Stikom Bandung Batalkan Kelulusan dan Tarik Ijazah, 233 Alumni Diminta Kuliah Lagi
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung mengumumkan pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah 233 alumni periode 2018-2023.
Mereka diminta untuk kembali lagi ke kampus mengikuti perkuliahan dan mengembalikan ijazah yang telah diterima.
Langkah
Stikom Bandung
ini diambil setelah tim
Evaluasi Kinerja Akademik
(EKA) dari kementerian melakukan monitoring dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
Ketua Stikom Bandung,
Dedy Djamaluddin Malik
, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah dalam proses perbaikan akademik sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
”
Evaluasi kinerja akademik
ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara milik Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti,” ujar Dedy saat dihubungi, Senin (13/1/2025).
Selain adanya perbedaan nilai akademik dan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang berbeda antara internal kampus dengan pusat, terdapat temuan masalah lainnya.
Adapun masalah tersebut seperti belum dilakukannya tes plagiasi karya skripsi mahasiswa dan juga belum mencantumkan penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian.
Tak hanya itu, Dedy juga mengaku pihaknya mendapatkan laporan adanya praktik jual beli nilai yang dilakukan salah satu staf kampus dengan sejumlah mahasiswa.
Laporan itu, kata dia, diungkap oleh sejumlah mahasiswa yang merasa heran dengan nilai yang diterimanya.
Pasalnya, ada oknum mahasiswa yang jarang mengikuti perkuliahan namun mendapatkan nilai yang cukup bagus, berbanding terbalik dengan yang rajin berkuliah.
“Ada operator yang lakukan tindakan jual beli nilai. Saya telah mengganti yang bersangkutan dengan harapan tidak ada masalah lagi, eh ternyata dikadalin juga sehingga tidak tercium,” kata Dedy.
Dedy menjamin, meskipun status kelulusan ratusan alumninya dibatalkan, mereka tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah dari semester pertama.
Lebih lanjut, mereka hanya perlu memperbaiki kekurangan SKS yang dianggap kurang dari syarat kelulusan berdasarkan aturan yang berlaku, yakni 144 SKS.
“Misal perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, di Pangkalan Data Dikti hanya 139 SKS, jadi kurang 5 SKS. Nah itu yang diperbaiki,” terang Dedy.
“Ikut kuliah lagi, misal kurang dua mata kuliah sesuai kekurangan SKS. Jadi bukan dibatalkan permanen, bukan membatalkan perkuliahan semester 1 dan semester 8,” tambahnya.
Dia juga tidak menutup kemungkinan adanya keteledoran yang dilakukan oleh operator kampus.
Mengingat, Stikom Bandung kekurangan sumber daya manusia (SDM) terkait pengurusan administrasi mahasiswa.
Dengan demikian, apabila ada alumni yang merasa lulus sesuai aturan yang tidak melakukan praktik kecurangan, ia membuka ruang untuk aduan tersebut.
Namun, bantahan tersebut disertai dengan lampiran data dan bukti yang cukup sehingga bisa dilakukan perbaikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Kita sampaikan ke pemerintah temuan mahasiswa dengan bukti otentik itu. Berarti keluarkan ijazah barunya berdasarkan tahun terbit yang awal,” pungkas Dedy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan dan Tarik Ijazah, 233 Alumni Diminta Kuliah Lagi Bandung 15 Januari 2025
/data/photo/2025/01/14/6785f672ad1cc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)