TRIBUNJATIM.COM – Viral sosok anak 15 tahun terlilit utang Rp 45 juta lebih ke 12 rentenir.
Mirisnya, remaja putra di Malaysia itu sudah putus sekolah.
Kronologi remaja itu punya banyak utang pun terungkap.
Ternyata semua demi kekasihnya.
Melansir dari Kompas.com, pemuda Malaysia itu awalnya mendekati rentenir agar dapat mentraktir kekasihnya sepiring Siakap 3 Rasa, yakni ikan barramundi yang dimasak dengan saus pedas, asam, dan manis.
Ketika sedang memikirkan bagaimana caranya mendapatkan uang yang cukup untuk membeli makanan tersebut, ia menemukan iklan dari rentenir di TikTok.
Sayangnya, pinjaman uang sebesar 500 ringgit Malaysia (sekitar Rp 1,75 juta) itu hanyalah permulaan.
Sebab, menurut Manajer LSM Darul Muttaqim (DM) Fardu Ain dan Pusat Studi Al-Quran di Malaysia, Fariz Izhar Adrus, remaja lugu dari Selangor tersebut kini berhutang kepada 12 rentenir sekaligus.
“Dia tidak mampu membayar utang beserta bunganya. Jadi dia tercatat telah meminjam dari 11 rentenir lainnya dan utangnya sudah mencapai 13.000 ringgit Malaysia,” kata dia, sebagaimana dilaporkan media Malaysia, Utusan Malaysia dan Kosmo pada Senin (18/11/2024).
Fariz mengatakan, remaja tersebut telah mencoba mendekatinya dengan maksud meminta bantuan.
Ia memastikan bahwa orang tua remaja tersebut telah diberitahu tentang masalah ini.
Menurut dia, remaja itu memang selama ini tidak tinggal bersama orang tuanya lagi, dengan tinggal bersama pamannya.
“Dia sudah putus sekolah, dan saya rasa dia terlalu malu atau tak berani untuk meminjam uang kepada orang tuanya,” jelas Fariz
Fariz menambahkan, remaja tersebut merupakan salah satu dari lebih dari 3.700 kasus yang melibatkan individu berusia 15 hingga 60 tahun yang bermasalah dengan rentenir dan utang yang telah dibantu oleh pusat layanan tersebut selama tiga tahun terakhir.
Dia juga mengatakan, pusat layanan ini menerima sekitar 50 kasus setiap hari mengenai individu yang mengalami masalah setelah berhutang ke rentenir.
Sementara itu di Indonesia, seorang remaja berinisial JA (17) diciduk Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
JA yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang itu ditangkap karena mencuri uang milik tetangganya.
“Pelaku yang masih SMA ini kami amankan kemarin,” kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan RJH Manurung seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (16/9/2024).
Kasus pencurian itu, lanjut Aldinan, bermula ketika JA masuk ke rumah tetangganya dan mengambil uang tunai sejumlah Rp17 juta, pada 3 September 2024, pukul 03.00 Wita.
Usai mencuri, JA lalu membeli telepon pintar merek Iphone 11. Rencananya, dia akan menghadiahkan kepada pacarnya.
Di saat yang bersamaan, tetangganya yang kehilangan uang, melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama. Polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Pelaku JA yang telah membeli Iphone, saat ke mana-mana selalu membawa HP-nya itu, termasuk saat bersama teman-temannya,” kata Aldinan.
JA yang masih memiliki sisa uang curian, mengajak dan traktir minum minuman keras kepada sejumlah temannya.
“Waktu mabuk miras, pelaku ini mengeluarkan Iphone 11 dan mengatakan kepada teman-temannya bahwa akan menghadiahkan kepada pacarnya,” ungkap Aldinan.
Teman-teman yang curiga JA tiba-tiba memiliki banyak uang, kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
“Mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk pacar JA sendiri,” kata Aldinan.
Setelah itu, polisi lalu mendatangi rumah JA dan mengamankannya. Dia pun mengakui semua perbuatannya.
Karena JA yang masih di bawah umur, penahanan terhadapnya telah ditangguhkan. JA hanya dikenakan wajib lapor.
“Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama, namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan,” ujar dia.
Selain mengamankan JA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Iphone 11 dan Samsung A35. JA pun dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com