Bupati Kediri Tak Akan Sweeping Bendera One Piece, asal..
Tim Redaksi
KEDIRI, KOMPAS.com
– Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengungkapkan sikapnya terkait fenomena pengibaran bendera One Piece yang tengah menjadi sorotan.
Dalam pandangannya, pengibaran bendera bergambar tengkorak yang dikenal dengan nama Jolly Roger dalam anime One Piece tidak menjadi masalah di wilayahnya.
Mas Bup Dhito, sapaan akrab bupati berusia 33 tahun tersebut, memberikan kebebasan kepada masyarakat mengibarkan bendera apapun sebagai bentuk ekspresi kreativitas yang positif.
“Mau pasang One Piece, mau pasang Naruto silakan. Tidak ada masalah. Karena itu adalah kartun, simbol kreativitas,” ujar Mas Bup Dhito dalam video singkat yang beredar, Kamis (7/8/2025).
Namun, bupati yang sedang menjalani periode kedua masa pemerintahannya ini menetapkan batasan.
Dia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi bendera Merah Putih sebagai simbol negara yang utama.
“Selama bendera itu dipasang tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih, silakan, tidak ada masalah,” lanjutnya.
Bupati Kediri juga memastikan bahwa tidak akan ada tindakan sweeping atau penertiban terhadap pengibaran bendera One Piece, selama tidak melanggar ketentuan yang ada.
“Gak ada sweeping. Bendera apapun, kecuali bendera (terafiliasi kelompok) radikal, silakan. Asal tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih,” pungkasnya.
Fenomena pengibaran bendera One Piece ini muncul menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
Menurut Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, secara hukum tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera tersebut.
“Ya, benar tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul, Sabtu (2/8/2025).
Abdul menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendukung kebebasan mengemukakan pendapat, selama tidak melanggar nilai agama, kesusilaan, dan keutuhan bangsa.
UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tata letak dan perlakuan terhadap bendera negara.
Jika bendera lain dikibarkan berdampingan, bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar.
Pasal 21 UU tersebut menekankan bahwa bendera negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lainnya.
Abdul juga menambahkan bahwa meskipun mengibarkan bendera One Piece tidak melanggar hukum, masyarakat harus tetap bijak dalam mengekspresikan kecintaan terhadap budaya pop.
“Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” ujarnya.
“Orang yang nyinyir melarang, itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Abdul Fickar Hadjar
-
/data/photo/2025/08/07/6894c7777130f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bupati Kediri Tak Akan Sweeping Bendera One Piece, asal.. Surabaya 7 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/01/688cd9d74332d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi Nasional 6 Agustus 2025
Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menimbulkan perdebatan baru dalam kasus importasi gula di tahun 2015-2016.
Para terdakwa yang berasal dari kalangan korporasi menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut dakwaan terhadap mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025) para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan tersebut kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
Hotman mengatakan, dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang abolisi kepada Tom Lembong, proses hukum importasi gula dinilai sudah sepatutnya ditiadakan.
“Intinya majelis, terkait dengan adanya Keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula impor ditiadakan,” kata Hotman.
Ia menyinggung posisi Tom selaku eks Mendag yang dulu duduk sebagai terdakwa dan diduga memperkaya pihak korporasi.
Tom dinilai sebagai pelaku utama tindak pidana, sementara pihak korporasi merupakan pihak yang turut serta.
Karena Tom Lembong sudah menerima abolisi alias proses dan akibat hukumnya sudah ditiadakan, pihak korporasi meminta agar kasus mereka juga dicabut.
“Tom Lembong dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya klien kami. Padahal, Tom Lembong sudah tidak lagi diproses akibat hukum,” kata Hotman.
Dalam sidang kemarin, pihak Kejagung yang diwakili JPU mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
Salah seorang JPU mengingatkan, dalam keputusan presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
“Di dalam keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU itu.
Menilik ke belakang, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno juga pernah menegaskan bahwa keppres itu mengaturr abolisi yang diberikan Presiden Prabowo bersifat personal untuk Tom Lembong.
Abolisi untuk Tom juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
“Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno, Jumat (1/8/2025) lalu.
Sutikno menjelaskan, penyidik punya banyak cara untuk melakukan penyidikan.
Selain kesaksian dari Tom, ada barang bukti lain yang mendukung untuk membuktikan adanya korupsi impor gula.
“Kita menangani perkara kan pakai alat bukti yang ada. Alat bukti kan banyak. Itu perkara lain tetap berjalan,” ujar dia menegaskan.
Kendati para terdakwa mengajukan keberatan, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang.
“Majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalau nanti ada perkembangan terbaru, ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Dennie menegaskan, majelis hakim tidak mengesampingkan permohonan yang diajukan terdakwa, tetapi hakim sepakat dengan jaksa bahwa hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo.
“Kami tetap bersikap, karena memang keppres berupa abolisi yang ditujukan hanya kepada satu orang. Satu orang terdakwa, tidak menunjuk kepada terdakwa lainnya walaupun perkara atau kasusnya adalah bersamaan,” kata Dennie.
Hakim berpendapat, kehadiran JPU hari ini juga menunjukkan sikap Jaksa Agung terhadap kasus importasi gula.
“Adanya penuntut umum tetap hadir di persidangan hari ini, kehadiran penuntut umum di sini, kami rasa ya secara tidak langsung tetap merupakan perintah dari Jaksa Agung untuk meneruskan perkara ini,” lanjut Dennie.
Namun, jika memang nanti ada perubahan sikap, majelis hakim juga akan menyingkap lagi.
Dennie meminta semua pihak memaklumi dan mengerti keputusan yang diambil oleh majelis hakim.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, permintaan para terdakwa ini masuk akal karena usai abolisi, Tom dianggap tidak berbuat salah dalam kasus impor gula.
“Secara logika bisa ya, karena keputusan importasi gula dianggap tidak ada dan tidak bermasalah,” kata Fickar saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Ia mengatakan, jika melihat konstruksi kasus yang ada, abolisi yang diterima Tom bisa berdampak pada kasus yang tengah dijalani terdakwa dari pihak korporasi ini.
“Dampaknya seharusnya berlaku juga pada mereka yang didakwa soal kasus (impor gula),” ujar dia.
Selain Tom Lembong, ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
Para terdakwa ini adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat,
Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/28/6886b016ea233.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Nasional
Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan pertimbangan Presiden
Prabowo
terkait pemberian
abolisi
terhadap
Tom Lembong
.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian
amnesti
untuk
Hasto
Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara
Hasto Kristiyanto
,” ujar Dasco.
Abolisi dan amnesti
sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum. Keduanya merupakan bentuk pengampunan yang diberikan Presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Guru Besar Hukum Pidana dan juga pengajar PPS bidang studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof., Dr. Indriyanto Seno Adji mengatakan, abolisi atau amnesti diberikan setelah mempertimbangkan kesatuan dan kedaulatan negara.
“Abolisi dan amnesti Ini biasa dilakukan bila masyarakat menilai hukum memiliki terstigma kriminalisasi politik dan hukum. Setiap era kekuasaan negara, pemberian
abolisi dan amnesti
pernah dilakukan di republik ini, antara lain juga bagi kepentingan kesatuan dan kedaulatan negara,” kata Indriyanto kepada
Kompas.com
, Kamis.
Lalu, apa perbedaan antara kedua hak tersebut? Diberitakan
Kompas.com
pada 7 September 2022, abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Kemudian, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009),
abolisi adalah
suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Sementara itu, menurut Kamus Hukum (Marwan dan Jimmy: 2009), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi disebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.
Dengan diberikannya abolisi dan amnesti tersebut, Indriyanto mengatakan bahwa semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dihentikan.
Kemudian, terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong harus dilepaskan atau dibebaskan.
Hanya saja, Indriyanto mengatakan, hal itu bisa dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi dan amnesti dikeluarkan.
“Semua proses hukum baik yang pra ajudikasi, ajudikasi maupun pasca ajudikasi harus dinyatakan berhenti dan tentunya setelah ada Keppres para penerima abolisi atau amnesti dilepaskan dari proses hukumnya,” kata Indriyanto.
Hal senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia menyebutkan, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dibebaskan usai mendapat abolisi dan amnesti.
“Harus dibebaskan,” kata Abdul Fickar kepada
Kompas.com
, Kamis.
Menurut Fickar, Tom Lembong harus dibebaskan karena abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kemudian, Fickar menyebutkan, abolisi boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Boleh (diberikan sebelum
inkracht
), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.
Namun, Fickar mengatakan bahwa pemberian abolisi itu juga memiliki dampak kepada aparat penegak hukum. Dalam kasus Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.
Diketahui, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tengah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto juga sedang dalam proses banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/28/6886b016ea233.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis? Nasional 31 Juli 2025
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo
Subianto memberikan pengampunan berupa
abolisi
untuk Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
, dan
amnesti
untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto
Kristiyanto.
Dalam prosesnya, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) RI sebelum memberikan abolisi dan amnesti. Sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.
Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, abolisi dan amnesti adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis.
Kemudian, Fickar menyebut, abolisi dan amnesti boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.
Fickar berpadangan bahwa perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto memang lebih kental motif politiknya.
Dia mencontohkan, dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat Tom Lembong. Menurut Fickar, hampir semua Mendag melakukan kebijakan impor gula yang hampir sama.
“Semua Menteri Perdagangan itu melakukan perbuatan seperti Tom Lembong tetapi kenapa hanya Tom Lembong yang dituntut?” katanya.
“Kenapa hanya Tom Lembong yang diproses pidananya padahal sama motifnya. Artinya, itu ada motif politik. Itu kental motif politiknya,” ujar Fickar lagi.
Kemudian, dalam kasus suap yang menjerat
Hasto Kristiyanto
, dia berpandangan bahwa ada nuansa politik karena tebang pilih.
Menurut Fickar, praktik curang dalam konstestasi politik pasti terjadi. Tetapi, kenapa Hasto yang dijerat dengan dugaan suap tersebut.
“Pertanyaannya mungkin begini, kenapa hanya kasus Hasto yang dipersoalkan gitu. Padahal itu terjadi setiap kontestasi politik. Kenapa hanya ini yang dinaikkan?” katanya.
“Itu juga menurut saya sebuah pengakuan juga dari Presiden ini kok tebang pilih kira-kira begitu,” ujar Fickar melanjutkan.
Sebagaimana diketahui, dijeratnya tom Tom Lembong kerap dikaitkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasalnya, Tom Lembong adalah bagian dari tim pemenangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan lawan dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Demikian juga halnya dengan Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDI-P.
Dalam pleidoi atau nota pembelannya, Hasto menyebut bahwa dirinya dijerat kasus hukum berkaitan dengan sikap kritisnya. Salah satunya, pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDI-P.
Menurut Hasto, keterkaitan situasi politik tersebut dengan kasus hukumnya adalah suara yang berkembang masyarakat.
Tak hanya terkait pemecatan Jokowi sebagai kader PDI-P, Hasto menyebut bahwa kasus hukumnya muncul karena dia vokal terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Diketahui, putusan MK nomor 90 tahun 2023 itu memuluskan langkah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebagaimana diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Soal Laporan Ijazah Palsu, Pakar Hukum Sebut Jokowi Perlu Keterangan UGM Sebagai Saksi Fakta – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membutuhkan keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
Hal ini terkait Jokowi yang melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dan empat orang lainnya terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Kubu Jokowi menuduhkan sejumlah pasal terhadap Roy Suryo dkk, di antaranya 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35.
Fickar menyebut, penggunaan pasal-pasal tersebut merupakan hak Jokowi selaku pelapor.
Namun demikian, dalam proses pembuktian nanti, menurutnya, Jokowi harus membuktikan keaslian ijazahnya.
Di antaranya melalui keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai instansi yang disebut menerbitkan ijazah Jokowi.
“Karena itu dibutuhkan selain saksi-saki fakta termasuk instansi yang mengeluarkan ijazah Pak Jokowi, juga bukti-bukti keterangan tertulis dari instansi yang menerbitkan serta keterangan ahli untuk menilainya,” ucap Fickar, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/5/2025).
Fickar meyakini, UGM dapat membuktikan keaslian ijazah Jokowi, dengan cara menunjukkan dokumen fisik.
Sebab, ia menjelaskan, setiap ijazah yang diterbitkan kampus tertentu, sudah pasti didaftarkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
“Karena setiap ijazah itu diarsipkan dan diaftarkan ke Dikbud. Jadi kalau memang benar ada, pasti ada arsip copy di Dikbud,” jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi datang ke Polda Metro Jaya bersama empat kuasa hukumnya untuk membuat laporan pada Rabu (30/4/2025).
Adapun terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja kubu Jokowi menyatakan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K.
Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pemeriksaan awal, Jokowi ternyata membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD) untuk diperlihatkan ke polisi.
“Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Yakup menjelaskan dalam hal ini kliennya tersebut ditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut.
“kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yakup mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait laporan yang dibuat ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diselidiki.
“Kita sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear,” tuturnya.
-
/data/photo/2025/04/22/68074416427ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Kejagung Dinilai Kebablasan, Tersangkakan Direktur Jak TV Tanpa Mekanisme UU Pers Nasional
Kejagung Dinilai Kebablasan, Tersangkakan Direktur Jak TV Tanpa Mekanisme UU Pers
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti
Abdul Fickar Hadjar
menilai,
Kejaksaan Agung
(Kejagung) kebablasan karena menetapkan Direktur JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka tanpa menempuh jalur yang diatur Undang-Undang Dewan Pers.
Fickar mengatakan, sebelum menetapkan Tian sebagai tersangka karena pemberitaan yang dianggap negatif dan merintangi penyidikan, Kejagung semestinya memberikan
hak jawab
sebagaimana diatur UU Pers.
“Menurut saya ini bablas, nih. Belum ada mekanisme Undang-undang Pers itu dilakukan, Kejaksaan sudah langsung mempidanakan. Ini yang menurut saya agak kebablasan,” kata Fickar dalam program
Obrolan Neswroom Kompas.com
, Selasa (22/4/2025).
Fickar menjelaskan, profesi tertentu seperti pers memiliki aturan mainnya tersendiri yang tercantum dalam UU Pers.
Ketika pers dianggap melakukan satu tindakan yang merugikan orang lain, baik secara perdata maupun secara pidana melalui pemberitaannya, maka orang tersebut bisa meminta hak jawab kepada redaksi media sebelum menempuh jalur pidana.
“Dalam pers itu ada Undang-undang Pers. Yang mestinya digunakan oleh semua pihak, siapapun, yang merasa disudutkan, yang merasa dijelek-jelekan oleh pers, pers itu harus memberikan kesempatan untuk pihak yang merasa dirugikan mengajukan jawaban. Itu mestinya mekanismenya seperti itu,” ujar dia.
Fickar menyebutkan, jalur hukum baru dapat ditempuh setelah masalah tersebut ditangani oleh Dewan Pers.
Namun, dalam kasus ini, Kejagung pun belum menggunakan hak jawabnya sehingga ia menilai aparat kebablasan.
Fickar berpandangan, penetapan Tian sebagai tersangka dapat dianggap tidak sah karena Kejagung tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Pers.
“Jadi menurut saya ini tidak sahnya penetapan tersangka karena ada prosedur yang tidak diikuti. Kalau keberatan terhadap pemberitaan, kalau keberatan terhadap penyiaran, dan sebagainya, itu ada mekanismenya sendiri. Ada hak jawab, ada hak untuk melakukan counter, dan sebagainya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian dan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi PT Timah Tbk, importasi gula di Kementerian Perdagangan, dan ekspor CPO.
Kejagung menilai ada permufakatan jahat antara ketiganya dengan membangun opini publik lewat berita-berita negatif yang menyudutkan Kejagung.
Menurut Kejagung, berita-berita itu dibuat oleh Tian atas permintaan Marcella dan Junaedi dengan bayaran Rp 478.500.000 yang masuk ke kantong pribadi Tian.
Modusnya, Marcella dan Junaedi menggelar seminar, talkshow, hingga demonstrasi dengan narasi negatif tekait penanganan perkara oleh Kejagung, lalu diliput dan dipublikasikan oleh Tian.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menyatakan, proses hukum terhadap Tian menyalahi prosedur karena persoalan mengenai karya-karya jurnalistik semestinya menjadi kewenangan Dewan Pers.
“Kasus TB (Tian Bahtiar) terkait dengan karya-karya jurnalis. Yang bisa menentukan bahwa karya-karya jurnalis ini adalah negatif, bermasalah, ada konspirasi, ada fitnah, buruk, itu adalah wilayahnya Dewan Pers,” kata Herik saat dihubungi, Selasa (22/4/2025).
“Jadi, ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan,” imbuh dia.
Di sisi lain, Komisi Kejaksaan menilai penetapan Tian sebagai tersangka oleh Kejagung didasari adanya pemufakatan jahat yang dibuat bersama seorang pengacara untuk menghalangi jalannya penyidikan sejak awal.
Terlebih, penyidik menemukan adanya aliran dana ke kantong pribadi petinggi JAK TV tersebut.
Komjak menyebut penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV itu bukan didasari oleh konten pemberitaan negatif yang diduga diolah oleh Tian Bahtiar.
“Kalau kritik dijadikan skenario hukum berdasarkan pesanan, itu yang menjadi persoalan,” ucap Ketua Komjak Pujiyono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



