PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana membeli rumah. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga Juni 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menstimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan.
Insentif PPN DTP ini sebelumnya telah diterapkan pada tahun 2023 dan 2024. Namun tidak semua rumah tapak dan rumah susun memenuhi kriteria mendapatkan diskon pajak. Ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat dan Ketentuan Insentif PPN DTP
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang berhak mendapatkan insentif ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Harga jual rumah tapak atau satuan rumah susun tidak boleh melebihi Rp 5 miliar. Rumah harus berstatus baru dan diserahkan dalam kondisi siap huni. Ini berarti rumah tersebut sudah selesai dibangun dan dapat langsung ditempati. Rumah harus memiliki kode identitas rumah yang diterbitkan oleh sistem informasi perumahan nasional (Sikumbar). Kode ini menunjukkan bahwa rumah tersebut telah terdaftar dan memenuhi standar yang ditetapkan. Rumah harus pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun Rumah tersebut belum pernah dipindahtangankan sebelumnya. Insentif ini hanya berlaku untuk pembeli pertama rumah tersebut. Besaran Insentif PPN DTP
Pemerintah akan menanggung PPN untuk periode Januari hingga Desember 2025, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.
Namun, besaran PPN yang ditanggung pemerintah berbeda-beda tergantung waktu penyerahan properti, berikut rinciannya:
– Penyerahan yang berita acara serah terimanya dilakukan antara 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, pemerintah akan menanggung 100% PPN dari bagian harga jual properti antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
– Sedangkan untuk penyerahan yang berita acara serah terimanya dilakukan antara 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025, pemerintah hanya menanggung 50% PPN dari bagian harga jual properti antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk membeli rumah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.***
Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
