Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sudah Bayar Rp700 Ribu, Mahasiswa Syok Tempat Kos yang Disewa Rupanya Rumah Warga, Penipu Menghilang

Sudah Bayar Rp700 Ribu, Mahasiswa Syok Tempat Kos yang Disewa Rupanya Rumah Warga, Penipu Menghilang

TRIBUNJATIM.COM – Puluhan mahasiswa syok datangi tempat kos ternyata rumah warga.

Puluhan mahasiswa dan mahasiswi itu hendak tinggal di Kota Malang, Jawa Timur.

Namun mereka malah menjadi korban penipuan.

Padahal mereka sudah membayar uang muka hingga Rp 700 ribu.

Rumah warga yang menjadi sasaran penipuan tempat kos fiktif ini, di antaranya adalah milik Ahmad Fariz (33).

Warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen ini syok didatangi puluhan mahasiswa sejak Oktober.

Disebutkan, ada sekitar 20 orang yang mendatangi rumahnya hendak menyewa kos.

Fariz mengaku sering kaget karena tiba-tiba rumahnya didatangi para korban yang mengaku sudah membayar uang muka untuk kos.

Pun dengan para mahasiswa juga ikut terkejut.

“Padahal, rumah ini tidak saya jadikan tempat kos. Saya pakai untuk tempat tinggal keluarga,” kata Fariz, Senin (18/11/2024), melansir dari Kompas.com.

Menurut informasi dari para mahasiswa yang diterimanya, pelaku mencatut alamat tempat tinggalnya untuk ditawarkan sebagai tempat kos di media sosial. Fariz dan pelaku tidak saling mengenal.

Pelaku diduga mencatut tempat tinggal Fariz karena berdekatan dengan perguruan tinggi untuk memikat banyak mahasiswa.

Kemudian, pelaku meminta uang muka ke korbannya dan selanjutnya memblokir nomor telepon korban setelah menerima uang dengan cara ditransfer ke rekening bank.

“Korban yang tertarik diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp pelaku dan dimintai membayar uang muka dari Rp 350.000 hingga Rp 700.000,” katanya.

Setelah terjadi transaksi, pelaku memblokir nomor telepon korban hingga tidak bisa dihubungi kembali.

“Saya menduga, pelaku ini sudah survei sebelumnya. Saya juga sudah melaporkan ke polisi terkait ini,” katanya.

Sementara itu kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dengan melibatkan patroli siber serta meminta keterangan saksi.

“Kami masih mengumpulkan informasi dari saksi serta hasil patroli siber. Kami mengimbau untuk calon penghuni kos lebih berhati-hati saat melakukan transaksi.”

“Lebih baik dilakukan secara langsung atau melalui platform resmi seperti e-commerce atau marketplace terpercaya agar terhindar dari modus penipuan seperti ini,” pungkasnya.

Sementara itu pada tahun 2023 lalu, dua gedung kos-kosan mewah di Kota Gorontalo disita polisi.

Gedung pertama di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Gorontalo dan Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana.

Pemilik dua kos tersebut terjerat kasus tindak pidana pencucian uang(TPPU) dan kini menjalani pemeriksaan di kepolisian. 

Dua kosan ini diduga merupakan hasil tindak pencucian uang tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SP-Sita/01/I/Res2.6./2023/Reskrim, tanggal 20 Januari 2023.

Saat dikonfirmasi, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menyebut dua kos-kosan itu milik EA (43). Ia merupakan eks sales di UD Tiga Sejati. 

EA adalah tersangka penggelapan dana perusahaan UD Tiga Sejati tersebut. 

Jumlah dana yang ia gelapkan mencapai Rp 6,3 miliar. Kini kasusnya telah bergulir di Kejari Kota Gorontalo. 

“Selain Kos Kosan pihak Satreskrim telah menyita rumah pribadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota  AKP Leonardo Widharta, Rabu (25/1/2023). 

Selain EA, juga ada tersangka lain berinisial M yang tengah diperiksa. 

M juga adalah karyawan perusahaan UD Tiga Sejati tersebut. Dalam kasus ini, ia adalah pihak yang menaikan harga barang secara ilegal, dan memperoleh keuntungan. 

“Pelaku ada dua, yang pertama suami itu sudah di lapas, satu lagi kita baru melakukan penangkapan dan penahanan di rutan Mapolresta,” katanya. 

Penyitaan kos-kosan membuat para penghuni bingung. Namun mereka harus pasrah, karena diminta meninggalkan objek perkara tersebut.

“Jadi kita tetap memasang baliho penyitaan, tapi kita menghimbau penghuni kos untuk batas waktu dua hari, setelah itu kita pasang police line,” tutup Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com