Suami Diduga Curi Minyak, Ibu dan Anaknya Disandera Perusahaan Sawit di Bangka
Tim Redaksi
BANGKA, KOMPAS.com
– Seorang wanita berinisial ND dan anaknya yang masih bayi disandera oleh pihak salah satu perusahaan sawit di Desa Maras Senang,
Bangka
, Kepulauan Bangka Belitung.
ND dan bayinya ditahan dalam sebuah kandang hewan berukuran 1×2 meter yang berada di areal perkebunan.
Penyanderaan dilakukan oleh pihak perusahaan karena suami ND melarikan diri setelah diduga mencuri minyak solar.
Aksi penyanderaan itu pun sempat direkam dan kemudian viral di media sosial.
Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung
Irjen Hendro Pandowo
mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa ibu dan anak itu.
Hendro bahkan sengaja datang langsung ke Mapolres Bangka untuk bertemu ND dan anaknya yang sudah berada di sana.
“Saya mengecek langsung terkait adanya laporan dari masyarakat tentang penyekapan dan ini menjadi atensi bagi jajaran Polda karena yang pertama adalah empati,” kata Hendro, saat kunjungan, Sabtu (7/12/2024).
Hendro menuturkan bahwa kepolisian sudah mengambil langkah-langkah dalam
kasus penyekapan
ini.
Jenderal bintang dua itu juga telah memerintahkan Direktorat Reskrimum dan jajarannya untuk turun langsung menyelesaikan kasus.
“Yang pertama, kami lakukan pengecekan kesehatan terhadap ibu dan anaknya dan alhamdulillah sampai sekarang masih ada tim kesehatan didampingi pengacara,” tutur Kapolda.
“Tadi malam juga, saya sudah perintahkan Dirkrimum dan Kabagwassidik untuk melakukan gelar perkara sehingga sudah dinaikkan dari lidik menjadi sidik,” tambah dia.
Mantan Wakapolda Metro Jaya ini juga menegaskan pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Selain itu, Hendro juga memastikan kasus yang ditangani oleh jajarannya akan diselesaikan hingga tuntas.
“Tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Tentunya atensi kami, keadilan harus dijunjung tinggi, makanya proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke Kejaksaan,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.