Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Swasta Bakal Bisa Bangun Jargas, Pemerintah Siap Tebar Insentif!

Swasta Bakal Bisa Bangun Jargas, Pemerintah Siap Tebar Insentif!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah sedang menyusun aturan baru berkenaan dengan pembangunan Jaringan gas (Jargas) Sambungan Rumah. Di mana, kelak pihak swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) bisa ikut andil dalam pembangunan proyek pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG) itu

Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan menyiapkan insentif supaya pihak swasta bisa tertarik membangun Jargas tersebut. Diantara insentifnya adalah memberikan Dukungan Kelayakan atau Viability Gap Fund (VGF) atau dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi.

“Kalau KPBU itu bisa diberikan VGF, begitu dia konstruksi dia kan butuh investasi. (Contoh) 100% investasi dibantu 49% oleh pemerintah. Maksimal ya, maksimal 49%. Oleh Kementerian Keuangan,” tegas Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Sebagaimana dikatakan Laode, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai skema KPBU dalam pembangunan Jargas tersebut. Perpres itu bisa rampung dalam 100 hari dalam target Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.

Melalui skema KPBU itu, kelak pemerintah akan melakukan lelang wilayah dalam pembangunan Jargas tersebut. Nah, kemungkinan lelang akan dimulai pada tahun 2025.

“Jadi 2025 kita lelang, mudah-mudahan ada pemenangnya. 2026 kita akan konstruksi awal untuk Jargas KPBU,” ungkap Laode.

Sebagaimana disebutkan Laode, sejauh ini pembangunan Jargas masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilakukan oleh BUMN. Artinya, pemerintah masih mengambil peran besar dalam pembangunan Jargas ini.

Diharapkan, dengan skema KPBU bisa terbangun sebanyak 200 ribu sambungan rumah. “Nah nanti pelaku usaha ini menguntungkan ini kalau sudah di 200 ribu SR,” jelas Laode.

(pgr/pgr)