11 OTT KPK Sepanjang 2025: Menjerat Kepala Daerah hingga Jaksa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 11 Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2025.
Sepanjang 2025, operasi senyap yang dilakukan KPK didominasi dengan penangkapan terhadap pejabat daerah.
Selain itu, KPK juga menangkap jaksa, wakil menteri, dan direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kompas.com merangkum 11 operasi senyap yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, sebagai berikut:
Pada 15 Maret 2025, KPK melakukan OTT pertama dengan menyeret sejumlah Anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam operasi senyap ini, penyidik menyita uang tunai Rp2,6 miliar.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan 6 tersangka terkait
kasus suap proyek
di Dinas PUPR dan pemotongan anggaran.
Mereka adalah Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU; M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU; Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU; Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU sebagai penerima suap.
Kemudian dari pihak pemberi suap, yaitu M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.
Modus yang digunakan antara lain penetapan komitmen
fee
sebesar 20-22 persen, yang bermula dari pembagian “jatah” Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, lalu dialihkan ke dalam bentuk proyek fisik.
Berselang tiga bulan, tepatnya 27 Juni 2025, KPK melakukan OTT kedua di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam OTT ini, KPK menangkap 6 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp231 juta.
Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, KPK menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam dua proyek, yaitu pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Kelima tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar; PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto; Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang.
Dalam kasus ini, terjadi modus pengaturan proyek-proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa di
e-catalog
.
Pada 8 Agustus 2025, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan kawan-kawan dalam OTT di tiga lokasi, Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp200 juta dalam operasi senyap tersebut.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Kelima tersangka adalah Bupati Koltim Abdul Azis; Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, sebagai pihak penerima suap.
Pihak pemberi, yaitu Deddy Karnady selaku pihak swasta-PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta-KSO PT PCP.
Dalam kasus ini, Abdul Azis meminta
fee
8 persen terkait lelang proyek pembangunan RSUD.
Saat itu, Abdul menerima Rp1,6 miliar yang diberikan melalui Ageng Dermanto.
Pada 13 Agustus 2025, KPK menangkap Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana dan kawan-kawan dalam OTT yang digelar di Jakarta.
Selain menangkap Dicky dkk, KPK juga menyita uang tunai Rp2,4 miliar, mobil Rubicon, dan mobil Pajero.
Selanjutnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Inhutani V.
Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana; Djunaidi selaku Direktur PT PML; dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Pada 20 Agustus 2025, KPK menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 9 orang lainnya dalam OTT di Jakarta.
KPK juga menyita sebanyak 22 kendaraan dalam kegiatan ini yang terdiri dari 15 roda empat dan 7 roda dua.
Saat itu, KPK memamerkan seluruh kendaraan sehingga membuat Gedung Merah Putih layaknya
showroom
dadakan.
Dalam OTT ini, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019.
KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp275.000, namun di lapangan biaya naik menjadi Rp6 juta.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Berikut ini 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara:
• Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
• Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.
• Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
• Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.
• Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
• Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
• Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
• Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator.
• Supriadi selaku Koordinator.
• Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
• Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Pada Senin, 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan dalam operasi senyap di Riau.
Dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai Rp1,6 miliar dalam pecahan Rupiah dan Dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling.
Selanjutnya, KPK resmi mengumumkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Dalam kasus ini, KPK menemukan modus pemerasan dengan istilah “jatah preman” yang dilakukan Abdul Azis terhadap anak buahnya di Dinas PUPR Riau.
Abdul Azis diduga menerima setoran dari anak buahnya mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Pada Jumat (7/11/2025), KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan kawan-kawan dalam OTT di Kabupaten Ponorogo.
Selain menangkap Sugiri dkk, KPK juga menyita uang tunai Rp500 juta.
KPK menetapkan Sugiri dan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP); Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM); dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Dalam kasus ini, Sugiri diduga menerima suap Rp2,6 miliar dari pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya.
Pada 10 Desember 2025, KPK kembali menangkap kepala daerah.
Kali ini, komisi antirasuah menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan kawan-kawan.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang Rp193 juta dari kediaman Ardito Wijaya dan adiknya Ranu Hari.
Selain itu, penyidik menyita logam mulia seberat 850 gram dari rumah adik Bupati.
Selanjutnya, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; adiknya, Ranu Hari Prasetyo; anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Dalam kasus ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima suap Rp5,75 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar digunakan untuk melunasi utang kampanye saat Pilkada 2024.
Pada Kamis (18/12/2025), KPK juga menangkap jaksa dan empat orang lainnya dalam OTT di wilayah Banten.
KPK mengatakan, operasi senyap itu terkait dengan kasus pemerasan dalam proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten.
Namun, pada Jumat (19/12/2025) malam, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan penanganan perkara.
Alasannya, Kejagung lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tersangka terhadap jaksa dan empat orang lainnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.
Kelima tersangka, yaitu jaksa berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.
Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS, seorang penerjemah atau ahli bahasa.
Dalam hari yang sama, KPK juga menangkap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) dalam OTT di Kalimantan Selatan.
Kedua jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto.
Saat itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi melarikan diri saat akan ditangkap penyidik.
Bahkan sempat menabrak petugas KPK.
Dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai Rp318 juta.
Selanjutnya, KPK menetapkan Kajari Kejari HSU Albertinus P. Napitupulu; Kasi Intel HSU Asis Budianto; dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Masih dalam hari yang sama, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang, dan Sarjan selaku pihak swasta dalam rangkaian OTT di Bekasi.
KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta.
Uang itu diduga sisa setoran ijon keempat terkait proyek di Pemkab Bekasi yang diberikan Sarjan untuk Ade Kuswara melalui perantara.
Selanjutnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
Ade diduga menerima suap ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar dan mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Abdul Azis
-

RSUD Terdampak Bencana Sumatera Mulai Beroperasi Lagi Meski Terkendala Listrik
Jakarta –
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim seluruh RSUD yang terdampak bencana di Sumatera sudah beroperasi secara bertahap, meski masih ada kendala listrik. Kondisi ini membuat sejumlah layanan penting tidak berfungsi.
Misalnya RSUD Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Aceh Timur yang sudah mulai mengoperasikan IGD dan sejumlah poliklinik, menghadapi masalah ketidakstabilan listrik. Rumah sakit tersebut membutuhkan dukungan genset dan bahan bakar yang cukup besar.
Selain itu, ketersediaan air bersih masih terbatas dan sebagian alat radiologi dilaporkan rusak.
Lalu di Sumatera Utara, RSUD Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, tetap melayani pasien meski dengan fasilitas terbatas. Hingga 15 Desember, ribuan pasien rawat jalan dilayani menggunakan tenda dan posko darurat, sementara perbaikan fasilitas utama rumah sakit masih berlangsung.
Sedangkan untuk RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang, kondisi listrik dikabarkan aman, tapi beberapa alat laboratorium rusak akibat bencana. Layanan IGD, rawat inap, rawat jalan, dan kamar operasi sudah mulai berjalan, tapi ICU dan layanan hemodialisis (cuci darah) belum dapat dijalankan.
“Sebagian besar rumah sakit sudah mulai melayani pasien, namun memang masih ada kendala listrik dan air bersih. Ini yang sedang kami dorong percepatannya agar layanan kritis seperti hemodialisis dan radiologi bisa segera beroperasi,” ucap Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Agus Jamaludin dikutip dari edaran tertulis yang diterima detikcom, Rabu (17/12/2025).
Agus mengatakan pemulihan layanan kesehatan pasca bencana difokuskan pada memastikan layanan dasar tetap berjalan sambil mempercepat pemulihan sarana pendukung.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyediaan genset, BBM, dan perbaikan listrik yang dibutuhkan dengan segera.
“Keselamatan pasien menjadi prioritas utama. Kami pastikan dukungan logistik kesehatan dan teknis terus dilakukan sampai layanan rumah sakit kembali normal sepenuhnya,” tandasnya.
Halaman 2 dari 2
(avk/kna)
-

Belum Setahun Menjabat, Sederet Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
Bisnis.com, JAKARTA — Belum genap satu tahun menjabat, sejumlah kepala daerah satu per satu mulai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak pelantikan kepala daerah pada Februari 2025, lembaga anti rasuah setidaknya telah menangkap 4 orang kepala daerah saat menggelar OTT.
Adapun, kepala daerah yang terciduk pertama kali adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, disusul Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan terakhir Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Berikut ringkasan kasus OTT para kepala daerah sepanjang 2025:
OTT Bupati Kolaka Timur
Dalam OTT KPK pada 7 Agustus 2025 telah menjaring Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Aziz. Dia ditangkap atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur.
Penangkapan ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena sudah mengendus penyelewengan alokasi DAK.
Tidak berselang lama, KPK langsung menetapkan Abdul Azis periode 2024-2029 menjadi tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni: ABZ [Abdul Azis], ALH [Andi Lukman Hakim], AGD [Ageng Dermanto], DK [Deni Karnady], dan AR [Arif Rahman],” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu, (9/8/2025).
OTT Gubernur Riau
KPK melakukan aksi OTT di wilayah Riau, Senin (3/11/2025) yang menjaring 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.
OTT Bupati Ponorogo
KPK telah mengadakan OTT di wilayah Ponorogo, Jawa Timur dan mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Sugiri diciduk atas kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo.
Setelah menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Sugiri langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
OTT Bupati Lampung Tengah
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Ardito melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.
Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.
Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.
Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.
-

Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari untuk Disidang Kasus Suap RSUD
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (8/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Albar Hanafi mengatakan selain Abdul Azis, KPK juga memindahkan Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin dan Yasin
Pemindahan dilakukan karena keempat terdakwa akan disidang pada hari ini, Rabu (10/12/2025) di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dia menyampaikan selama proses pemindahan berjalan lancar karena koordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
“Kami dari Tim JPU akan menghadirkan Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur) sebagai saksi dalam persidangan dengan Terdakwa Arif Rahman dkk (pemberi suap),” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Diketahui proyek pembangunan RSUD masuk program Quick Wins di bidang kesehatan dirancang meningkatkan akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana salah satu poinnya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten
Adapun dana alokasi Kemenkes tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, diantaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
Pada Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis karena telah mengatur penentuan perusahan yang akan menggarap proyek tersebut, sehingga dirinya menjadi tersangka
-

Bupati Koltim Segera Disidangkan Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUD
Jakarta –
KPK telah menyelesaikan tahap II berkas perkara dan tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim) yang menjerat Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis (ABZ). Abdul Azis pun segera disidangkan.
“Hari ini, Jumat (5/12), dilakukan Tahap II dalam perkara dugaan suap proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, untuk empat tersangka,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
“Yaitu ABZ selaku Bupati Koltim 2024-2029; AGD sebagai PPK proyek pembangunan RSUD Koltim; ALH selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; dan YSN selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng,” lanjutnya.
Budi menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan menyiapkan surat dakwaan. Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan Direktur Umum PT Griska Cipta, Aswin Griska (AGR) masih dalam tahap penyidikan.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” jelas Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. KPK lalu menetapkan lima orang tersangka dalam OTT tersebut. Berikut para tersangkanya:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 202 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11).
(whn/whn)
-

Usai Kasus Kolaka Timur, KPK Usut Dugaan Korupsi di 31 RSUD
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di 31 proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dugaan ini setelah KPK menetapkan 8 tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tengah mendalami proyek-proyek dari Kementerian Kesehatan.
“Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya, karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).
Termasuk, kata Asep, penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa pihak-pihak di Kementerian Kesehatan mulai dari jajaran bawah ke jajaran atas atau dari pegawai hingga tingkat Dirjen. Hal ini sekaligus mengusut aliran dana yang diduga diterima oleh beberapa pihak.
Namun, Asep tengah bekerja sama dengan Deputi Pencegahan untuk mencegah tindak pidana korupsi, khsusunya pada proyek pembangunan RSUD.
“Nah ini kan kickback-nya tidak langsung ke top managernya, dan ini melalui orang-orang atau bawahannya,” ujar Asep.
Diketahui proyek pembangunan RSUD masuk program Quick Wins di bidang kesehatan dirancang meningkatkan akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana salah satu poinnya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
Adapun dana alokasi Kemenkes tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, diantaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
Pada Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis karena telah mengatur penentuan perusahan yang akan menggarap proyek tersebut, sehingga dirinya menjadi tersangka.
-
/data/photo/2025/08/01/688cf0d9479b7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek 31 RSUD yang Masuk Program Kemenkes Nasional
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek 31 RSUD yang Masuk Program Kemenkes
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi pada proyek pembangunan 31 RSUD yang masuk dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
Asep Guntur Rahayu mengatakan, langkah tersebut diambil KPK seiring dengan terkuaknya kasus suap dalam proyek pembangunan
RSUD Kolaka Timur
(Koltim) yang melibatkan eks Bupati Koltim
Abdul Azis
.
“Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya, karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.
Asep juga mengatakan, KPK akan sejalan dengan apa yang dilakukan kedeputian pencegahan untuk mencegah terjadinya kasus
korupsi
yang mirip dengan RSUD Kolaka Timur.
“Tetapi, tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti itu supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, seusai operasi tangkap tangan pada awal Agustus 2025.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 9 Agustus 2025.
Kelima tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis; penanggung jawab dari Kementerian Kesehata untuk proyek RSUD Koltim, Andi Lukman Hakim; pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltimi Ageng Darmanto; serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.
Dalam perkara ini, Abdul, Andi Lukman, dan Ageng ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Deddy dan Arif menjadi tersangka pemberi suap.
Abdul Azis diduga menerima fee sebesar Rp 1,6 miliar terkait proyek RSUD Koltim tersebut.
Abdul, Andi Lukman, dan Ageng diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/21/6947cfa8193c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


