Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Siri? Ini kata PA Jaksel

Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Siri? Ini kata PA Jaksel

Jakarta, Beritasatu.com – Pernikahan pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini belakangan ini menarik perhatian publik setelah keduanya mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini lantaran pernikahan mereka belum terdaftar secara resmi dalam catatan negara.

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan pernikahan yang belum terdaftar secara resmi tercatat di negara makan dianggap sebagai nikah siri. 

“Apabila sebuah pernikahan tidak terdaftar, maka itu dikategorikan sebagai nikah siri. Dalam persidangan nanti, akan dipastikan apakah pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat dan rukun dalam ajaran Islam atau tidak,” terangnya di PA Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Suryana juga menambahkan, meskipun pernikahan siri tidak tercatat, selama syarat dan rukunnya terpenuhi, pernikahan tersebut dapat disahkan. 

“Pengadilan nantinya akan memeriksa seluruh persyaratan tersebut,” tambahnya.

Dalam kasus ini, keterangan saksi sangat penting untuk menentukan apakah permohonan itsbat nikah mereka bisa dikabulkan. Saksi yang dimaksud adalah mereka yang hadir saat akad nikah pada 10 Mei 2024.

Selain itu, majelis hakim juga membuka kemungkinan bagi keluarga, termasuk Sule, untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.

“Saksi utama adalah mereka yang hadir saat akad nikah. Apabila mereka tidak bisa hadir, majelis hakim dapat meminta saksi lain untuk hadir dalam persidangan, sesuai keputusan hakim,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizky dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto membantah tuduhan pernikahan kliennya merupakan nikah siri.

Markus menjelaskan, pernikahan mereka sudah sah menurut agama, tetapi hanya terkendala masalah administratif sehingga belum tercatat. 

Oleh karena itu, Markus meminta masyarakat aga tidak salah paham lantaran hal ini bisa terjadi kepada siapa saja yang status pernikahannya belum tercatat secara administratif.

“Perlu ditegaskan, ini bukan nikah siri. Pernikahan mereka sah secara agama. Namun, ada beberapa kendala administratif yang menyebabkan pernikahan mereka belum tercatat. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan itsbat nikah,” tandasnya.