Jakarta, Beritasatu.com – Status penahanan Vadel Badjideh diperpanjang oleh Polres Jakarta Selatan dari 20 hari menjadi 40 hari. Kepastian itu diutarakan oleh pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution.
“Kami melihat bahwa 20 hari masa penahanan Vadel bisa dikejar, tetapi kelihatannya belum karena ada pemeriksaan ahli yang barangkali perlu pendalaman yang serius,” kata Razman Arif Nasution dikutip dari channel YouTube, Jumat (28/2/2025).
“Sepertinya akan mengarah ke sana. Kalau 20 hari berlalu, maka ditambah menjadi 20 hari, berarti total 40 hari,” ujarnya.
Razman Arif Nasution melihat, masa penahanan yang dialami Vadel Badjideh tidak akan sampai 120 hari.
“Kalau sampai 120 hari tidak bisa juga dikirim berkasnya sampai 120 hari, maka itu berarti sudah lewat dan wajib dibebaskan,” tuturnya.
“Namun, saya kira 40 hari sudah selesai dan semua tergantung pada ahli yang secepatnya memberikan jawaban,” ucapnya lagi.
Menurutnya, perkara yang dialami Vadel Badjideh terbilang sulit dilakukan oleh kepolisian.
“Karena kasus ini tidak mudah, apalagi keterangan baru dari keterangan Lolly. Keterangan Lolly nanti diukur, baru nanti kita jawab di persidangan untuk pembuktian,” lanjutnya.
“Sekarang saja sudah masuk 16 hari, berarti tinggal 4 hari maka tentu tidak akan terkejar. Makanya, kedatangan kami adalah untuk bertemu dengan kanit buat memastikan soal klien kami dan kelihatannya diperpanjang,” tutup pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution yang melihat status penahanan kliennya akan diperpanjang hingga 40 hari.