Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sudah Fix RUU KUHAP Bakal Dibahas di Komisi III DPR

Sudah Fix RUU KUHAP Bakal Dibahas di Komisi III DPR

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memastikan jika penunjukan wakil pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dibahas oleh Komisi III.

“Iya sudah (pasti dibahas Komisi III), kan Mbak Puan bilang kan, karena memang kan secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok,” kata Habiburokhman di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Bahkan politikus Partai Gerindra itu juga mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Jadi udah fix. Saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco, memang sudah fix di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.

Undang-undang ‘Teraneh’

Menurut Habiburokhman, mungkin banyak yang beranggapan pembahasan UU tersebut sangat aneh karena dilakukan pada masa reses. Namun kendati demikian, dia mengatakan hal ini supaya lebih maksimal.

“Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh, dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker pembahasan. Supaya lebih maksimal aja, anehnya dalam konteks positif ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025.

“Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Dia pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama sebab pasal yang termuat tidak terlalu banyak.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa