TRIBUNNEWS.COM – Satreskrim Polres Gresik memeriksa 6 orang sebagai saksi dalam kasus kecelakaan Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala No.470 dengan truk trailer muat kayu gelondongan yang menewaskan sang asisten masinis, Abdillah Ramdan.
Tabrakan maut antara KA Jenggala dan truk bernomor polisi w 8708 US itu terjadi di perlintasan tanpa penjagaan, depan Kelurahan Tenggulingan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (8/4/2025) malam sekitar pukul pukul 18.35 WIB.
Tepatnya di JPL 11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro-Kandangan, Gresik.
“Hingga saat ini kami sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, Jumat (11/4/2025) sore, dilansir Surya.co.id.
Abid mengungkapkan bahwa sejak kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sejak Kamis (10/4/2025) malam.
“Mereka diperiksa secara terpisah di hari yang berbeda. Kemarin malam, kita periksa Kasi Perkeretaapian Dishub Provinsi, sopir truk dan Camat Kebomas,” kata Abid.
Pihak kepolisian telah memanggil 3 saksi lainnya untuk dimintai keterangan pada hari Jumat kemarin, termasuk meminta keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini.
“Pada hari ini ada pemilik perusahaan kayu, Kasi Kendaraan Angkut dan Kepala Dishub Pemkab Gresik yang kami periksa,” sebut Abid.
Abid menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa saksi lainnya yang akan diperiksa, termasuk saksi-saksi di lokasi kejadian.
“Masih ada tambahan lagi, nanti kita update lagi perkembangan terbaru,” tandasnya.
Kronologi
Kecelakaan maut ini berawal pada pukul 18.30 WIB saat truk yang dikemudikan Majuri asal Lamongan itu berniat menyeberang dari gudang menuju Kota Surabaya, Jatim.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda menjelaskan bahwa truk trailer muat kayu gelondongan tersebut keluar dari gudang perusahaan melintas hendak keluar.
Nahas, sopir truk saat itu menyeberang perlintasan diduga tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
Bagian depan truk sebenarnya hampir sampai jalan raya, tetapi dari arah Stasiun Indro melaju KA Jenggala. Tabrakan pun tidak terhindarkan.
Akibatnya, ruang masinis ringsek tak berbentuk setelah menabrak badan truk sebelah kanan yang memuat kayu gelondongan.
“Sopir kurang hati-hati saat menyeberang perlintasan kereta api, kondisi sopir selamat, kondisi masinis terluka, sementara asisten masinis dibawa ke rumah sakit mengalami luka berat di sana dan meninggal dunia,” ungkap Rizki di lokasi kejadian, Selasa, dilansir Surya.co.id.
Setelah kejadian, masinis dan asisten masinis langsung dilarikan ke rumah sakit.
Masinis KA Jenggala yang bertugas saat itu yakni Purwo Pranoto dalam kondisi terjepit kayu dan dievakuasi di RS Semen Gresik, ia dicurigai mengalami cedera tulang belakang.
Sementara itu, asisten masinisnya, Abdillah Ramdan, dalam kondisi tidak sadarkan diri saat dievakuasi.
Saat diperiksa di RS Semen Gresik, Abdillah Ramdan dinyatakan meninggal dunia karena perdarahan organ dalam.
“Kurang lebih 2 jam proses evakuasi, arus lalu lintas lancar sempat dihentikan, sudah lancar kembali. Penumpang tidak ada terluka mereka melanjutkan perjalanan, ada kereta penolong,” kata Rizki.
KAI Tuntut Ganti Rugi
PT KAI Daop 8 Surabaya akan memproses hukum pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan KA Commuter Line Jenggala ini.
“Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dilansir Surya.co.id.
“Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI,” lanjutnya.
Adapun, untuk seluruh penumpang KA Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa.
Seluruh penumpang sudah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
Luqman juga mengatakan bahwa KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Pasalnya, kecelakaan ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
“Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” terang Luqman.
“Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”
“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kasus Truk Tabrak KA Commuter Line Jenggala, Polisi Periksa 6 Saksi termasuk Kadishub Gresik
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Willy Abraham)