Tag: Abdul Chair Ramadhan

  • DPR Setujui Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial

    DPR Setujui Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial

    Jakarta (beritajatim.com) – Pimpinan DPR RI menerima hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III DPR RI. Adapun uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test berlangsung pada 17-19 November lalu.

    Delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui 7 calon anggota KY yang selanjutnya akan dilantik Presiden Prabowo Subianto. Calon Anggota Komisi Yudisial yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto adalah F. Willem Saija (unsur mantan hakim), Setyawan Hartono (Unsur mantan hakim), Anita Kadir (unsur praktisi hukum), Desmihardi (unsur praktisi hukum), Andi Muhammad Asrun (Unsur akademisi hukum), Abdul Chair Ramadhan (unsur akademisi hukum) dan Abhan (unsur tokoh masyarakat).

    “Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik presiden dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kataKetua DPR RI Puan Maharani dalam rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang digelar di Kompleks Paleman, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Selain menerima laporan hasil fit and proper test calon anggota KY, Puan juga menerima laporan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan Tahu. 2026-2030.

    Delapan calon tersebut diantaranya, Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono. [hen/suf]

  • Puan Maharani Terima Hasil Fit and Proper Test 7 Calon Anggota KY, Ini Daftarnya

    Puan Maharani Terima Hasil Fit and Proper Test 7 Calon Anggota KY, Ini Daftarnya

    Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III dalam Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Adapun laporan tersebut langsung diserahkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, di mana sebelumnya pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan dan disahkan secara aklamasi.

    “Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik presiden dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kata Puan dalam keterangannya.

    Adapun uji kelayakan terhadap tujuh calon anggota KY berlangsung pada 17–19 November 2025, dan delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan secara bulat. 

    Para calon tersebut terdiri dari unsur mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat.

    Berikut tujuh calon anggota KY yang akan dilantik Presiden:

    F.Wilem Saija;
    Setyawan Hartono;
    Anita Kadir;
    Desmihardi;
    Andi Muhammad Asrun;
    Abdul Chair Ramadhan;
    Abhan.

    Dalam rapat yang sama, Puan juga menerima laporan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030.

    Delapan calon tersebut antara lain: Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.

  • DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

    DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 7 Anggota Komisi Yudisial untuk segera dilantik. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. 

    Pimpinan Komisi III, Dede Indra Permana Soediro mengatakan 7 nama tersebut lebih dulu menjalankan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, meliputi administrasi, kesehatan, sampai psikologi. Pada tahap ini, mereka berhasil lolos dari total 200 peserta. 

    Mereka dipilih berdasarkan Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

    Pada 12 November 2025, mereka diajukan untuk diuji kelayakan dan fit and proper tes dengan Komisi III DPR RI sebagaimana tertuang dalam Surat Pimpinan DPR RI No T/548/PW.11.01/11/2025. 

    Pada 17 November 2025, mereka melaksanakan uji kelayakan dan fit and proper tes yang salah satunya adalah membuat makalah dan menyajikanya kepada anggota Komisi III.

    Kemudian, para 7 calon anggota KY mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi partai untuk dibahas di tingkat II atau di sidang paripurna terdekat. Setelahnya, nama-nama tersebut diajukan ke presiden untuk disahkan dan ditetapkan.

    Usai memaparkan pernyataan di atas, Pimpinan Sidang Paripurna, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada tamu undangan agar 7 calon anggota KY dapat diangkat dan dilantik menjadi anggota KY.

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.

    Berikut daftar anggota KY yang disetujui DPR:

    1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim

    2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim

    3. Anita kadir – unsur praktiksi hukum

    4. Desmihardi – unsur praktiksi hukum

    5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum

    6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum

    7. Abhan – unsur tokoh masyarakat

  • DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Siap Dibahas di Paripurna Terdekat

    DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Siap Dibahas di Paripurna Terdekat

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR menggelar rapat pleno pada hari ini, Rabu (19/11/2025) dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 7 calon anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030.

    Wakil Ketua Komisi III sekaligus pemimpin sidang rapat pleno, Sari Yuliati lebih dulu membuka rapat tersebut karena telah partisipan telah memenuhi syarat.

    Kemudian 8 fraksi lebih menyampaikan pandangan terhadap para calon anggota KY. Masing-masing fraksi menyatakan bahwa KY memiliki peran sentral untuk mengawasi kinerja para hakim.

    KY juga diminta memiliki integritas dalam melaksanakan tugasnya. Para anggota Komisi III menginginkan para calon anggota KY bertanggung jawab dan amanah selama menjalankan tugasnya.

    Kedelapan fraksi partai menyetujui 7 calon anggota KY untuk dibahas di tingkat II atau di sidang paripurna terdekat.

    “Maka dapat disimpulkan bahwa pemberian persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap calon anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2025-2030 yaitu 8 fraksi memberikan persetujuan terhadap 7 calon anggota Komisi Yudisial,” kata Sari, Rabu (19/11/2025).

    Berikut daftar calon anggota KY yang diajukan yakni:

    1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim

    2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim

    3. Anita kadir – unsur praktisi hukum

    4. Desmihardi – unsur praktisi hukum

    5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum

    6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum

    7. Abhan – unsur tokoh masyarakat

    Sekadar informasi, tujuh calon nama tersebut telah dinyatakan lolos uji kelayakan dan fit and proper test dan menyingkirkan lebih dari 200 peserta. 

    Mereka dipilih berdasarkan Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

  • Komisi III DPR lanjut uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial

    Komisi III DPR lanjut uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI melanjutkan agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada sejumlah calon anggota Komisi Yudisial (KY) bagi para calon yang belum diuji pada Rabu ini, setelah sebelumnya agenda itu dimulai pada Senin (17/11).

    Pada agenda lanjutan ini, uji kelayakan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. Adapun calon anggota Komisi Yudisial yang pertama dites adalah Abhan, yang merupakan calon dari unsur masyarakat.

    “Silakan Pak, 10 menit untuk Bapak,” kata Sari saat mempersilakan Abhan untuk menyampaikan makalah terkait uji kelayakan itu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Adapun pada Rabu ini, Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar uji kelayakan dan kepatutan itu terhadap tiga calon anggota KY. Selain Abhan, dua calon anggota KY lainnya yang akan diuji yakni Willem Saija dari unsur mantan hakim dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum.

    Sedangkan empat calon anggota KY lainnya sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Senin (17/11).

    Adapun Presiden Prabowo Subianto melalui surat tertanggal 22 Oktober 2025, menyampaikan tujuh nama calon anggota KY kepada DPR. Pengusulan ini sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 pada 21 Desember mendatang.

    Tujuh nama yang diusulkan Presiden, yaitu F. Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim, Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum, serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat.

    Nama-nama yang diusulkan merupakan hasil pemilihan oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Presiden. Sebelumnya, pansel telah membuka pendaftaran calon anggota KY masa jabatan 2025–2030 pada 2–23 Juni 2025.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ditanya Situasi Peradilan Saat Ini, Calon Anggota KY: Sedih, Kecewa, Marah, Stres Juga

    Ditanya Situasi Peradilan Saat Ini, Calon Anggota KY: Sedih, Kecewa, Marah, Stres Juga

    Ditanya Situasi Peradilan Saat Ini, Calon Anggota KY: Sedih, Kecewa, Marah, Stres Juga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon anggota Komisi Yudisial (KY) unsur mantan hakim, Setyawan Hartono, mengaku merasakan kesedihan, kekecewaan, kemarahan, hingga stres ketika melihat kondisi dunia peradilan dalam beberapa waktu terakhir.
    Hal itu disampaikan Setyawan saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi III
    DPR RI
    Habiburokhman dalam menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), di Komisi III DPR RI, Senin (17/11/2025).
    Habiburokhman meminta Setyawan menilai kondisi
    peradilan
    saat ini dengan tiga pilihan: baik-baik saja, ada masalah, atau ada masalah serius.
    “Sedikit saya ingin mengajukan pertanyaan, Pak. Yang pertama, menurut Pak Setyawan, situasi dunia peradilan saat ini seperti apa, Pak? Tiga alternatif saja, baik-baik saja, ada masalah, atau ada masalah serius. Tiga pilihan itu, Pak. Jelaskan argumentasinya, Pak,” tanya Habiburokhman, di Gedung DPR RI.
    Menjawab pertanyaan ini, Setyawan menggambarkan kegelisahan yang dia rasakan sejak menjelang akhir masa tugasnya sebagai hakim pada awal 2025.
    “Jadi, dalam beberapa waktu terakhir rasanya, waktu-waktu akhir saya menjabat, saya sempat merasa sedih, kecewa, marah, dan stres juga. Jadi, di bulan-bulan itu pembahasan di semua media sosial itu selalu saja berbicara mengenai hal tidak baik tentang hakim, tentang lembaga peradilan,” ujar Setyawan.
    Ia menilai, berbagai peristiwa yang mencoreng integritas lembaga peradilan belakangan ini menunjukkan bahwa kondisi peradilan tidak berada dalam keadaan baik.
    “Jadi, rasanya kondisi lembaga peradilan saat ini jelas dalam situasi yang tidak baik-baik saja. Dan saya tidak tahu, setelah kasus PN Surabaya masih dalam proses, muncul lagi kasus di Tipikor Jakpus, yang sepertinya saya tidak tahu apa yang ada di benak mereka,” ujar dia.
    Menurut Setyawan, persoalannya bukan terletak pada keberanian atau ketakutan para hakim, tetapi pada komitmen mereka terhadap kehormatan profesi.
    “Bukan masalah takut atau tidak takut, tapi betul-betul tidak ada komitmen untuk bisa menjaga marwah peradilan, marwah hakim. Jadi, kondisinya jelas tidak baik-baik saja, Bapak,” ucap dia.
    Sebagai informasi, Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh
    calon anggota KY
    , pada Senin (17/11/2025).
    Proses berlangsung hingga Rabu (19/11/2025) dan akan ditutup melalui rapat pleno keputusan pada Kamis, 20 November 2025.
    Berikut daftar lengkap calon anggota KY yang mengikuti uji kelayakan:
    1.
    Setyawan Hartono
    – unsur mantan hakim
    2. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
    3. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
    4. Anita Kadir – unsur praktisi hukum
    5. Abhan – unsur tokoh masyarakat
    6. Williem Saija – unsur mantan hakim
    7. Desmihardi – unsur praktisi hukum
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Terima 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial, DPR Soroti Keaslian Ijazah

    Terima 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial, DPR Soroti Keaslian Ijazah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI menerima tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo. Penyerahan dilakukan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Senin (17/11/2025).

    Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025. Setelah penjelasan Pansel, Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti mekanisme Pansel dalam memverifikasi keaslian ijazah dari para calon anggota KY.

    “In ikan syarat sarjana ini minimal ya, apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya juga termasuk kampusnya, kampusnya ada enggak gitu loh. Mungkin aja ada dokumennya bener ternyata kampusnya tidak ada. Gitu. Ada mekanisme seperti itu nggak, Pak?” kata politikus Gerindra itu.

    Dia menjelaskan urgensi pertanyaan tersebut dilatarbelakangi pelaporan ijazah hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani yang diduga palsu. Akibatnya, Komisi III yang kala itu menguji Arsul Sani terseret dalam polemik ini.

    “Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya,” ujarnya.

    Terlebih, calon anggota Komisi Yudisial yang diajukan berlatar belakang pendidikan S1 hingga S3 sehingga perlu ketelitian memverifikasi keaslian ijazah.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial Dhahana Putra menegaskan pihaknya telah memeriksa keaslian ijazah sesuai prosedur dengan bukti foto copy ijazah yang mendapatkan legalisir terbaru.

    “Perlu kami sampaikan sebagai syarat formil, dari masing-masing calon itu menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu jadi suatu dokumen yang kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” kata Dhahana.

    Setelah penyerahan, Komisi III akan mengambil nomor urut dan uji makalah pada hari yang sama. Pengujian direncanakan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

    Berikut daftar nama calon anggota Komisi Yudisial (KY)

    1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim

    2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim

    3. Anita kadir – unsur praktiksi hukum

    4. Desmihardi – unsur praktiksi hukum

    5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum

    6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum

    7. Abhan – unsur tokoh masyarakat

  • Komisi III DPR Terima 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftarnya!

    Komisi III DPR Terima 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftarnya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial (KY) Dhahana Putra melimpahkan 7 nama calon anggota Komisi Yudisial ke Komisi III DPR RI.

    Penyerahan nama dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara panitia seleksi dengan Komisi III DPR, Senin (17/11/2025), berdasarkan Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

    Dhahana mengatakan nama-nama yang diajukan telah diseleksi secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

    “Telah menyampaikan kepada presiden hasil surat tahapan seleksi yang dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel, berdasarkan hasil tersebut, panitia seleksi menetapkan 7 calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Dhahana, Senin (17/11/2025).

    Menurutnya, para calon anggota telah memenuhi syarat seleksi mulai dari tahapan, pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, profile asesment, rekam jejak, tanggapan masyarakat, tes wawancara, dan terakhir tes kesehatan.

    Dhahana menyampaikan 7 calon anggota KY terpilih untuk mengikuti fit and proper test bersama Komisi III DPR, setelah Pansel menguji 236 peserta.

    Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan fit and proper test calon anggota KY akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (17/11/2025), sekaligus pengundian nomor urut dan pembuatan makalah.

    Berikut daftar calon anggota KY yang menjalani fit and proper test

    1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim
    2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
    3. Anita kadir – unsur praktiksi hukum
    4. Desmihardi – unsur praktiksi hukum
    5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
    6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
    7. Abhan – unsur tokoh masyarakat

  • PEDPHI sebut RUU KUHAP dapat optimalkan sistem peradilan pidana

    PEDPHI sebut RUU KUHAP dapat optimalkan sistem peradilan pidana

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan menilai Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengandung kepastian hukum yang dapat mengoptimalkan sistem peradilan pidana Indonesia.

    “Dalam RUU KUHAP telah mengandung kepastian hukum, keadilan prosedural dan substansial. Demikian itu akan mampu mengoptimalkan bekerjanya sistem peradilan pidana terpadu,” kata Abdul Chair dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, seluruh substansi yang ada di dalam RUU KUHAP sudah melalui proses diskusi dan dialog dengan publik yang dinilai kompeten.

    Setiap pasalnya, lanjut Abdul, dimuat dengan harapan dapat mewakilkan sistem peradilan pidana yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

    “Kesemua itu (tahap diskusi) dilakukan guna penyelesaian problematika yuridis dan mengacu pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis,” jelas dia.

    Selain itu, dia juga menilai penundaan pengambilan keputusan mengesahkan RUU dengan alasan RUU KUHAP belum maksimal dan optimal tidak tepat.

    Menurutnya, penundaan tersebut justru akan melahirkan situasi yang tidak menguntungkan masyarakat dari segi keadilan.

    Karenanya, dia berharap legislatif bisa bergegas memproses RUU ini di parlemen agar segera disahkan menjadi UU definitif.

    “Bahwa sesuai dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan pemerintah tentang pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU KUHAP, maka harus segera dilakukan pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan lebih lanjut pada Paripurna DPR RI,” tegas dia.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Disebut Sudah Berusia Setengah Abad, Perubahan KUHAP Dinilai Perlu Dilakukan

    Disebut Sudah Berusia Setengah Abad, Perubahan KUHAP Dinilai Perlu Dilakukan

    Jakarta: Perubahan Kitab Hukum Acara Pindana (KUHAP) di Indonesia dinilai sudah selayaknya dilakukan karena KUHAP yang ada sudah tidak relevan.

    Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan perubahan perlu dilakukan karena ada banyak problematika serius, seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan hingga perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum.

    “Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR RI memang sudah selayaknya dilakukan terutama untuk merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan,” kata Abdul Chair dalam keterangannya, Sabtu, 19 April 2025.

    Dia menjelaskan pembahasan RUU KUHAP yang baru dipandang cukup relevan dilakukan karena adanya urgensitas bagi kepentingan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa. 

    “Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tak hanya memastikan orang yang bersalah dihukum, namun juga harus melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman,” jelasnya.

    Di sisi lain, menurut Abdul Chair, hukum pidana formil juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat dijelmakan dalam setiap jenjang proses hukum. 

    Dia menyatakan ada titik taut antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, dimana pertalian tersebut tak dapat dipisahkan. 

    “Dalam RUU KUHAP ini sudah ada usaha mengantisipasi adanya  rekayasa dalam pemenuhan alat bukti dan dengan unsur-unsur delik yang disesuaikan. Padahal selama ini hak-hak tersangka sangat minimalis, namun kini hak-hak para tersangka telah diatur dengan terperinci seperti hak mendapatkan pendampingan dari advokad sejak awal pemeriksaan,” ungkapnya.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH ini menyatakan peranan advokad juga lebih aktif. RUU KUHAP juga memberikan hak bagi advokad mengajukan keberatan atas penahanan tersangka yang jadi kliennya, selain melakukan permohonan praperadilan.

    “Dalam RUU KUHAP ini juga diatur tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi ‘saksi mahkota’ untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Kepastian kedudukan saksi mahkota ini sangat penting dan stategis guna mengungkap delik penyertaan yang memang cukup sulit dalam pembuktiannya sehingga bisa  ditentukan siapa yang jadi pelaku (pleger), siapa yang menyuruh (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitloker) termasuk memastikan adanya kehendak dalam kesengajaan ganda (double opzet) dan permufakatan jahat (dolus premeditatus). Jadi, peranan saksi mahkota dalam mengungkap tindak pidana demikian diperlukan,” ujarnya.

    Jakarta: Perubahan Kitab Hukum Acara Pindana (KUHAP) di Indonesia dinilai sudah selayaknya dilakukan karena KUHAP yang ada sudah tidak relevan.
     
    Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan perubahan perlu dilakukan karena ada banyak problematika serius, seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan hingga perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum.
     
    “Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR RI memang sudah selayaknya dilakukan terutama untuk merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan,” kata Abdul Chair dalam keterangannya, Sabtu, 19 April 2025.

    Dia menjelaskan pembahasan RUU KUHAP yang baru dipandang cukup relevan dilakukan karena adanya urgensitas bagi kepentingan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa. 
     
    “Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tak hanya memastikan orang yang bersalah dihukum, namun juga harus melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman,” jelasnya.
     
    Di sisi lain, menurut Abdul Chair, hukum pidana formil juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat dijelmakan dalam setiap jenjang proses hukum. 
     
    Dia menyatakan ada titik taut antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, dimana pertalian tersebut tak dapat dipisahkan. 
     
    “Dalam RUU KUHAP ini sudah ada usaha mengantisipasi adanya  rekayasa dalam pemenuhan alat bukti dan dengan unsur-unsur delik yang disesuaikan. Padahal selama ini hak-hak tersangka sangat minimalis, namun kini hak-hak para tersangka telah diatur dengan terperinci seperti hak mendapatkan pendampingan dari advokad sejak awal pemeriksaan,” ungkapnya.
     
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH ini menyatakan peranan advokad juga lebih aktif. RUU KUHAP juga memberikan hak bagi advokad mengajukan keberatan atas penahanan tersangka yang jadi kliennya, selain melakukan permohonan praperadilan.
     
    “Dalam RUU KUHAP ini juga diatur tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi ‘saksi mahkota’ untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Kepastian kedudukan saksi mahkota ini sangat penting dan stategis guna mengungkap delik penyertaan yang memang cukup sulit dalam pembuktiannya sehingga bisa  ditentukan siapa yang jadi pelaku (pleger), siapa yang menyuruh (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitloker) termasuk memastikan adanya kehendak dalam kesengajaan ganda (double opzet) dan permufakatan jahat (dolus premeditatus). Jadi, peranan saksi mahkota dalam mengungkap tindak pidana demikian diperlukan,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)