Berau, Beritasatu.com – Seorang suami di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendadak gelap mata sehingga tega menghabisi nyawa istri dan dua orang anak kandungnya. Mirisnya, istri pelaku tewas saat tengah hamil anak ketiganya dengan usia kandungan 6 bulan.
Pascaperistiwa berdarah ini, pelaku yang masih emosi tampak terduduk di depan rumahnya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 07.00 Wita.
Peristiwa ini berawal saat korban berinisial NV berusia 32 tahun, terlibat cekcok mulut dengan suaminya berinisial J berusia 33 tahun. Dari cekcok itu, pelaku J yang emosinya telah memuncak, lantas mengambil sebilah pisau dapur dan langsung menganiaya korban dan kedua anak kandungnya.
Akibat tindakan keji pelaku, kedua anak kandungnya yakni NJ berusia 5 tahun dan adiknya NS berusia 4 tahun, tewas di dalam kamar rumahnya. Sedangkan korban NV yang tak lain adalah istri pelaku, ditemukan tewas bersimbah darah di depan pintu kamar mandi.
“Penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Segah. Suami-istri ini seringnya cekcok sehingga memicu penganiayaan dengan kekerasan dan mengakibatkan tiga orang meninggal di tambah satu orang meninggal di dalam kandungan yang berusia sekitar 6 bulan,” kata Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan kepada Beritasatu.com saat ditemui di Mapolres Berau, Senin (11/8/2025) siang.
Menurut Ngatijan, pelaku J saat ini telah ditahan dan diamankan di Mapolres Berau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan jenazah ketiga korban, telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Berau guna menjalani visum dan autopsi.
Hasil pemeriksaan awal, menunjukkan bahwa sang istri yang tengah mengandung enam bulan mengalami luka tusuk di perut, luka tebasan senjata tajam di leher, serta lebam di beberapa bagian tubuh. Kedua anaknya juga mengalami luka tebas di kepala, punggung, dan tangan. Dugaan sementara, motif pembunuhan dipicu oleh pertengkaran rumah tangga.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
