TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE- Anggota Polres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Hendrikus Endy dipecat dari polisi berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Aiptu Hendrikus dipecat karena menabrak seorang pejalan kaki bernama Marselinus Plea (57), warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, hingga tewas.
Kasie Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale mengatakan sidang KKEP dilaksanakan dua hari pada Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025).
“Tindakan tegas ini diwujudkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP),” kata Iptu Yermi Soludal di Polres Sikka, Senin (14/4/2025).
Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Komisi KKEPP Kompol Nofi Posu (Wakapolres Sikka), Wakil Ketua Komisi KKEPP Kompol Ketut Sabar (Kasubbid Waprof Propam Polda NTT) dan Anggota Komisi AKP Susanto (Kabag SDM Polres Sikka).
Dalam sidang tersebut, Aiptu Hendrikus Endy terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Aiptu Hendrikus Endy terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) Ke-1 perpol Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Repbulik Indonesia.
Oleh karena itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri
Kapolres Sikka AKBP Muh. Mukhson menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindak pidana pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal,” tegas Kapolres Sikka.
Lebih lanjut, Kapolres Sikka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini,” tambahnya
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Rabu (4/9/2024).
Kejadian bermula ketika Aiptu Hendrikus mengendarai sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi EB 6636 BR datang dari arah Maumere menuju Lokaria.
Setibanya di tempat kejadian, motor tersebut menabrak Marselinus Plea yang sedang menyeberang.
Akibat kecelakaan tersebut, Aiptu Hendrikus mengalami memar pada mata kiri, luka lecet di kaki kiri dan kanan, pendarahan di telinga kiri, serta luka robek di dahi.
Sementara itu, Marselinus mengalami pendarahan di telinga kiri dan hidung, serta patah tulang pada kaki kiri.
Kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc. Hillers Maumere guna mendapat pertolongan medis. Setelah dirawat beberapa saat, Marselinus dinyatakan meninggal dunia.
Penulis: Arnol Welianto