Tag: Abdul Fickar Hadjar

  • Fakta-fakta Polemik Mens Rea Pandji

    Fakta-fakta Polemik Mens Rea Pandji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono kembali dilaporkan karena materi stand up komedi Mens Rea. Anehnya, muncul organisasi yang mengklaim berasal dari Muhammadiyah, tetapi ketika PP Muhammadiyah membantah kalau pihaknya ikut melaporkan.

    Setelah lima bulan lalu menggelar pertunjukan stand-up comedy Mens Rea yang ditonton 10.000 orang di Jakarta, Pandji Pragiwaksono kini dilaporkan ke polisi. 

    Laporan terhadap Pandji dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban setelah pertunjukan Mens Rea yang membahas soal politik tayang di Netflix dan viral di media sosial. 

    Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan mengatakan pelapor yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) tidak mewakilkan Persyarikatan Muhammadiyah.

    “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Bachtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

    Menurutnya, mengatasnamakan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah. Laporan ini karena video Mens Rea Pandji.

    Terlebih, kata Bachtiar, pihaknya selalu menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.

    “Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah,” imbuhnya.

    Dia juga menuturkan bahwa Muhammadiyah tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun demikian, langkah hukum yang diambil AMM merupakan tanggung jawab pribadi.

    NU dan Muhammadiyah Mengaku Jadi Korban

    Komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

    Dia menambahkan tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Pandji Dalam Kondisi Baik

    Setelah lima bulan lalu menggelar pertunjukan stand-up comedy Mens Rea di Jakarta, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi. Pandji mengabarkan di media sosial bahwa dirinya dalam keadaan baik-baik saja.

    “Hai apa kabar Indonesia. Gue cuma mau bilang terima kasih, untuk dukungannya, doanya, banyak banget yang ngedoain yang baik-baik ke gue. Gue juga baik-baik saja, lagi di New York habis ngisi siaran, dan sekarang mau balik ke rumah, lapar, mau balik ke anak-anak dan istri, makan malam sama mereka. Semoga lu juga sehat, lu juga baik-baik saja. I love you guys dan terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy. Moga-moga gue masih punya banyak perkomedian untuk kalian,” ungkapnya melalui Instagram Story, Jumat (9/1/2026).

    Sebagai informasi, Mens Rea yang artinya “Niat Jahat” merupakan tour stand up comedy bertema politik yang diselenggarakan di 11 kota, termasuk Jakarta. 

    Di Jakarta, Mens Rea diadakan di Indonesia Arena dengan kapasitas sekitar 10.000 penonton, pada 30 Agustus 2025 lalu. 

    Sampai dengan Jumat (9/12/2026), pertunjukan bertajuk “Mens Rea” masih menjadi pertunjukan di nomor 1 kategori TV Shows di Netflix Indonesia. Namun, Netflix tidak menunjukkan angka jumlah penontonnya secara gamblang. 

    Melalui pertunjukan “Mens Rea”, Pandji menyajikan materi-materi “pinggir jurang”, mengangkat sudut pandang budaya hukum Indonesia dan absurditas kehidupan sehari-hari dalam stand-up bergaya satir. 

    Mens Rea Pandji Dilaporkan, Pakar Hukum Menilai Berlebihan

    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait video Mens Rea ke Polda Metro Jaya dinilai berlebihan.

    Fickar menyampaikan pelaporan materi yang dibawakan Pandji dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea itu merupakan karya seni. Oleh sebab itu, jika memang ingin dipersoalkan maka dilakukan melalui sisi etika seni, bukan terkait hukum pidana. 

    “Laporan itu lebay, itu karya seni, kalau mau dipersoalkan etika seninya, agar bisa menjadi alasan pelarangan pada Pandji untuk tampil di Stand up comedy,” ujar Fickar saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

    Namun, Fickar juga tidak menafikan bahwa hal itu merupakan hak dari setiap warga negara. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar persoalan terkait Pandji ini bisa diselesaikan dengan metode dialog antar kedua belah pihak.

    Lebih jauh, menurut Fickar, apabila laporan ini diteruskan maka dikhawatirkan dapat mengganggu dunia hiburan, khusus di Tanah Air.

    “Ya itu akan membunuh dunia kreasi seni akan terjadi pemasungan dunia seni,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

  • Pakar Hukum Nilai Pelaporan Mens Rea Pandji ke Polda Metro Berlebihan dan Lebay

    Pakar Hukum Nilai Pelaporan Mens Rea Pandji ke Polda Metro Berlebihan dan Lebay

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait video Mens Rea ke Polda Metro Jaya dinilai berlebihan.

    Fickar menyampaikan pelaporan materi yang dibawakan Pandji dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea itu merupakan karya seni. Oleh sebab itu, jika memang ingin dipersoalkan maka dilakukan melalui sisi etika seni, bukan terkait hukum pidana. 

    “Laporan itu lebay, itu karya seni, kalau mau dipersoalkan etika seninya, agar bisa menjadi alasan pelarangan pada Pandji untuk tampil di Stand up comedy,” ujar Fickar saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

    Namun, Fickar juga tidak menafikan bahwa hal itu merupakan hak dari setiap warga negara. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar persoalan terkait Pandji ini bisa diselesaikan dengan metode dialog antar kedua belah pihak.

    Lebih jauh, menurut Fickar, apabila laporan ini diteruskan maka dikhawatirkan dapat mengganggu dunia hiburan, khusus di Tanah Air.

    “Ya itu akan membunuh dunia kreasi seni akan terjadi pemasungan dunia seni,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

    Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    Dia menambahkan, tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

    Lebih jauh, materi stand up comedy itu juga dinilai telah mencederai martabat khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah.

    “Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

  • Pihak yang Bisa Melaporkan Kumpul Kebo Menurut Undang-undang

    Pihak yang Bisa Melaporkan Kumpul Kebo Menurut Undang-undang

    YOGYAKARTA – Istilah kumpul kebo atau praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan kini mengandung konsekuensi hukum di Indonesia seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai tanggal 2 Januari 2026. Namun, siapa saja pihak yang bisa melaporkan kumpul kebo?

    Meskipun praktik ini dapat dipidana, tidak setiap orang berhak melaporkan pasangan yang mempraktikkan kumpul kebo. Secara tegas, KUHP baru mengatur bahwa perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan menjadi delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika terdapat laporan dari pihak tertentu.

    Kumpul Kebo Diatur dalam KUHP Baru

    Dalam istilah hukum KUHP, kegiatan kumpul kebo atau living together tidak dijelaskan secara eksplisit. Namun, konsep tersebut masuk dalam pengaturan kohabitasi, yaitu hidup bersama layaknya suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

    Ketentuan ini dapat kita temukan dalam Pasal 412 KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan bahwa perbuatan kohabitasi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta (kategori II).

    “Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta kategori II,” jelas Abdul.

    Tidak Termasuk Delik Umum, Harus Ada Aduan

    Abdul menjelaskan bahwa kumpul kebo tidak termasuk pelanggaran yang dapat diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum. Pasal 412 ayat (2) KUHP baru menyebutkan bahwa tindak pidana tersebut hanya bisa dituntut karena adanya pengaduan dari korban yang berhak. Dengan kata lain, tanpa aduan resmi, aparat penegak hukum tidak berkewajiban memproses perkara kumpul kebo. Ketentuan ini bermaksud untuk membatasi campur tangan negara dalam kehidupan privat setiap warga negara.

    Pihak yang Bisa Melaporkan Kumpul Kebo?

    Abdul menjelaskan, KUHP baru secara jelas menentukan pihak-pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk melaporkan pasangan kumpul kebo. Bagi setiap orang yang masih terikat dengan perkawinan, pihak yang berhak mengajukan pengaduan yaitu suami atau istri yang sah.

    Sementara itu, bagi setiap pasangan yang tidak terikat dengan status perkawinan, laporan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anak dari pelaku. Pihak di luar kategori tersebut tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan.

    Ormas dan Tetangga Tidak Dapat Melaporkan Kumpul Kebo

    Ketentuan delik aduan absolut menjadikan tetangga, warga sekitar, organisasi masyarakat, atau orang tak dikenal tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan pasangan kumpul kebo.

    Menurut Abdul, jika pihak-pihak tersebut tetap mengajukan pelaporan tanpa dasar hukum, mereka justru berisiko terjerat pasal pencemaran nama baik. Hal tersebut karena laporan tersebut menyangkut urusan privat yang tidak melibatkan hubungan keluarga atau status perkawinan.

    “Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” jelas Abdul.

    Tujuan Delik Aduan

    Abdul menjelaskan bahwa pengaturan kumpul kebo sebagai delik aduan memiliki tujuan untuk melindungi hak privasi setiap warga negara. Negara tidak masuk secara serta-merta ke ranah kehidupan pribadi seseorang tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan secara langsung.

    Namun, ia menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran ketertiban umum, contohnya kebisingan, pesta yang mengganggu lingkungan, atau tindakan lain yang membuat warga resah, masyarakat tetap dapat melapor berdasarkan aturan ketertiban umum. Pengaduan tersebut tidak memanfaatkan pasal kumpul kebo, tetapi ketentuan hukum lain yang lebih relevan.

    Kumpul Kebo yang Berhubungan dengan Pasal Kesusilaan Lain

    Pasal kumpul kebo memiliki kaitan dengan pasal-pasal lain dalam KUHP baru yang mengatur pelanggaran kesusilaan. Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang tidak berstatus suami atau istri. Sementara itu, Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih. Ketiga pasal tersebut sama-sama bersifat delik aduan, sehingga prinsip pelaporan oleh pihak terbatas juga berlaku.

    Apakah Aduan Kumpul Kebo Bisa Dicabut?

    KUHP baru juga menyediakan ruang penyelesaian nonlitigasi. Aduan terhadap perbuatan kumpul kebo dapat didamaikan, dicabut, atau dihentikan sebelum perkara berlanjut di pengadilan. Dari ketentuan ini, kita tahu bahwa penegakan hukum dalam kasus kumpul kebo tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara norma hukum dan perlindungan privasi. Sehingga, meskipun kumpul kebo saat ini berpotensi dipidana, tidak setiap orang bebas melaporkan.

    Demikianlah ulasan mengenai pihak yang bisa melaporkan kumpul kebo. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • 8
                    
                        Jaksa Agung dan Panglima Diminta Jelaskan Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem
                        Nasional

    8 Jaksa Agung dan Panglima Diminta Jelaskan Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem Nasional

    Jaksa Agung dan Panglima Diminta Jelaskan Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, Panglima TNI dan Jaksa Agung perlu memberikan penjelasan terbuka terkait kehadiran anggota TNI dalam ruang sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
    Klarifikasi dari pimpinan tertinggi institusi militer dan penegak hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

    Jaksa Agung
    dan
    Panglima TNI
    harus menjelaskan peristiwa ini, agar tidak menimbulkan prasangka negatif di kalangan masyarakat,” kata Fickar, kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
    Menurut Fickar, pengerahan
    TNI
    hingga masuk ke ruang sidang merupakan langkah yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat.
    “Itu lebay (berlebihan), pengamanan itu seharusnya oleh kepolisian, polisi sekalipun menjaganya di luar pengadilan, apalagi TNI itu tugasnya pertahanan di perbatasan NKRI bukan di pengadilan. Lebay,” ujar dia.
    Ia menilai, kehadiran aparat militer di dalam ruang sidang dapat memunculkan kesan seolah-olah persidangan berlangsung dalam kondisi gawat darurat atau rawan kekerasan.
    “Dampaknya menimbulkan prasangka negatif seolah olah di pengadilan akan terjadi peperangan bersenjata. Panglima TNI harus menegur bawahannya atas tindakan ini,” tutur Fickar.
    Ia menegaskan, situasi tersebut berpotensi memengaruhi psikologis seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan, termasuk hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum terdakwa.
    “Semua pihak bisa terpengaruh baik hakim jaksa maupun penasehat hukum, karena seolah-olah situasi gawat darurat,” kata dia.
    Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terhadap Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    dijaga oleh sejumlah personel TNI.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak 2-3 orang personel TNI sudah berjaga semenjak sidang pembacaan dakwaan.
    Saat sidang memasuki pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Nadiem, ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah tiba-tiba menanyakan personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang.
    Hakim meminta agar para personel TNI tidak berdiri di tengah ruang sidang karena menghalangi pengunjung sidang hingga awak media yang tengah meliput jalannya sidang.
    “Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Percuma Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses

    Percuma Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses

    GELORA.CO –  Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk memproses hukum kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegakan hukum yang setengah hati sama saja mencoreng wajah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegsakan, Jaksa Agung tidak bisa menghindar dari kewajiban memproses hukum anak buahnya yang terciduk KPK. Jangan hanya berhenti pada rotasi jabatan.

    “Karena ini sudah menjadi rahasia umum, jika tidak diproses sama saja dengan menampar dan mempermalukan pemerintahan Prabowo,” kata Fickar ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (27/12/2025).

    Sejumlah Kajari yang terseret OTT memang telah dimutasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman digantikan Semeru. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, digantikan Budi Triono. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Afrilianna Purba, digeser dan dipindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.

    Namun, nama-nama tersebut, baru Albertinus yang telah berstatus tersangka dan perkaranya ditangani langsung oleh KPK. Dua Kajari lainnya belum diproses secara pidana. Fickar menegaskan, mutasi jabatan tidak dapat dijadikan solusi atas dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT. Jaksa Agung, kata dia, wajib menindak jajarannya yang tertangkap tangan melakukan pemerasan atau suap.

    “Jaksa Agung tidak bisa mengelak untuk memproses hukum aparatnya yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana suap atau pemerasan,” ucap Fickar.

    OTT KPK dilakukan sejak Rabu (17/12/2025) di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penanganan perkara kemudian terbagi antara KPK dan Kejaksaan Agung.

    Untuk kasus Banten, KPK melimpahkan penanganan ke Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut lebih dulu menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan, dengan nilai awal pemerasan mencapai Rp941 juta.

    Sementara itu, penyidikan OTT di Hulu Sungai Utara masih ditangani KPK. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Total aliran dana yang terungkap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,64 miliar, dengan Albertinus diduga menerima bagian terbesar.

    Sorotan publik kian tajam karena rangkaian OTT ini terjadi tak berjauhan dengan kegiatan seremoni penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun, yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025). Sebelumnya, Prabowo juga hadir dalam penyerahan uang perkara CPO senilai Rp13,255 triliun. Total dana yang diklaim dikembalikan ke negara mencapai Rp19,855 triliun.

  • Percuma Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses

    Percuma Jaksa Agung Pamer Rampasan Triliunan, Anak Buah Kena OTT KPK tak Diproses

    GELORA.CO –  Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk memproses hukum kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegakan hukum yang setengah hati sama saja mencoreng wajah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegsakan, Jaksa Agung tidak bisa menghindar dari kewajiban memproses hukum anak buahnya yang terciduk KPK. Jangan hanya berhenti pada rotasi jabatan.

    “Karena ini sudah menjadi rahasia umum, jika tidak diproses sama saja dengan menampar dan mempermalukan pemerintahan Prabowo,” kata Fickar ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (27/12/2025).

    Sejumlah Kajari yang terseret OTT memang telah dimutasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman digantikan Semeru. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, digantikan Budi Triono. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Afrilianna Purba, digeser dan dipindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.

    Namun, nama-nama tersebut, baru Albertinus yang telah berstatus tersangka dan perkaranya ditangani langsung oleh KPK. Dua Kajari lainnya belum diproses secara pidana. Fickar menegaskan, mutasi jabatan tidak dapat dijadikan solusi atas dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT. Jaksa Agung, kata dia, wajib menindak jajarannya yang tertangkap tangan melakukan pemerasan atau suap.

    “Jaksa Agung tidak bisa mengelak untuk memproses hukum aparatnya yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana suap atau pemerasan,” ucap Fickar.

    OTT KPK dilakukan sejak Rabu (17/12/2025) di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penanganan perkara kemudian terbagi antara KPK dan Kejaksaan Agung.

    Untuk kasus Banten, KPK melimpahkan penanganan ke Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut lebih dulu menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan, dengan nilai awal pemerasan mencapai Rp941 juta.

    Sementara itu, penyidikan OTT di Hulu Sungai Utara masih ditangani KPK. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Total aliran dana yang terungkap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,64 miliar, dengan Albertinus diduga menerima bagian terbesar.

    Sorotan publik kian tajam karena rangkaian OTT ini terjadi tak berjauhan dengan kegiatan seremoni penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun, yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025). Sebelumnya, Prabowo juga hadir dalam penyerahan uang perkara CPO senilai Rp13,255 triliun. Total dana yang diklaim dikembalikan ke negara mencapai Rp19,855 triliun.

  • Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2025

    Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap Megapolitan 28 November 2025

    Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Coba cek grup WhatsApp kalian yang namanya aneh itu, atau moots kamu di X sekarang. Isinya penuh meme muka pejabat yang lagi di-
    roasting
    , kan?
    Awas, bisa jadi ternyata salah satu mutual kamu itu ternyata intel aparat yang lagi nyamar buat nyari bukti pidana.
    Kedengarannya kayak lagi
    overthinking
    , tapi
    sorry to say
    , ketakutan ini makin valid dan nyata.
    Gara-garanya? Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini sudah disahkan.
    Kamu yang hobi marah-marah atau bikin gambar meme dengan muka pejabat harus makin hati-hati, karena batas antara bercanda di medsos dan tindak pidana jadi makin buram.
    Kamu bisa ketawa lihat meme roasting pejabat hari ini, tapi besok bisa jadi kamu diciduk aparat karena dinilai melanggar hukum karena adanya KUHAP.
    Salah satunya, pasal soal polisi yang bisa menyamar alias
    undercover
    dan pasal karet yang bikin hobi spill kemarahan dan reposting meme kita jadi ngeri-ngeri sedap.
    Artikel ini mencoba untuk ngajak kamu, anak-anak muda Generasi Z buat membedah soal seberapa valid ketakutan soal pembatasan ekspresi di ruang digital dan bagaimana implementasi hukumnya setelah RKUHAP disahkan.
    Jujur aja deh, seberapa sering sih kamu bener-bener baca ratusan halaman naskah undang-undang yang tebalnya kayak kitab kera sakti itu?
    Bagi Gen Z yang dibombardir ribuan konten tiap harinya dari medsos, otak kita biasanya akan memilih informasi yang enteng dan mudah dicerna.
    Termasuk, meme yang jadi bahasa politik sekaligus ungkapan ekspresi keresahan kita semua.
    Zeta (22 tahun), seorang karyawan swasta di Jakarta Barat salah satunya.
    Baginya, isu hukum yang berat seperti KUHAP itu membosankan dan seringkali lewat begitu saja kalau tidak dikemas dengan bahasa visual.
    “Jujur sebenarnya persoalan KUHAP tuh tiba-tiba banget kan ya munculnya dan susah pula pahamnya.
    The moment
    orang tau ada KUHAP, enggak lama setelah itu sah gitu aja, tanpa masyarakat tau sebenernya apa sih si KUHAP ini,” cerita Zeta.
    Di tengah kebingungan buat
    keep up
    dengan RKUHAP, meme hadir sebagai penyelamat untuk dia bisa cari tau lebih dalam.
    Zeta mencontohkan sebuah meme viral yang menggambarkan situasi yang bikin semua orang bisa masuk penjara kalau berisik mengkritik kebijakan politik.
    Buat dia, meme ”
    This could be us, but you choose stop playing medsos
    ” jadi salah satu yang bikin
    awareness
    -nya soal RKUHAP muncul, karena takut hobi main medsosnya terusik.
    “Itu paling seru sih kayaknya. Meme itu beneran dapet respon positif, malah orang-orang lebih senang dengan konsep kalau ntar penjara penuh karena kita kritik pemerintah. Itu menarik banget,” kata Zeta.
    Hal yang sama ternyata juga dialami Kharina (23), warga Bekasi yang punya
    screentime Twitter
    alias
    X
    mencapai 8 jam sehari.
    Menurut dia, meme cukup jitu buat jadi bentuk edukasi politik sekaligus hiburan.
    “Jujur lebih suka dalam bentuk meme, anggap aja hiburan tapi serius, gitu.
    Somehow
    saya tuh seneng, ada beberapa yang kritik pake meme, tapi isinya berbobot,” ujar Kharina.
    Bahkan, dia mengakui lebih suka mencerna informasi atau kritik-kritik yang dibungkus dengan konsep meme, karena bisa sekaligus jadi hiburan.
    “Kalo liat kritik pakai meme, jujur sering banget, sampai di tahap kalau liat meme kritik pemerintah tuh pasti langsung pencet
    retweet
    . Soalnya pergerakan kritik pakai meme itu keliatan lebih masif di kalangan netizen,” ucap dia.
    Nah, masalahnya, seperti kata Kharina, ketika kritik digital ini makin masif dan efektif, sepertinya aparat negara mulai merasa perlu untuk “menertibkan” narasi tersebut, salah satunya lewat KUHAP.
    Buat Gen Z, politik itu nggak melulu soal debat kaku ala generasi boomer di acara televisi.

    Justru, meme di medsos yang sering dianggap enggak penting sama orang-orang tua, ternyata memang terbukti bisa jadi ekspresi politik anak muda secara ilmiah, guys!
    Berdasarkan riset Fatanti & Prabawangi (2021) di Universitas Negeri Malang terbukti kalau meme politik juga bentuk partisipasi politik anak muda.
    “Melalui meme, warga negara bukan hanya dapat menyuarakan pendapatnya, namun juga memperoleh dan menyebarkan informasi sekaligus hiburan. Selain itu, meme juga dapat bertindak sebagai medium edukasi dan literasi politik bagi anak muda,” jelas hasil riset itu.
    Enggak cuma itu, riset internasional Limor Shifman (2014) di Massachusets Institute of Technology (MIT) juga bilang kalau meme itu bisa jadi fundamental edukasi politik paling simpel di internet.
    Daripada darah tinggi liat kelakuan pejabat yang
    red flag
    , Gen Z lebih milih nge-
    roasting
    lewat visual kocak dan satir yang bikin kritik terasa lebih seru dan gampang dicerna.
    Nggak cuma itu, meme juga sering jadi
    entry point
    atau pintu gerbang pertama yang bikin kita melek sama isu berat—mulai dari kasus korupsi sampai drama pemilu—yang mungkin males kita baca kalau cuma lewat teks berita panjang.
    Well
    , mau nonton berita di televisi atau lewat meme konyol di medsos,
    It’s still politics, but just make it fun, right
    ?
    Eits
    , tapi kita harus tau nih, ada salah satu bagian di KUHAP yang bisa bikin para Gen Z
    anxiety
    , yaitu pasal soal penyamaran, yang dinilai jadi pasal karet.
    Dalam KUHAP yang baru, tepatnya di Pasal 136, aparat penyidik punya kewenangan buat memakai teknik penyamaran alias undercover untuk mendalami suatu tindak pidana.
    Skenarionya gini, misalnya, kamu sering diskusi soal politik, bahkan sampai marah-marah ke pejabat publik di media sosial.
    Ternyata, ada satu orang mutual anonim kamu di medsos yang sering mancing emosi dengan ngasih unjuk kebijakan yang cukup ngeselin, sampai akhirnya kamu memaki para pejabat pakai kata-kata kasar.
    Cekrek. Chat itu di-screenshot dan langsung bisa jadi alat bukti sampai kamu diciduk karena dianggap mencemarkan nama baik atau menghina lembaga negara.
    Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan bilang, sebenarnya penyamaran itu cuma boleh dipakai buat kasus narkotika, termasuk di dalam KUHAP yang disebut lewat bagian penjelasan.
    “Nah tapi problemnya, itu kan adanya di penjelasan umum ya, khawatirnya ini kemudian sangat rentan ada misuse pada penggunaan teknik investigasi khusus ini, digunakan tanpa pemahaman yang jelas dari aparat penegak hukum,” kata Fadhil.
    Buat kalian yang udah punya
    trust issue
    ke aparat yang melakukan proses hukum enggak sesuai prosedur, cukup wajar kalau khawatir penyamaran ini dilakukan di luar kasus narkotika.
    “Tentu menurut saya valid gitu ya (kekhawatiran), karena memang tidak ada jaminan bagi warga negara untuk kemudian terbebas dari penyalahgunaan kekuasaan aparat, tentu itu suatu hal yang valid. Apalagi, tidak ada mekanisme pengawasan dan tanggung jawab yang jelas di hukum kita,” ucap Fadhil.
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar ikut memvalidasi ketakutan ini.
    Fickar menyoroti tajam soal praktik penyamaran yang dilakukan aparat sebagai sebuah penjebakan.
    “Menurut saya, kalau undercover itu sudah terlalu jauh. Dan ini menurut saya bertentangan dengan asas-asasnya sendiri, asas dari hukum acara pidana,” kata Fickar.
    Fickar menjelaskan sebuah prinsip hukum dasar yaitu asas praduga tak bersalah yang membuat orang harus dianggap baik sampai terbukti jahat.
    Tapi, dengan teknik
    undercover
    yang tidak dibatasi secara jelas, Fickar menilai polisi bisa melakukan apa yang disebut entrapment alias penjebakan.
    Misalnya, praktik memancing orang lain buat menjelek-jelekkan atau menghina seseorang di media sosial alias
    rage baiting
    .
    “Itu kan memancing orang untuk memancing orang melakukan tindak pidana, yang tadinya tidak mau berbuat pidana, karena dipancing itu jadi pidana,” jelas Fickar.
    Simpelnya gini, kamu itu tadinya anak baik-baik yang cuma mau keluh kesah biasa aja.
    Tapi, saat kamu diincar karena sering mengkritik, ada intel yang nyamar dan memprovokasi di medsos sampai jadi ikut-ikutan ngomong kasar atau menyebar info yang belum tentu benar.
    Kalau kata Fickar, orang yang tadinya enggak punya niat jahat, jadi bisa terpancing untuk punya niat jahat karena dorongan dari penyamar tadi.
    Fickar juga menegaskan bahwa teknik
    undercover
    dan penjebakan itu hanya masuk akal untuk kasus narkotika, di mana peredarannya tertutup dan tingkat kerusakan terhadap generasi bangsanya sangat besar.
    “Mestinya ketentuan menjebak lewat penyamaran itu jangan diatur di dalam ketentuan yang umum. Karena kalau di ketentuan umum maka berlaku secara umum, untuk kasus apa saja,” kata Fickar.
    “Misalnya ada orang sengaja dikentutin biar marah, terus pas dia mukul, langsung dikenain pasal penganiayaan,” sambungnya memberikan analogi satir.
    Jadi, ketakutan Gen Z yang ngerasa KUHAP jadi bikin aparat makin
    red flag
    itu ternyata cukup punya alasan yang kuat. Duh, ngeri juga, ya.
    Dis aat netizen panik soal potensi kriminalisasi, DPR RI akhirnya juga ikut
    speak up
    .
    Kalau kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, narasi seram yang seliweran di
    timeline
    itu cuma berlebihan dan salah kaprah.
    Menurut dia, KUHAP yang baru disahkan 18 November 2025 kemarin justru bikin syarat penangkapan jadi jauh lebih ribet dibanding aturan lama.
    “Syarat penangkapan dalam
    revisi KUHAP
    jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan KUHAP lama,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025) lalu.
    Jadi, buat kamu yang takut tiba-tiba diciduk pas lagi repost meme lucu itu, DPR minta kamu tenang dulu. Katanya sih, polisi enggak bisa asal main tangkap tanpa kepastian tindak pidananya.
    Habiburokhman juga menjelaskan kalau di
    KUHAP baru
    , polisi enggak bisa sembarangan menetapkan tersangka, alias harus punya dua alat bukti dulu.
    Terus soal penahanan, aturannya diklaim lebih objektif dan enggak cuma mengandalkan subjektivitas penyidik.
    Menurut Habiburokhman, kamu baru akan ditangkap kalau beneran red flag banget kelakuannya, misalnya, ngeghosting alias mangkir dari panggilan polisi dua kali berturut-turut, memberikan informasi palsu, menghambat pemeriksaan, mau kabur, atau menghilangkan barang bukti.
    “Nah, kalau di KUHAP baru, ini sangat obyektif, sangat bisa dinilai, gitu lho,” kata politisi Gerindra itu.
    Terus, dia juga bilang kalau narasi soal isu HP kita yang bisa disadap atau disita seenak jidat itu misleading.
    Katanya, semua aksi “mata-mata” kayak penyadapan, penbekuan rekening, sampai penyitaan handphone itu wajib ada izin dari pengadilan.
    Jadi, polisi enggak bisa jadi stalker dadakan yang intip chat WA kamu tanpa prosedur hukum yang sah.
    Nantinya, aturan detail soal penyadapan ini bakal diatur lebih lanjut di Undang-undang yang terpisah.
    Walaupun begitu, Pengacara Publik LBH, Fadhil Alfathan ngaku enggak mau percaya begitu aja sama polisi soal penyadapan ini.
    Menurut Fadhil, meskipun poin mengenai penyadapan ini belum diatur secara detail, tetap aja sudah ada dasar hukum buat polisi melakukan penyadapan.
    Malahan, jadi lebih bahaya karena belum dikasih aturan main yang jelas, karena belum adanya UU Penyadapan.
    “Tetap saja kita harus khawatir dan sangat valid, karena ya itu, walau belum detail, tapi tetap udah ada dasar hukum buat polisi menyadap. Malah jadi bahaya kalau polisi menginterpretasikan sendiri cara-cara penyadapannya,” ucap Fadhil.
    Selain takut dijebak intel, kekhawatiran terbesar Gen Z di medsos adalah soal konten yang kadang dianggap sensitif, tapi sebenarnya lucu, termasuk meme.
    Apa jadinya kalau meme muka pejabat yang kita edit dan bikin ketawa itu ternyata dianggap penghinaan? Apakah kita harus berhenti mengkritik lewat gambar?
    Zeta, sebagai sosok yang hobi lihat muka pejabat dijadikan meme, merasa aturan ini cukup tidak masuk akal.
    “Padahal main sosial media kan bebas ya, meme juga ekspresi aja gitu, keluh kesah. Itu malah ganggu kita sebagai masyarakat buat punya suara. Kalau diatur bahkan diancam gitu mah parah banget,” keluhnya.
    Tapi tenang, Pak Fickar ternyata cukup ngasih rasa lega, walau tetap ada batasan dalam bikin meme.
    Menurut Fickar, ada perbedaan besar yang harus dipahami pejabat saat menghadapi meme di media sosial, yaitu antara mengkritik kebijakan publik dan menyerang pribadi.
    Fickar mengingatkan kita pada konsep dasar negara demokrasi, pejabat publik itu pelayan rakyat yang digaji pakai uang pajak kita.
    “Sekeras apapun kritik warga negara terhadap pejabat publik, sepanjang ia masih pejabat publik, itu tidak berlaku itu hukum pidananya seharusnya. Penuntutan terhadap warga negara itu harusnya enggak boleh ada,” tegas Fickar.
    Lalu bagaimana dengan meme edit wajah pejabat yang blunder sampai seliweran di seluruh media sosial?
    “Sepanjang itu karikatur, tidak merusak wajah aslinya, itu tidak apa-apa. Kan gini, kalau karikatur digambar jadi kritik, tiap hari di koran Kompas juga ada, itu semua isinya sindiran kan. Itulah cerminan dari negara kita,” jelasnya.
    Artinya, kalau bikin meme yang menyindir kebijakan, misalnya kebijakan pajak naik, jalanan rusak, atau korupsi, itu adalah hak sebagai warga negara.
    Jadi, kalau kamu edit foto pejabat jadi badut untuk mengkritik “kinerjanya yang lucu kayak sirkus”, itu masih bisa diperdebatkan sebagai kritik satir.
    Tapi, kalau kamu edit foto pejabat dengan gambar porno, atau menghina bentuk fisiknya alias
    body shaming
    , atau menuduh urusan rumah tangganya, itu ada potensi masuk ranah pidana.
    Walaupun didukung ahli hukum, tapi dampak dari enggak jelasnya pasal karet di KUHAP tetap bikin sejumlah Gen Z ketar-ketir buat mengkritik.
    Bisa jadi, orang jadi takut bicara bukan karena mereka salah, tapi karena mereka takut dicari-cari kesalahannya.
    Kharina adalah salah satu bukti nyata korban fenomena ini dan berujung enggak lagi berani bersuara lantang pakai akun aslinya di media sosial.
    Dia memilih “bergerilya” lewat akun anonim atau
    fan account
    yang biasanya digunakan untuk urusan K-Pop.
    “Kalau posting kritik lumayan sering meskipun bukan pake akun pribadi, mostly pakai
    fan account
    . Karena itu akun publik satu-satunya dan anonim, jadi lebih ngerasa aman,” akunya sambil tertawa.
    Strategi
    hit and run
    pakai akun alter ini memang kerasa aman, tapi ini juga ironis.
    Bayangin aja, buat bertanya “uang pajak rakyat ke mana?”, kita harus effort sembunyi di balik foto profil idol K-Pop atau karakter anime favorit kita.
    Zeta menambahkan, rasa takut blunder dan fakta yang diputarbalikkan menjadi alasan utama kenapa banyak Gen Z mulai mengerem setelah adanya pengesahan KUHAP.
    “Aku sendiri nyoba kritik dalam batas wajar aja sih, enggak berani terlalu gimana-gimana, karena tetep takut blunder dan malah bisa diputerbalikin,” kata Zeta.
    Kondisi hukum negara kita memang enggak lagi baik-baik aja, tapi bukan berarti kita harus berhenti peduli.
    Dari wawancara panjang dengan para pakar hukum pidana, berikut rangkuman survival guide di tengah-tengah situasi ini biar kamu bisa tetap kritis dan juga aman:
    Sesuai peringatan Pak Fickar tadi, kita harus tetap waspada walaupun di ruang-ruang privat, seperti direct message medsos ataupun grup WhatsApp.
    Kalau ada orang yang terlalu agresif memancing buat ngejelek-jelekin politisi, bikin kerusuhan, apalagi sampai hal-hal radikal, mundur pelan-pelan! Ingat,
    entrapment
    itu nyata.
    Salah satu kunci buat selamat dari jeratan UU ITE adalah pastikan setiap meme atau tweet kamu punya basis argumen pada kebijakan publik.
    Do: “Kebijakan ini merugikan rakyat karena data menunjukkan…”
    Don’t: “Pejabat X mukanya jelek kayak…”
    Paham sih, kadang-kadang meme yang lucu emang lebih sering masuk FYP atau
    hit tweet
    , tapi inget, jangan sampai kamu beneran ketemu sama
    bestie
    -mu itu di dalam sel yang udah kalian janjikan, ya!
    Penggunaan gaya bahasa meme, sarkasme, atau karikatur itu dilindungi sebagai ekspresi seni dan demokrasi.
    Tapi jangan memanipulasi fakta sekadar untuk mencari sensasi atau menyulut amarah netizen yang kesabarannya setipis tisu dibagi dua, apalagi mengomentari urusan pribadi pejabat.
    Kita bisa belajar dari kedua Gen Z yang membagikan ceritanya: Zeta dan Kharina yang mungkin merasa takut, tapi tetap sepakat buat mencari cara supaya suaranya tetap didengar, meski harus lewat cara-cara anonim.
    Sebagai pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan juga nitipin satu pesan untuk para Gen Z supaya tetap bersuara.
    “Ekspresi itu bukan sekedar ngomong, itu bagian dari kebutuhan masyarakat. Mau ada seribu yang dipenjara sekalipun, harus dan pasti akan tetap ada orang yang terus berisik,” kata dia.
    Fadhil juga menegaskan kalau kita harus membuktikan pemidanaan negara terhadap masyarakat yang vokal mengkritik itu sia-sia.
    “Enggak ada pilihan lain selain mengkonsolidasikan kesadaran kolektif karena hukum yangg jelek dan merugikan publik harus terus dipertanyakan dan diperbaiki,” ucapnya.
    Kalau kamu menyaksikan di lingkunganmu ada orang-orang yang menjadi korban penangkapan atau kriminalisasi sesuai prosedur, masyarakat juga harus bisa saling jaga.
    Pada akhirnya, negara demokrasi itu hidup dari suara-suara berisik warganya, frens.
    Kalau kita semua diam karena takut, siapa lagi yang bakal ngingetin mereka yang duduk di kursi empuk sana?
    Tetap bikin meme dan tetaplah berisik, tapi mulai sekarang, Gen Z harus jadi netizen yang lebih cerdik!
    Katanya Gen-Z nggak suka baca, apalagi soal masalah yang rumit. Lewat artikel ini, Kompas.com  coba bikin kamu paham dengan artikel yang mudah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara?
                        Nasional

    10 Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara? Nasional

    Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS
    – Presiden RI Prabowo Subianto ingin menggunakan uang hasil rampasan dari koruptor untuk membiayai program pemerintah. Bagaimana caranya?
    Prabowo ingin dana hasil penyitaan koruptor akan diarahkan ke sektor-sektor prioritas, termasuk pendidikan, bahkan untuk membayar utang kereta cepat Whoosh.
    Lalu, bagaimana mekanisme atau alur penggunaan uang hasil sitaan korupsi untuk dapat digunakan membiayai program pemerintah?
    Pakar hukum pidana dan perdata Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa penggunaan uang rampasan korupsi mengikuti mekanisme atau aturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
    APBN
    ) yang berlaku.
    Alur penggunaan uang hasil rampasan korupsi untuk membiayai proyek pemerintah tetap harus tunduk pada mekanisme APBN. Yakni, meliputi siklus perencanaan, pengajuan, pembahasan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
    “Boleh digunakan, tapi harus tetap memakai mekanisme APBN. Artinya, uang sitaan itu masuk dulu ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), lalu dikeluarkan kembali melalui RAPBN,” ujar Fickar kepada
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    Selama ini, kata dia, mayoritas pendapatan negara berasal dari pajak. Namun uang sitaan korupsi yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sah digunakan untuk membiayai program pemerintah, selama melalui pintu anggaran yang benar.
    “Selama ini pendapatan negara yang mayoritas itu dari pajak, karena aktivitas kita apapun pasti kena pajak melalui PPN 11 persen,” lanjut dia.
    Menurut Fickar, mekanisme penggunaan uang rampasan kasus korupsi untuk digunakan dalam membiayai program pemerintah sudah memiliki alur yang baku.
    Dia mengatakan, uang sitaan hasil korupsi itu dipulihkan dulu dalam proses hukum, baik oleh penyidik KPK maupun Kejaksaan Agung atau Kejagung.
    Setelah itu, dananya wajib disetor ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
    “Dari KPK atau Kejagung, langsung masuk kas negara atau ke Dirjen Anggaran, ya alurnya biasa melalui pengesahan RAPBN ke DPR,” lanjutnya.
    Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak bisa langsung dieksekusi pemerintah begitu saja.
    Perlu ada pengajuan RAPBN ke DPR dan kemudian dibahas oleh parlemen.
    “RAPBN itu berisi macam-macam rencana pembiayan semua program pemerintah. Jadi tidak bisa semaunya uang masuk lantas diambil keluar oleh Presiden,” kata Fickar.
    Dengan demikian, jika dana sitaan ingin digunakan rakyat dalam berbagai program pemerintah, maka anggaran tersebut harus melalui usulan dari kementerian/lembaga terkait kepada Kementerian Keuangan, dibahas bersama DPR, dan baru kemudian bisa dieksekusi.
    Fickar menegaskan bahwa dalam APBN tidak ada kategori khusus yang membuat uang rampasan korupsi dapat digunakan secara instan.
    Semua tetap tunduk pada mekanisme yang sama.
    “Tidak ada yang khusus. Semua ada aturan dan mekanismenya. Tidak bisa seenaknya,” tegas Fickar.
    Ia juga menyinggung sikap ketat pemerintah dalam memastikan efisiensi penggunaan dana negara. Jika suatu anggaran tidak dipakai oleh kementerian, maka bisa ditarik kembali.
    Dana-dana tersebut juga tidak boleh mengendap dan dibungakan di bank.
    Sebelumnya, Presiden
    Prabowo Subianto
    berjanji bahwa uang negara hasil rampasan koruptor tidak akan dibiarkan mengendap. Dana yang berhasil dipulihkan itu akan segera dikembalikan ke rakyat melalui program-program pemerintah.
    Pertama, uang hasil korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dapat dipakai untuk merevitalisasi ribuan sekolah. Hal ini disampaikan Prabowo Oktober lalu usai menyaksikan seremonial penyerahan uang Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor CPO dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Menurut Prabowo, uang senilai Rp 13 triliun ini bisa dipakai untuk memperbaiki 8.000 sekolah, jika tidak dikorupsi.
    “Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah,” ucap Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Prabowo juga berjanji bahwa uang belasan triliun itu juga akan digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan dengan fasilitas yang modern.
    “Rencananya sampai akhir 2026, kita akan dirikan 1.100 desa nelayan. Tiap desa itu anggarannya 22 miliar. Jadi 13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” kata Prabowo.
    Prabowo juga menyatakan agar sebagian uang sitaan kasus korupsi CPO disisihkan untuk beasiswa LPDP.
    “Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin Menteri Keuangan, mungkin, sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” lanjut Prabowo.
    Tak hanya itu, uang pengembalian dari para koruptor juga akan dipakai untuk membayar utang Whoosh. Prabowo memastikan pemerintah punya uang untuk membayar utang Whoosh.
    “Duitnya ada. Duit yang tadinya dikorupsi (setelah diambil negara) saya hemat. Enggak saya kasih kesempatan. Jadi, saudara saya minta bantu saya semua. Jangan kasih kesempatan koruptor-koruptor itu merajalela. Uang nanti banyak untuk kita. Untuk rakyat semua,” ujar Prabowo.
    Juga, Prabowo memastikan uang korupsi tersebut akan digunakan untuk mendanai program pendidikan, termasuk digitalisasi pendidikan, melalui smartboard atau panel interaktif digital (PID) untuk setiap kelas di sekolah.
    “Ya kita rencananya nanti tiap kelas insya Allah di Indonesia akan kita taruh interaktifnya. Nanti itu semua (dari) uang-uang koruptor (yang) kita kejar,” tegas Prabowo dalam peluncuran program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat (17/11/2025).
    Jaksa Agung Burhanuddin juga mendukung penggunaan uang sitaan korupsi untuk digunakan mendukung program pemerintah. Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan berbagai kasus korupsi, dan seluruhnya menyangkut hajat hidup masyarakat.
    Dia menegaskan bahwa uang penyitaan korupsi, khususnya perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
    “Tentunya dalam perkara ini, barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu, dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata dia.
    “Kemarin kami telah melakukan eksekusinya, secara resmi hari ini akan kami serahkan keseluruhannya,” lanjut Burhanuddin.
    Tidak hanya Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan menggunakan uang rampasan dari para koruptor untuk kepentingan bangsa.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mendukung penggunaan uang rampasan hasil korupsi untuk pengadaan smartboard atau papan interaktif pintar di seluruh sekolah Indonesia.
    “KPK mendukung penuh komitmen Presiden untuk mengoptimalkan asset recovery (pengembalian kerugian keuangan negara) karena memang salah satu akibat dari tindak pidana korupsi adalah kerugian negara, bahkan kerugian ekonomi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025), mengutip dari
    ANTARA
    .
    Budi menjelaskan bahwa KPK saat ini terus berupaya memulihkan keuangan negara dari setiap penanganan perkara melalui penyitaan sejumlah aset pada tahap awal penyidikan.
    “Tentunya penyitaan aset itu tidak hanya untuk kebutuhan proses pembuktian, tetapi sekaligus menjadi langkah awal yang positif untuk
    asset recovery
    nantinya,” ujarnya.
    Dia menegaskan bahwa sebelum uang sitaan korupsi digunaan untuk program pemerintah, tentunya aset yang disita harus berkekuatan hukum tetap atau inkrah, untuk kemudian dilakukan lelang.
    “Dari hasil lelang itu lah yang kemudian masuk ke kas negara, masuk ke dalam siklus APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Budi.
    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana pembayaran utang kereta cepat Whoosh menggunakan uang rampasan korupsi masih dalam diskusi internal pemerintah
    “Masih didiskusikan, masih didiskusikan nanti detailnya. Itu yang ada adalah masih garis-garis besarnya,” kata Purbaya ketika berada di Universitas Airlangga (Unair), Senin (10/11/2025).
    Purbaya mengatakan rencananya tim Kemenkeu akan diberangkatkan ke China untuk membahas mekanisme pembayaran utang proyek Whoosh secara spesifik. Purbaya berharap dapat ikut dalam proses diskusi itu.
    “Tapi nanti akan diskusikan dan mungkin Indonesia akan kirim tim ke China lagi kan, untuk diskusi seperti apa nanti pembayaran persisnya,” ujarnya.
    “Kalau itu saya diajak biar saya tahu diskusinya seperti apa nanti,” tambahnya.
    Menanggapi rencana Prabowo, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepada KPK untuk terus memperkuat fungsi pemulihan aset koruptor, agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan hukum saja.
    “Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi,” kata Rudianto di Jakarta, mengutip
    ANTARA
    , Jumat.
    “Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” tambah dia.
    Rudianto menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan memastikan dana negara kembali ke tempat yang semestinya.
    Rudianto bilang bahwa dana itu merupakan bagian dari uang sitaan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan dana pensiunan.
    “Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Usul Status Tersangka Jadi 1 Tahun, Pakar: Tak Relevan, Kepastian Hukum Bisa di Praperadilan

    Yusril Usul Status Tersangka Jadi 1 Tahun, Pakar: Tak Relevan, Kepastian Hukum Bisa di Praperadilan

    Yusril Usul Status Tersangka Jadi 1 Tahun, Pakar: Tak Relevan, Kepastian Hukum Bisa di Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, usulan agar jangka waktu status tersangka menjadi satu tahun dalam revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak relevan.
    Dia mengatakan, kepastian hukum terkait status tersangka bisa dilakukan dalam proses praperadilan.
    “Oleh karena itu, pembatasan waktu status tersangka itu tidak relevan, kepastian hukum bisa dilakukan dengan proses praperadilan,” kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
    Abdul mengatakan, jangka waktu untuk status tersangka itu tidak relevan karena proses pencarian barang bukti dalam tahap penyidikan cukup menyita waktu.
    Apalagi, kata dia, pembatasan minimal dua alat bukti juga harus disertai keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana yang disangkakan.
    “Kemudian ada ‘lembaga’ untuk mengontrol setiap tindakan penegak hukum/penyidik melalui sidang praperadilan. Jadi tidak relevan usulan pembatasan waktu status tersangka tersebut,” ujarnya.
    Abdul juga mengatakan, sudah ada aturan lain terkait dengan hak-hak warga negara yang berstatus tersangka, salah satunya batas waktu penahanan.
    “Misal dibatasinya waktu penahanan, kewajiban selalu didampingi penasihat hukum dalam setiap tindakan penyidikan,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur jangka waktu status tersangka menjadi satu tahun.
    Dia mengatakan, usulan tersebut terdapat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun pemerintah.
    “Tapi karena draft KUHAP-nya diambil alih oleh DPR, ini di dalam DIM yang disusun oleh pemerintah supaya orang dinyatakan tersangka itu dibatasi hanya satu tahun,” kata Yusril dalam acara Ngopi Bareng Alumni di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025).
    Yusril mengatakan, jangka waktu status tersangka tersebut memberikan kepastian hukum.
    Dia mencontohkan, apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti selama rentang waktu satu tahun, maka status tersangka gugur dengan sendirinya.
    “Kalau satu tahun penyidik tidak dapat menghimpun semua alat bukti yang diperlukan, maka kasus itu kemudian tidak perlu dikeluarkan dari SP3, dia gugur demi hukum dengan sendirinya,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Yusril berharap revisi KUHAP dapat segera selesai agar gugurnya status tersangka tak perlu menunggu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
    “Kalau KUHAP baru selesai, maka orang dinyatakan tersangka itu enggak seperti sekarang, tanpa ada akhirnya dan harus nunggu SP3,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beredar Foto Pertemuan Yaqut, Fuad Maktour dan Pelaku Bisnis Haji Umroh, Terkait Apa ?

    Beredar Foto Pertemuan Yaqut, Fuad Maktour dan Pelaku Bisnis Haji Umroh, Terkait Apa ?

    GELORA.CO – Di tengah alotnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama, beredar foto pertemuan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Maktour dan sejumlah pelaku bisnis haji dan umroh. Belum jelas apa yang mereka bahas, tetapi kalangan pengamat menyayangkan pertemuan itu karena berpotensi melanggar hukum dan etik. 

    Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PK baru mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Di antaranya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur.

    Berdasarkan foto yang diperoleh Inilah.com di Jakarta, Senin (22/9/2025), Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama diduga sempat melakukan pertemuan dengan Fuad Maktour dan sejumlah pemilik biro travel seperti CEO Alisan Hajj & Umrah Ali Mohammad Amin,  Ketua Harian Forum SATHU Artha Hanif, Stafsus Yaqut Gus Alex. Pertemuan diperkirakan berlangsung  di Kantor Maktour Jakarta pada 2024 lalu.

    Dalam foto pertama, terlihat Yaqut berpose bersama sejumlah orang, termasuk Fuad dan Ali Mohammad Amin, di depan Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 2024 lalu. Yaqut mengenakan kemeja hitam, Fuad berkemeja biru, dan di sebelah Yaqut tampak pria dengan kemeja hitam yang diketahui sebagai Ali Mohammad Amin.

    Dalam foto kedua, tampak Yaqut, Fuad, dan Ali Mohammad Amin duduk bersama di meja makan.

    Inilah.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Fuad, juru bicara Yaqut Anna Hasbie, maupun pihak Alisan Hajj & Umrah terkait kabar pertemuan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Fuad maupun pihak Alisan Hajj & Umrah belum memberikan respons. Kami akan memberikan kesempatan pertama bagi pihak pihak yang disebut dalam informasi ini, untuk menyampaikan klarifikasi.  

    Hanya juru bicara Yaqut Anna Hasbie yang memberikan tanggapan. Anna membantah terkait pertemuan Yaqut dan Fuad sejumlah pengusaha biro Travel di Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur,  2024 lalu.

    “Tidak benar. Jangan mengada-ada Tidak pernah ada pertemuan di Wisma Maktour apalagi semasa menjabat sebagai Menteri Agama,” kata Anna ketika dihubungi Inilah.com, Senin (22/9/2025).

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta agar pertanyaan mengenai pertemuan tersebut disampaikan langsung kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    “Silakan ke Jubir,” kata Setyo saat dikonfirmasi Inilah.com, Senin (22/9/2025).

    Budi menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.

    “Terkait foto ataupun pertemuan tersebut, kami belum bisa merespon secara rinci,” ujar Budi.

    Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK fokus pada penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kemenag. Menurutnya, ranah etik terkait pertemuan Yaqut dengan pihak biro travel bukan kewenangan KPK.

    “Termasuk soal dugaan pelanggaran etiknya, karena bukan kewenangan KPK. Kami fokus terkait dugaan tindak pidana korupsinya,” ucap Budi.

    Budi memastikan penyidik terus mendalami praktik lobi-lobi pembagian kuota haji tambahan yang diduga menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus namun dilanggar dengan pembagian kuota tambahan 50:50 persen. Selain itu, diduga terjadi praktik jual beli kuota antara oknum pejabat Kemenag dengan pengusaha travel melalui asosiasi.

    “Kami pastikan, KPK masih terus menelusuri dan mendalami, apakah dalam pembagian kuota haji tambahan menjadi kuota reguler 50 persen dan kuota khusus 50 persen ini murni dilakukan oleh Kemenag, atau juga ada dorongan dari bawah,” jelas Budi.

    Menurut Budi, sejumlah saksi dari Kemenag maupun pengusaha travel telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.

    Diketahui, Yaqut sebelumnya sudah pernah diperiksa saat kasus ini masih di tahap penyelidikan pada Kamis (7/8/2025), serta setelah naik ke tahap penyidikan pada Senin (1/9/2025). Sementara Fuad Hasan Mansyur diperiksa penyidik KPK pada Kamis (28/8/2025).

    “Sehingga dalam perjalanan perkara ini, penyidik tidak hanya meminta keterangan dari pihak-pihak di Kemenag, namun juga para pihak lain, seperti dari asosiasi ataupun biro travel haji,” tutur Budi.

    Pelanggaran Hukum dan Etik

    Sejumlah pakar hukum pidana turut mengomentari foto tersebut. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pertemuan Yaqut dengan sejumlah pengusaha travel mengandung unsur pelanggaran hukum maupun etik.

    “Kalau dalam perspektif hukum, ya pelanggaran hukum. Tetapi dalam konteks ini, seorang pejabat publik setingkat menteri seharusnya tidak bertemu di luar kantor,” ujar Fickar kepada Inilah.com.

    Menurut Fickar, pertemuan itu pasti ada urusan yang berkaitan dengan tupoksi pejabat tersebut untuk keuntungan pihak yang bertemu.

    “Jika memang tidak ada apa-apanya, mengapa tidak bertemu di kantor saja? Ini sudah indikasi pelanggaran etik yang menjurus pada pelanggaran hukum,” tegas Fickar.

    Fickar juga menyoroti Maktour mendapatkan kuota tambahan khusus dalam jumlah besar dari Kemenag pada 2024 yang merugikan calon jemaah haji yang masih mengantre. Hal ini sebelumnya juga pernah disampaikan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

    “Ya, pasti itu sudah termasuk pelanggaran hukum. Karena ada bukti lain yang mendukung bahwa Maktour mendapatkan kuota tambahan yang banyak, yang merugikan para calon jemaah yang mengantri,” ujar Fickar.

    Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai foto pertemuan tersebut bisa dijadikan petunjuk yang perlu didalami penyidik KPK.

    “Masalah foto itu hanya dapat menjadi petunjuk karena foto hanya diam. Namun petunjuk ini dapat menjadi alat bukti apabila dalam perjalanannya pemilik pemberangkatan umroh dan haji itu terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com.

    “Karena orang yang tidak saling kenal tiba-tiba ada dalam foto tersebut, apalagi dengan menteri dan terlihat sangat akrab. Menurut saya, apabila PT yang bersangkutan mendapat kuota haji, maka foto itu dapat dijadikan petunjuk bahwa pertemuan itu telah terjadi dan perlu didalami hasil dari pertemuan tersebut,” sambung Hudi menerangkan.

    Lebih lanjut, kata Hudi, penyidik harus mendalami apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu, apakah terkait praktik lobi-lobi maupun jual beli kuota haji.

    “Oleh karena itu KPK memang harus mendalami apa yang dibicarakan dari pertemuan tersebut dan hasilnya apa? Apabila hasil pembicaraan terkait dengan kuota haji maka sudah ada indikasi kuat ikut terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Hudi.

    Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. KPK berjanji segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.