TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Sejumlah pedagang pasar tradisional melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Tegal, di Ruang Badan Anggaran DPRD setempat, Selasa (18/2/2025).
Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono, didampingi Ketua Komisi II Muhammad Alfian Adipradana dan sejumlah anggota lainnya.
Pada kesempatan itu, Divisi Advokasi Forum Pedagang Pasar (FPP) Tradisional Kabupaten Tegal, Herman, meminta agar retribusi pedagang pasar dikembalikan lagi ke sistem manual.
Sebab menurut Herman, Retribusi Elektronik atau E-ret menimbulkan beragam masalah.
Dikatakan, sejumlah pedagang yang sudah membayar E-ret tapi malah mendapat tagihan resmi dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.
Nominal tagihannya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Saya menduga ada petugas penarik E-ret yang bermain atau menyelewengkan retribusi yang sudah dibayarkan pedagang. Karena itulah kami minta agar retribusi dilakukan dengan cara manual lagi,” ungkap Herman, pada Tribunjateng.com.
Herman mengaku, pihaknya sangat setuju dengan metode pembayaran menggunakan sistem E-ret.
Tapi dengan catatan, alat dan sumber daya manusia (SDM) nya sudah siap atau mumpuni.
Karena dikatakan Herman, alat pembayaran E-ret sering rusak dan petugas yang menarik retribusi juga malas karena terkadang dua hari sekali baru menarik iuran.
“Kalau dulu saat masih manual, pagi-pagi sudah ditarik. Tapi sekarang petugas datangnya terkadang siang. Ketika tidak berjualan, pedagang tetap ditagih retribusi,” jelas Herman.
Ketua Forum Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Tegal, Hardi, membenarkan jika ada pedagang yang sudah rutin setiap hari membayar E-ret, tapi masih mendapat tagihan dari dinas terkait.
Adapun pedagang tersebut mayoritas dari Pasar Balamoa, Pasar Mejasem dan Pasar Bojong, Kabupaten Tegal.
“Kami menduga ada petugas yang sengaja memanfaatkan kelemahan para pedagang. Mereka meminta retribusi, tapi tidak disetorkan ke dinas terkait sehingga tagihan menumpuk,” duga Hardi.
Menanggapi aduan para pedagang pasar tradisional, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono meminta agar dinas terkait segera memperbaiki sistem E-retribusi.
“Saya minta dinas terkait segera perbaiki sistem E-retribusi atau E-ret. Jangan sampai adanya sistem E-ret malah memberatkan, kasihan mereka khususnya para pedagang di pasar tradisional,” tegas Sugono.
Masih pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Muhammad Alfian Adipradana mengatakan, sistem E-retribusi tidak mungkin kembali lagi ke manual karena sudah ada regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Sehingga ketika ada kekurangan atau permasalahan pada sistem E-retribusi maka menjadi tugas dinas terkait untuk memperbaiki.
“Terkait benar atau salahnya belum tahu, tapi kami minta agar dinas mencari kebenarannya. Harus segera diinvestigasi terutama petugas yang diduga menyelewengkan retribusi pedagang pasar tradisional,” ujar Alfian.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto, mengaku bakal mengevaluasi sistem E-retribusi yang dikeluhkan oleh para pedagang pasar tradisional.
Termasuk petugas penarik retribusi yang disinyalir bermasalah, juga akan dibina ketika terbukti melakukan kesalahan.
“Sepertinya ketika kembali ke manual tidak mungkin. Tapi kami akan berusaha memperbaiki sistem E-retribusi dan membina petugas yang disinyalir bermasalah,” tutup Rudy. (dta)
