Liputan6.com, Medan – Bencana ekologis yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) dari tahun ke tahun tidak terlepas dari peningkatan kerusakan lingkungan. Upaya pencegahan dan penindakan atas eksploitasi sudah dilakukan, namun masih perlu penguatan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo. Dikatakannya, banyak kawasan hutan dan areal penting yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem mengalami perubahan akibat kejahatan lingkungan, sehingga mengakibatkan bencana ekologis.
“Nah, perubahan yang terjadi karena adanya aktivitas ilegal. Ini tindakan yang merugikan ekosistem. Kami menilai banyaknya bencana ekologis akibat kejahatan lingkungan,” kata Panut, dalam diskusi dan buka puasa bersama, Kamis, 27 Maret 2025.
Dijelaskan Panut, penting memahami peran hukum dalam menangani kejahatan lingkungan. Pelanggaran lingkungan, tidak hanya dilakukan oleh individu atau korporasi. Tetapi juga bisa melibatkan negara jika memberikan izin eksploitasi tanpa mempertimbangkan dampak ekologisnya.
“Ini berkaitan erat dengan pelanggaran hak asasi manusia, hak lingkungan, serta hak satwa,” jelasnya.
Diungkapkannya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengidentifikasi beberapa kategori utama kejahatan lingkungan, seperti kejahatan terhadap satwa liar, penggunaan lahan secara ilegal, eksploitasi sumber daya yang melanggar hukum, serta pencemaran lingkungan.
“Untuk kategori kejahatan ini banyak terjadi di Indonesia, khususnya di Sumut, di mana deforestasi dan perdagangan ilegal satwa liar terus meningkat,” ungkapnya
Berdasarkan data, luas kawasan hutan di Sumut mencapai sekitar 3,3 juta hektare dengan berbagai kategori seperti Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi (HP), Areal Penggunaan Lain (APL), dan lain sebagainya.
Dalam perjalananya, sebut Panut, Sumut kehilangan tutupan hutan hingga ratusan ribu hektare. Menurutnya, laju derorestasi di Sumut saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak bisa dipungkiri, bencana ekologis yang terjadi akibat menurun dan berubahnya fungsi kawasan untuk berbagai kepentingan.
“Bencana ekologis dan kejahatan lingkungan sangat terkait. Data BPBD Sumut, sepanjang 2024, Sumut mengalami 677 kejadian bencana ekologis, yakni banjir, longsor, dan cuaca ekstrem,” bebernya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5177483/original/041551400_1743192561-WhatsApp_Image_2025-03-28_at_20.03.40__1_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)