TRIBUNJATIM.COM – Polisi di Kabupaten Bogor kabur setelah membunuh ibu kandungnya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, dia memakai tabung gas tiga kilogram.
Tindak kriminal itu dia lakukan di depan warga di Kampung Rawajamun, Desa Dayeu, Kecamatan Cileungsi.
Lantas, seperti apa sosok polisi tersebut?
Usut punya usut, pelaku bernama Nikson Pangaribuan (41).
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Pelaku diketahui sebagai anggota polisi namun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.
Peristiwa ini tepatnya terjadi di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024).
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengatakan pembunuhan ini terjadi di warung milik korban.
“Peristiwa ini terjadi sekira pukul 21.30 WIB,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (2/11/2024).
Setelah menerima laporan dari warga sekira pukul 22.30 WIB, polisi terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban melayani pembeli,” ujarnya.
Korban bernama Herlina Sianipar (61) ini tiba-tiba didorong oleh anaknya, Nikson Pangaribuan alias Ucok.
“Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada diwarung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali,” jelas Wahyu.
Pembeli sekaligus saksi itu langsung melarikan diri karena takut paca melihat kejaadian di depan matanya.
“Saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu,” ucapnya.
Hotbin lalu memberitahukan kepada temannya tentang kejadian ini.
Setelah itu ambulan dari Kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari.
“Saat sampai di RS. Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” papar Wahyu.
Sementara pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.
Lalu pada Senin (2/12/2024) sekira jam 01.00 WIB, pelaku diketahui memarkirkan kendaraan Suzuki pickup di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.
“Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut,” ungkap Wahyu.
Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut.
“Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans,” jelas Wahyu.
Pelaku merupakan anggota Polri dan beralamat di Central Park Jl. Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi.
“Saat ini proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor,” tandas Wahyu.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Sosok pelaku
Nikson Pangaribuan beralamat di Central Park di Jalan Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi.
Nikson yang akrab disapa Ucok ini diketahui sebagai anggota Polisi yang bertugas di salah satu Polres Polda Metro Jaya.
Ia anak dari korban Herlina Sianipar (61) warga Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan kejadian yang melibatkan oknum anggota Polisi.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, pihaknya akan tidak akan pandang bulu dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, kata dia, pelaku yang berpangkat bintara tinggi itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya dan akan dilakukan sidang etik.
—–
Berita Jatim dan berita viral lainnya.