK menyatakan belum ada perkembangan terbaru yang bisa disampaikan soal temuan ini.
    Namun Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan analisis itu mereka lakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan.
    Hasil analisis, kata dia, biasanya juga mereka serahkan kepada penegak hukum.
    Soal temuan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan ketika rekening seseorang dibekukan oleh PPATK berarti ada sejumlah transaksi yang terjadi secara berkelanjutan dan mengarah pada dugaan pencucian uang.
    “Itu tidak hanya pada satu momen. Karena itu, orang ini dijerat TPPU [tindak pidana pencucian uang,” kata Fickar.
    “Artinya kalau dia punya usaha, di balik kegiatan usahanya itu ada penyamaran hasil kejahatan, hasil yang ilegal menjadi legal,” sambungnya.
    Bambang Rukminto dari ISESS juga berpendapat senada. Menurutnya, PPATK tak mungkin memblokir rekening seseorang tanpa dasar yang kuat.
    “PPATK bisa disomasi kalau itu tidak benar, jadi pasti tidak sembarangan memblokir rekening seseorang, pasti ada aliran dana yang dicurigai,” kata Bambang.
    Menurutnya, polisi semestinya bisa proaktif mengusut temuan PPATK itu tanpa perlu ada yang melaporkan.
    “Polisi bisa membuat laporan model A berdasarkan temuan PPATK, enggak perlu menunggu ada pelapor,” kata Bambang.
    “Tinggal bagaimana komitmen kepolisian untuk menindak lanjuti dalam penyelidikan juga membukanya secara transparan.”
    Namun sejauh ini, Polrestabes Surabaya menyatakan pihaknya “tidak menangani” temuan PPATK itu.
    “Yang kami tangani hanya masalah laporan dari SMA Gloria, kasus untuk anak itu. Kalau yang lain-lain, sampai sekarang belum ada,” kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, kepada wartawan Mustofa El Abdy yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
    Foto-foto itu kemudian memicu spekulasi warganet yang mengaitkan tindakan Ivan dengan relasinya Ivan dengan aparat.
    Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Harianto, merespons spekulasi itu dan mengatakan bahwa perwira menengah di dalam foto tersebut “bukan bekingan atau rekan bisnis” Ivan.
    “Foto tersebut diambil 18 September 2024. Ivan S dan pamen TNI sudah bersahabat sejak lama,” kata Hariyanto melalui keterangan tertulis.
    Hariyanto mengatakan, tindakan Ivan tidak berkaitan dengan perwira TNI yang berfoto bersamanya.
    “Mereka berteman seperti layaknya sahabat biasa dan tidak ada hubungan bisnis, apalagi sampai menjadi beking,” ujar Hariyanto.
    Sementara itu, polisi merespons foto tersebut dengan menyatakan bahwa mereka “fokus pada penanganan kasus”.
    “Kami fokus ke penanganan perkaranya saja, soal yang lain-lain itu enggak. Pokoknya masyarakat boleh percaya kepada polisi. Dengan ditahannya Ivan, itu kan berarti menyatakan bahwa polisi itu serius untuk penanganan perkara ini,” ujar AKP Rina Shanty Dewi.
    Kuasa hukum EN, Reifon Cristabella, mengatakan bahwa tindakan dugaan intimidasi terhadap kliennya pertama kali terjadi di lingkungan sekolah pada 21 Oktober 2024.
    “Tidak ada yang melerai kecuali security dan ayah korban,” kata Bella.
    Namun, ketika dilerai, Ivan tidak memberi izin. Tak lama setelahnya, EN dipindahkan ke satu ruangan di dalam sekolah.
    Pada saat dipindahkan, sangat disayangkan, kejadian yang saya sebutkan di depan, berlutut dan menggonggong terulang kembali,” jelas Bella.
    Bella juga mengeklaim “tidak pernah terjadi perkelahian antara EN dan anak Ivan.
    Dia menyebut bahwa kedua anak itu baru mengenal dan bertatap muka ketika Ivan mendatangi korban dan keluarganya ke sekolah. Menurut Bella, “tidak pernah ada aksi bullying atau perkelahian”.
    “Kami justru mempertanyakan, orang-orang dewasa yang datang itu siapa dan kapasitasnya sebagai apa dan untuk apa datang di situ,” tutur Bella.
    Pihak sekolah memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi lantaran membuat para orang tua siswa merasa resah dan terintimidasi.
    Korban dan keluarganya pun disebut sempat trauma dan masih butuh waktu untuk memulihkan diri atas apa yang terjadi.
    Ketua KPAI, Ai Maryati, mengecam tindakan Ivan karena dianggap main hakim sendiri dan telah “merendahkan martabat anak”.
    Dia mengingatkan orang tua untuk bisa menahan diri saat menghadapi konflik antar-sesama anak.
    “Orang tua itu kan orang dewasa, jadi perilaku yang merendahkan harkat dan martabat anak itu tidak boleh terjadi. Itu yang kami sesalkan. Kami melihatnya sebagai arogansi, dan ada relasi kuasa yang sangat timpang,” kata Ai ketika dihubungi.
    Selain itu, Ai juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik antar-anak semestinya dilakukan secara hati-hati dan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
    Penyelesaian dengan cara yang dilakukan Ivan, menurutnya, hanya akan membuat anak trauma.
    Ai mengatakan, KPAI akan memastikan korban dan keluarganya mendapat pendampingan dan pemulihan.
    Kembali ke kasus Ivan, Bambang Rukminto mengatakan besar kemungkinan kasus ini akan bergulir panjang dan menguak kasus hukum lainnya.
    Sebelumnya pernah terjadi kasus dengan pola serupa pada Rafael Alun Sambodo, mantan pegawai Pajak yang divonis korupsi setelah tindakan arogan putranya menganiaya seorang anak.
    Sementara itu, Fickar mengatakan, mengemukanya dugaan lain terkait Ivan adalah “berkah akibat viral”.
    “Satu kasus membuka siapa sebenarnya orang ini. Mungkin karena merasa banyak kenalannya, dia merasa arogan dan merasa posisinya di atas hukum. Jadi ketika dia membela anaknya, dia lakukan dengan cara-cara yang arogan juga,” kata Fickar.
    Wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Mustofa El Abdy berkontribusi dalam liputan ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik? 

    Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.

    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.

    “Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.

    Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. 

    “Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.

    Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula. 

    “Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
     

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.

    Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.

    Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.

    “Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
     
    Apakah ada pemberian imbalan?
    Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.

    “Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.

    Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.

    Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
     
    Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
    Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.

    Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.

    Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
     

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.

    “Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.

    Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik? 
     
    Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.
     
    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.
    “Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. 
     
    “Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.
     
    Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula. 
     
    “Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
     

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.
     
    Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.
     
    Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.
     
    “Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
     
    Apakah ada pemberian imbalan?
    Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.
     
    “Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.
     
    Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.
     
    Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
     
    Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
    Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.
     
    Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
     
    Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
     
    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
     

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.
     
    “Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Pakar Pidana Anggap Ada Unsur Kelalaian dalam Kasus Kaburnya 7 Tahanan dari Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 November 2024

    Pakar Pidana Anggap Ada Unsur Kelalaian dalam Kasus Kaburnya 7 Tahanan dari Rutan Salemba Megapolitan 14 November 2024

    Pakar Pidana Anggap Ada Unsur Kelalaian dalam Kasus Kaburnya 7 Tahanan dari Rutan Salemba
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ada unsur kelalaian dalam kaburnya tujuh narapidana kasus narkoba dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
    “Kalau menurut saya ini ada kelalaian kesiagaan menjaga tahanan. Artinya apa? Artinya mereka (tujuh napi yang kabur) dibiarkan begitu saja tanpa penjagaan yang ketat sehingga ada kesempatan mereka untuk melarikan diri,” ungkap Fickar dalam
    Breaking News Kompas TV
    , dikutip dari video YouTube
    Kompas TV
    , Kamis (14/11/2024).
    Menurut Fickar, faktor kelalaian terlihat pada proses pergantian
    shift
    antara regu penjaga rutan tim malam dengan tim pagi.
    Diketahui, ketujuh napi melarikan diri dari Rutan Salemba memanfaatkan jeda waktu pergantian shift regu penjaga rutan tim malam dengan tim pagi.
    Fickar berpandangan bahwa proses penjagaan pengamanan para narapidana seharusnya tetap penuh sekalipun ada proses pergantian shift penjaga rutan.
    “Nah ini menurut saya mestinya tidak terjadi (napi kabur saat jeda waktu pergantian
    shift
    ), karena tanggung jawab pengamanan sepenuhnya ada pada rutan itu gitu. Jadi, ganti orang (penjaga) atau tidak ganti orang ya mestinya pengamanan itu siaga terus,” jelas Fickar.
    Di sisi lain, Fickar tak menampik soal adanya unsur kesengajaan dari kaburnya ketujuh napi tersebut.
    “Bisa dikatakan ada faktor kelalaian, tetapi di balik itu juga sangat mungkin ada faktor kesengajaannya. Kesengajaan dalam artian memberi kesempatan, bisa juga kalau seumpananua diselidiki lebih dalam,” kata Fickar.
    “Cuma dari fakta itu sekarang kita hanya bisa melihat itu kelalaian sebenarnya, kelalaian menjaga tahanan di dalam rumah tahanan negara,” imbuhnya.
    Sebelumnya diberitakan, tujuh tahanan dan narapidana kasus narkotika melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dengan cara menjebol terali kamar.
    Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (12/11/2024) dini hari.
    “Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar,” kata Agung dalam keterangan resminya.
    Setelah mengetahui kaburnya tujuh tahanan, petugas Rutan Salemba segera melakukan pengecekan di kamar dan menyisir area sekitar rutan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Skandal Judi “Online” di Tubuh Komdigi, Mungkinkah Ada Beking yang Lebih Kuat?

    Skandal Judi “Online” di Tubuh Komdigi, Mungkinkah Ada Beking yang Lebih Kuat?

    GELORA.CO –  Skandal judi online di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dicurigai sudah berlangsung lama pada akhirnya terungkap.

    Sampai saat ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka, di mana 11 di antaranya dipastikan sebagai pegawai Komdigi.

    Namun, kesebelas pegawai yang ditangkap ternyata tak memiliki jabatan strategis di Komdigi.

    “Setahu saya tidak (jabatan strategis), namun demikian yang mengetahui persis jabatan-jabatanya juga ada di kepolisian. Namun setahu saya tidak ada eselon 1 eselon 2,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Selasa (5/11/2024).

    Adakah beking lebih kuat yang lindungi situs judol?

    Tak adanya jabatan tinggi yang dimiliki oleh kesebelas pegawai itu pun cukup mencurigakan.

    Sebab, bagaimana mungkin mereka yang tak punya jabatan tinggi itu bisa berani melindungi ribuan situs judi online dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.

    Lantas, mungkinkah ada beking yang lebih kuat yang melindungi situs judi online selain kesebelas pegawai Komdigi yang ditangkap?

    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berujar, ada dua kemungkinan yang bisa saja terjadi soal kasus pegawai Komdigi tanpa jabatan tinggi bisa melindungi situs judi online.

    “Kemungkinannya dua. Satu, tidak diketahui sama sekali oleh pejabat atasan para tersangka, termasuk menterinya. Atau, mereka (atasan) mengetahui, tetapi sengaja menutupinya karena mendapatkan sesuatu materi yang menguntungkan,” kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2024).

    Fickar menyampaikan, dalam kasus ini, siapa pun yang terlibat berdasarkan bukti-bukti yang ada, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat, maka mereka harus diperiksa.

    Pemeriksaan, kata Fickar, juga harus dilakukan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang disebut-sebut terlibat dalam lingkaran kasus beking situs judi online di Komdigi.

    “Bahkan, jika ada indikasi keterlibatannya, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.

    Fickar tak menampik soal kemungkinan adanya beking yang lebih kuat selain kesebelas pegawai Komdigi yang ditangkap.

    Karena itu, ia menegaskan soal pentingnya pemeriksaan kepada orang-orang yang disebut terlibat dalam kasus ini guna bisa mengungkap beking yang lebih kuat sekaligus aktor intelektualnya.

    “Jika terbukti ada keterlibatan, maka para atasan itu, termasuk bekas menteri (Budi Arie) juga bisa dipanggil, diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.

    “Karena selain ada kelalaian (jika tidak tahu) dan juga bisa ada kesengajaan menutupi, bahkan melindungi dan mendapatkan sesuatu dari itu (membekingi situs judo),” imbuhnya.

    Budi Arie perlu diperiksa

    Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ubedilah Badrun, menilai, Presiden Prabowo perlu memanggil Budi Arie terkait kasus judi online di tubuh Komdigi.

    Setelah itu, Prabowo perlu mengajak Budi Arie untuk membahas masalah ini dengan Menteri Komdigi saat ini.

    “Ini perlu dilakukan untuk mencari tahu duduk persoalan yang membuat pegawai di Kemenkomdigi tersangkut kasus judi online. Sebab, bagaimanapun Budi Arie berstatus atasan para pegawai ini selama menjabat sebagai Menkominfo,” kata Ubed, dikutip dari Kompas.id, Kamis.

    Menurut Ubed, Prabowo juga perlu memberikan sanksi tegas terhadap para pegawai Komdigi yang tersangkut kasus judi online.

    Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto, menilai, keterangan Budi Arie diperlukan untuk mencari tahu bagaimana proses pengawasan saat ia memimpin Kemenkominfo (saat ini Komdigi).

    “Pemeriksaan Budi wajib dilakukan. Meskipun belum bisa dipastikan apakah Budi terlibat atau tidak. Sebagai atasan dia harus bertanggung jawab terkait kontrol dan pengawasan jajarannya,” kata Rukminto.

    Harus ungkap aktor intelektual

    Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyampaikan, polisi harus membongkar praktik perlindungan judi online yang dilakukan pegawai Komdigi. Pertama, dengan mencari aktor intelektual dan operatornya di Komdigi sendiri.

    “Artinya polisi harus serius mendalami peran Budi Arie. Informasi dari pegawai memang dibutuhkan karena akan membawa informasi permainan judol di kementerian,” jelas Uchok dikutip dari Kompas.tv, Rabu (6/11/2024).

    Kedua, kata Uchok, polisi harus mengusut aliran dana perlindungan situs judi online di Komdigi.

    “Artinya polisi juga harus mengusut bank-bank nasional yang ada rekening judi online-nya,” ujar Uchok.

    Lebih lanjut, Uchok menilai polisi harus memanggil para direktur dari bank yang dijadikan aliran dana judi online.

    “Kalau tidak ada perbankan, tidak ada judi online,” kata Uchok.

    Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).

    Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, 4 yang lainnya adalah warga sipil.

    Sementara, terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judol.

    Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

    “Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

    “Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.

    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang setiap dua minggu sekali.

    Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.

    “5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan.

    “Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.

  • Skandal Judi "Online" di Tubuh Komdigi, Mungkinkah Ada Beking yang Lebih Kuat?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 November 2024

    Skandal Judi "Online" di Tubuh Komdigi, Mungkinkah Ada Beking yang Lebih Kuat? Megapolitan 8 November 2024

    Skandal Judi “Online” di Tubuh Komdigi, Mungkinkah Ada Beking yang Lebih Kuat?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Skandal judi
    online
    di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ) yang dicurigai sudah berlangsung lama pada akhirnya terungkap.
    Sampai saat ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka, di mana 11 di antaranya dipastikan sebagai pegawai Komdigi.
    Namun, kesebelas pegawai yang ditangkap ternyata tak memiliki jabatan strategis di Komdigi.
    “Setahu saya tidak (jabatan strategis), namun demikian yang mengetahui persis jabatan-jabatanya juga ada di kepolisian. Namun setahu saya tidak ada eselon 1 eselon 2,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Selasa (5/11/2024).
    Tak adanya jabatan tinggi yang dimiliki oleh kesebelas pegawai itu pun cukup mencurigakan.
    Sebab, bagaimana mungkin mereka yang tak punya jabatan tinggi itu bisa berani melindungi ribuan situs judi
    online
    dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.
    Lantas, mungkinkah ada beking yang lebih kuat yang melindungi situs judi
    online
    selain kesebelas pegawai Komdigi yang ditangkap?
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berujar, ada dua kemungkinan yang bisa saja terjadi soal kasus pegawai Komdigi tanpa jabatan tinggi bisa melindungi situs judi
    online
    .
    “Kemungkinannya dua. Satu, tidak diketahui sama sekali oleh pejabat atasan para tersangka, termasuk menterinya. Atau, mereka (atasan) mengetahui, tetapi sengaja menutupinya karena mendapatkan sesuatu materi yang menguntungkan,” kata Fickar kepada
    Kompas.com
    , Kamis (7/11/2024).
    Fickar menyampaikan, dalam kasus ini, siapa pun yang terlibat berdasarkan bukti-bukti yang ada, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat, maka mereka harus diperiksa.
    Pemeriksaan, kata Fickar, juga harus dilakukan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),
    Budi Arie
    Setiadi, yang disebut-sebut terlibat dalam lingkaran kasus beking situs judi online di Komdigi.
    “Bahkan, jika ada indikasi keterlibatannya, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.
    Fickar tak menampik soal kemungkinan adanya beking yang lebih kuat selain kesebelas pegawai Komdigi yang ditangkap.
    Karena itu, ia menegaskan soal pentingnya pemeriksaan kepada orang-orang yang disebut terlibat dalam kasus ini guna bisa mengungkap beking yang lebih kuat sekaligus aktor intelektualnya.
    “Jika terbukti ada keterlibatan, maka para atasan itu, termasuk bekas menteri (Budi Arie) juga bisa dipanggil, diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.
    “Karena selain ada kelalaian (jika tidak tahu) dan juga bisa ada kesengajaan menutupi, bahkan melindungi dan mendapatkan sesuatu dari itu (membekingi situs judo),” imbuhnya.
    Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ubedilah Badrun, menilai, Presiden Prabowo perlu memanggil Budi Arie terkait kasus judi
    online
    di tubuh Komdigi.
    Setelah itu, Prabowo perlu mengajak Budi Arie untuk membahas masalah ini dengan Menteri Komdigi saat ini.
    “Ini perlu dilakukan untuk mencari tahu duduk persoalan yang membuat pegawai di Kemenkomdigi tersangkut kasus judi
    online
    . Sebab, bagaimanapun Budi Arie berstatus atasan para pegawai ini selama menjabat sebagai Menkominfo,” kata Ubed, dikutip dari
    Kompas.id,
     Kamis.
    Menurut Ubed, Prabowo juga perlu memberikan sanksi tegas terhadap para pegawai Komdigi yang tersangkut kasus judi
    online
    .
    Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto, menilai, keterangan Budi Arie diperlukan untuk mencari tahu bagaimana proses pengawasan saat ia memimpin Kemenkominfo (saat ini Komdigi).
    “Pemeriksaan Budi wajib dilakukan. Meskipun belum bisa dipastikan apakah Budi terlibat atau tidak. Sebagai atasan dia harus bertanggung jawab terkait kontrol dan pengawasan jajarannya,” kata Rukminto.
    Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyampaikan, polisi harus membongkar praktik perlindungan judi
    online
    yang dilakukan pegawai Komdigi. Pertama, dengan mencari aktor intelektual dan operatornya di Komdigi sendiri.
    “Artinya polisi harus serius mendalami peran Budi Arie. Informasi dari pegawai memang dibutuhkan karena akan membawa informasi permainan judol di kementerian,” jelas Uchok dikutip dari
    Kompas.tv
    , Rabu (6/11/2024).
    Kedua, kata Uchok, polisi harus mengusut aliran dana perlindungan situs judi
    online
    di Komdigi.
    “Artinya polisi juga harus mengusut bank-bank nasional yang ada rekening judi
    online
    -nya,” ujar Uchok.
    Lebih lanjut, Uchok menilai polisi harus memanggil para direktur dari bank yang dijadikan aliran dana judi
    online
    .
    “Kalau tidak ada perbankan, tidak ada judi
    online
    ,” kata Uchok.
    Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi
    online
    (judol).
    Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, 4 yang lainnya adalah warga sipil.
    Sementara, terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judol.
    Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
    “Sebenarnya judi
    online
    dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi
    online
    ,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
    “Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga
    website
    judi
    online
    tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.
    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua
    money changer
    atau tempat penukaran uang.
    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang setiap dua minggu sekali.
    Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi
    online
    yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    “5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan.
    “Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.
    (Penulis: Atiek Ishlahiyah Al Hamasy (Kompas.id), Iman Firdaus (Kompas.tv) | Editor: Maria Susy Berindra (Kompas.id) Edy A Putra (Kompas.tv))
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Akui Ada Kelebihan Emas yang Diberikan kepada Budi Said

    Saksi Akui Ada Kelebihan Emas yang Diberikan kepada Budi Said

    Jakarta (beritajatim.com) – Misdianto, seorang tenaga administrasi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam mengungkapkan, dalam transaksi antara Budi Said dan Antam, terdapat beberapa kali transaksi di mana jumlah emas yang diserahkan kepada Budi Said ternyata lebih besar daripada jumlah yang tertera di faktur resmi.

    “Terdapat transaksi Budi Said dengan jumlah 100 Kg emas tetapi uang yang masuk hanya Rp25 miliar atau setara dengan 41 Kg emas. Ada juga selisih 152,8 kg di Butik Surabaya, itu merupakan akumulasi dari penyerahan berlebih kepada Eksi Anggraeni,” ujar Misdianto.

    Pernyataan itu disampaikan Misdianto dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan terdakwa Budi Said yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Misdianto, dalam kesaksiannya, mengakui pernah menerima sejumlah uang dan kendaraan dari Budi Said pada periode Maret hingga April 2018. “Saya menerima uang tunai, kendaraan Kijang Innova, serta sejumlah uang dalam bentuk dolar AS melalui Eksi,” ujar Misdianto di hadapan Majelis Hakim.

    Dalam kesempatan itu Misdianto juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dokumen dalam transaksi pembelian emas oleh terdakwa. Salah satunya yakni penggunaan surat keterangan yang awalnya ditujukan untuk keperluan perbankan, namun kemudian dialihfungsikan sebagai alat bukti dalam gugatan perdata ‘Crazy Rich’ Surabaya tersebut terhadap ANTAM.

    “Surat keterangan yang dibuat pada 16 November tersebut sebenarnya tidak benar. Awalnya, saya diberitahu bahwa surat ini untuk keperluan perbankan, tetapi akhirnya digunakan untuk gugatan perdata terhadap ANTAM,” jelas Misdianto.

    Menanggapi fakta baru dalam persidangan pidana Budi Said, Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kesaksian ini dapat melemahkan dasar gugatan perdata Budi Said terhadap ANTAM. Sebab, surat keterangan tersebut menjadi salah satu bukti dalam gugatan perdata yang diajukan Budi Said.

    “Keterangan saksi bisa melemahkan bukti gugatan Budi Said. Karena, keterangan saksi itu merupakan alat bukti, selain keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk,” kata Fickar saat dihubungi wartawan.

    Menurut Fickar, meski keterangan Eksi telah melemahkan dasar gugatan Budi Said, namun terkait apakah kesaksian ini bisa membatalkan gugatan perdata Budi Said, Fickar menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim yang berwenang memutus perkara.

    “Keterangan saksi tersebut memang sudah melemahkan dasar gugatan Budi Said terhadap ANTAM, tetapi keputusan perdata sepenuhnya berada di tangan hakim,” jelas Fickar.

    Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

    Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,16 triliun, yang terdiri dari Rp 92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 pada pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM di BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

    Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. [hen/suf]

  • Geger Pegawai Komdigi Jadi Beking Ribuan Situs Judi Online, Pengawasan Internal Lemah? – Page 3

    Geger Pegawai Komdigi Jadi Beking Ribuan Situs Judi Online, Pengawasan Internal Lemah? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ditetapkannya 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus judi online menjadi ironi. Bagaimana tidak, badan yang seharusnya berada di garda terdepan memerangi judi online, justru malah memiliki oknum yang ‘ikut bermain’.

    Total, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sebanyak 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi.

    Para tersangka sebenarnya bekerja memantau hingga memblokir situs-situs judi online. Namun, mereka menyalahi wewenang tugas, sehingga tidak memblokir. Mereka malah mendapatkan keuntungan Rp 8,5 juta per situs.

    Terdapat 1.000 situs judi online yang ‘dijaga’ oleh tersangka, agar tak kena blokir, dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasan untuk diblokir.

    “Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra.

    Ruko yang berada di kawasan Kota Bekasi tersebut digeledah Polisi pada Jumat (1/11). Beberapa barang bukti disita, termasuk laptop para tersangka.

    Tersangka juga mempekerjakan sejumlah orang dalam ‘kantor satelit’ ini. Ada yang berperan sebagai operator dan ada sebagai admin.

    Pengawasan Lemah

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pengawasan internal di Komdigi lemah. Inilah yang membuat oknum di dalamnya bisa bermain. Perlu juga, kata dia, dicurigai para pejabatnya yang mungkin menerima setoran.

    “Ini kementerian yang seharusnya di depan memimpin pemberantasan judi online, tapi malah jadi pelindung. Karena itu jangan diberi ampun pejabat setingkat apapun harus disikat, bahkan jika cukup bukti menterinya pun harus diperiksa,” kata Fickar kepada Liputan6.com, Senin (4/11/2024).

    Fickar mengatakan, tidak mustahil para atasan tersangka juga ikut bermain dan terlibat di dalamnya. Seperti setingkat eselon 1 dan 2 Komdigi.

    “Bahkan jika cukup bukti, sampai mungkin menterinya pun bisa diproses,” tambahnya.

    Sementara Ahli Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, mengatakan, dalam konteks hukum pidana, judi termasuk judi online adalah kejahatan. Norma hukumnya juga jelas dalam KUHP dan dalam UU ITE.

    “Namun karena judi adalah kejahatan bisnis, maka para pelaku pasti memanfaatkan organ-organ pemerintah, yang kita sebut oknum, untuk berkolaborasi dengan mereka. Organ pemerintah yang ada di Komdigi adalah salah satu target mereka. Mereka punya uang yang besar, dan platform mereka tidak di Indonesia, sehingga Komdigi berperan penting agar situs mereka tidak ditutup atau diblok,” kata Ahmad Liputan6.com, Senin (4/11/2024).

    Ia melanjutkan, judi sama seperti kejahatan bisnis lainnya yakni narkoba, perdagangan senjata, dan pelacuran. Itu adalah bentuk kejahatan yang paling sulit diberantas, karena ada demand yang tinggi.

    “Sama halnya judi online, pemainnya cukup banyak di Indonesia, dan mustahil bisa diberantas.”

    Ia menilai, beberapa negara frustasi menangani masalah ini, sehingga akhirnya kebijakan judi beragam, ada yang melegalisasi, ada yang melokalisasi, dan ada yang mengkriminalisasi.

    “Indonesia salah satu negara membuat kebijakan kriminalisasi, sehingga langkah-langkah penegakan hukum harus konsisten, tegas, tidak memberikan celah kepada organ pemerintah termasuk penegak hukum untuk ‘bermain’ atau berafiliasi dengan sindikat atau pemodal atau pemain judi online,” pungkasnya.

     

  • Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

    Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

    Jakarta (beritajatim.com) Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan, Mardani H Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Mereka menyebut SK Bupati tidak melanggar UU Minerba.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan jika SK Bupati itu belum tentu melanggar UU Minerba. Karena itu, pengadilan yang akan menguji putusan tersebut.

    “SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan bagian mana yang tidak, itu terkait kewenangannya atau materinya. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba,” ungkapnya, Minggu (6/10/2024).

    Pada awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

    Ada sepuluh eksaminator yang hadir dan memberikan catatan di antaranya Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad.

    Anotasi dari para pakar tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah karya buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming’”.

    Saat acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (5/10/2024), salah satu eksaminator sekaligus editor Mahrus Ali menilai perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.

    “Norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.

    Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Ridwan mengatakan, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.

    Menurut eksaminator lainnya yang merupakan dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.

    “Judex Facftie telah mengesampingkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan mengenai adanya penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR tidak ada kaitannya dengan peralihan IUP-OP dan bukan sebagai hadiah,” jelas Karina.

    Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. [hen/aje]