Tag: A Riza Patria

  • Ridwan Kamil-Suswono Siap Gugat ke MK tapi Dihentikan Pimpinan, Kenapa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    Ridwan Kamil-Suswono Siap Gugat ke MK tapi Dihentikan Pimpinan, Kenapa? Megapolitan 13 Desember 2024

    Ridwan Kamil-Suswono Siap Gugat ke MK tapi Dihentikan Pimpinan, Kenapa?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rencana dari tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1,
    Ridwan Kamil
    (RK)-
    Suswono
    , untuk menggugat hasil
    Pilkada Jakarta
    2024 ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK), batal.
    Tim RK-Suswono tiba-tiba membatalkan langkah untuk menempuh jalur hukum setelah disebutkan bahwa keputusan tersebut dihentikan oleh pimpinan, meskipun mereka sebelumnya sudah mempersiapkan materi gugatan.
    Ketua Tim Sukses (Timses) RK-Suswono, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan sepenuhnya berasal dari arahan pimpinan. Namun, Riza enggan menyebutkan siapa sosok pimpinan yang dimaksud.
    “Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan,” ujar Riza saat diwawancarai di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).
    Riza mengaku dirinya hanya menjalankan kebijakan dan arahan dari pimpinan koalisi, mengingat jabatan sebagai ketua timses pun didapatkan atas penunjukan dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
    Meski gugatan ke MK sudah disiapkan, keputusan pimpinan membuat langkah itu dihentikan.
    Riza menjelaskan, instruksi untuk tidak melayangkan gugatan dikeluarkan oleh pimpinan di tingkat koalisi.
    “Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di DKI Jakarta,” katanya.
    Sebelum keputusan itu diambil, tim hukum RK-Suswono sempat menghadiri konsultasi di MK pada Senin (9/12/2024) untuk mempersiapkan gugatan terkait dugaan kecurangan Pilkada Jakarta.
    Anggota tim pemenangan, Ali Lubis bahkan sebelumnya menyatakan tekad untuk membawa sengketa ini ke MK.
    “Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ali pada Sabtu (7/12/2024).
    Pengamat politik Adi Prayitno menilai keputusan RK-Suswono untuk tidak menggugat ke MK bisa dilihat sebagai langkah realistis.
    Ia menyebut peluang gugatan berhasil sangat kecil mengingat aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang membatasi ruang lingkup sengketa hasil pemilu.
    “Sepertinya tim Rido realistis membuktikan tuduhan kecurangan pilkada sulit. Apalagi tuduhan kecurangan yang sifatnya kualitatif seperti KPU Jakarta tak profesional tak dikenal dalam sengketa hasil pilkada,” kata Adi.
    “Termasuk tuduhan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) sangat sulit dibuktikan selama ini,” ucap Adi melanjutkan.
    Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur batasan selisih suara yang bisa disengketakan di MK.
    Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta, seperti Jakarta, gugatan dianggap hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimal 1 persen.
    “Sementara Rido kalahnya kurang lebih 9-10 persen. Tim Rido terlihat pesimis buktikan dugaan kecurangan ke MK,” jelasnya.
    Dengan tidak adanya gugatan dari RK-Suswono, memberi jalan bagi pasangan Pramono Anung-Rano Karno untuk menang, menduduki kuri orang nomor satu dan dua di Jakarta.
    KPUD Jakarta sebelumnya telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3 itu sebagai pemenang
    Pilkada Jakarta 2024
    dalam satu putaran.
    Pasangan Pramono-Rano meraih suara sebesar 50,07 persen atau 2.183.239 suara, mengungguli RK-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
    Dari hasil rekapitulasi, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara.
    Keputusan pimpinan koalisi untuk menghentikan langkah hukum RK-Suswono menjadi tanda tanya besar.
    Apakah ini strategi politik untuk menjaga harmoni, atau memang langkah realistis menghadapi kenyataan hukum?.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil-Suswono Siap Gugat ke MK tapi Dihentikan Pimpinan, Kenapa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    Mengapa Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK? Megapolitan 13 Desember 2024

    Mengapa Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1,
    Ridwan Kamil-Suswono
    , batal melayangkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Pembatalan ini terjadi usai kubu Ridwan Kamil-Suswono tak kunjung hadir di MK hingga batas akhir pengajuan gugatan, yakni Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
    Ketua Tim Sukses (Timses) Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya batal menggugat hasil
    Pilkada Jakarta 2024
    ke MK karena mengikuti instruksi pimpinan.
    “Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan,” kata Riza saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).
    Riza menyampaikan, dirinya menjadi ketua timses Ridwan Kamil-Suswono karena ditunjuk oleh pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
    Oleh sebab itu, ia hanya mampu mengikuti kebijakan dan arahan yang sudah ditentukan oleh pimpinannya.
    Padahal, kata Riza, timnya sedianya sudah menyiapkan materi gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.
    “Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI Jakarta,” terang Riza.
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menghormati keputusan kubu Ridwan Kamil-Suswono yang tak jadi melayangkan gugatan ke MK.
    “Kami menghormati apa pun keputusan dari pihak paslon,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta, Astri Megatari, saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis.
    Astri mengungkapkan, KPU Jakarta tidak mendapat pemberitahuan apa pun tentang kubu Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan ke MK.
    “Tidak ada pemberitahuan, karena memang pengajuan sengketa disampaikan ke MK,” jelas Astri.
    Secara aturan, kata Astri, memang tidak ada kewajiban paslon yang gagal mengajukan gugatan ke MK melakukan konfirmasi ke KPU Jakarta.
    Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, berujar, pihaknya kini menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK usai kubu Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan.
    Hal itu diperlukan untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.
    “Ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) Nomor 4/2024. Jadi kita tunggu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025,” ujar Dody saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis.
    Dody menjelaskan, setelah menerima BRPK dari MK, KPU wajib menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu maksimal tiga hari.
    “Paling lama tiga hari setelah penyampaian BRPK, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Dody.
    Tahapan ini diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, serta Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan.
    “Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi menyampaikan BRPK kepada KPU,” jelas Dody.
    Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
    Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
    Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
    Namun, hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
    Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
    “Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ali Lubis anggota tim pemenangan RIDO di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
    (Penulis: Shinta Dwi Ayu, Firda Janati | Editor: Fitria Chusna Farisa, Irfan Maullana, Jessi Carina)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Menteri Desa PDT Sebut Ada 3 Sektor Potensi Desa di Kepulauan Bangka Belitung – Halaman all

    Wakil Menteri Desa PDT Sebut Ada 3 Sektor Potensi Desa di Kepulauan Bangka Belitung – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengembangan potensi desa di Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat lebih terfokus, dan terukur dikelola setiap jenjang pemerintahan, baik di tingkat desa hingga ke pemerintah daerah, dan diperlukannya penguatan komunikasi lintas sektoral.

    Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Ahmad Riza Patria, menegaskan pentingnya bagi pemerintahan desa untuk berpedoman pada indeks desa tersebut. 

    “Kehadiran kami untuk memastikan bahwa peta indeks desa dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan desa, dan evaluasi,”sujarnya, di Aula Graha Tama Wiyata, Kantor BKPSDMD Kep. Babel, Rabu (11/12/2024).

    Ia menilai terdapat beberapa sektor pembangunan yang dapat dikembangkan di Negeri Serumpun Sebalai, yang sejurus dengan “Asta Cita” yang menjadi program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, serta 12 rencana aksi “Membangun desa, membangun Indonesia, desa terdepan, membangun Indonesia”.

    “Babel memiliki potensi luar biasa di bidang pariwisata, pertanian, dan ekonomi kreatif. Kami mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan indeks desa dalam merancang kebijakan, dan program pembangunan di desa,” ujar Ahmad Riza.

    Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Sugito, dalam sambutannya bersepakat dengan Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, jika percepatan pembangunan dapat dicapai apabila terjalin sinergitas, kolaborasi, dan harmonisasi. 

    Sehingga, cita-cita Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat desa dapat terpenuhi.

    “Di sinilah peran APDESI harus muncul untuk menginformasikan ide dan gagasan yang ada di desanya kepada seluruh desa di Indonesia. Saya yakin dan percaya APDESI bisa menjadi pustaka ide dalam mendorong desa melahirkan inovasi, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.

  • Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK, Tim RIDO: Ikuti Arahan Pimpinan Koalisi

    Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK, Tim RIDO: Ikuti Arahan Pimpinan Koalisi

    loading…

    Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Golkar Jakarta, pada Kamis (28/11/2024) dini hari. FOTO/SINDOnews

    JAKARTA – Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ), Ahmad Riza Patria menjelaskan, alasan pihaknya tak melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan dan arahan pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menjadi dasar RIDO tak layangkan gugatan ke MK.

    “Jadi sekali lagi, kami dari tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan, pimpinan. Kami ini kan tim RIDO ini, saya sebagai ketua dengan tim, dan juga paslon itu kan ditunjuk oleh pimpinan di pusat koalisi,” kata Riza saat ditemui di KLHK, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

    Padahal, kata Ariza, sapaan akrab Riza Patria, Tim Hukum RIDO telah mempersiapkan materi gugatan PHPU Pilkada Jakarta ke MK. “Namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” terang Ariza.

    Atas dasar perintah itu, Ariza mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar tak layangkan gugatan ke MK. “Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” katanya.

    Saat disinggung RIDO telah legowo menerima hasil Pilkada Jakarta, Ariza tak menjawab. Ia hanya mengatakan, dirinya hanya menjalankan arahan dari pimpinan KIM Plus.

    “Ya, pokoknya perintahnya demikian. Ya pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan. Udah, selebihnya tanyakan pada pimpinan,” tandas Ariza.

    Sekedar informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono ( RIDO ) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan pantauan hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.

    Dengan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang satu putaran Pilkada Jakarta. Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

    (abd)

  • Ridwan Kamil-Suswono Siap Gugat ke MK tapi Dihentikan Pimpinan, Kenapa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    9 Batal Gugat Hasil Pilkada, Timses Ridwan Kamil-Suswono Bungkam dan Saling Lempar Megapolitan

    Batal Gugat Hasil Pilkada, Timses Ridwan Kamil-Suswono Bungkam dan Saling Lempar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim hukum dan pemenangan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, saling melempar ketika ditanya alasan batalnya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Kompas.com awalnya menghubungi juru bicara (jubir) Ridwan Kamil-Suswono, Bernadus Djonoputro. Namun Bernadus menolak memberikan komentar terkait hal tersebut.
    “Saya enggak bisa kasih komentar,” ujar Bernadus saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
    Ia menambahkan, komunikasi terkait RK-Suswono hanya dilakukan melalui Ketua Tim Pemenangan Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Basri Baco.
    “Semua komunikasi melalui Pak Ketua Pemenangan atau Pak Sekretaris,” lanjutnya.
    Sementara itu, perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, menyebut persiapan gugatan sebenarnya sudah selesai.
    “Persiapan sudah siap,” kata Faizal, Kamis.
    Namun, saat ditanya alasan batalnya gugatan, Faizal juga enggan menjawab.
    Kompas.com juga telah berupaya menghubungi Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Tim Pemenangan Basri Baco. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum juga merespons. 
    Oleh karena itu hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari tim RK-Suswono soal batalnya gugatan ke MK.
    Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menetapkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menang satu putaran dengan perolehan suara 50,07 persen. Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan Minggu (8/11/2024).
    Berikut rincian perolehan suara:
    Tim hukum RK-Suswono sebelumnya menyebut hasil rekapitulasi suara yang diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal.
    “Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi, kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi,” ujar anggota tim pemenangan RK-Suswono, Ali Lubis, di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
    Ali mengungkapkan tim hukum RK-Suswono telah mempersiapkan materi gugatan ke MK. Ia menyebut beberapa dugaan pelanggaran.
    “Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” kata dia.
    Namun, hingga kini, langkah hukum yang direncanakan tak kunjung direalisasikan. Misteri alasan batalnya gugatan masih menunggu jawaban.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Pramono Klaim Telah Siapkan Bukti Hadapi RIDO Gugat Pilkada ke MK

    Tim Pramono Klaim Telah Siapkan Bukti Hadapi RIDO Gugat Pilkada ke MK

    Jakarta

    Tim pemenangan cagub dan cawagub Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum cagub dan cawagub Pramono Anung-Rano Karno menghormati dan siap jika ada yang menggugat hasil Pilkada Jakarta.

    “Kami menghormati dan menghargai apabila ada paslon tertentu yang mengajukan gugatan atau mendaftarkan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, itu hak masing-masing paslon. Tim hukum Mas Pram dan Bang Doel sudah siap apabila terdapat permohonan yang terdaftar di MK baik dari pasangan 01 maupun 02,” kata Tim hukum Pramono-Rano, Bhirawa J Arifi, saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).

    “Kita pastinya akan menghadapi dan menjalankan prosedur yang berlaku sesuai dengan hukum acara. Yang akan jadi termohon di sini kan penyelenggara dan bukan paslon 03. Paslon 03 menjadi pihak terkait apabila itu disebutkan dalam permohonan masing-masing paslon pemohon,” lanjutnya.

    Bhirawa mengungkapkan pihaknya sudah ancang-ancang untuk menghadapi sengketa Pilkada Jakarta sejak 5 pekan lalu. Dia menyampaikan pihaknya sudah aktif bergerak mempersiapkan bukti-bukti.

    “Kita tim hukum sudah mempersiapkan kurang lebih sejak 5 minggu yang lalu seluruh hal-hal yang diperlukan apabila nanti kita perlu menghadap ke MK. Contohnya dari sejak kampanye kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan pemenangan 03 khususnya ke pihak-pihak yang di lapangan seperti relawan dan juga warga masyarakat yang berpartisipasi aktif mendukung Mas Pram dan Bang Doel, khususnya untuk mempersiapkan bukti-bukti di lapangan fakta-fakta yang telah terjadi selama ini,” ujarnya.

    Bhirawa mengatakan tim hukum Pramono-Rano sendiri sudah dipersiapkan sejak dua pekan lalu. Tim hukum diisi ahli tata negara dan advokat senior.

    “Dan selebihnya kami sudah mempersiapkan pemberkasan dan syarat-syarat administratif dan kemudian ahli. Banyak sekali ahli hukum tata negara, kemudian ahli sengketa Pilkada ada ahli TSM juga yang secara sukarela inisiatif sendiri menghubungi Mas Pram dan Bang Doel untuk membantu,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Bhirawa tidak ingin melangkahi MK terkait syarat selisih suara maksimal untuk mengajukan gugatan. Dia mengatakan terpenuhi atau tidak syarat selisih suara maksimal merupakan kewenangan MK.

    Tim RIDO Akan Daftar Gugatan Pilkada ke MK

    Sebelumnya, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), Adhinusa, menyebut pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada Jakarta ke MK besok. Hari ini pihaknya tengah melakukan finalisasi persiapan bukti.

    “Rencananya besok,” kata Adhinusa saat dikonfimasi, Selasa (10/12).

    Adhinusa menyebut tim RIDO juga akan menyertakan tambahan alat bukti. Ia mengatakan personel tim hukum beserta pemimpinnya akan disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria.

    “Hari ini finalisasi persiapan gugatan dan menambahkan beberapa bukti. Nanti akan diumumkan oleh Ketua Tim Pemenangan, ditunggu saja ya, sabar,” tambahnya.

    Seperti diketahui, tim cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sempat mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi mengenai sengketa perselisihan hasil pilkada. Kuasa hukum RIDO menyebut persiapan bukti-bukti untuk pengajuan gugatan telah mencapai 97%.

    (dek/jbr)

  • Wamendagri: Rekapitulasi Pilkada Jakarta Tetap Sah, Meski Golput Tinggi

    Wamendagri: Rekapitulasi Pilkada Jakarta Tetap Sah, Meski Golput Tinggi

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengemukakan penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 tetap sah, meski angka golongan putih alias golput di Jakarta terbilang tinggi.

    Perlu diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, angka golput di Pilkada Jakarta 2024 mencapai 3.489.614 orang atau setara dengan 42,48%.

    Hal tersebut Bima sampaikan seusai dirinya menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/12/2024). 

    “Ya tetap saja, itu [hasil rekapitulasi KPU] valid. Legitimasi berikutnya adalah legitimasi dalam hal kinerja pemerintahan, banyak juga yang terpilih dengan suara tipis ya, tapi kemudian bisa membangun legitimasi pemerintahan karena performa karena memiliki kinerja yg baik begitu,” ujarnya.

    Eks Wali Kota Bogor dua periode ini menyebutkan babak pencoblosan di Pilkada 2024 ini telah terlewati, walaupun tingkat partisipasi politik masyarakat di beberapa titik terlihat rendah.

    “Sekarang publik menunggu bagi para kepala daerah terpilih ini untuk menunjukkan legitimasinya melalui kinerjanya dan itu akan kita awasi bersama-sama dengan pemerintah,” tegas Bima.

    Diberitakan sebelumnya, Tim Pemenangan paslon Ridwan Kamil-Suswono alias RIDO mengatakan angka golput di Jakarta mencapai 3,4 juta orang atau lebih tinggi dari perolehan suara paslon nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno sebesar 2,1 juta suara. 

    “Tim hukum RIDO mempelajari, melihat, meneliti, ternyata di antaranya masalahnya adalah banyak sekali warga Jakarta yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau formulir C6. Inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan RIDO akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait beberapa masalah,” ujar Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria kepada wartawan saat ditemui di Media Center RIDO, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024). 

    Sementara itu, saksi paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, Anthony James Harahap menilai bahwa jumlah suara tidak dapat mewakili atau merepresentasikan masyarakat, sehingga legitimasi masyarakatnya sangat kurang. 

    Dia mengemukakan bahwa pihaknya mencatat hanya ada 53% masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dari seluruh DPT. 

    “Sehingga kami menganggap dan menilai bahwa jumlah suara tidak mewakili masyarakat secara keseluruhan,” tuturnya saat menghadiri rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

  • RIDO Bakal Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK Besok (10/12)

    RIDO Bakal Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK Besok (10/12)

    Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024). 

    Wakil Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Adhinusa mengemukakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk dibawa ke MK.

    Selanjutnya, dia menjelaskan jika hari ini semua bukti sudah terkumpul, maka langsung finalisasi dan dibawa ke Gedung MK untuk mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 esok hari. 

    “Jadi hari ini ada beberapa penambahan barang bukti dan sedang finalisasi. Besok akan kami daftarkan gugatan ke MK,” tutur Adhinusa di Jakarta, Selasa (10/12).

    Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa penasihat hukum untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada 2024 di MK yang bakal digelar pada Januari 2025 nanti.

    “Beberapa tim hukum sudah kami siapkan ya,” katanya.

    Sayangnya, Adhi belum merinci siapa saja nama-nama tim hukum yang disiapkan untuk bertarung di MK nanti. Menurutnya, hal tersebut bakal diumumkan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Ahmad Riza Patria.

    “Nanti beliau [Ariza Patria] akan umumkan langsung ya,” ujarnya.

    Upaya Tim RIDO itu berangkat dari fakta bahwa angka Golput di Jakarta mencapai 3,4 juta orang atau lebih tinggi dari perolehan suara pasanga calon (paslon) nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno sebesar 2,1 juta suara.

    Padahal, Pram-Rano ditetapkan oleh KPUD Jakarta sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak atau 50,07% berdasarkan hasil rekapitulasi hari ini, Minggu (8/12/2024). 

    Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria menduga bahwa distribusi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau Form C6 yang tidak terdistribusi dengan baik merupakan penyebab tingginya angka golput.

    Padahal, dia menegaskan kondisi pada 27 November seperti ‘cuaca tidak seharusnya’ memengaruhi angka partisipasi. 

    “Tidak hujan, tidak ada masalah yang berarti, tapi partisipasinya sangat rendah. Inilah yang kemudian kami dari tim pemenangan pasangan RIDO dan tim hukum mempelajari, melihat, meneliti, ternyata di antaranya masalahnya adalah banyak sekali warga jakarta yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau formulir C6. Inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan RIDO akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait beberapa masalah,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Media Center RIDO, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024). 

    Ariza, sapaan akrabnya, tidak menutup kemungkinan adanya faktor kesengajaan pada rendahnya angka partisipasi publik di Pilkada Jakarta kali ini. 

    Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Desa itu mengeklaim banyak mendapatkan laporan warga tidak menerima Form C6, bahkan adanya dugaan pengaruh ke tokoh masyarakat agar tidak datang ke TPS. 

    “Rata-rata tidak lebih dari 53% sedangkan rata-rata nasional, 68% sementara dulu saja ketika zaman pak Anies-Sandi hujan dua hari berturut-turut partisipasi tinggi sekali,” kata Ariza, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra dan pernah menjabat mantan Wakil Gubernur Jakarta. 

  • Soal Gugatan Pilkada oleh Tim RIDO, Kubu Pramono-Rano Yakin MK Berikan Putusan Adil

    Soal Gugatan Pilkada oleh Tim RIDO, Kubu Pramono-Rano Yakin MK Berikan Putusan Adil

    loading…

    Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Iwan Tarigan menghormati gugatan Pilkada oleh Tim RIDO dan meyakini Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang adil. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Tim pemenangan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyebut persiapan gugatan perselisihan hasil Pilkada di Jakarta sudah rampung 97%. Gugatan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Menanggapi hal ini, kubu Pramono Anung-Rano Karno tetap menghormati langkah hukum yang dilakukan RIDO. “Kami menghormati gugatan yang dilakukan kubu 01 ke MK karena memang sudah sesuai dengan koridor kepemiluan dan hukum,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Iwan Tarigan, Selasa (10/12/2024).

    Iwan memastikan Pramono-Rano juga sudah mempersiapkan tim hukum jika memang pada akhirnya kubu RIDO mengajukan gugatan hasil pilkada. Tim Hukum itu akan diketuai oleh Todung Mulya Lubis. Iwan meyakini hakim MK akan memutuskan perkara secara profesional dan adil sesuai dengan bukti yang ada.

    “Kami dari kubu 03 Pram-Doel meyakini hakim MK akan memutuskan secara adil, professional, dan kenegarawan dan memutuskan PHPU berdasarkan bukti-bukti hasil Pilkada Jakarta yang sudah berjalan secara damai, tertib dan transparan,” ungkapnya.

    Iwan juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pemilu hingga Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Tak lupa ucapan terima kasih itu diberikan kepada polisi. “Yang sudah menjalankan pilkada sesuai aturan yang berlaku, profesional dan transparan,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Tim pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi MK untuk berkonsultasi perihal pendaftaran sengketa hasil pilkada Jakarta 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.

    Tim hukum RIDO Faizal Hafied menjelaskan Rabu, 11 Desember 2024 merupakan batas akhir pendaftaran pengajuan sengketa pilkada.

    “Tadi kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya. Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti. Bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan,” ujar Faizal di Gedung MK, Jakarta Pusat.

    Faizal mengaku, sedang mempersiapkan berbagai bukti terkait dengan dugaan kecurangan yang terjadi dalam pilkada Jakarta. Faizal menegaskan pendaftaran akan dilakukan nanti setelah adanya instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria.

    “Jadi, kami sudah berhari-hari sedang disiapkan oleh karenanya sesegera mungkin setelah siap, kami akan masukkan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    (cip)

  • Tim Ridwan Kamil Bakal Gugat ke MK Karena Partisipasi Pemilih Rendah, Tatak Ujiyati: Ini Seburuk-buruknya Gugatan

    Tim Ridwan Kamil Bakal Gugat ke MK Karena Partisipasi Pemilih Rendah, Tatak Ujiyati: Ini Seburuk-buruknya Gugatan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswoni bakal menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya partisipasi pemilih di Jakarta yang rendah.

    Hal itu menuai sorotan. Pegiat Media Sosial Tatak Ujiyati menyebut alasan gugatan tersebut serendah-rendahnya gugatan.

    “Menggugat karena partisipasi pemilih rendah. Ini sih seburuk-buruknya alasan gugatan,” kata Tatak dikutip dari unggahannya di X, Selasa (10/12/2024).

    Kalaupun gugatan itu dikabulkan. Tatak menyebut hal tersebut menjadi rekam jejak yang buruk.

    “Nanti kalau gugatan dikabulkan oleh pengadilan, bakal jadi preseden buruk,” ujarnya.

    Padahal menurutnya, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah menyebar undangan pemilihan. Namun memang pada dasarnya warga enggan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    “Petugas KPUD sudah menyebar undangan, hak wargalah untuk datang atau tidak datang ke TPS. Nggak ada yag bersangkutan maksa,” terangnya.

    Adapun rencana gugatan itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswoni, Ahmad Riza Patria.

    Ia menyatakan sedang menyiapkan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK. Itu setelah Komisi Pemilihan Umum Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta.
    (Arya/Fajar)