Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Supervisor Minimarket Bingung Uang Rp40 Juta di Brankas Hilang, Rupanya Ditilap Karyawan untuk Judol

Supervisor Minimarket Bingung Uang Rp40 Juta di Brankas Hilang, Rupanya Ditilap Karyawan untuk Judol

TRIBUNJATIM.COM – Seorang karyawan minimarket tilap uang perusahaan Rp 40 juta lebih.

Karyawan berinisial AQW (24) pun kini diamankan Polres Bangka Selatan.

Warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu menghabiskan uang itu untuk bermain judol atau judi online.

Kronologi terungkapnya kasus ini pun dibeberkan polisi.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengungkapkan, pelaku ditahan petugas setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan ke polisi pada Sabtu (4/1/2024) kemarin sekitar pukul 03.30 WIB. 

Sebelumnya, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh pihak keamanan perusahaan di kediamannya. 

Diketahui, pelaku juga menjabat sebagai Kepala Toko Indomaret Cabang Sadai yang berada di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai.

“Pelaku penggelapan dalam jabatan sudah kita amankan. Pelaku diamankan setelah dilaporkan pada Sabtu (4/1/2025) kemarin,” kata Raja Taufik, Senin (6/1/2025), melansir dari PosBelitung.

Ia mengungkapkan, kasus penggelapan itu terendus pada Jumat (3/1/2025) pekan lalu sekitar pukul 20.00 WIB. 

Pelapor berinisial KW (34) warga Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang yang memegang jabatan Area Supervisor, mendapatkan kabar dari bawahannya inisial YGS (30) warga Kelurahan Semabung Baru,  Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Bahwa uang di dalam brankas Indomaret Cabang Sadai diduga telah digelapkan dan tidak disetorkan kepada vendor oleh pelaku. 

Nilai uang tersebut mencapai Rp40.950.600.

Mendapatkan informasi itu, pelapor bersama koordinator keamanan Indomaret dari Kota Pangkalpinang langsung menuju ke wilayah Kecamatan Tukak Sadai guna memastikan laporan itu. 

Sesampainya di sana, pelapor langsung mencari dan menemui pelaku di kediamannya yang beralamat di Desa Terap, Kecamatan Tukak Sadai. 

Setelah itu, pelapor bersama petugas pengamanan langsung membawa pelaku menuju Indomaret Cabang Sadai. 

Keesokan harinya pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB setibanya di toko Indomaret Sadai pelapor bersama petugas pengamanan langsung melakukan pengecekan uang tersebut.

“Hasilnya, memang benar uang di dalam brankas telah berkurang senilai Rp.40.950.600. Sampai kemudian langsung dilaporkan ke Polres Bangka Selatan pada hari yang sama,” jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.

Saat kasus itu dilaporkan, lanjut dia, pelapor dan petugas keamanan turut langsung membawa terduga pelaku ke kantor polisi. Termasuk pula bukti-bukti dan data penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. 

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh anggota Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga kuat tersangka telah menggelapkan uang hasil pendapatan perusahaan. 

Modusnya, tersangka tidak menyerahkan uang hasil pendapatan toko kepada pihak vendor. 

Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone android merek Realme 5 Pro warna biru dan dokumen transaksi toko Indomaret.

“Motif pelaku melakukan penggelapan karena faktor ekonomi. Seluruh uang yang tidak disetor itu digunakan tersangka untuk bermain judi online,” ucapnya.

Tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan sejak akhir pekan kemarin. 

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Dampak dari judi online bisa membuat ekonomi memburuk. Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada yang namanya orang main judi online itu menang,” tegasnya. 

Seorang pemuda bernama Kevin tilap uang perusahaan Rp 210 juta.

Pria berusia 28 tahun ini beraksi sejak September hingga November 2024.

Kevin melakukan aksinya secara bertahap.

Ia diketahui bekerja di PT Eureka Management dan Servis.

Perusahaan yang berada di Perum Bali Griya Resident Jalan Gunung Athena No. 15, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali ini awalnya curiga karena setiap audit selalu saja terdapat selisih.

Pada Senin 18 November 2024, Operasional Manager kantor bersama dengan Tim Admin melakukan audit keuangan setiap bulan sebanyak dua kali audit, setiap melakukan audit pelapor menemukan ada selisih kekurangan uang.

Kemudian mendapat informasi dari tukang kunci bernama Rian dan Nova memberitahukan bahwa Staf atas nama Kevin sering memanggil tukang kunci tersebut di tengah malam untuk membuka kunci brankas dengan alasan untuk mengambil dokumen. 

Setelah ada pemberitahuan dari tukang kunci tersebut operasional manajer bersama tim admin kembali melakukan audit keuangan terdapat selisih keuangan selama 3 bulan sebesar Rp 210.000.000.

“Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di kotak brankas dengan anak kunci palsu diduplikat,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 20 November 2024, melansir dari TribunBali.

Pemuda yang berasal dari Desa Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut dibekuk polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kantor tempatnya bekerja kemudian mengamankan barang bukti. 

Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu tersebut mulai dari bulan September 2024 sampai bulan November 2024.

“Pelaku mengakui mempergunakan uang tersebut untuk membayar kreditan sepeda motor Honda PCX milik pacarnya sebesar Rp 15.000.000,” jelasnya.

Uang hasil pencurian tersebut juga dipakai untuk membeli handphone mewah berjenis Iphone 15 Pro Max, serta menyewa mobil selama 3 bulan kurang lebih 20.000.000. 

Selain itu juga digunakan pelaku untuk membeli beberapa sepatu berbagai merek dan beberapa potong pakaian dan membeli parfum berbagai merk.

Sebelumnya, MS, seorang relationship manager bank plat merah di Kabupaten Pacitan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan. 

Pria berusia 35 tahun menyelewengkan dana perusahaan senilai Rp 1,3 milliar.

“Kami tetapkan MS sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja,” ungkap Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu, Rabu (12/6/2024).

Dia menjelaskan MS, melakukan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja. 

Karena kepercayaan nasabah, dimanfaatkan tersangka MS. Sehingga tersangka MS membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut.

“Awal dugaan korupsi kredit ini bermula dari laporan nasabah yang kesulitan mencairkan dana pinjaman,” katanya.

Kemudian, nasabah mengadu pada pihak bank. Pasca mengadu, terbongkar plafon kredit nasabah tersebut sudah digunakan oleh tersangka.

“Pengaduan dari nasabah kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan,” jelas Ratno. 

Menurutnya, dari pemeriksaan penyidik, uang senilai milliaran rupiah itu digunakan tersangka untuk judi online, game online dan investasi mata uang crypto.

“Ya pengakuan tersangka bermain judi online itu sudah sejak tahun 2020,” tegasnya. 

Atas perbuatannya tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pacitan dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com