PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui Kas Keliling. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan uang pecahan baru yang layak edar untuk keperluan Lebaran.
Layanan Kas Keliling BI
Layanan Kas Keliling Bank Indonesia adalah fasilitas yang disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam menukarkan uang Rupiah di berbagai lokasi strategis. Dengan adanya layanan ini, proses penukaran uang baru menjadi lebih mudah dan praktis.
Syarat Penukaran Uang Baru
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran uang baru di Kas Keliling BI:
1. Waktu dan Lokasi
Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Jumlah Uang
Pastikan membawa uang Rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan pemesanan yang telah dilakukan.
3. Bukti Pemesanan
Bukti pemesanan harus ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Lokasi tukar uang baru di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar 1-5 April 2024, tersedia di 101 titik.
4. Pengelompokan Uang
Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi. Uang harus disusun searah. Uang dipisahkan antara yang masih layak dan yang tidak layak edar.
5. Kondisi Uang
Tidak diperbolehkan merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya. Uang yang diberikan harus masih dapat diidentifikasi keasliannya oleh petugas.
6. NIK
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran di hari lain setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
7. Kondisi Kesehatan
Penukar harus dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.
Cara Mendapatkan Bukti Pemesanan
1. Buka situs web pintar.bi.go.id melalui peramban (browser) Anda.
2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
4. Isi data registrasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
5. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Anda akan menerima bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah. Bukti pemesanan ini berisi informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.
Tips Penukaran Uang Baru
– Lakukan pendaftaran penukaran uang baru secepatnya setelah dibuka, karena kuota biasanya terbatas.
– Pastikan data yang Anda masukkan saat registrasi benar dan lengkap.
– Siapkan uang yang akan ditukarkan dalam kondisi baik dan sudah dikelompokkan sesuai pecahan.
– Datang ke lokasi penukaran tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.
– Ikuti arahan petugas selama proses penukaran.
BI juga bekerja sama dengan bank-bank umum untuk memperluas layanan penukaran uang baru. Anda dapat menghubungi bank terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk menukarkan uang di tempat-tempat resmi yang disediakan oleh BI atau bank umum untuk menghindari risiko uang palsu.
Dengan mengikuti syarat dan tips di atas, Anda dapat menukarkan uang baru dengan aman dan nyaman di Kas Keliling BI.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News