Suami Siri Pembunuh Pemilik Warung di Jombang Ditangkap Polisi di Lampung
Tim Redaksi
JOMBANG, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menangkap pria berinisial P, suami siri dari Tri Retno Jumilah (60), pemilik warung yang ditemukan meninggal di rumahnya di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Kamis (13/11/2025).
Kasat Reskrim Polres
Jombang
, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa P ditangkap di
Lampung
setelah sempat menjadi buronan. Polisi memastikan P merupakan pelaku
pembunuhan
terhadap istrinya.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar dari rumah membawa motor Yamaha Vixion,” kata Dimas di Mapolres Jombang, Sabtu (22/11/2025).
Pembunuhan dilakukan pada Minggu (9/11/2025) malam. Keesokan harinya, Senin (10/11/2025), pelaku kabur dari rumah. Dalam pelarian, pelaku menumpang bus menuju Lampung, sementara motor yang dibawa ditinggalkan di sebuah lokasi.
Menurut Dimas, pelaku sebelumnya pernah bekerja di wilayah Lampung sehingga polisi menelusuri jejak tersebut hingga akhirnya menangkap P.
“Pelaku kami amankan saat berada di wilayah Lampung,” ujar Dimas.
Sebelumnya diberitakan, Tri Retno ditemukan meninggal di rumahnya dalam kondisi membusuk. Berdasarkan hasil otopsi, korban diperkirakan sudah meninggal empat hari sebelum ditemukan.
Kasat Reskrim
Polres Jombang
, AKP Dimas Robin, saat itu menyampaikan bahwa korban mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepala, wajah, punggung, kedua tangan, serta dada kiri.
“Juga ada luka di bagian dada sebelah kiri, yang diakibatkan kekerasan benda tumpul,” kata Dimas di Mapolres Jombang, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan kekerasan di bagian kepala terjadi secara masif hingga menyebabkan perdarahan otak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Suami Siri Pembunuh Pemilik Warung di Jombang Ditangkap Polisi di Lampung Surabaya 22 November 2025
/data/photo/2025/11/22/6921b70a50ad8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)