Sule Jalani Sidang Tilang di PN Jaksel pada 3 Oktober Megapolitan 26 September 2025

Sule Jalani Sidang Tilang di PN Jaksel pada 3 Oktober
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 September 2025

Sule Jalani Sidang Tilang di PN Jaksel pada 3 Oktober
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komedian Sule akan menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) mendatang.
“Surat tilangnya tertulis dijadwal Jumat, 3 Oktober,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu, saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
Jadwal sidang sudah disampaikan kepada Sule saat penilangan di Jalan Veteran, Pesanggrahan pada Kamis (25/9/2025) 
Bernard mengatakan, sidang tidak mewajibkan Sule untuk hadir langsung. Jika berhalangan, Sule bisa menunjuk kerabatnya untuk mewakili di persidangan.
“Bisa diwakilkan, biasanya tinggal bawa berkasnya,” ujar Bernard.
Sebelumnya diberitakan, mobil double cabin atau kabin ganda milik Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Kamis pagi, karena dokumen uji kelayakan kendaraan (kir) sudah habis masa berlakunya. 
Bernard Pasaribu menjelaskan, penilangan dilakukan sesuai prosedur karena kendaraan double cabin termasuk kategori kendaraan angkut barang atau niaga. 
Kendaraan tersebut wajib melakukan uji kelayakan berkala setiap enam bulan, terlepas dari apakah sedang membawa barang atau tidak.
Sebelum menilang, anggota mengecek kendaraannya secara online dan diketahui bahwa masa berlaku kir-nya sudah habis tanggal 23 Maret 2025.
“Beliau membawa kendaraan double cabin, ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan buku uji berkala atau stuk,” kata Bernard saat dikonfirmasi, Jumat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.