Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di Yogyakarta.
UMK dan UMSK 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024. Hal itu diumumkan Sekda DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/12).
Penetapan UMK dan UMSK tersebut juga berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“UMK dan UMSK ini ditetapkan oleh Gubernur (DIY) berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota,” ujar Beny.
“UMK di DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ungkapnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 ditetapkan Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun ini. Sedangkan UMK di Kota Yogyakarta 2025 ditetapkan Rp2.655.041,81 atau naik Rp162.044,81 dari tahun ini.
Sementara itu, UMK Kabupaten Sleman Rp2.466.514,86 atau naik Rp150.538,47, sedangkan Bantul Rp2.360.533,00 atau naik Rp144.070,00.
UMK di Kabupaten Kulon Progo Rp2.351.239,85 atau naik 143.502,90 dan Kabupaten Gunungkidul Rp2.330.263,67 atau naik 142.222,67.
Beny kemudian menjelaskan UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi.
UMSK DIY 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman di Kota Yogyakarta baik subsektor hotel berskala besar maupun subsektor restoran berskala besar dengan nominal Rp2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.
Beny menyatakan penetapan UMK dan UMSK telah memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja atau buruh.
Menurutnya, UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha, kata dia, wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman struktur dan skala upah.
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran,” kata Beny.
(Antara/chri)