TRIBUNJATIM.COM – Belakangan viral di media sosial curhatan alumni yang mengaku berasal dari SMKN 4 Kota Bogor.
Ia mengaku ijazah ditahan sekolah lantaran ia tidak sanggup membayar sisa tunggakan SPP senilai Rp1.455.000.
Dampaknya, ia pun kini sulit untuk mendapatkan pekerjaan karena tak ada ijazah.
Ia curhat jika ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah sejak tahun 2022.
Curhatannya viral di media sosial lewat akun Instagram Ronald A Sinaga alias @brorondm.
Ya, Bro Ron pun sampai memposting curhatan alumni SMKN 4 Kota Bogor tersebut di akun Instagramnya.
“Saya lulusan tahun 2022 ya bisa dibilang lulusan Covid pak,
saya sebelumnya sudah bekerja tapi sekarang susah pak kalau kerja tidak ada ijazah,” postingan curhatan alumni ke Bro Ron, Jumat (20/12/2024).
Alumni ini pun merasa aneh sekolahnya tersebut menahan ijazahnya.
Apalagi dengan alasan ada tunggakan SPP yang belum dibayar.
Bahkan sekolah disebut hanya memberikan legalisir ijazah, bukan lembaran asli.
“Ijazah saya ditahan di sekolah. Karena saya masih ada tunggakan SPP senilai 1.455.000.
Saya bilang, bukannya sekarang tidak boleh ada penahan ijazah.
Pihak sekolah menjawab ‘yauda saya kasih legalisirnya saja ya’,” sambung curhatan alumni tersebut ke Bro Ron.
Curhatan seorang alumni yang mengaku berasal dari SMK Negeri 4 Kota Bogor viral di media sosial Instagram Ronald A Sinaga alias @brorondm (Instagram/brorondm)
Menanggapi hal ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Dinas Pendidikan Kota Bogor-Kota Depok buka suara.
Chendra Siswandi mengatakan, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswanya.
“Termasuk legalisir doang itu juga tidak boleh,” kata Chendra saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (20/12/2024).
Chendra menegaskan bahwa pihaknya akan langsung konfirmasi ke pihak sekolah terkait atas informasi dugaan penahanan ijazah ini.
Sementara itu, Wakil Kesiswaan SMKN 4 Kota Bogor, Mulyadi, mengatakan bahwa hal itu merupakan salah paham.
Alumni yang curhat ini sempat datang ke sekolah untuk mengambil ijazahnya.
“Miskomunikasi aja atau salah paham. Jadi, memang dia lulus di tahun 2022 dan terus dia sudah kerja, waktu itu kerja masih pakai SKL.”
“Dia datang ke TU minta ijazah, tapi dari pihak sekolah yang namanya ijazah tidak bisa diberikan tanpa orang tua.”
“Dia tidak beritahu datang dengan orang tua,” kata Mulyadi saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (20/12/2024).
Saat itu, TU SMKN 4 Kota Bogor memberikan legalisir ijazah saja.
“TU tahu kalau ada orang di sebelahnya. Tapi, dia tidak menjelaskan, kalau dia bawa orang tua.”
“Sehingga yang ditawarin ijazah yang dilegalisir,” ucapnya.
ILUSTRASI lulusan SMK mengaku ijazahnya ditahan sekolah sampai kesusahan cari pekerjaan (via Tribun Manado)
Mulyadi pun memastikan, pihaknya tidak menahan ijazah siswanya.
“Sebetulnya sudah tidak ada lagi proses tahan menahan ijazah. Silakan saja tanya alumni yang lainnya,” tambahnya.
Ia pun mempersilakan alumni yang bersangkutan untuk mengambil ijazahnya, namun bersama orang tua.
“Ijazah yang ada di sekolah silakan diambil tanpa ada biaya apapun, yang penting anak dengan orang tua.”
“Kalau dengan orang tua insya allah aman, kita hanya butuh ini diberikan ke orang yang tepat,” ungkapnya.
Terkait adanya tunggakan SPP, sambung Mulyadi, pihaknya tidak akan memberatkan alumni tersebut.
“Misalnya dia punya sangkutan (tunggakan), kita juga kan butuh bantuan.”
“Kalau memang ada tunggakan terus dia mau bayar, ya alhamdulillah, barokah buat sekolah. Tapi, tidak menjadi syarat untuk menebus ijazah,” tandasnya.
Sebelumnya juga sempat viral di media sosial curhat orang tua murid soal ijazah anaknya ditahan pihak sekolah.
Orang tua murid yang mengaku mengalami kejadian ini berinisial S.
Anak warga Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tersebut lulusan SMPN 3 Weleri.
Terkait masalah ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Ferinando Rad Boney, angkat bicara.
Awalnya, S mengeluhkan bahwa ijazah anaknya tidak bisa diambil akibat belum melunasi sumbangan sukarela di SMPN 3 Weleri.
Feri menegaskan bahwa masalah ini disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah.
Ia menyebutkan bahwa ijazah anak S berinisial NLD yang lulus pada tahun 2022, sebenarnya dapat diambil.
Namun, S belum pernah datang ke sekolah, sementara pihak sekolah juga kehilangan kontak dengan yang bersangkutan.
“Saya sudah konfirmasi ke kepala SMPN 3 Weleri. Pihak sekolah tidak pernah merasa menahan ijazah NLD.”
“Bahkan ijazah siswa tersebut belum ada cap tiga jari,” kata Feri, Kamis (17/10/2024), melansir dari Kompas.com.
Ilustrasi ijazah (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)
Feri mengatakan, ada beberapa ijazah SD dan SMP di Kendal yang belum diambil oleh orang tua.
Hal ini disebabkan banyak lulusan yang memilih melanjutkan pendidikan di pondok pesantren.
Sehingga orang tua hanya meminta surat kelulusan sementara ijazah belum dicetak.
Akibatnya, orang tua sering lupa untuk mengambil ijazah tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memperbolehkan sekolah negeri, baik tingkat SD maupun SMP, untuk meminta uang kepada wali murid.
“Di sekolah ada komite sekolah. Jadi wali murid bisa melakukan rapat atau apa, dengan komite sekolah.”
“Komite sekolah bisa menjadi jembatan penghubung antara wali murid dengan pihak sekolah,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala SMPN 3 Weleri, Dwi Putri Mulat, mengaku tidak mengetahui adanya ijazah siswa yang belum diambil.
Dwi yang baru menjabat selama tiga bulan, menegaskan bahwa tidak ada penahanan ijazah di sekolah tersebut.
“Tapi, saya tegaskan, tidak ada penahanan ijazah di SMPN 3 Weleri,” kata Dwi.
Ia menambahkan bahwa ijazah NLD masih ada di sekolah dan belum ada cap tiga jari.
Pihak sekolah pun telah kehilangan kontak untuk menghubungi siswa maupun orang tuanya.
“Ada beberapa ijazah yang belum diambil, dan ijazah tersebut belum ada cap tiga jari siswa.”
“Bagi wali murid SMPN 3 Weleri yang merasa ijazah anaknya belum diambil, silakan ke sekolah dengan mengajak anaknya untuk cap tiga jari,” ujar Dwi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com