PIKIRAN RAKYAT – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memandang perlu adanya penyempurnaan Revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI terkait soal kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan.
Panglima TNI, Agus Subiyanto mengatakan bahwa Tupok TNI dan tugas para angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain.
Untuk itu, TNI berkomitmen untuk menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.
“TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus dalam rapat kerja (raker) membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI bersama Komisi I di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.
Relevansi batas usia pensiun
Selain itu, Agus juga menyinggung terkait relevansi batas usia pensiun. Dia mengatakan bahwa TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan.
“Harapan hidup rata-rata rakyat Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada masa usia pensiun berikut ketentuan peralihannya,” ujarnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
