Taat Bayar Pajak, Pengguna Kendaraan di Kalteng Bisa Dapat Doorprize Sepeda Motor, Bagaimana Ketentuannya?
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memberikan apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat membayar pajak melalui program doorprize berupa sepeda motor baru.
Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang konsisten memenuhi kewajibannya selama bertahun-tahun tanpa keterlambatan.
Pengundian hadiah doorprize tersebut digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kantor
Bapenda Kalteng
, Rabu (7/1/2026).
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria bagi wajib pajak yang berkesempatan memenangkan
hadiah sepeda motor
.
“Data wajib pajak calon penerima doorprize didapatkan berdasarkan server wajib pajak kendaraan yang ada di Kantor Bapenda Kalteng. Total ada 15 unit sepeda motor untuk wajib pajak calon penerima doorprize yang beruntung,” beber Anang dalam paparannya.
Ia menyebutkan, syarat utama penerima doorprize adalah pengguna kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sejak pembelian hingga Desember 2025 selama 10 tahun berturut-turut tanpa keterlambatan.
Anang menjelaskan, hadiah sepeda motor tersebut akan dibagikan kepada wajib pajak dari 13 kabupaten dan satu kota di wilayah Kalteng, dengan total peserta undian sebanyak 569 wajib pajak.
“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang undian doorprize, terima kasih karena telah taat membayarkan pajak kendaraan bermotor anda sekalian. Semoga bentuk apresiasi kami dapat memotivasi wajib pajak lainnya agar selalu membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu,” tutur Anang Dirjo.
Menurut Anang, program pemberian doorprize ini merupakan agenda tahunan Bapenda Kalteng sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang patuh pajak.
“Wajib pajak diharapkan membayarkan pajak kendaraan tepat waktu guna keberlangsungan infrastruktur dan peningkatan kualitas pembangunan di Kalteng,” imbuh dia.
Pengundian hadiah dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Kalteng bersama mitra kerja terkait, serta disaksikan seluruh Kepala UPT Samsat se-Kalimantan Tengah.
“Administrasi pengambilan hadiah akan diserahkan kepada masing-masing UPT Samsat di wilayah kabupaten/kota penerima hadiah,” tutur Anang.
Di sisi lain, Anang Dirjo mengungkapkan bahwa kepatuhan pajak kendaraan di Kalteng masih menjadi tantangan besar. Dari sekitar 1,8 juta unit kendaraan terdaftar, sebanyak 61 persen di antaranya masih menunggak pajak.
“Maka dari itu, lebih dari separuh kendaraan di Kalteng saat ini dalam kondisi menunggak. Ini menjadi tantangan serius bagi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Anang Dirjo, Kamis (5/6/2025).
Ia menyebutkan, jika dihitung bersama denda, total nilai tunggakan pajak kendaraan tersebut telah mencapai lebih dari Rp 1,8 triliun.
“Angka tersebut menunjukkan potensi pendapatan besar yang belum tergarap secara optimal oleh pemerintah daerah,” tutur Anang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda Kalteng menggulirkan program
Pemutihan Pajak Kendaraan
Bermotor sebagai upaya mendorong kepatuhan masyarakat.
“Dari program ini, kami berharap dapat memberikan penghapusan denda keterlambatan dan keringanan lainnya bagi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajaknya,” tutur Anang.
Ia optimistis, kebijakan pemutihan pajak dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Jika minimal 30 persen dari kendaraan yang menunggak itu kembali aktif membayar pajak, maka diperkirakan daerah bisa memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp 149 miliar,” ungkapnya.
Selain berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, Anang menilai pemutihan pajak juga penting untuk memperbaiki basis data kendaraan bermotor.
“Validitas data ini penting sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan fiskal maupun teknis di lapangan. Selain itu, kepatuhan pajak yang meningkat juga akan berdampak pada penurunan biaya operasional petugas dalam melakukan penagihan maupun razia,” tandas Anang.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Taat Bayar Pajak, Pengguna Kendaraan di Kalteng Bisa Dapat Doorprize Sepeda Motor, Bagaimana Ketentuannya? Regional 8 Januari 2026
/data/photo/2025/12/24/694bda1007704.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)