Suami pembunuh istri di Kebon Jeruk terancam 15 tahun penjara

Suami pembunuh istri di Kebon Jeruk terancam 15 tahun penjara

Jakarta (ANTARA) – Polisi menegaskan pria pembunuh istri di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk pada Selasa (23/9), diancam maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia mengungkapkan pelaku berinisial W (55) itu membunuh istrinya S (49) akibat pertengkaran rumah tangga yang memuncak.

Menurut dia, pelaku dan korban itu telah menikah selama 29 tahun, namun diketahui hubungan keduanya kurang harmonis belakangan ini.

“Korban meninggalkan pelaku dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami,” kata Aqsha.

Pertengkaran keduanya pun memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah.

Keinginan korban itu membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya, hingga pelaku menceritakan kegelisahannya kepada tetangga.

“Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa,” ujar Aqsha.

Setelah kejadian itu, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek Kembangan untuk menyerahkan diri. Namun karena pembunuhan terjadi di Kebon Jeruk, maka pelaku diserahkan ke Polsek Kebon Jeruk.

Tak lama setelah pelaku menyerahkan diri, polisi langsung menuju lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang tamu.

“Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, telah diamankan,” imbuh Aqsha.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.