Tabrak Mati Pengendara Becak di Medan, DJ Parlin Jadi Tersangka
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Polisi telah menetapkan DJ Parlin Sembiring sebagai tersangka karena menabrak pengendara becak motor, Fauji (60), hingga tewas di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
“Kami sudah gelar perkara dan dia sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (23/10/2025).
Ke depan, pihaknya akan melakukan proses penahanan terhadap DJ Parlin.
Di samping itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, DJ Parlin beranjak dari arah Padang Bulan menuju Jalan Iskandar Muda.
“Ketika di TKP, dia menabrak korban. Terus dia sempat berhenti, tetapi ketika dilihat orang ramai, dia mulai panik dan pergi,” sebut Made.
DJ Parlin pun diamuk massa saat berada di Jalan Sei Batu Ginging ketika hendak melaju ke Jalan Sei Mencirim.
Setelah itu, DJ Parlin dirawat di Rumah Sakit Mitra Sejati karena mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya.
Sebelumnya diberitakan, DJ Parlin mengalami kecelakaan dengan mengendarai mobil Fortuner.
Kala itu, DJ Parlin berada dalam pengaruh alkohol dan melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam.
Padahal, kecepatan di dalam kota mestinya maksimal 40 km per jam.
Perlu diketahui, Fauji (60) tewas di Jalan Jamin Ginting pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 05.10 WIB.
Dia ditabrak mobil Fortuner yang melaju kencang dari belakang.
Alhasil, korban terpental hingga menghantam pohon di pinggir jalan dan tewas di lokasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tabrak Mati Pengendara Becak di Medan, DJ Parlin Jadi Tersangka Medan 23 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/23/68fa3fc479308.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)