Tag: Abdul Fickar Hadjar

  • Dakwaan Dinilai Lemah, eks Pejabat MA Zarof Ricar Disebut Bisa Bebas dari Tuntutan – Halaman all

    Dakwaan Dinilai Lemah, eks Pejabat MA Zarof Ricar Disebut Bisa Bebas dari Tuntutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti soal dakwaan terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam dugaan mafia kasus di MA.

    Dalam dakwaan jaksa penuntut umum kedua yang menyebut Zarof Ricar telah menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp920 miliar dan logam mulia emas seberat 51 kilogram. Penerimaan itu berlangsung selama menjabat di MA pada periode 2012-2022.

    Menurutnya, dakwaan itu dianggap lemah lantaran jpu tidak menguraikan secara jelas terkait aliran dana gratifikasi Zarof termasuk pihak yang berperkara maupun hakim yang diduga menerima.

    “Pasal 143 KUHAP ini, bahwa seorang jaksa dalam mengusung surat dakwaan, dia harus lengkap dan cermat,” kata Sugeng dalam diskusi Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Menurutnya, ketika hanya pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, maka kasus tersebut tidak akan melebar kemana-mana dan hanya Zarof Ricar yang menjadi terdakwa.

    “Saya membahas yang Rp920 miliar, dengan pasal gratifikasi, maka dampaknya akan stop pada diri Zarof Ricar, tidak berkembang kepada pihak lain,” ucapnya.

    Padahal, dia meyakini jika Zarof Ricar menerima uang hampir Rp1 triliun itu dari sejumlah pihak.

    “Dalam pola konstruksi korupsi, ada namanya gatekeeper. Gatekeeper itu adalah orang yang menjadi penyimpan dari uang-uang atau pemberian yang haram kemudian dia menjadi penyimpan ini gatekeeper prinsipnya,” tuturnya.

    “Jadi dia penyimpan, ini bukan duit dia, Jadi kalau dengan gratifikasi. Artinya saya menduga ini hanya akan berhenti di Zarof Ricar. Padahal kebenaran yang diketahui oleh jaksa Ini adalah terkait dengan suap sesuai dengan alat buktinya,” sambungnya.

    Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam kesempatan yang sama mengatakan dengan tidak diungkapnya sosok lain dalam kasus Zarof, maka akan membuat celah Zarof lolos dari hukuman.

    “Jadi sangat mungkin, kekhawatiran banyak orang, Zarof pun sebenarnya dikreasi sedemikian rupa supaya lolos dari hukuman,” ucapnya.

    Sebelumnya diketahui dalam proses penyidikan, terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.

    Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp1 triliun yakni Rp920.912.303.714 atau Rp920,9 miliar.

    Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar, menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.

    “Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum’at (25/10/2024).

    Terkait uang-uang itu, Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

    Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain:

    Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
    Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;
    Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
    Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
    Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar).

    Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
    1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan;
    12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
    1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
    1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
    1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
    1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
    3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
    3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

    Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;

    1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
    1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
    1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
    1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
    1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
    Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

    “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” pungkas Qohar.

  • Prabowo Seharusnya Tak Hanya Omon-omon Terhadap Perilaku Korup Pejabat Negara

    Prabowo Seharusnya Tak Hanya Omon-omon Terhadap Perilaku Korup Pejabat Negara

    GELORA.CO  – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pejabat berprilaku korup untuk mendatangi rumahnya secara diam-diam, dinilai hanya omong kosong dalam isu pemberatan korupsi. 

    Seharusnya, Presiden Prabowo bisa mnyeret pejabat korup ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

     

    “Presiden itu eksekutif pelaksana Undang-Undang, jika ada bawahannya melanggar hukum atau korupsi, jika punya komitmen ditindak atau diberhentikan sementara dan dilaporkan ke KPK atau Kejaksaan,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Minggu (16/2).

     

    Ia menegaskan, Presiden Prabowo seharusnya membuka pintu lebar bagi KPK maupun Kejaksaan untuk menangkap pejabat yang berpliku korup. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang menghalang-halangi aparat memgusut setiap prilaku korupsi yang melibatkan pejabat negara.

     

    “Jika langkah itu yang dilakukan itu konsisten dan punya komitmen tinggi. Tapi jika tidak, maka itu hanya omon omon saja,” cetus Fickar.

     

    Karena itu, Fickar menunggu ketegasan pemerintah terhadap isu pemberantasan korupsi. 

     

    “Kita tunggu saja apakah Prabowo hanya omin omon atau memang benar punya konitmen antikorupsi,” tegasnya.

     

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan kepada para pejabat yang terlanjur melakukan praktik korupsi untuk segera bertaubat. Ia menegaskan, pemerintahan yang dipimpinnya harus bersih dari praktik korupsi.

    Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam acara puncak perayaan HUT Gerindra ke-17, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2). 

     

    Mulanya, Prabowo berbicara soal komitmen pemerintahan di bawah kepemimpinannya terhadap pemberantasan korupsi. Ia mengklaim, hal ini tak mudah untuk diwujudkan lantaran ada pula pihak yang melawan.

     

    “Ada yang melawan, ada. Kalau kita yang mau bersihkan korupsi dilawan, kira kira yang lawan kita siapa? Yang lawan kita itu koruptor itu, yang maling-maling itu,” ujar Prabowo.

     

     

    Prabowo menegaskan agar barisan pemerintah yang ingin memberantas korupsi tidak takut. Ia menyatakan, mereka sudah berada di jalan benar ketika ingin menghapus korupsi.

     

    “Kita tidak gentar, kita tidak takut kita akan terus membersihkan mereka itu,” tegasnya.

     

    Lebih lanjut, Prabowo mengingatkan mereka untuk berbuat. Ia pun memberi kesempatan bagi pejabat jika ingin bercerita bisa langsung menemui di rumah dinas yang terletak di kawasan Widya Chandra.

     

    “Saya katakan lebih baik kalian baik-baik ya kan, kalau malu diam-diam, malam-malam datang ke saya deh, ya. Nggak usah ke Istana, saya di Widya Chandra,” pungkasnya

  • Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

    Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

    loading…

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mempertanyakan fungsi intelijen yang dimiliki jaksa dalam UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan berlebihnya fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan dalam UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimiliki oleh jaksa.

    Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. ”Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang tegas akan sulit,” katanya Dalam Dialog Publik yang bertajuk UU Kejaksaan: antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.

    Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari kerja sama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.

    Hal ini, menurut Saut, membuat kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.

    ”Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya,” tuturnya.

    Selain itu, hal tersebut juga akan membuat kerancuan karena tujuan intelijen kejaksaan itu maksudnya apa. ”Jadi, makanya saya bilang bahwa bisa jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen dalam konteks negara itu sesuatu yang sangat berbeda,” ucap pria yang sudah 30 tahun bergelut dalam dunia intelijen tersebut. ”Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Menggalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya gak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi.”

    Lebih lanjut, dalam acara yang sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. ”Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.

    Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia. ”Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” jelasnya.

    Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu dan harus direvisi. Menurutnya, pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia. ”Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,” tegasnya.

    (poe)

  • Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang bercerita dirinya pernah bersitegang dengan kejaksaan dalam penanganan kasus.

    Hal ini diungkap Saut dalam Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di salah satu hotel di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

    “Beberapa kali dia (kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani. Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu,’’ kata Saut.

    Meski begitu, Saut tak merinci secara detil terkait perkara apa saja yang berusaha ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.

    Dia hanya mengatakan jika selalu ada hambatan dan masalah ketika pihaknya menangani perkara yang ada keterlibatan dari pihak kejaksaan.

    “Kita (KPK pada zamannya, Red) kalau menangkap jaksa itu selalu ada problem loh,’’ ungkapnya.

    Bahkan, kata Saut, KPK pernah mempunyai rencana agar pegawainya bisa menjadi penuntut KPK.

    Pasalnya, selama ini penuntut di KPK sebagian besar dari kejaksaan sehingga menurutnya bisa memunculkan konflik yang besar.

    “Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,” ucapnya.

    Meski begitu, rencana tersebut tak pernah terealisir, dan semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan.

    Sebelumnya, Saut juga menyoroti ketidakpastian penegakan hukum yang diatur Pasal 8 Ayat 5 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Sebab pasal tersebut menyatakan setiap peoses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung. 

    Ketentuan ini dipandang punya konflik kepentingan yang tinggi dan tidak adanya prinsip fairness atau kesetaraan dalam memperlakukan orang lain. 

    “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” kata Saut dalam diskusi bertajuk ‘UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat’ di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika ketentuan tersebut  bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, maka diperlukan penjelasan yang lebih merincikan hal itu.

    “Kami paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” terangnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu dijelaskan secara definitif, khususnya terkait frasa melaksanakan tugas dan kewenangan.

    Selain itu juga perlu dituangkan ketentuan bahwa izin dianggap diberikan jika 1×24 jam Jaksa Agung tidak merespons.

    Edwin melihat ada kemunduran kualitas hukum akibat pasal ini. Izin seperti ini kata dia, pernah ada sebelumnya di DPR tapi kemudian dihapus. Namun kini muncul kembali di Kejaksaan. 

    “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.

    Sementara itu, Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa perizinan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. 

    “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Ia justru khawatir besarnya potensi intervensi yang terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar.

    “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Pasal ini juga direspons oleh Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, di mana dia menilai UU Kejaksaan tahun 2021 ini dibuat dalam kondisi tidak ideal yang berimbas terciptanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

    “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

  • Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    loading…

    Diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – UU No 11/2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik. Khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung .

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut. “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” katanya dalam diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci. “Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujarnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan. “Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” katanya.

    Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di DPR dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di kejaksaan. “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegasnya.

    Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Fickar juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar. “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai UU Kejaksaan 2021 dibuat dalam kondisi tidak ideal. “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

    (poe)

  • Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

    Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

    Jakarta

    Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg meski sebelumnya divonis bersalah. Pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sejumlah catatan kritis atas vonis hakim.

    “Meskipun membebaskan itu merupakan kewenangan PT Pontianak, maka harus dilihat apakah faktanya sudah ada pencurian tambang atau penambangan yang dilakukan secara ilegal,” kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (18/1/2024).

    Fickar menilai perlu ada pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sehingga ditemukan kejelasan atas putusan hakim PT Pontianak.

    “Jika fakta itu ada maka jelas putusan PT itu mengada ada dan merupakan celah permainan mafia peradilan, hakim PT Pontianak harus diperiksa baik okeh Bawas MA atau KY,” ujarnya.

    Fickar menyinggung bila muncul dugaan gratifikasi, tidak menutup kemungkinan dari putusan tersebut mencuat indikasi pidana korupsi.

    “Jika ada indikasi bukti bahwa hakim menerima sesuatu yang bersifat ekonomis itu bisa menjadi dasar untuk menghukumnya baik secara administratif diberhentikan maupun secara pidana untuk diadili karena korupsi,” ucapnya.

    “Jika alasannya soal status, penafsirannya bisa dua, pertama soal status kewarganegaraan tetapi ini tidak masalah karena baik WNA maupun WNI dapat saja menjadi tersangka atau terdakwa perbuatan pidana,” sebut Fickar.

    “Yang kedua adalah tidak jelas statusnya sebagai terdakwa atau saksi yang paling mungkin ketidakjelasan ini yang kedua apakah WNA ini ditempatkan sebagai terdakwa atau hanya sebagai saksi saja dalam peristiwa pidana ini. Saya kira ini yang dipertimbangkan oleh majelis hakim,” imbuhnya.

    “Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan,” ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan yang dilihat, Kamis (16/1).

    (rfs/dhn)

  • Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu

    Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu

    Jakarta: Pakar hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu. Hal itu termaktub dalam Pasal 242 KUHP. 

    Menurutnya, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo.

    “Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP intinya keterangan seorang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.

    Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Ormas tersebut melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp271 triliun. 

    Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain. Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya. 

    “Pada akhirnya, hakim yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi, sangat tidak tepat bila keterangan Prof Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.

    Meski demikian, Lanjut Boris, tidak bisa dimungkiri bahwa pendapat Prof Bambang Hero yang menyatakan kerugian 271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan. Sehingga, wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok warga masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.

    “Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai 271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujar dia.
     

    Menurut sepengetahuan Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan nonteknis di bidang lingkungan (Pasal 6 Permen LH No. 7/2014), artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara, kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.

    “Menurut saya karena kejanggalan inilah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Boris.
     
    Kejagung harus melindungi
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melindungi Bambang Hero. “Ya, melindungi dari tuntutan hukum dengan menggugurkan perkaranya,” kata Fickar kepada Metrotvnews.com.

    Sebelumnya, Kejagung merespons pelaporan Bambang Hero buntut menghitung kerugian kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Penghitungan itu disebut permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 9 Januari 2025.

    Jakarta: Pakar hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu. Hal itu termaktub dalam Pasal 242 KUHP. 
     
    Menurutnya, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo.
     
    “Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP intinya keterangan seorang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.

    Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Ormas tersebut melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp271 triliun. 
     
    Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain. Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya. 
     
    “Pada akhirnya, hakim yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi, sangat tidak tepat bila keterangan Prof Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.
     
    Meski demikian, Lanjut Boris, tidak bisa dimungkiri bahwa pendapat Prof Bambang Hero yang menyatakan kerugian 271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan. Sehingga, wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok warga masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.
     
    “Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai 271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujar dia.
     

    Menurut sepengetahuan Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan nonteknis di bidang lingkungan (Pasal 6 Permen LH No. 7/2014), artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara, kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.
     
    “Menurut saya karena kejanggalan inilah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Boris.
     
    Kejagung harus melindungi
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melindungi Bambang Hero. “Ya, melindungi dari tuntutan hukum dengan menggugurkan perkaranya,” kata Fickar kepada Metrotvnews.com.
     
    Sebelumnya, Kejagung merespons pelaporan Bambang Hero buntut menghitung kerugian kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Penghitungan itu disebut permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
     
    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 9 Januari 2025.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan

    Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan

    Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tahun 2024 diwarnai skandal
    mafia peradilan
    yang mencoreng martabat dan kehormatan wakil Tuhan di bumi:
    hakim
    .
    Setelah operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap pengurusan perkara yang menyeret hakim agung pada 2022 lalu, pada 2024 sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
    Mereka adalah
    Hakim
    Ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.
    Ketiganya ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Surabaya pada 23 Oktober lalu karena ditengarai menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur, yang membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
    “Iya (penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur),” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan Rabu (23/10/2024).
    Menyusul ketiga hakim itu, Kejagung menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Selang satu hari berikutnya, Kamis (24/12/2024), Kejagung menangkap mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) di Bali.
    Penangkapan Zarof ditindaklanjuti dengan penggeledahan di Jakarta.
    Upaya paksa itu membuat publik tercengang.
    Sebab, penyidik menemukan uang dan emas yang totalnya mencapai Rp 1 triliun.
    Harta itu terdiri dari uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram yang disebut berasal dari jual beli perkara di MA.
    “Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
    Selama proses penyidikan, Kejagung hanya mengungkap sedikit perbuatan para pelaku.
    Tindakan mafia peradilan itu baru mulai terungkap setelah perkara Erintuah, Mangapul, dan Heru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan disidangkan.
    Skandal mafia peradilan ini dimulai ketika ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, meminta Lisa menjadi pengacara untuk mendampingi anaknya.
    Istri anggota DPR RI itu datang ke kantor Lisa pada 5 Oktober 2023 di Surabaya.
    Dalam pertemuan tersebut, sang pengacara meminta ibu Ronald Tannur menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus perkara anaknya.
    Setelah pertemuan itu, Lisa pun bergerilya.
    Ia menemui Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus.
    “Untuk mencarikan hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR,” kata jaksa.
    Lisa kemudian beberapa kali menemui Mangapul pada kurun Januari hingga Maret 2024 di sebuah apartemen di Surabaya.
    Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa perkara kliennya, Ronald Tannur, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
    Ia meminta pelaku pembunuhan itu divonis bebas (vrijspraak).
    Jaksa kemudian menyebut pada 4 Maret 2024, ia menemui Erintuah dan memperkenalkan diri sebagai pengacara Ronald Tannur.
    Ia mengaku telah bertemu dengan Heru dan Mangapul yang akan menjadi hakim anggota perkara kliennya.
    “Padahal penetapan penunjukkan Majelis Hakim perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum ada,” tutur jaksa.
    PN Surabaya baru menerbitkan penetapan susunan majelis hakim pada keesokan harinya dengan susunan Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.
    Jaksa kemudian menyebut, selama proses persidangan, Lisa telah memberikan suap kepada tiga hakim itu senilai Rp 1 miliar dan 308 dollar Singapura atau seluruhnya senilai Rp 4,6 miliar.
    “Bahwa uang yang diberikan Lisa Rachmat kepada terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo berasal dari Meirizka Widjaja,” ujar jaksa.
    Setelah persidangan bergulir, Erintuah, Mangapul, dan Heru kompak membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
    “Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” kata jaksa.
    Namun, setelah membebaskan anaknya, kini sang ibunda pun menjadi tersangka pemberi suap dan dipenjara.
    Meski sudah lewat satu purnama menahan Zarof Ricar, Kejaksaan Agung baru menjelaskan peran Zarof Ricar sepenggal cerita.
    Menurut Harli, Zarof yang sudah pensiun dari Mahkamah Agung, tetap bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dengan ketiga hakim PN Surabaya.
    Kepada penyidik, kata Harli, Zarof mengaku uang dan emas batangan itu bukan miliknya.
    Harta benda itu merupakan hasil pengurusan perkara.
    Namun demikian, Kejagung tak kunjung mengungkap asal muasal dan peruntukan harta panas senilai Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar.
    Sampai hari ini, pihak Korps Adhyaksa terus mengeklaim masih mendalami uang dan emas tersebut.
    “Kami belum mendapat informasi detail terkait pengungkapan itu (suap perkara lain), namun penyidik terus berupaya mendalaminya,” ujar Harli kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejagung mengungkap asal muasal dan peruntukan harta itu.
    Sebab, sangat mungkin uang dan emas itu merupakan titipan dari pihak lain, baik hakim maupun pejabat.
    “Kejaksaan Agung harus membongkar karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah ZR itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu juga titipan yang belum diambil oleh hakim atau siapapun pejabat publik,” ungkap Fickar.
    Ia menduga, uang dan emas sengaja dititipkan kepada Zarof untuk menghindari auditor, mengingat pejabat wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Uang dan emas itu, menurutnya, baru akan diambil ketika mereka pensiun di kemudian hari.
    “Kejaksaan Agung harus melacak ini, mengingat akses ZR yang luas di kalangan para hakim karena kedudukannya dulu sebagai Kapusdiklat MA yang berhubungan dengan semua hakim. Jadi sangat mungkin uang dan emas itu titipan para hakim,” ujarnya.
    Terpisah, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menyebut Zarof harus membuktikan sumber uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumahnya.
    Menurut Yunus, kekayaan Zarof begitu besar karena ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
    “Pasti ada cuci uang, enggak mungkin enggak. Sekian lama, sekian besar, pasti membayar banyak orang, dan tidak akan habis dia makan sendiri. Buktinya numpuk kan itu,” lanjut Yunus.
    Harta di rumah Zarof terus menjadi pertanyaan panjang publik.
    Sebab, ketika menjabat pun ia bukan hakim yang bisa menentukan putusan pengadilan.
    Selama proses penyidikan terungkap, Zarof Ricar rupanya tidak hanya menjembatani Meirizka dan Lisa menyuap hakim PN Surabaya.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut, Ricar diduga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
    Adapun kasasi diajukan jaksa penuntut umum yang tidak terima Ronald Tannur divonis bebas.
    “Sesuai catatan LR (Lisa Rachmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul.
    Namun, pihak kejaksaan tidak mengungkap siapa hakim agung yang diduga menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur.
    Untuk bisa menjatuhkan vonis sesuai permintaan, pemberi suap minimal harus mengkondisikan dua dari tiga hakim agung yang mengadili.
    Pertanyaan timbul lantaran satu hari sebelum tiga hakim PN Surabaya ditangkap, MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
    Melalui Putusan Perkara Nomor 1466 K/Pid/2024, majelis kasasi menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh kekasihnya dan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
    MA kemudian mengadili sendiri Ronald Tannur dengan hukuman penjara.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi putusan kasasi itu.
    Belakangan, setelah salinan putusan tersebut bisa diakses publik, terungkap terdapat hakim agung yang ingin membebaskan Ronald Tannur.
    Hakim Agung Soesilo, satu dari tiga hakim sekaligus ketua majelis kasasi, menyatakan dissenting opinion.
    Dia tidak sependapat dengan dua anggotanya yang menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah dan harus dipenjara.
    Dalam dissenting opinion-nya atau DO, Soesilo menyebut putusan PN Surabaya atau majelis hakim yang mengadili fakta-fakta hukum sudah sesuai hukum acara yang berlaku.
    Ia juga menyebut kekasih Ronald Tannur, Dini Sera, meninggal karena robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul.
    Meski dokumen visum et repertum menjelaskan kematian Dini, kata dia, hal itu tidak menyatakan perbuatan Ronald Tannur melindas tubuh kekasihnya membuat perempuan itu tewas.
    “Hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afriyanti, apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afriyanti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afriyanti karena tidak ada alat bukti yang membuktikan dugaan tersebut,” kata Hakim Agung Soesilo.
    Soesilo lantas menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, namun ia kalah suara.
    Dua anggotanya, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, sepakat dengan dakwaan jaksa bahwa Ronald Tannur bersalah.
    Seiring bergulirnya persoalan ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Sunarto menerbitkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 pada 28 Oktober 2024.
    Ia membentuk tim khusus guna melakukan pemeriksaan karena Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, disebut-sebut bertemu dengan sang makelar, Zarof Ricar.
    Namun, setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, MA menyatakan majelis kasasi Ronald Tannur, termasuk Hakim Agung Soesilo, tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    “Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466 K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
    Yanto mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, Hakim Agung Soesilo pernah bertemu Zarof di salah satu universitas di Makassar, Sulawesi Selatan.
    Menurutnya, baik Soesilo maupun Zarof sama-sama menjadi tamu undangan di acara itu.
    “Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” kata Yanto.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Terkait Kasus Korupsi Emas Dinilai Sudah Tepat – Page 3

    Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Terkait Kasus Korupsi Emas Dinilai Sudah Tepat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengusaha asal Surabaya Budi Said dijatuhi hukuman penjara 15 tahun atas kasus korupsi yang melibatkan jual beli emas sebanyak 1,1 ton. Budi terbukti melakukan rekayasa transaksi emas milik PT Antam, sebuah BUMN, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.

    Putusan atau vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024). Majelis hakim menyatakan Budi Said bersalah atas tindakan korupsi dan pencucian uang (TPPU).

    Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyoroti vonis 15 tahun penjara atas crazy rich Surabaya, Budi Said. Menurut dia, putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton itu sudah tepat.

    “Dari sudut hukum pidana, putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan,” ujar Fickar kepada awak media, seperti dikutip Sabtu (28/12/2024).

    Fickar menambahkan, dalam kasus-kasus tertentu, dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimiliki, seorang hakim tidak hanya bisa mengeluarkan putusan yang meringankan dan memberatkan, tetapi juga bisa menghapuskan.

    Oleh karen itu, dia meyakini hakim yang menyidangkan kasus Budi Said tersebut sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang dalam mengeluarkan sebuah putusan. 

    “Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasus korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang, seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim,” ujar Fickar.

  • Asal-Usul Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Belum Terungkap, Pengamat: Kejagung Harus Berani

    Asal-Usul Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Belum Terungkap, Pengamat: Kejagung Harus Berani

    Asal-Usul Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Belum Terungkap, Pengamat: Kejagung Harus Berani
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai lambat dalam mengusut tuntas kasus mafia peradilan yang melibatkan
    Zarof Ricar
    , mantan Kapus Diklat Mahkamah Agung.
    Hingga kini, temuan uang dan emas Rp 1 Triliun di rumah Zarof Ricar belum diketahui asal-usulnya.
    Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai penanganan kasus ini membutuhkan keberanian ekstra karena berpotensi mengungkap jaringan luas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi dan aparat penegak hukum.
    “Dari penyitaan rumah Zarof yang penuh dengan uang tunai dan emas, bisa terbuka semua kasus peradilan yang pernah ditanganinya,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
    Fickar mendorong Kejagung untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini.
    Ia menegaskan bahwa Kejagung harus berani membongkar semua pihak yang terlibat, termasuk aparat kejaksaan yang bermain dalam kasus tersebut.
    “Kejagung harus berani membuka semuanya. Jika ada jaksa yang terlibat, jangan ragu untuk menindaknya. Mafia peradilan ini bukan isapan jempol, dan kasus Zarof ini bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan sistem peradilan kita,” tegasnya.
    Menurut Fickar, lambannya penyidikan bisa disebabkan Kejagung sedang memilah-milah kasus yang pernah ditangani Zarof.
    Namun, ia mengingatkan bahwa proses ini tidak boleh berlarut-larut.
    “Zaman sekarang adalah zamannya pembersihan. Jangan malu untuk mengakui dan memperbaiki. Kalau sistem ini tidak dibersihkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus menurun,” katanya.
    Zarof Sebagai “Bank” Mafia Peradilan
    Abdul Fickar menjelaskan, posisi Zarof yang strategis sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung memberinya jaringan luas dengan para hakim di berbagai tingkatan.
    Dia menilai, hal ini dimanfaatkan untuk memfasilitasi suap, negosiasi putusan, hingga pengaturan kasus.
    “Zarof ini populer di kalangan hakim. Hampir semua hakim yang pernah mengikuti diklat pada zamannya pasti mengenalnya. Ini yang membuatnya menjadi daya tarik bagi orang-orang yang ingin menyelesaikan masalah hukum dengan cara tidak benar,” ungkapnya.
    Fickar juga menduga, banyak pejabat tinggi atau tokoh terpandang yang memanfaatkan jasa Zarof untuk mengatur kasus mereka.
    “Potensi itu pasti ada. Dengan jaringan seluas itu, tidak menutup kemungkinan ada pejabat negara atau orang-orang terpandang yang menggunakan jasanya. Ini yang harus diungkap oleh Kejagung,” tambahnya.

    Mengungkap Jaringan Mafia Peradilan
    Fickar juga menyoroti bahwa mafia peradilan tidak hanya terjadi dalam kasus pidana, tetapi juga kasus perdata yang jarang menjadi sorotan.
    “Banyak kasus perdata yang dimainkan, tapi jarang dipublikasikan. Antara penggugat dan tergugat bisa saja terjadi kesepakatan yang dimediasi oleh pihak-pihak seperti Zarof. Ini yang juga harus diungkap,” ujarnya.
    Ia berharap Kejagung tidak hanya fokus pada kasus Zarof, tetapi juga memanfaatkan momentum ini untuk membersihkan peradilan secara menyeluruh.
    “Ini bukan hanya tentang Zarof. Ini tentang bagaimana kita membersihkan sistem peradilan dari akar-akarnya. Semua kasus yang berpotensi dimainkan harus diungkap, baik itu pidana maupun perdata,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.