Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sudinhub Jaksel tindak 1.896 kendaraan yang langgar lalu lintas

Sudinhub Jaksel tindak 1.896 kendaraan yang langgar lalu lintas

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menindak sebanyak 1.896 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas sejak Januari hingga Maret 2025.

“Berdasarkan rekapitulasi data sebanyak 1.896 kendaraan telah kami tindak,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Angka itu berdasarkan rekapitulasi penindakan seksi pengendalian operasional dan lalu lintas angkutan jalan di wilayah Jakarta Selatan pada 2025.

Dari seribu lebih kendaraan yang melanggar itu, kata dia, pihaknya melakukan penindakan dengan operasi cabut pentil (OCP) sebanyak 746 kendaraan roda dua atau motor, tujuh kendaraan roda tiga atau bajaj, dan 10 kendaraan roda empat seperti mobil.

Kemudian, untuk kendaraan yang diangkut sebanyak 55 kendaraan, 300 kendaraan diderek dengan surat perjanjian (SP), dan delapan diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) Polisi.

“Lalu, 744 kendaraan dikenai BAP tilang Dinas Perhubungan dan 26 kendaraan stop beroperasi,” ujarnya.

Pemberian sanksi berupa penindakan, kata Bernhard, merupakan upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan tidak merugikan masyarakat pengguna fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Penindakan yang rutin dilakukan dengan melibatkan personel TNI dan Polri tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar tidak mengulangi perbuatan kembali.

Dia juga mengimbau pemilik atau pengguna kendaraan agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan seperti parkir di bahu jalan, trotoar maupun tempat tanpa marka atau plang parkir.

“Kami sekaligus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi,” ujarnya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Merangkum Semua Peristiwa